Tampilkan postingan dengan label kemenag. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label kemenag. Tampilkan semua postingan

Selasa, 19 Februari 2019

Amaliah NU dan Dalilnya 1

Amaliah NU dan Dalilnya 1


 ii Amaliah NU dan Dalilnya Sambutan Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) KH Said Aqil Siradj Alhamdulillah segala puji bagi Allah Dzat yang menciptakan keseimbangan di dua alam, alam nyata dan alam ghaib, alam fisik dan alam ruhani. Kepada Allah pula kita meminta petunjuk dan pertolongan dalam menghadapi serta mensikapi cobaan-cobaan Allah kepada kita di dua alam tersebut. Sholawat serta salam selalu tercurah keharibaan Rasulullah SAW yang telah menyebarkan rahmat Islam kepada seluruh alam. Baik kepada yang mengimani kerasulannya maupun mereka yang mengingkarinya. Rahmat Islam hadir kepada dunia untuk memberikan penerangan dan menyibakkan kegelapan di seluruh alam. Sebagai warga Nahdliyin yang menjaga tradisi-tradisi ibadah yang talah dilakukan turun temurun sejak para wali menyebarkan agama Islam ke Nusantara, kita tentu memiliki banyak tantangan. Terutama dari gerakan wahabisasi yang akhir-akhir ini semakin marak. Gerakan ini ingin Amaliah NU dan Dalilnya iii menghapuskan praktek-praktek ibadah yang telah diajarkan sejak saman Rasulullah SAW, para sahabat, tabi’in dan seterusnya hingga sampai pada kita di masa sekarang ini. Gerakan-gerakan yang ingin menghancurkan praktik-praktik ibadah yang telah menjadi tradisi ini muncul karena khazanah keagamaan mereka sangat minim. Biasanya, dalam satu, dua, hingga tiga kali ceramah membahas keagamaan mereka mungkin penyampaiannya masih bagus. Namun di ceramah selanjutnya, karena minimnya pengetahuan mereka dan kehabisan bahan ceramah mereka akan kembali berputas di masalah-masalah bid’ah saja. Untuk menutupi minimnya pengetahuan, biasanya mereka menutupinya dengan pakaian ala Arab. Kita jangan sampai mengira bahwa yang memakai gamis dan berjenggot itu hanya Nabi Muhammad, Abu Jahal pun juga bergamis dan berjenggot. Jangan sampai kita mudah tertipu dengan penampilan orang-orang yang belum tentu jelas pengetahuannya tentang Islam. Misalnya jika perbedaan antara dzikir, wirid dan doa saja tidak tahu, lalu mereka kemudian mengangapnya sebagai bid’ah, yang seperti ini tidak boleh diikuti. Padahal sebenarnya, jika memiliki ilmu yang cukup, mereka dapat menerangkan bahwa dzikir adalah apa pun yang membuat kita ingat kepada iv Amaliah NU dan Dalilnya Allah. Dzikir itu taqarrub (mendekat, red) kepada Allah. Lalu doa adalah kegiatan ibadah atau penghambaan kepada Sang Khaliq. Dalam doa kita mengajukan permohonan kepada Allah. Sedangkan wirid adalah membaca atau menjalankan bacaan tertentu untuk mendapatkan emanasi dan iluminasi. Jadi ketiganya dapat dijelaskan berbeda-beda jika mereka punya ilmu. Sedangkan ilmu hikmah dan tashawwuf juga berbeda, meski dalam beberapa hal sepertinya sama. Ilmu hikmah adalah menjalankan sesuatu untuk memperoleh sesuatu. Bahkan kitabnya ada sendiri, seperti Syamsul Ma’arif dan Mujarrobat. Tokohnya seperti Imam al-Buni. Sedangkan tashawwuf adalah proses mencari kedudukan hati. Tashawwuf adalah jalan menuju taubat, wara’, dan zuhud. Dengan demikian, dalam memahami Islam tidak bisa ditempuh dalam waktu yang singkat. Karena ilmu di dalam Islam sangatlah luas. Jika Islam dipelajari dengan cara cepat saji seperti mie instan maka hasilnya adalah pemahaman Islam yang sangat dangkal. Sehingga ujung-ujungnya semua akan dibid’ah-kan dan malah dikafirkan atau dimusyrikkan. (naudzubillah min dzalik). Karenanya, saya sangat menyambut baik terbitnya buku ini. Semoga dapat menjadi rujukan bagi para kiai di masjid-masjid Nahdliyin. Sehingga Amaliah NU dan Dalilnya v ummat tidak lagi mudah terpengaruh oleh profokasi-profokasi kelompok wahabi yang ingin menghilangkan tradisi-tradisi NU. Saya berharap buku-buku seperti ini dapat terus diterbitkan dan terus disempurnakan untuk bisa dijadikan sebagai pegangan kia-kiai NU dalam menyampaikan dakwah dan memberikan pengarahan kepada umat. vi Amaliah NU dan Dalilnya KATA PENGANTAR RAIS SYURIAH PBNU KH. Masdar Farid Mas’udi Satu lagi buku perihal Hujjah Amaliyah Nahdliyiah muncul dan beredar untuk umat yang memerlukannya. Kalau dikumpulkan dan dihitung, selama kurun waktu tidak sampai 10 tahun terakhir, telah ditulis dan terbit hampir seratusan buku sejenis, dengan judul dan penulis yang berbeda-beda. Rasanya buku seperti ini tidak akan muncul kalau tidak ada orang ahli jidal yang menggugat-gugat keabsahan amaliyah Nahdliyian secara Syar’ie. Disangkanya, amaliyah Nahdliyah tidak memiliki landasan Qur’an maupun hadits-hadist Rasulullah SAW, secara langsung (manthuqiy) maupun tidak langsung (mafhumiy) yang lebih rinci, dan karenya dituding sebagai kebid’ahan semata. Ternyata, dengan penerbitan buku-buku seperti ini, semua tuduhan itu terbukti hanya isapan jempol dan fitnah belaka. Memang diakui, tradisi keilmuan pesantren melalui kitab-kitab Fiqh yang menjadi acuan Nahdliyin tidak terlalu mengedepankan dalil-dalil naqli Al-Qur’an dan Hadits dalam menjelaskan ajaran- Amaliah NU dan Dalilnya vii ajaran praktis (amaliyah) sehari-hari. Mengapa? Karena para ulama yang menulisnya (muallif) lebih memposisikan diri sebagai guru atau pembimbing umat yang kebanyakan awam katimbang memposisikan diri sebagai professor yang hendak menggugah pemikiran dan penalaran para mahasiswanya. Disamping itu, menghadirkan dalil Qur’an atau Hadits asal comot lepas dari konteksnya, dan memaknainya secara harfiyah akan melahirkan distorsi makna. Bahkan ketika kita memilih satu teks ayat atau hadits tetentu, sebenarnya ada pertanyaan teroritik yang harus dijawab secara jujur: kenapa dalam issu (qadliyah) tertentu seseorang memilih ayat ini, bukan ayat itu; atau kenapa merujuknya keada hadits ini bukan hadits itu? Walhasil, ketika para kyai atau ulama kita dalam menyampaikan piwulang-piwulangnya tidak selalu dengan menyertakan dalil Qur’an atau Hadist Nabi bukan karena tidak adanya nash yang dimaksud, melainkan lebih untuk menghindari kebingungan yang tidak diperlukan bagi awam. Buktinya dalam karya kitab-kitab induk yang lebih meruopakan konsumsi akademis, para ulama kita juga tidak kekurangan ayat atau Hadits untuk dihadirkan. Pada saat yang sama para ulama kita sadar bahwa yang paling asasi dalam beribadah bukan pada bentuknya melainkan pada kekhusukan dan keiklasan kita dalam menjalankannya semata viiiAmaliah NU dan Dalilnya karena Allah SWT. Dimana-mana, di semua tradisi umat beragama, ketika orang terlalu fanatik dengan teks (nash) absolute keagamannya ditambah pemahaman harifyah yang lepas dari konteks nash itu sendiri hadir, selalu menimbulkan sikap tatharruf (ekstrim atau berlebihan) dan sikap intoleran terhadap orang lain, dengan penuh klaim kebenaran hanya bagi dirinya sendiri. Satu contoh misalnya, soal syarat menghadap kiblat (istiqbalul qiblat) dalam solat. Mengacu kepada kitab-kitab Fqih, para ulama kita mengatakan bahwa bagi kita orang Indonesia menghadap kiblat cukup dengan mengarahkan dada/ muka kita ke arah Barat sedekit ke utara. Tidak ada kewajiban untuk menemukan arah yang 100% persis ke Masjidil Haram atau Ka’bah. Karena hal itu hampir-hampir mustahil kecuali mereka yang salat di Masjid Haram. Tapi karena pemahaman yang begitu harfiyah, ada sekelompok orang yang mengharuskan setiap kita dalam salat secara persis menghadap ke Ka’bah. Bahkan lebih dari itu, yang harus menghadap kiblat bukan saja orang yang salat, bahkan bangunan tempat salat (Mushalla atau Masjid) pun demikian. Masjid dan Musahlla yang tidak peris menghadap kiblat harus dirobohkan. Dan ironisnya hal itu diklaimnya sebagai Pencerahan dalam Bera- Amaliah NU dan Dalilnya ix gama. Seharusnya semua kita menyadari bahwa ibadah, khususnya salat, konsep dasarnya adalah penyerahan diri penuh kerendahan hati kepada Allah SWT, jauh dari sikap sombong dan klaim bahwa kebenaran seolah hanya miliknya sambil menuding orang lain sebagai domba-domba yang sesat. Peringatan Al-Qur’an (Al-Ma’un) sungguh wajib selalu kita hayati : ” .... Celakalah orang-orang yang salat, tapi lupa akan hakikat salatnya (sebagai penyerahan diri kepada Allah dengan penuh kerendahan hati); merekalah yang menyombongkan diri (sebagai yang paling benar), dan memboikot pertolongan kepada orang lain (yang berbeda keyakinan dan tatacara ibadah atau salatnya)” Semoga penerbitan buku ini dapat menambah keyakinan dan kekhusyukan warga Nahdliyin sebagai tertuduh yang selalu direndahkan, sekaligus dapat mencegah berulanganya dosa orang lain yang selalu menuduh dan merendahkan. Wallahu a’lam bis shawab ! Jakarta; Shafar 1432 / Januari 2011 KH. Masdar Farid Mas’udi Rois Syuriah PBNU x Amaliah NU dan Dalilnya KATA PENGANTAR PENGURUS PUSAT LEMBAGA TA’MIR MASJID NAHDLATUL ULAMA Oleh KH.Abdul Manan Abdul Ghani Bismillahirahmanirahim Alhamdulilahi rabil ‘alamin, segala puji dan syukur kami panjatkan kehadirat Allah SWT yang telah melimpahkan Rahmat dan Hidayah-Nya kepada kita semua, sehingga penyusunan buku “Amaliyah keseharian NU dan Dalil-dalilnya” dapat di terbitkan oleh Pengurus Pusat Lemabag Takmir Masjid Nahdlatul Ulama (PP LTM-NU) masa khidmat 2010- 2011. Buku ini merupakan salah satu wujud dari sekian upaya Nahdlatul Ulama (NU) dalam ikhtiar meyakinkan para pengikutnya, bahwa tidak ada yang perlu diragukan aatau disangsikan atas amaliyah keseharian Nahdlatul Ulama(NU). Ketahuilah, bahwa amaliah diniyah warga NU merupakan amaliyah keseharian mayoritas masyarkat Indonesia, bahkan masyarakat muslim dunia penganut paham ahlusunnah wal Jama’ah. Namun belakangan ini warga nahdliyin merasa terusik oleh penaf- Amaliah NU dan Dalilnya xi siran dangakal kelompok-kelompok dakwah yang mengatasnamakan pemurnian ajaran Islam-Wahabisme. Dimana amaliah keseharian NU oleh mereka dianggap “bid’ah dlolalah”. Sedangakan “bid’ah dlolalah tempatnya di neraka. Astaghfirullah… Mereka memprovokasi kata “bid’ah” kepada organisasi massa tebesar di Indonesia, Nahdlatul Ulama (NU), terutama menyakut amaliah diniyah keseharian para pengikutnya. Maka, untuk lebih memahami amaliyah keseharian NU, buku ini memuat penjelasan tentang apa dan mengapa amaliah itu dilakukan, serta di lengkapi dengan dalildalil yang shohoh dan akurat. Diharapkan buku ini dapat membantu para kader NU dan tak’mir masjid nahdliyyin dalam rangka tetap istiqomah mengamalkan, melestarikan, serta meningkatkan amaliah Ahlulsunnah Wal-Jama’ah ‘ala Thoriwoh Nahdlatul Ulama. Perlu diingat kembali, bahwa ketika Islam masuk Indonesia lewat Walisongo, Islam begitu ramah menyapa masyarakat local. Tidak ada tindakan anarkis dan frontal melawan tradisi masyarakat local. Kecangihan walisongo mengakomodasi budaya setempat didalam ajaran-ajaran Islam, menampakan hasil yang luar biasa. Pada masyarakat local yang tadinya menjadi penganut kuat ajaran dinamisme dan animism, pelan-pelan mereka berbondongbondong menghadiri majelis-majelis dakwah yang diselengarakan Walisongo. xii Amaliah NU dan Dalilnya Meraka hadir bukan karena dipaksa, tapi karena sadar bahwa ajaran Islam sangat simpatik dan patut diikuti. Itu hasil kreasi Walisongo yang patut diapresiasi. Islam adalah agama yang mampu berakumulasi, bahakan hamper bisa dikatakan takpernah bermasalah dengan budaya local. Bahkan budaya local bisa di desain ulang atau dimodifikasi dengan tampilan yang elegan menurut syara’ dan lebih berdayaguna demi meningkatkan kesejahteraan hidup. Tak heran bila kemudian muncul acara Tahlil, Yasinan, Tiba’an-Berzanji, bertawasshul, Ziarah Kubur dll. Dimana dalam kaidah fikih hal itu dikatakan, “al-Adah Muhakkamah ma lam yukhalif al-Syar” (tradisi diperbolehkan selama tidak bertentangan dengan dasar-dasar syariah) Bahkan menurut imam syafi’I yang dinukil oleh imam baihaqi dalam kitabnya “manaqib assyafi’I”, bahwa bid’ah dibagi menjadi dua macam. Yaitu bid’ah yang bertentangan dengan al-qur’an, sunnah, atsar dan ijma’ ulama, dan ini adalah bid’ah yang tercela. Sedangkan jenis yang kedua adalah bid’ah yang tidak bertentangan dengan dasardasar agama tersebut di atas, dan ini adalah bid’ah hasanah. (lihat, Ibnu Hajar al-‘asqolani “Fathul Bari”,juz.20,hal.330). Dengan demikian tidak ada lagi yang perlu diragukan atas amaliah NU karena sesuai dengan dasar-dasar agama seagaimana tersebut di atas. Amaliah NU dan Dalilnya xiii Semoga kehadiran buku yang sangat sederhana ini bermanfaat bagi para pembaca, khususnya warga ahlussunnah wal jama’ah ‘ala thariqati nahdlatil ulama Akhirnya pengurus pusat lembaga ta’mir masjid nahdlatul ulama (pp ltm nu) masa khidmat 2010 – 2015 mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah membantu tersusunnya buku ini, khususnya PT Antares yang menanggung penuh terbitnya buku ini. Atas semua itu semoga Allah s.w.t. membalasnya dengan pahala berlipat ganda. Amin. Jakarta , 15 safar 1432 H 21 januari 2011 M Amaliah NU dan Dalilnya 1 I ANTARA SUNNAH DAN BID’AH Menurut para ulama’ bid’ah dalam ibadah dibagi dua: yaitu bid’ah hasanah dan bid’ah dhalalah. Di antara para ulama’ yang membagi bid’ah ke dalam dua kategori ini adalah: 1. Imam Syafi’i Menurut Imam Syafi’i, bid’ah dibagi dua; bid’ah mahmudah dan bid’ah madzmumah. Jadi bid’ah yang mencocoki sunnah adalah mahmudah, dan yang tidak mencocoki sunnah adalah madzmumah. 2. Imam al-Baihaqi Bid’ah menurut Imam Baihaqi dibagi dua; bid’ah madzmumah dan ghoiru madzmumah. Setiap Bid’ah yang tidak menyalahi al-Qur’an, Sunnah, dan Ijma’ adalah bid’ah ghoiru madzmumah. 3. Imam Nawawi Bid’ah menurut Imam Nawawi dibagi menjadi dua; bid’ah hasanah dan bid’ah qobihah. 4. Imam al-Hafidz Ibnu Atsir 2 Amaliah NU dan Dalilnya Bid’ah dibagi menjadi dua; bid’ah yang terdapat petunjuk nash (teks al-Qur’an/hadits) di dalamnya, dan bid’ah yang tidak ada petunjuk nash di dalamnya. Jadi setiap bentuk bid’ah yang menyalahi kitab dan sunnah adalah tercela dan harus diingkari. Akan tetapi bid’ah yang mencocoki keumuman dalil-dalil nash, maka masuk dalam kategoti terpuji. Lalu bagaimana dengan hadits kullu bid’atin dzolalatin..? Berikut ini adalah pendapat para ulama’: 1. Imam Nawawi Hadits di atas adalah masuk dalam kategori ‘am (umum) yang harus ditahshis (diperinci). 2. Imam al-Hafidz Ibnu Rojab Hadits di atas adalah dalam kategori ‘am akan tetapi yang dikehendaki adalah khosh (‘am yuridu bihil khosh). Artinya secara teks hadits tersebut bersifat umum, namun dalam pemaknaannya dibutuhkan rincian-rincian. Amaliah NU dan Dalilnya 3 II TAWASUL DAN ISTIGHOTSAH Tawasul adalah salah satu jalan dari berbagai jalan tadzorru’ kepada Allah. Sedangkan Wasilah adalah setiap sesuatu yang dijadikan oleh Allah sebagai sabab untuk mendekatkan diri kepadanya. Sebagaimana firmannya : Artinya: Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan carilah jalan yang mendekatkan diri kepada-Nya, dan berjihadlah pada jalan-Nya, supaya kamu mendapat keberuntungan. (Q.S.alMaidah.35). Adapun istighotsah adalah meminta pertolongan kepada orang yang memilikinya, yang pada hakikatnya adalah Allah semata. Akan tetapi allah membolehkan pula meminta pertolongan (istighotsah) kepada para nabi dan para walinya. 4 Amaliah NU dan Dalilnya Dalil-dalil Tawasul Dan Istighosah Diperbolehkanya tawasul dan istighosah ini oleh ulama salaf tidaklah terjadi pertentangan. Karena dalam tawasul itu sendiri seseorang bukanlah meminta kepada sesuatu yang dijadikan wasilah itu sendiri, akan tetapi pada hakikatnya meminta kepada Allah dengan barokahnya orang yang dekat kepada Allah, baik seorang nabi, wali maupun orang-orang sholeh dan juga dengan amal sholeh. Artinya: Jadikanlah sabar dan shalat sebagai penolongmu. Dan sesungguhnya yang demikian itu sungguh berat, kecuali bagi orang-orang yang khusyu’. (Q.S. AlBaqoroh: 45) Dan nabi bersabda : Artinya : Ya Allah berikanlah kepada kami hujan yang memberikan pertolongan. (HR. Bukhori /967,968) Dalil tentang kebolehan bertawasul dengan amal Amaliah NU dan Dalilnya 5 sholeh ini sangat masyhur karena telah diriwayatkan oleh Imam al-Bukhori, Muslim dan Ahmad. Yaitu hadist tentang tiga orang dari Bani Israil yang terjebak dalam goa dan kemudian bertawasul dengan amal sholehnya masing-masaing agar selamat. Ini adalah penjelasan tentang tawasul dengan amal sholeh. Sebagaimana diperbolehkan tawasul dengan amal sholeh, tawasul dengan orang-orang sholehpun diperbolehkan, karena pada hakekatnya bukan orangnya yang dijadikan tawasul tetapi amalnya. Sebab seseorang tidak dikatakan sholeh ketika tidak melakukan amalan-amalan baik. Berikut ini adalah dalil-dalil yang menjelaskan tentang kebolehan wasilah. Dalil al-Qur’an Surat al-Maidah ayat 35 Artinya: Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan carilah jalan yang mendekatkan diri kepada-Nya, dan berjihadlah pada jalan-Nya, supaya kamu mendapat keberuntungan. (Q.S.al- 6 Amaliah NU dan Dalilnya Maidah.35). Surat al-Isro’ ayat 56 Artinya: Katakanlah: “Panggillah mereka yang kamu anggap (tuhan)856 selain Allah, maka mereka tidak akan mempunyai kekuasaan untuk menghilangkan bahaya daripadamu dan tidak pula memindahkannya.” (QS. Al-Isro’: 56) Surat al-Qoshosh ayat 15 Artinya: Dan Musa masuk ke kota (Memphis) ketika penduduknya sedang lengah1116, maka didapatinya di Amaliah NU dan Dalilnya 7 dalam kota itu dua orang laki-laki yang berkelahi; yang seorang dari golongannya (Bani Israil) dan seorang (lagi) dari musuhnya (kaum Fir’aun). Maka orang yang dari golongannya meminta pertolongan kepadanya, untuk mengalahkan orang yang dari musuhnya lalu Musa meninjunya, dan matilah musuhnya itu. Musa berkata: “Ini adalah perbuatan syaitan, sesungguhnya syaitan itu adalah musuh yang menyesatkan lagi nyata (permusuhannya). (QS. Al-Qoshosh: 15) Surat al-Baqoroh ayat 248 Artinya: Dan Nabi mereka mengatakan kepada mereka: “Sesungguhnya tanda ia akan menjadi raja, ialah kembalinya tabut kepadamu, di dalamnya terdapat ketenangan dari Tuhanmu dan sisa dari peninggalan keluarga Musa dan keluarga Harun; tabut itu dibawa malaikat. Sesungguhnya pada yang demikian itu terdapat tanda bagimu, jika kamu orang yang 8 Amaliah NU dan Dalilnya beriman.(QS. Al-Baqoroh: 248) Surat al-Anfal ayat 9 Artinya: (Ingatlah), ketika kamu memohon pertolongan kepada Tuhanmu, lalu diperkenankan-Nya bagimu: “Sesungguhnya Aku akan mendatangkan bala bantuan kepada kamu dengan seribu malaikat yang datang berturut-turut”.(QS. Al-Anfaal: 9) Surat an-Nisa’ ayat 63 Artinya: Mereka itu adalah orang-orang yang Allah mengetahui apa yang di dalam hati mereka. Karena itu berpalinglah kamu dari mereka, dan berilah mereka pelajaran, dan katakanlah kepada mereka perkataan yang berbekas pada jiwa mereka. (QS. Al-Anfaal: 43) Amaliah NU dan Dalilnya 9 Dalil-dalil dari hadits Diriwayatkan dari sahabat ali karomallahu wajhah, bahwa rasulullah Muhammad s.a.w ketika menguburkan Fatimah binti Asad, ibu dari sahabat Ali bin Abi Thalib, beliau berdoa : Artinya: Ya Allah dengan hakku dan hak-hak para nabi sebelumku, Ampunilah dosa ibuku dan orang-orang setelah kau ampuni ibu kandungku. (HR.Thobroni, Abu Naim, dan al-Haitsami) dan lain-lain. 10 Amaliah NU dan Dalilnya III Tawasul dan Istighotsah dengan Orang yang telah Meninggal Dunia Sebelum menjelaskan tentang dalil-dalil tentang kebolehan istighotsah dan wasilah atau tawasul terhadap orang yang telah meninggal dunia, ada baiknya terlebih dahulu diajukan pertanyaan-pertanyaan dibawah ini : • Apakah orang yang meninggal dunia dalam kuburnya tetap hidup sehingga kita bias bertawasul dan istighotsah terhadapnya ? • Apakah di dalam kubur mereka dapat mendenganr istighotsah dan wasilah kita ? • Dan apakah mereka dapat memberikan pertolongan kepada kita ? Jawaban dari pertanyaan-pertanyaan di atas adalah Ya, dalam artian bahwa mereka di dalam kuburnya tetap hidup, dapat mendenganr dan memberikan pertolongan kekpada orang-orang yang tawasul terhadapnya. Amaliah NU dan Dalilnya 11 Di bawah ini adalah dalil-dalil al-qur’an yang menguatkannya. Surat al-imron ayat 169 Artinya: Janganlah kamu mengira bahwa orang-orang yang gugur di jalan Allah itu mati akan tetapi mereka itu hidup disisi Tuhannya dengan mendapat rezki. (QS. Ali Imron: 169) Surat al-baqoroh ayat 154 Artinya: Dan janganlah kamu mengatakan terhadap orangorang yang gugur di jalan Allah, (bahwa mereka itu ) mati; bahkan (sebenarnya) mereka itu hidup, tetapi kamu tidak menyadarinya. (QS. Al-Baqoroh:154) Dan lain-lain Adapun dalil-dalil dari hadis adalah sebagai berikut : 12 Amaliah NU dan Dalilnya Artinya: Dari Abu Huroiroh RA. Sesungguhnya Rasulullah SAW bersabda: Tidak seorang pun memberikan salam kepadaku kecuali Allah mengembalikan ruh ku kepadaku, hingga aku membalas salamnya. (HR. Abu Dawud dan Ahmad) Berikut ini adalah pendapat para ulama’ tentang tawasul dan istighotsah. Syeh Muhammad bin Abdul Wahab, pendiri gerakan Wahabiah. Di dalam kitabnya “al-Muwajjahah li ahlil qoshim..” syeh Muhammad bin Abdul Wahab mengatakan bahwa : sesungguhnya sulaiman bin suhaim telah menyandarkan pendapat-pendapat yang tidak pernah saya katakana, di antaranya adalah : saya mengkafirkan orang-orang yang bertawasul terhadap orang sholih, dan saya, katanya, mengkafirkan syeh Al-Bushoiry, dan telah membakar kitab Dalailul Khoirot. jawaban saya atas tuduhan di atas adalah, bahwa itu merupakan kebohongan yang Amaliah NU dan Dalilnya 13 besar. Syeh Muhammad bin Abdul Wahab juga pernah ditanya pendapatnya tentang masalah istisqo’, dia menjawab bahwa, di dalam sholat istisqo’ tidak ada masalah diselingi dengan tawasaul kepada orang-orang sholih. Inilah sebagian pendapat syeh Muhammad bin Abdul Wahab tentang kebolehan tawasul13. Syeh Ibnu Taimiyah. Syeh Taqiyudin ibnu Taimiyah pernah ditanya pendapatnya tentang boleh tidaknya tawasul kepada nabi Muhammad s.a.w. lalu beliau menjawab, “Alhamdulillah, bahwa yang demikian itu dianjurkan menurut kesepakatan kaum muslimin”14. Syeh Muhammad Nashirudin al-Albani Al-Albani menuturkan bahwa diperbolehkan tawasul dengan asma’ dan sifat Allah, dengan perbuatan baik kita sendiri dan dengan amal-amal orang sholih. Al-Albani juga mengatakan bahwa tawasul itu disyariatkan atas dasar nash al-Qur’an dan alHadits dan secara terus menerus diamalkan oleh Salafusholih dan disepakati oleh kaum muslimin15. Imam Ahmad bin Hambal. 13. Rasail syeh Muhammad bin abdul wahab, hal.12 14. Ibnu Taimiyah “Fatawa al-Kubro”, juz.1,hal.140 15. Nashirudin al-albani “syarah aqidah thohawiyah”,hal.46 14 Amaliah NU dan Dalilnya Imam Ahmad al-Maruzi berkata, bahwa Imam Ahmad bin Hambal dalam setiap doanya selalu bertawasul kepada nabi Muhammad s.a.w16. Imam Malik bin Anas Kholifah al-Mansur bertanya kepada imam Malik bin Anas ketika sedang ziyaroh ke makam nabi Muhammad bersamanya, “wahai imam apakah saya harus menghadap kiblat kemudian berdoa, ataukah menghadap makam rosul lalu berdoa ?.””imam Malik kemudian menjawab “jangan pernah kau pallingkan wajahmu dari makam Rasul, karena dia adalah wasilahmu dan wasilahnya bapakmu, Adam, kepada Allah. Menghadaplah kepadanya dan mintalah syafaat kepada-Nya maka Allah akan memberikan pertolongan kepadamu karenanya.17 Imam Taqiyudin as-Subki Imam Taqiyudin abu Hasan as-Subki berkata : ketahuilah bahwa diperbolehkan bahkan dianggap baik melakukan tawasul, istighosah dan meminta syafaat kepada allah dengan perantaraan nabi Muhammad s.a.w. beliau juga berkata, bahwa tawasul kepada nabi adalah boleh secara mutlak, sebelum nabi diciptakan maupun setelah diciptakan, ketika masih hidup maupun setelah wafatnya.18 16. Yusuf Hathar “al-mausu’ah al-yusufiah”,hal.118 17. Ibnu hajar “jauharul mundzim”. 18. As-subki “kitab syifa’ul asqom”,hal.161 Amaliah NU dan Dalilnya 15 Imam as-Syaukani Imam Ali as-Syaukani berkata, bahwa tawasul kepada nabi itu boleh dilakukan ketika hidupnya maupun setelah matinya, di dekatnya maupun ketika jauh darinya. Begitu juga boleh tawasul dengan selain nabi Muhammad s.a.w. dengan dasar ijma’ sahabat, yaitu ijma’ sukuti . sebagai dasar atas adanya ijma’ ini adalah diamnya para sahabat ketika Umar bin Khothob berdoa dengan tawasul terhadap Ibnu Abbas dan dengan orang-orang sholih atas amal-amal mereka. Hal ini telah diceritakan oleh imam Tirmidzi dalam kitab “Ad-da’wat”, Ibnu Majah dalam “Sholatul hajat”, al-Bukhori dan Ibnu Khuzaimah.19 Imam Syihabudin ar-Romli Imam Syihabudin ar-Romli as-Syafi’i berkata: bahwa sesungguhnya istighosah dan tawasul dengan para nabi dan rosul, para wali dan orang-orang sholeh adalah diperbolehkan.20 Imam Ibnu Muflih al-Hambali Imam Ibnu Muflih al-Hambali telah berfatwa atas bolehnya tawasul dengan orang-orang sholeh. Bahkan hukumnya mustahab. 21 19. Saukani “tuhfatudzakirin”,hal.37 20. Yusuf Hathar “al-mausu’ah al-yusufiah”,hal.120 21. Ibid 16 Amaliah NU dan Dalilnya Syeh Yusuf an-Nabhani Syeh Yusuf an-Nabhani berkata, bahwa mayoritas umat Muhammad dari kalangan ahli hadits, ahli fiqh, mutakallimun, dan kalangan ahli tashawuf, baik orang-orang khos maupun awam, semuanya sepakat atas baiknya istighosah dan tawasul kepada nabi untuk mencapai tujuan duniawi dan uhrowi. Demikianlah pendapat para ulama’ mengenai kebolehan bahkan kesunnahan melakukan tawasul dan istighosah kepada para nabi, rasul, dan kepada ulama’ sholihin. Ulalma’-ulama’ yang telah disebutkan di atas adalah dari berbagai latar belakang madzhab, Syafi’i, Syi’i, dan juga ada yang dari madzhab Hambali.22 22. Ibid Amaliah NU dan Dalilnya 17 IV DZIKIR DENGAN SUARA NYARING Dasar-Dasar/Dalil Dzikir Dengan Suara Nyaring Dasar dari ayat al-Qur’an Surat Ali Imron ayat 191 Artinya: (Yaitu) orang-orang yang mengingat Allah sambil berdiri atau duduk atau dalam keadan berbaring dan mereka memikirkan tentang penciptaan langit dan bumi (seraya berkata): “Ya Tuhan kami, tiadalah Engkau menciptakan ini dengan sia-sia, Maha Suci Engkau, maka peliharalah kami dari siksa neraka. (QS. Ali Imron: 191) 18 Amaliah NU dan Dalilnya Surat al-Ahzab ayat 35,41,42. Artinya: Sesungguhnya laki-laki dan perempuan yang muslim, laki-laki dan perempuan yang Mu’minm laki-laki dan perempuan yang tetap dalam keta’atannya, laki-laki dan perempuan yang benar, laki-laki dan perempuan yang sabar, laki-laki dan perempuan yang khusyu’, laki-laki dan perempuan yang bersedekah, laki-laki dan perempuan yang berpuasa, laki-laki dan perempuan yang memelihara kehormatannya, laki-laki dan perempuan yang banyak menyebut (nama) Allah, Allah telah menyediakan untuk mereka ampunan dan pahala yang besar. (QS. Al-Ahzab: 35) Amaliah NU dan Dalilnya 19 Artinya: Hai orang-orang yang beriman, berzdikirlah (dengan menyebut nama) Allah, zikir yang sebanyakbanyaknya. (QS. Al-Ahzab: 41) Artinya: Dan bertasbihlah kepada-Nya diwaktu pagi dan petang. (QS. Al-Ahzab: 42) Dasar-dasar dari hadits nabi. Artinya: Diriwayatkan dari Abu Huroiroh bahwa Rasulullah 20 Amaliah NU dan Dalilnya SAW bersabda: Sesungguhnya Allah memiliki para Malaikat yang berkeliling di jalanan untuk mencari orang-orang ahli dzikir. Dan ketika mereka menemukan sekelompok orang yang senantiasa berdzikir kepada Allah, para Malaikat ini kemudian memanggil, “ Ambillah kebutuhan kalian.” (HR. Muttafakun Alaihi. Tirmidzi dan Ahmad) Dasar dari pendapat para ulama’. Imam Ibnu Al-Jauzi Imam Ibnu Jauzi dalam kitabnya “Khusn al-Khosin” menjelaskan bahwa: “setiap dzikir yang disyariatkan, baik dalam kategori wajib maupun sunnah, tidak akan diberi pahala kecuali telah diucapkan minimal dapat didengar oleh dirinya sendiri. Imam Abdul Wahab As-Sya’roni Para ulama’ berijma’ atas wajibnya dzikir dengan suara keras. Syeh Ibnu ‘Athoillah As-Sakandari Syeh Ibnu ‘Athoillah berpendapat dengan dibolehkannya dzikir dengan suara keras ketika dalam kondisi dzikir bersama-sama. Amaliah NU dan Dalilnya 21 V DZIKIR BERSAMA-SAMA Dasar-Dasar/Dalil Dzikir Bersama-Sama Dalil dari ayat al-Qur’an Surat al-Baqoroh ayat 152 Artinya: Karena itu, ingatlah kamu kepada-Ku niscaya Aku ingat (pula) kepadamu, dan bersyukurlah kepadaKu, dan janganlah kamu mengingkari (ni’mat)-Ku. (QS. Al-Baqoroh: 152) Surat Ali Imron ayat 191 22 Amaliah NU dan Dalilnya Artinya: (Yaitu) orang-orang yang mengingat Allah sambil berdiri atau duduk atau dalam keadan berbaring dan mereka memikirkan tentang penciptaan langit dan bumi (seraya berkata): “Ya Tuhan kami, tiadalah Engkau menciptakan ini dengan sia-sia, Maha Suci Engkau, maka peliharalah kami dari siksa neraka. (QS. Ali Imron: 191) Surat al-Ahzab ayat 35,41,42. Artinya: Sesungguhnya laki-laki dan perempuan yang muslim, laki-laki dan perempuan yang Mu’min 1219, laki-laki dan perempuan yang tetap dalam Amaliah NU dan Dalilnya 23 keta’atannya, laki-laki dan perempuan yang benar, laki-laki dan perempuan yang sabar, laki-laki dan perempuan yang khusyu’, laki-laki dan perempuan yang bersedekah, laki-laki dan perempuan yang berpuasa, laki-laki dan perempuan yang memelihara kehormatannya, laki-laki dan perempuan yang banyak menyebut (nama) Allah, Allah telah menyediakan untuk mereka ampunan dan pahala yang besar.(QS. Al-Ahzab: 35) Artinya: Hai orang-orang yang beriman, berzdikirlah (dengan menyebut nama) Allah, zikir yang sebanyak-banyaknya.(QS. Al-Ahzab: 41) Artinya: Dan bertasbihlah kepada-Nya diwaktu pagi dan petang. (QS. Al-Ahzab: 42) 24 Amaliah NU dan Dalilnya Dalil-dalil Dari Hadits Artinya: Diriwayatkan dari Abu Huroiroh bahwa Rasulullah SAW bersabda: Sesungguhnya Allah memiliki para Malaikat yang berkeliling di jalanan untuk mencari orang-orang ahli dzikir. Dan ketika mereka menemukan sekelompok orang yang senantiasa berdzikir kepada Allah, para Malaikat ini kemudian memanggil, “ Ambillah kebutuhan kalian.” (HR. Muttafakun Alaihi. Tirmidzi dan Ahmad) Pendapat Para Ulama’ Imam Ibnu Abidin Imam al-Alamah Ibnu Abidin dalam kitabnya “hasyiah fi ma’rodi dzikrillah” berkata, Bahwa dzikir berjamaah itu lebih besar pengaruhnya di hati daripada dzikir sendirian23 23. Ibnu abidin “hasyiah ibnu abidin”,juz.5,hal.263 Amaliah NU dan Dalilnya 25 Imam Abdul Wahab Sya’roni Imam Abdul Wahab Sya’roni dalam kitabnya “dzikru adz-dzakir…” mengatakan, bahwa ulama’ salaf maupun ulama’ khalaf telah sepakat atas disunnahkannya dzikir berjama’ah baik di masjid maupun di luarnya.24 Dan lain-lain pendapat dari para ulama’ yang telah masyhur kealiman dan kesalehannya. 24. “hasyiah thahawi”,hal.208. 26 Amaliah NU dan Dalilnya VI TABARUK (MEMINTA BAROKAH) Istilah barokah mengandung makna yang bermacam-macam, yaitu disesuaikan dengan penggunaan lafadz tersebut dalam rangkaian sebuah kalimat. Barokah antara lain mengandung makna ziyadah dan nama (pertambahan). Kedua arti lafadz tersebut mencakup sesuatu yang dapat diraba (arab: hissi) dan yang tidak dapat diraba (arab: ma’nawi), artinya berwujud nyata maupun tidak nyata secara bersamaan. Barokah pada hakikatnya adalah sebuah rahasia Allah dan pancaran dari-Nya yang bisa diperoleh oleh siapa pun yang dikehendaki-Nya. Seseorang bisa dikatakan mendapatkan barokah ketika ia mampu memperlihatkan tanda-tanda berupa peningkatan kualitas amal kebaikan, karena barokah itu sendiri adalah buah dari konsistensi dalam menjalankan amal sholeh. Amaliah NU dan Dalilnya 27 Dalil-dalil tentang adanya Barokah Al-Qur’an Surat Shad ayat: 29 Artinya : Ini adalah sebuah kitab yang Kami turunkan kepadamu penuh dengan berkah supaya mereka memperhatikan ayat-ayatnya dan supaya mendapat pelajaran orang-orang yang mempunyai fikiran. Al-Qur’an Surat al-Mu’minun ayat: 29 Artinya : Dan berdo›alah: Ya Tuhanku, tempatkanlah aku pada tempat yang diberkati, dan Engkau adalah sebaik-baik Yang memberi tempat.» Al-Qur’an Surat ar-Rohman ayat: 78 Artinya : Maha Agung nama Tuhanmu Yang Mempunyai Kebesaran dan Karunia. 28 Amaliah NU dan Dalilnya Al-Qur’an Surat Hud ayat: 73 Artinya : Maka tatkala rasa takut hilang dari Ibrahim dan berita gembira telah datang kepadanya, diapun bersoal jawab dengan (malaikat-malaikat) Kami tentang kaum Luth. Al-Qur’an Surat al-A’raf ayat: 54 Amaliah NU dan Dalilnya 29 Artinya : Sesungguhnya Tuhan kamu ialah Allah yang telah menciptakan langit dan bumi dalam enam masa, lalu Dia bersemayam di atas ‹Arsy. Dia menutupkan malam kepada siang yang mengikutinya dengan cepat, dan (diciptakan-Nya pula) matahari, bulan dan bintang-bintang (masing-masing) tunduk kepada perintah-Nya. Ingatlah, menciptakan dan memerintah hanyalah hak Allah. Maha Suci Allah, Tuhan semesta alam. Penjelasan di atas adalah dalil dan penjelasan tentang adanya barokah. Sedangkan proses untuk mencapai barokah itu dikenal dengan istilah “Tabaruk” yaitu proses mencari barokah, baik dengan perantara personal maupun tabaruk dengan amal. Berikut ini adalah dalil tentang tabaruk mengambil secara langsung dari sunnah Rasulullah. Rasulullah meminta barokah dengan al-Qur’an. 30 Amaliah NU dan Dalilnya Artinya : Dari Aisyah RA. Sesungguhnya Rasulullah SAW meniup dirinya sendiri sewaktu sedang menderita sakit yang menyebabkan Beliau meninggal, dengan surat Mu’awwidzatain (al-Naas dan al-Falaq). Ketika sakit rasulullah semakin berat, maka akulah yang meniupnya dengan bacaan ayat tersebut. (HR. Bukhori –Muslim). Para sahabat meminta barokah di depan makam Rasulullah. Al-Hakim dalam kitab “al-Mustadrok”-nya meriwayatkan dari Syeikh Dawud Bin Abi Sholeh tentang, Abu Ayyub al-Anshori yang meminta barokah di depan makam Rasulullah. Dan menurut alHakim riwayat ini adalah shohih, begitu juga menurut adz-Dzahabi. Syeikh Taqiyudin ibn Taymiah juga meriwatkan dari imam Ahmad bin Hambal, bahwa Ahmad bin Hambal sering ngalap barokah di sekitar mimbar Rasulullah. Hal yang demikian ini, menurut Ibnu Taymiah juga pernah dilakukan oleh sahabat Abdullah bin Umar, Said bin Musayyab, dan Yahya bin Said. Syeikh Ibrahim al-Khurofi berkata, bahwa disunahkan mencium rumah makam Rasulullah SAW. Amaliah NU dan Dalilnya 31 Syeikh Yusuf bin Mar’a al-Hambali berkata, bahwa tidak mengapa seseorang memegang makam dengan tangannya untuk mencari barokah. Syeikh Samhudi dalam kitabnya “Wafa’ul Wafa’” menceritakan bahwa, Sahabat Bilal pernah ziarah ke makam nabi kemudian menangis dan menciumi makam tersebut. Dalil tentang tabaruk dengan rambut nabi. Dari Muhammad bin Sirin berkata: Aku berkata kepada Ubaidah, “Di tempatku ada rambut Nabi yang kudapatkan sebelum sahabat Anas, bahkan sebelum keluarga Anas (mendapatkannya). Kemudian Abu Ubaidah berkata, ”Sungguh jika aku memiliki sehelai rambut Nabi, tentu akan lebih kucintai daripada dunia dan seisinya.” 32 Amaliah NU dan Dalilnya Tabaruk dengan pakaian Rasulullah Artinya : Dari Asma’ binti Abu Bakar RA. Berkata: ini adalah jubah Rasulullah SAW yang dimiliki oleh Aisyah RA, hingga kemudian Aisyah wafat. Ketika Aisyah wafat, maka aku menyimpannya. Dahulu Nabi Muhammad SAW memakainya, dan kami mencucinya untuk menyembuhkan orang-orang yang sakit. Khulafa’urrosyidin melakukan tabaruk dengan cincin nabi Amaliah NU dan Dalilnya 33 Artinya : Dari Ibnu Umar RA. Berkata: Rasulullah SAW memakai cincin dari perak, kemudian sepeninggalnya, dipakai oleh Abu Bakar, lalu Umar, lalu Utsman hingga akhirnya terjatuh ke dalam sumur Urais. Pada cincin tersebut tertulis kalimat “Muhammad Rasulullah.” Tabaruk dengan peninggalan orang-orang sholeh. Imam as-Subki datang berkunjung ke tempat Imam Nawawi. Namun rupanya Imam Nawawi sudah meninggal. Kemudian as-Subki datang ke tempat yang biasa digunakan oleh Imam Nawawi untuk mengajar. As-Subki menanyakan tempat duduk imam nawawi kemudian ditunjukkanlah kepadanya, hingga as-Subki menciumi tempat yang biasa digunakan oleh Imam nawawi tersebut. Tabaruk dengan tempat-tempat suci Syeikh Ibnu Hajar menjelaskan dalam kitabnya “Fatawa Kubro”, bahwa sunah muakkad hukumnya memuliakan tempat-tempat yang telah diketahui Rasulullah pernah berada di tempat 34 Amaliah NU dan Dalilnya tersebut. Begitu juga memuliakan tempat-tempat peninggalan ulama’ sholihin (orang-orang Sholeh). Amaliah NU dan Dalilnya 35 VII ZIARAH KUBUR Kita telah diperintah untuk ziarah kubur, Rasulullah SAW dan para sahabat juga pernah ziarah kubur. Jadi tidak ada dasar sama sekali untuk melarang ziarah kubur, karena kita semua tahu bahwa Rasulullah pernah ziarah ke makam Baqi’ dan mengucapkan kata-kata yang ditujukan kepada para ahli kubur di makam Baqi’ tersebut. Dalil-dalil tentang ziarah kubur Artinya : Rasulullah SAW bersabda: Dahulu aku telah melarang kalian berziarah ke kubur. Namun sekarang, berziarahlah kalian ke sana. (HR. Muslim) 36 Amaliah NU dan Dalilnya Artinya : Dari Abu Hurairoh RA. Berkata, Rasulullah SAW bersabda: Aku meminta ijin kepada Allah untuk memintakan ampunan bagi ibuku, tetapi Allah tidak mengijinkan. Kemudian aku meminta ijin kepada Allah untuk berziarah ke makam ibuku, lalu Allah mengijinkanku. (HR. Muslim) Pendapat para ulama’ tentang ziarah kubur. Imam Ahmad bin Hambal Ibnu Qudamah dalam kitabnya “al-Mughni” menceritakan bahwa Imam Ahmad bin Hambal pernah ditanya pendapatnya tentang masalah ziarah kubur, manakah yang lebih utama antara ziarah kubur ataukah meninggalkannya. Beliau Imam Ahmad kemudian menjawab, bahwa ziarah kubur Amaliah NU dan Dalilnya 37 itu lebih utama.13 Imam Nawawi Imam Nawawi secara konsisten berpendapat dengan hukum sunnahnya ziarah kubur. Imam Nawawi juga menjelaskan tentang adanya ijma’ dari kalangan ashabus Syafi’i (para pengikut Imam Syafi’i) tentang sunnahnya ziarah kubur.14 Doktor Said Romadlon al-Buthi Doktor Said Romadlon al-Buthi juga berbendapat dengan pendapat yang memperbolehkan ziarah kubur. Al-Buthi berkata, “Belakangan ini banyak dari kalangan umat Islam yang mengingkari sampainya pahala kepada mayit, dan menyepelekan permasalahan ziarah ke kubur.”15 13. Ibnu qudamah “Al-mughni” ,juz.2,hal.565 14. Nawawi “syarah muslim”juz.7,hal.46-47 15. Al-buthi “hadza waladi”,hal.88-91. 38 Amaliah NU dan Dalilnya VIII PAHALA BACAAN ALQUR’AN UNTUK MAYIT Berikut ini adalah Pendapat para ulama’ tentang sampainya pahala bacaan ayat-ayat AlQur’an kepada mayit. Pendapat ulama’ Madzhab Syafi’iyah Imam Syafi’i Imam Syafi’i berkata bahwa, disunnahkan membacakan ayat-ayat al-Qur’an kepada mayit, dan jika sampai khatam al-Qur’an maka akan lebih baik16. Imam al-Hafidz Jalaluddin Suyuthi Imam as-Suyuthi menjelaskan bahwa, jumhur ulama’ salaf telah berpendapat dengan pendapat yang mengatakan “sampainya pahala bacaan terhadap mayit”. 16. Nawawi “majmu’”,juz.5,hal.294. Amaliah NU dan Dalilnya 39 Imam Nawawi Imam Nawawi berkata, “Disunnahkan bagi orang yang ziarah kubur untuk membaca ayat-ayat al-Qur’an lalu setelahnya diiringi berdo’a untuk mayit.”17 Imam al-Qurthubi Imam al-Qurthubi memberikan penjelasan bahwa, dalil yang dijadikan acuan oleh ulama’ kita tentang sampainya pahala kepada mayit adalah bahwa Rasulullah SAW pernah membelah pelepah kurma untuk ditancapkan di atas kubur dua sahabatnya sembari bersabda: Semoga ini dapat meringankan keduanya di alam kubur sebelum pelepah ini menjadi kering. Imam al-Qurtubi kemudian berpendapat, jika pelepah kurma saja dapat meringankan beban si mayit, lalu bagaimanakah dengan bacaan-bacaan al-Qur’an dari sanak saudara dan teman-temannya? Tentu saja bacaan-bacaan al-Qur’an dan lain-lainnya akan lebih bermanfaat bagi si mayit. Pendapat ulama madzhab Hanafi Imam Badr al-Aini Alamah Badr al-Aini berkata dalam kitabnya “Kanzu Daqaiq” : bisa sampai (pahalanya) kepada 17. Ibid 40 Amaliah NU dan Dalilnya mayit segala sesuatu kebaikan, mulai dari sholat, puasa, haji, shodaqoh, dzikir, dan lain sebagainya. Imam az-Zaila’i Beliau berkata: bahwa pendapat Ahlusunnah wal Jama’ah adalah membolehkan seseorang menghadiahkan pahala amal baiknya kepada mayit18. Pendapat ulama’ dari madzhab Maliki Imam al-Alamah Ibnu al-Haj Beliau berkata: Jikalau seseorang membaca al-Qur’an di rumahnya lalu menghadiahkan pahalanya kepada ahli kubur maka, pahala tersebut pasti sampai kepada mayit. Pendapat ulama’ madzhab Hambali Syeikh Taqiyudin ibnu Taymiah Beliau berkata: Barang siapa yang berpendapat bahwa, seseorang tidak mendapat pahala kecuali dengan amalanya sendiri, maka orang tersebut telah menghancurkan dan menyalahi ijma19’. Syeikh Ibnu Qoyyim al-Jauzi 18. Saukani “nailul authar”,juz.4,hal.125. 19. Is’aful muslimin wal muslimat”,hal.50-53 Amaliah NU dan Dalilnya 41 Beliau berkata: Telah dituturkan dari kalangan ulama’ salaf, mereka semua berwasiat supaya mereka dibacakan ayat-ayat al-Qur’an, setelah mereka meninggal dunia. Imam al-Khalal Imam al-Khalal meriwayatkan dari Abu Ali al-Hasan bin al-Haitsam al-Bazar, bahwa saya melihat Imam Ahmad bin Hambal sholat di kuburan lalu berdoa. 42 Amaliah NU dan Dalilnya IX MAULID NABI Orang pertama yang menyelenggarakan perayaan maulid nabi adalah Raja Mudzofaruddin Abu Said al-Kaukaburii ibnu Zainuddin Ali bin Baktakin. Pendapat para ulama’ tentang Maulid Nabi. Syeikh Taqiyudin Ibnu Taymiah Beliau berkata: “mengagungkan maulid nabi adalah menganndung pahala yang sangat agung, karena hal itu adalah wujud ta’dzim kepada Rasulullah.”20 Imam Jalaluddin as-Suyuthi Beliau berkata: “perayaan maulid nabi adalah bid’ah hasanah. Orang yang merayakannya diberi pahala olehnya.” Imam Suyuthi juga berkata: “disunnahkan bagi kita untuk menampakkan rasa syukur atas lahirnya Rasulullah. Dan juga beliau berkata: tidak ada rumah atau masjid atau apa saja yang dibacakan maulid di dalamnya kecuali mendapatkan rahmat dari allah.”21 20. Al-halabi “sirah halabiah”,juz.1,hal.83-84. 21. Suyuthi “al-wasa’il fi syarhil masa’il” Amaliah NU dan Dalilnya 43 X PUJI-PUJIAN SHALAWAT SETELAH ADZAN Sesungguhnya membaca sholawat kepada Nabi setelah adzan adalah sunnah hukumnya, dan tidak ada perbedaan pendapat di dalamnya. Hal ini berdasarkan hadist yang diriwayatkan Imam Muslim (hadist no.384), dan Abu Dawud (hadis no.523). yaitu. Ketika kalian mendengarkan adzan maka jawablah, kemudian setelah itu bacalah sholawat kepadaku. (idza sami’tum nida’a faquluu matsalu ma yaqulu tsumma shollu ‘alaiya). Pendapat di atas ini juga didukung oleh Imam Jalaludin as-Suyuthi, Ibnu Hajar al-Haitsami, Syeikh Zakariya al-Anshori, dan lain lain. Imam Ibnu Abidin mengatakan, bahwa pendapat yang didukung oleh Madzhab Syafii dan Hambali adalah pendapat yang mengatakan sholawat setelah adzan adalah sunnah bagi orang yang adzan dan pendengarnya.22 22. Ibnu abidin “hasiyah” 44 Amaliah NU dan Dalilnya XI LAFADZ “SAYYIDINA”DALAM SHOLAWAT Mengenai dalil-dalil yang membolehkan untuk menambahi lafadz sayyidina dalam sholawat adalah sebagai berikut: Dalil al-Qur’an. Qur’an surat Ali Imron ayat: 39 Artinya : Kemudian Malaikat (Jibril) memanggil Zakariya, sedang ia tengah berdiri melakukan shalat di mihrab (katanya): “Sesungguhnya Allah menggem- Amaliah NU dan Dalilnya 45 birakan kamu dengan kelahiran (seorang puteramu) Yahya, yang membenarkan kalimat (yang datang) dari Allah, menjadi ikutan, menahan diri (dari hawa nafsu) dan seorang Nabi termasuk keturunan orang-orang saleh”. Qur’an Surat an-Nur ayat: 63 Artinya : Janganlah kamu jadikan panggilan Rasul diantara kamu seperti panggilan sebahagian kamu kepada sebahagian (yang lain). Sesungguhnya Allah telah mengetahui orang-orang yang berangsurangsur pergi di antara kamu dengan berlindung (kepada kawannya), maka hendaklah orang-orang yang menyalahi perintah-Nya takut akan ditimpa cobaan atau ditimpa azab yang pedih. 46 Amaliah NU dan Dalilnya Dalil dari hadits Artinya : Rasulullah SAW bersabda: Saya adalah sayyid Bani Adam pada hari kiamat, tidak ada kesombongan di dalamnya. (HR Muslim dan Ahmad). Amaliah NU dan Dalilnya 47 XII SHALAT DHUHUR SETELAH SHALAT JUM’AT Mayoritas ulama’ ahli fiqh dari kalangan madzhab Syafi’i, Hanafi, Maliki, dan Hambali, bersepakat atas dibolehkannya (jawaz) shalat dzuhur setelah shalat jum’at. Dengan beberapa sebab di bawah ini: Ketika banyak didirikan shalat jum’at dalam satu tempat (kampung). Ketika jama’ah jum’at tidak ada yang memenuhi syarat-syarat jum’at. Ketika seorang ma’mum masbuk tidak menemui rekaatnya imam secara utuh. Akan tetapi mayoritas ulama’ fiqh tersebut di atas berbeda pendapat mengenai hukum shalat dzuhur setelah shalat jum’at tersebut. Imam Syafi’i berpendapat 48 Amaliah NU dan Dalilnya Ketika terdapat suatu wilayah yang luas dan banyak penduduknya, lalu didirikan banyak masjid, maka shalat jum’ah harus dilakukan di masjid jami’.23 Imam ibnu abidin berpendapat. Bahwa tidak diperbolehkannya shalat jum’ah dibanyak tempat dalam satu wilayah adalah pendapat yang masyhur dari kalangan madzhab maliki. 24 23. Kitab al-um li syafi’i. Juz.1,Hal.171. 24. Hasiyah ibnu abidin, juz.1,hal.542. Amaliah NU dan Dalilnya 49 XIII BERSALAMAN SETELAH SHALAT Bersalaman setelah shalat adalah sesuatu yang dianjurkan dalam islam karena bisa menambah eratnya persaudaraan sesama umat Islam. Aktifitas ini sama sekali tidak merusak shalat seseorang karena dilakukan setelah prosesi shalat selesai dengan sempurna. Berikut ini adalah beberapa dalilnya. Diriwayatkan dari al-Barro’ dari Azib RA. Rasulullah SAW bersabda, “Tidaklah ada dua orang 50 Amaliah NU dan Dalilnya muslim yang saling bertemu kemudian saling bersalaman kecuali dosa-dosa keduanya diampuni oleh Allah sebelum berpisah.” (HR. Abu Daawud) Diriwayatkan dari sahabat Yazid bin Aswad bahwa ia shalat subuh bersama Rasulullah, lalu setelah shalat para jamaah berebut untuk menyalami nabi.25. Pendapat para ulama’ Imam Thohawi. Imam al-Thohawi dalam kitabnya “hasiyah maroqil falah” berkata: bahwa bersalaman setelah shalat adalah sunnah dan begitu juga setiap berjumpa dengan sesama muslim. 25. HR Bukhori. hadist ke.3360. Amaliah NU dan Dalilnya 51 XIV SHALAT TARAWIH Shalat tarawih adalah shalat sunnah yang dikerjakan setelah shalat Isya pada malam-malam bulan Ramadhan. Sholat ini dikerjakan sejak zaman Rasulullah SAW masih hidup. Pada malam-malam bulan Ramadhan RAsulullah SAW sholat sunnah di Masjid, lalu berbondong-bondonglah apra sahabat mengikutinya, semakin lama pengikutnya semakin banyak saja. Hingga pada suatu malam Rasulullah tidak keluar untuk shalat meski para sahabat telah banyak menunggunya. Kemudian Isteri Rasulullah SAW Aisyah bertanya kepada Rasulullah SAW yang kemudian dijawab: Aku melihat apa yang dilakukan oleh para sahabatku. Hanya saja aku takut jika hal ini (shalat di malam bulan ramadhan) justru diwajibkan atas umatku. Mendengar jawaban demikian, bahwa tidak ada larangan atau alas an yang bertentangan dengan syariat, maka para sahabat kum kembali ke masjid untuk melaksanakan shalat malam di bulan Ramadhan (Tarawih). Ada yang melaksanakan sendiri-sendiri dan ada juga yang melaksanakannya 52 Amaliah NU dan Dalilnya dengan berjamaah. Hingga pada zaman Sahabat Umar menjadi khalifah yang memprakarsai untuk melaksanakan shalat Tarawih dengan berjamaah agar lebih khusyu’. Sahabat Umar berkata: Sesungguhnya aku berpendapat, jika saja mereka dikumpulkan dalam satu imam tentu menjadi lebih baik. Kemudian pada malam selanjutnya Sahabat Umar RA ketika sudah menyaksikan umat Islam melaksanakan shalat berjamaah pada malam bulan Ramadhan, Beliau bersabda: Sebaik-baik bid’ah adalah hal ini. (HR. Bukhori)26 26. HR Bukhori hadits ke 2010 Amaliah NU dan Dalilnya 53 XV QODHO’ SHALAT Kalangan ahlussunnah wal jamaah bersepakat atas wajibnya mengqodho’ shalat bagi orang yang meninggalkannya. Qodho’ shalat adalah melaksanakan shalat yang telah ditinggalkan pada waktunya. Misalnya seseorang lupa shalat isya karena kesibukan atau ketiduran, lalu pada waktu subuh, dia juga melaksanakan shalat Isya seusai shalat Subuh yang sudah ditinggalkannya semalam. Adapun dalil-dalilnya adalah sebagai berikut: Rasulullah SAW bersabda: Bahwa hutang kepada Allah itu lebih patut untuk dilunasi. (HR Bukhori)27 27. HR Bukhori hadits ke 1754 54 Amaliah NU dan Dalilnya XVI SHALAT AWWABIN Secara harfiah (bahasa) kata awwabin berarti kembali kepada Allah dengan bertaubat dan istighfar. Sedangkan yang dimaksudkan Shalat awwabin adalah setiap shalat sunnah yang dijalankan di antara waktu Maghrib dan Isya’. Makna ini didasarkan pada hadits dari Muhammad bin Al-Munkadir bahwa Rasulullah SAW bersabda, “Sesungguhnya shalat apapun yang dikerjakan antara waktu Maghrib dan Isya’ disebut sebagai shalat Awwabin.” Rasulullah SAW bersabda, “Sesungguhnya shalat apa pun yang dikerjakan antara Amaliah NU dan Dalilnya 55 waktu Maghrib dan Isya’ disebut sebagai shalat Awwabin.”28 Meski termasuk sebagai hadits Mursal, namun hadits ini digunakan Hanafi maliki dan Hambali dan mayoritas ulama ahli hadits menggunakannya sebagai hujjah (dasar/argumen). 28. Kitab Al-Ba’its al-Katsir karya Ibnu katsir, hal. 48 56 Amaliah NU dan Dalilnya XVII MENGGERAKKAN JARI KETIKA MEMBACA TAHIYAT (TASYAHUD) Menggerakkan jari ketika membaca tasyahud adalah sesuatu yang tidak ada dalilnya sama sekali, dan Rasulullah SAW tidak pernah menjalankannya. Berikut ini adalah dalil-dalil haditsnya. Keterangan dari Sahabat Abdulah bin Zubair RA, sesungguhnya Rasulullah SAW memberi isyarat (ketika sedang duduk tahiyat) dengan jari telunjukknya. Tidak menggerak-gerakkannya dan tidak juga memberi isyarat dengan penglihatannya. (HR Abu Amaliah NU dan Dalilnya 57 Dawud, Nasai dan Ahmad)29 Sahabat Abdullah bin Umar RA berkata, Nabi Muhammad SAW ketika sedang duduk (tahuyat) dalam sholat, meletakkan telapak tangan kanannya di atas paha kanan. Menggenggam seluruh jarinya dan memberi isyarat dengan jari di samping jempol (telunjuk). Nabi meletakkan telapak kirinya di atas paha kiri. (HR Muslim dan Abu Dawud)30 Pendapat para ulama’ 29. Dalam kitab Syarah al-Muhadzdzab, Imam Nawawi menyebutkan bahwa sanadnya shahih 30. HR Muslim hadits ke 580 dan Abu Dawud hadits ke 987 58 Amaliah NU dan Dalilnya Imam Nawawi. Imam nawawi berkata: disunahkan isyarah dengan jari telunjuk ketika membaca tasyahud tanpa menggerakkannya.31 Imam Ibnu Qudamah al-Maqdisi (dalam tahiyat) diperbolehkan isyarah dengan jari telunjuk dan tanpa menggerakkannya, karena ada riwayat hadis dari ibnu zubair.32 31. Fatawa imam nawawi, hal.54 32. Ibnu qudamah, al-mughni, juz.1,hal.534 Amaliah NU dan Dalilnya 59 XVIII ANTARA KARAMAH DAN ISTIDRAJ Karamah adalah kelebihan yang diberikan oleh Allah kepada orang-orang shalih atau para waliyullah. Kelebihan ini dapat berupa pengetahuan sebelum terjadinya peristiwa atau hal-hal lainnya yang tidak sesuai kebiasaan yang berlaku umum. Misalnya dapat mengetahui akan kedatangan seorang tamu, padahal belum ada seorang pun yang memberitahunya. Sedangkan istidraj adalah kelebihan yang dimiliki oleh orang-orang kafir. Berikut ini adalah dalil tentang karamah. Dalil al-Qur’an 60 Amaliah NU dan Dalilnya Setiap Zakariya masuk untuk menemui Maryam di mihrab, ia dapati makanan di sisinya. Zakariya berkata: “Hai Maryam dari mana kamu memperoleh (makanan) ini?” Maryam menjawab: “Makanan itu dari sisi Allah”. (QS. Ali Imron, 37) Dalil Hadist nabi Hadits dari Abu Hurairoh RA dari Rasulullah SAW. Ada seorang lelaki menaiki punggung sapi yang sudah membawa beban. Kemudian sapi itu Amaliah NU dan Dalilnya 61 menoleh kepadanya dan berkata, “Sesungguhnya aku bukan diciptakan untuk hal semacam ini. Sesungguhnya aku diciptakan untuk membajak.” Orang-orang yang mendengar cerita ini berkata, “Maha Suci Allah yang menciptakan sapi bisa bicara.” Lalu Rasulullah SAW bersabda, “ Aku mempercayai hal ini, Aku, Abu Bakar dan Umar.” (HR Bukhori Muslim)33 Pendapat para ulama’ tentang karamah. Imam Ibnu Taimiyah Ibnu Taimiyah berkata dalam kitabnya “aqidah wasithiyah” bahwa : salah satu landasan aqidah ahlusunnah adalah mempercayai adanya karamah para wali Allah. 33. HR. Bukhori hadits ke 2324, Muslim hadits ke 6137 dan Tirmidzi hadits ke 3677 62 Amaliah NU dan Dalilnya DEKLARASI HUBUNGAN PANCASILA DENGAN ISLAM Bismillahirrohmanirrohim 1. Pancasila sebagai dan falsafah Negara Republik Indonesia bukanlah agama, tidak dapat menggatikan agama dan tidak dapat dipergunakan untuk menggatikan kedudukan agama. 2. Sila Ketuhanan yang Maha Esa sebagai dasar Negara Republik Indonesia menurut pasal 29 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945, yang menjiwai sila-sila yang lain, mencerminkan tauhid menurut pengertian keimanan dalam Islam. 3. Bagi Nahdlatul Ulama, Islam adalah aqidah dan syari’ah, meliputi aspek hubungan manusia dengan Allah dan dengan antar manusia. 4. Menerimaan dan pengamalan pancasila merupakan perwujudan dari upaya umat Islam Indonesia untuk menjalankan syari’at agamanya. 5. Sebagai konsekwensi dari sikap di atas, Nahdlatul Ulama berkewajiban mengamankan pengertian yang benar tentang pancasila dan pengamalannya yang murni dan konsekwensi oleh semua pihak. Amaliah NU dan Dalilnya 63 SUSUNAN PENGURUS PUSAT LEMBAGA TA’MIR MASJID PENGURUS BESAR NAHDLATUL ULAMA (LTM PBNU) Masa Khidmat 2010-2015 Penasehat: • KH Masduqi Mahfudz • KH Ibnu Ubaidillah Syatori • KH Musthofa Aqil • KH Masdar Farid Mas’udi, MA • Drs. H Hilmi Muhammadiyah, M.Si Ketua KH Abdul Manan A. Ghani Wakil Ketua • KH Mansyur Syairozi, SE • Agus Wustho • Muhlas Syarkun, MA Sekretaris Ibnu Hazen 64 Amaliah NU dan Dalilnya Wakil Sekretaris • Syamsul Huda • Ngabdurrohman al-Jawi Bendahara Ir. Hari Yudiarto Wakil Bendahara • H. Maman Abdurrahman, MM • Iis Mazhuri, SE, Ak, M.Si • Drs. H. Hanafi, M.Pd • Ishom el-Saha, MA • Ahmad Izi • Drs. Ilyas • Ahmad Fauzan Al-Qas • Hamim Enha • Muhammad Ali Hudri • Farah Furqon • Drs. Israil Latif • Drs. Rohadi Abdul Fatah • Drs. Subhan M.Ed • Fathul Ghofur • Afifuddin Masdar Anggota: Amaliah NU dan Dalilnya 65 Ketua LTM-PBNU memberikan Sumbangan Jam Sholat Abadi kepada MWC Parungpanjang Pelatihan dan Pengorganisaian Nahdlatul Ulama di Parung Panjang, Bogor Peserta pelatihan mendengarkan dengan seksama materi yang di berikan oleh pembicara 66 Amaliah NU dan Dalilnya Memperingati Haul K.H Abdurrahman Wahid yang di selengarakan LTM-PBNU di Masjid Istiqlal, Jakarta tanggal 7 Januari 2011. Jama’ah Haul yang datang memadati masjid Istiqlal mengikuti acara dengan hikmat.

Minggu, 18 Maret 2018

ilmu hati

Tajalli Allah Pada Diri Insan Ketika bayi di Alam Rahim [di dalam air ketuban] belum ada nyawa, baru ada hidup yaitu adanya RUH, RASA pendengaran dan Nafsu Muthmainah, dari Alam Rahim bayi pindah ke Alam Dunia, dan SIFAT FITRAH RUH berubah sifat menjadi ROH, ketika kontak dengan Alam Dunia itulah adanya NYAWA, nyawa adalah DARAH ada di bawah kulit di atas permukaan daging, adanya NAFAS adalah adanya HIDUP, adanya HIDUP adalah karena adanya DZAT dan SIFAT. 1. RUH SULTHONIYAH ( HAK ALLAH ) Tempatnya di hati, jika Ruh ini keluar dari jasad, manusia akan mengalami kematian [Nafas] 2. RUH RUHANIYAH ( HAK RASULULLAH ) Tempatnya di dada [Jantung] dan pada 360 sendi = 360 hari, badaniyah bukan raga, Satu badan satu atap [Menyeluruh] 3. RUH MAKODIYAH Ruh ini yang suka meninggalkan jasad, termasuk mimpi, mimpi yang benar adalah kita bisa mengingatnya dan menceritakannya dengan jelas, walaupun kejadian mimpinya sudah lama. 4. RUH DINNIYAH / JASADIYAH Berdirinya Islam, Fitrah diri/Fitrah Agama, Ruh Samawi 5. RUHUL QUDUS RASULULLAH SHALALLAHU ‘ALAIHI WASSALAM 1. RUH SULTHONIYAH > INJIL > PENCIUMAN 2. RUH MAKODIYAH > TAURAT > PENDENGARAN 3. RUH DINNIYAH > AL – QUR’AN > PENGLIHATAN 4. RUH RUHANIYAH > ZABUR > PERKATAAN Hakikat NYAWA adalah RASA JASMANI, olahan dari API – ANGIN – AIR – BUMI pada waktu itu mata terbuka belum bisa melihat, telinga belum bisa mendengar, hidung belum bisa mencium, mulut belum bisa berkata, hanya ada suaranya saja, setelah diberi asi atau makanan apa saja yang berasal dari saripati Api, Angin, Air dan Bumi, maka dari saripati yang empat (SAEPI 4) ini, menjadi NUR DARAH yang empat macam : 1. NUR DARAH MERAH dari Saripati API, adanya pada DAGING, membesarkan dagingnya bayi, hawanya keluar melalui TELINGA hingga bisa mendengar. [RUHUS SAMMA’ = RASA PENDENGARAN] 2. NUR DARAH KUNING dari Saripati ANGIN, adanya pada SUMSUM, membesarkan sumsum bayi, hawanya keluar melalui HIDUNG hingga bisa mencium dan merasa. [RUHUN NAFASI = RASA PENCIUMAN] 3. NUR DARAH PUTIH dari Saripati AIR, adanya pada TULANG, membesarkan tulang bayi, hawanya keluar melalui MATA hingga bisa melihat. [RUHUL BASHAR = RASA PENGLIHATAN] 4. NUR DARAH HITAM dari Saripati BUMI, adanya pada KULIT, membesarkan kulitnya bayi, hawanya keluar melalui LIDAH [Mulut] hingga bisa berbicara. [RUHUL KALAMI = RASA PERKATAAN] 5. NUR DARAH BENING Setelah bayi membesar kulitnya, membesar dagingnya, membesar tulangnya, membesar [banyak] sumsumnya, maka keluarlah hawanya, yaitu nafsu yang empat yaitu: 1. NAFSU AMARAH berdomisili pada TELINGA 2. NAFSU SUFIAH berdomisili pada MATA 3. NAFSU LAWAMMAH berdomisili pada LIDAH 4. NAFSU MUTHMAINAH berdomisili pada HATI Datangnya nafsu yaitu keinginan pada waktu di beri ASI, rasa menjadi kontak dengan gulungan Api – Angin – Bumi – Air, sebab itulah adanya air susu asal dari yang empat, buktinya adalah makanan yang di makan oleh Ibu, sebab jika Ibunya tidak makan apa-apa, tidak akan ada air susu, ketika mulut bertemu dengan air susu, tentu ada rasa, rasa enak dan manis, terasa yang enak, sampai ingin lagi tidak mau telat, kalau telat suka ngambek dan menjerit, semua terjadi karena adanya pertemuan / kontak, bukti kontaknya Ibu dan Bapak keluarlah seorang bayi dari Alam Rahim dengan hidupnya, bertemulah hawa Baathin dan Dhohir, ketika kontak dengan Alam Dunia adanya nyawa. Sifat nyawa yaitu nafas, hakikatnya nyawa, rasa adalah buktinya, ketika rasa kontak dengan makanan maka akan menjadi nafsu dan banyak kemauan sudah pasti, dan bibit dari pada kemauan adalah karena tadi sudah merasakan air susu itu enak di rasakannya. Ada enak sudah pasti ada tidak enak. Murakabah enak dan tidak enak sudah tentu, kepada telinga, mata, kepada penciuman begitu juga, sudah pasti ada enak dan tidak enak, bukti di pendengaran juga begitu, ada yang enak di dengar, ada yang tidak enak di dengar sehingga menimbulkan amarah. Jika pendengaran kontak dengan suara yang jelek, kejadiannya menjadi rasa tidak enak, begitu juga jika kontak dengan suara yang baik akan menimbulkan enak, seterusnya begitu. Di mata pun bukti, ada enak di lihat dan tidak enak di lihat, malah ada penglihatan yang suka menimbulkan amarah. Matapun tergantung kontaknya dengan sifat, sifat yang baik dan yang buruk, jika baik maka akan menjadi enak, di penciuman pun begitu ada enak dan tidak enak, sama dengan pendengaran. Semuanya itu adalah bukti dari adanya segala KEINGINAN. SIFAT RASA BAIK dan SIFAT RASA BURUK. ” Tidak ada Tuhan selain Aku. Akulah hakikat DZAT yang Maha Suci, yang meliputi SIFAT-Ku, yang menyertai [ASMA] Nama-Ku, dan yang menandai [AF’AL] perbuatan-perbuatan-Ku .” “ Sesungguhnya AKU ini adalah ALLAH, TIDAK ADA TUHAN (yang hak) selain AKU, maka SEMBAHLAH AKU dan DIRIKANLAH SHALAT UNTUK MENGINGAT AKU ” [At -Thaahaa : 14] AKU = DZAT/Nurullah, SIFAT Laisa kamishlihi syaiun, Dzat yang tidak dapat diserupai oleh sesuatu apapun, tidak ada umpamanya. BILLA HAEFFIN, artinya tak berwarna dan tak berupa, tidak merah tidak hitam, tidak gelap tidak pula terang. BILLA MAKANIN, artinya tidak berarah tidak bertempat, tidak di barat tidak di timur, tidak di utara maupun di selatan, tidak di atas maupun di bawah. DZAT yang berdiri sendiri tanpa adanya ketergantungan kepada mahluk lain ciptaan-Nya, berbeda dengan manusia yang membutuhkan Allah, untuk bisa selamat di kehidupan Dunia dan Akhirat, adanya Alam semesta, Dunia, Arasy, Malaikat, Idajil/Azazil, Iblis, Setan, Jinn dan Manusia, dan semua ciptaan-Nya yang ada, adalah karena akibat dari adanya Dzat Yang Maha Suci. 1. ALAM AHADIYAT. Sebelum Allah Subhanahu Wa Ta’ala menciptakan Alam-alam, termasuk Alam Semesta, Arasy, Bumi dan Langit beserta isinya, yang ada hanyalah Dzat di Kesunyian Sejati Martabat Yang Maha Suci, Alam Tunggal Sejati, Ghaibul Ghaib. Ahadiyat tadi di 2. ALAM WAHDAT/Alam DZAT. SIFAT adalah Laisa kamishlihi syaiun, bukti adanya JAUHAR AWWAL RASULULLAH atau samudra hidup, pohon nyawa, wadah amal, kubur sejati, hidupnya segala rupa, seluruh isi tujuh lapis bumi dan tujuh lapis langit, asalnya yaitu dari cahaya yang satu, yaitu JAUHAR AWWAL RASULULLAH atau RUH ILMU RASULULLAH utusan Maha Agung. DZAT/NURULLAH yang menjadikan Alam Dunia dan isinya, TIDAK PISAH dan TIDAK JAUH, DZAT dan SIFAT. Sifat = Jauhar Awwal Rasulullah = Hakikat Muhammad [Ruh Ilmu Rasulullah] atau disebut SEJATINYA SYAHADAT, yaitu syahadatnya DZAT dan SIFAT, Ahadiat dan Wahdat, sudah tidak pisah, seperti gula dan manisnya. Ibarat ; DZAT adalah MANIS, SIFAT adalah GULA DZAT adalah WANGI, SIFAT adalah BUNGA DZAT dan SIFAT adalah PASTI. TIDAK AKAN ADA SIFAT, JIKA TIDAK ADA DZAT, begitupun sebaliknya. JAUHAR AWWAL RASULULLAH yaitu cahayanya Allah. Keadaan di 3. ALAM WAHIDIYAT, yaitu Nur Ilmu Rasulullah sinarnya yang empat rupa dari Jauhar Awwal Rasulullah. Dzat Sifat-Nya Allah sifatnya sangat halus, mengeluarkan cahaya empat rupa ; MERAH, KUNING, PUTIH, HITAM disebut NUR ILMU RASULULLAH [Nur Muhammad] yaitu Hakikat Adam bibit untuk Alam Dhohir atau Asmanya Allah, yang empat menjadi lafadz ; ALIF – LAM – LAM – HA, tadinya adalah Asma Allah. Di alam ketiga yaitu Alam Wahidiyat, DZAT yang pertama disebut, dua SIFAT, barulah ASMA nomer tiga, kenyataannya sesudah adanya NUR ILMU RASULULLAH atau Hakikat Adam, yang tiga bergulung jadi satu ; Allah – Muhammad – Adam = “ Wa nahnu aqrobbu ilaihi min hablil wariid “ = Sifat -sifat diri 4. ALAM ILMU di telusuri dari kenyataan DZAT, SIFAT, dan ASMA Allah, yang keempatnya AF’AL Maha Suci, yaitu Alam Ilmu, API – ANGIN – AIR – BUMI disebut ARWAH yang menjadikan RUH dan DARAH, bibit Adam Manusia, jadi, Api, Angin, Air, Bumi adalah dari sinarnya Nur Ilmu Rasulullah, Af’alnya Allah Yang Maha Agung, buktinya kekuasaan Allah adalah adanya Alam Dunia dari Nur Ilmu Rasulullah cahaya yang empat. Cahaya MERAH sinarnya menjadi API Cahaya KUNING sinarnya menjadi ANGIN Cahaya PUTIH sinarnya menjadi AIR Cahaya HITAM sinarnya menjadi BUMI Dari cahaya empat rupa itu, dihidupkan oleh sinarnya Matahari, sifatnya yaitu terang, jika di dunia tidak ada terang, manusia dan tumbuhan akan mati, akan tetapi Matahari tadi tidak akan terang, jika tidak terkena sinar Dzat Sifat-Nya, tidak ada bedanya lahir dan baathin, di dhohirnya menjadi nyata, API, ANGIN, AIR, BUMI menjadi Asma Allah yaitu ALIF – LAM – LAM – HA. Matahari bisa terang, yaitu yang menjadi Tasjidnya, yang menghidupkan semua, di dunia juga pasti ada Asmanya Yang Maha Agung, satu cukup untuk semua, sifatnya meliputi. 5. ALAM AJSAM, adalah nyatanya jasad manusia berasal dari bumi, air, api, angin, syariatnya terasa, semuanya dari proses nabati dan hewani, tanaman yang ditanam menjadi besar karena adanya unsur bumi, api, air, angin, tidak ada unsur yang kurang satupun. Kejadian di diri manusia, yaitu kulit, daging, tulang, sumsum menjadi nafsu empat rupa : 1. Nafsu Amarah dari DAGING hawanya keluar melalui TELINGA 2. Nafsu Lawammah dari SUMSUM hawanya keluar menuju MATA 3. Nafsu Sufiah dari KULIT hawanya keluar menuju MULUT 4. Nafsu Muthmainah dari TULANG hawanya keluar menuju HIDUNG. 6. ALAM MITSAL diwajibkan oleh Maha Suci, manusia harus ikhtiar, harus mencari ilmu, untuk mengetahui asal, asal jasad waktu di Qadim, yaitu yang empat tadi. Nur ilmu Rasulullah, MERAH, KUNING, PUTIH, HITAM, asalnya jasad manusia, jika manusia sudah kenal kepada empat perkara, dengan yakin dan di dasari ilmu yang haq, itulah alam Mitsal, yaitu ma’rifat kepada alam tadi. 7. INSAN KAMIL adalah sudah ma’rifat kepada Dzat Sifat Yang Agung, yaitu Jauhar Awwal Rasulullah, sejatinya syahadat, sejatinya Iman, bibit nyawa semuanya. Insan Kamil artinya manusia sempurna [mukmin sejati] sudah sampai kepada asal, yaitu samudra hidup, kesempurnaan nyawa, pasti bisa pulang kepada asalnya yang dahulu, asal dari Allah kembali kepada Allah, Allah sudah janji, kepada siapapun manusia yang tahu, yang ma’rifat kepada Dzat Maha Suci, sewaktu di dunia, terus sampai ke Akhirat, tidak akan pisah dengan Dzat Yang Maha Agung, jika buta waktu di dunia, maka di Akhirat akan lebih buta lagi, tidak akan bertemu dengan terang, gelap sudah pasti karena tidak bisa melihat Dzat Yang Maha Agung, sewaktu gelap sudah pasti Neraka, karena di dunia tidak mencari ilmu dan ibadah, sibuk mengantar NAFSU DHOHIR. Ibarat ; DZAT adalah WANGI, SIFAT adalah BUNGA DZAT adalah MANIS, SIFAT adalah GULA TIDAK PISAH dan TIDAK JAUH Syahadatnya Dzat dan Sifat, Ahadiyat dan Wahdat. Ilustrasi : DI LUAR NAMA : DZATTULLAH yaitu disebut Alam, inilah yang memangku/menopang Alam Dunia SIFATULLAH adalah Nur Ruh Ilmu Rasulullah seluas langit, tidak ada yang keluar dari DZAT SUCI, semuanya terliputi oleh satu cahaya. ASMATULLAH adalah Api, Air, Angin, Bumi, Asma yang Agung. Satu, cukup untuk semua, Api, Air, Angin, Bumi menjadi huruf ALIF – LAM – LAM – HA. AF’ALULLAH yaitu hawa yang menghidupkan bumi dan isinya DI DIRI MANUSIA : DZATULLAH nyatanya di diri, buktinya adalah sekujur badan, yang memangku keadaan, segala hal yang menyangkut keadaan pada wujud SIFATULLAH nyatanya adalah rupa, rupa manusia tidak ada yang sama dengan manusia lainnya, hanya satu di alam dunia, tawilnya adalah ALLAH HANYA SATU. ASMATULLAH yang bukti di badan adalah ; KULIT, DAGING, TULANG, SUMSUM, menjadi lafadz Asma Allah yaitu ; ALIF – LAM – LAM – HA. AF’ALULLAH yaitu geraknya wujud, semuanya diringkas kepada yang empat rupa, nyatanya Dzatullahi, yaitu perkataan, sebab perkataanlah yang menjadikan semuanya, yaitu keramaian Alam dhohir, adanya kemauan manusia, sehingga menjadi bukti dengan adanya gedung, rumah, mobil dll karena adanya bibit dari Dzat. Dari Ibn Abbas r.a., dari Nabi Shalallahu ‘alaihi wassalam. sabdanya : “FIKIRKANLAH MENGENAI SEGALA APA YANG DI CIPTAKAN ALLAH, TETAPI JANGANLAH KAMU MEMIKIRKAN TENTANG DZAT ALLAH..” [HR Abu Syeikh] Abu Dzar r.a., dari Nabi Shalallahu ‘alaihi wassalam. sabdanya : “FIKIRKANLAH MENGENAI SEGALA MAKHLUK ALLAH, DAN JANGANLAH KAMU MEMIKIRKAN TENTANG DZAT ALLAH, KARENA YANG DEMIKIAN MENYEBABKAN KAMU BINASA [DALAM KESESATAN]” [HR Abu Syeikh] ” FIKIRKANLAH OLEHMU SIFAT ALLAH DAN JANGAN KAMU MEMIKIRKAN AKAN DZAT-NYA. ALLAH MELIPUTI SEGALA SESUATU ” [Al-Fushilat : 54] ”Allah menyatakan bahwasanya tidak ada Tuhan melainkan Dia [yang berhak disembah], yang menegakkan keadilan. Para Malaikat dan orang-orang yang berilmu juga menyatakan yang demikian. Tak ada Tuhan melainkan Dia [yang berhak disembah] Yang Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana.” [Ali-Imran:18] “Wa kawa ‘Idul Imani, wajibul wajib” Semua umat Allah wajib marifat, harus tahu kepada iman sejati, iman yang satu yaitu kepada DZAT MAHA SUCI. SIFAT Laisa kamishlihi syaiun adalah JAUHAR AWWAL RASULULLAH, TANDA KENYATAAN ADANYA DZAT. JAUHAR AWWAL RASULULLAH isinya adalah RUH ILMU RASULULLAH, yang Awwal Akhir di ciptakan oleh Allah. Ainal yakin dengan Ilmu, supaya bisa pulang, pulang kembali kepada Dzat, hakikatnya manusia berasal dari Dzat, akan tetapi manusia tidak perlu tahu kepada Dzat, tetapi carilah utusan Dzat, yang disebut Jauhar Awwal Rasulullah, inilah jalan pulang yang sempurna. “Illa anna awalla’nafsah fardhu ‘ain” Pertama hal ibadah adalah tahu kepada sejatinya hidup, sifat hidup harus di dapat, diri yang mana yang harus di cari? Apakah jasmani yang terlihat? Yang harus dicari adalah badan Ruhani atau Jiwa. Sejatinya syahadat adalah bibit segala rupa yaitu Jauhar Awwal [Ruh Ilmu Rasulullah] Samudra Ilmu dan Kehidupan. “Ru’yatullahi Ta’ala fi dunya bi’ainil qolbi” Melihat Hakikat Allah Ta’ala di Dunia oleh mata Baathin. Bila Qolbu manusia sudah dianugrahi Sifat Nur Ilmu Rasulullah, Qolbunya bisa dipakai untuk tempat melihat kepada Allah Ta’ala melalui mata Baathin karena sudah diberitahu oleh Sifat Nur Ilmu Rasulullah, sehingga bisa merasakan ni’mat dari Dunia sampai di Akhirat, sudah tidak merasakan berpisah dengan Sifat Nur Ilmu Rasulullah, lantaran wujud itu. Siang dan malam Qolbu ditempati oleh Sifat Nur Ilmu Rasulullah untuk melihat Allah Ta’ala, melalui jalan Syariat, Tharekat, Hakikat dan Ma’rifat, Ilmu Tauhid, Ilmu Fiqih, Ushul Fiqih dan Ilmu Tasawuf. “Ru’yatullohi Ta’ala bil akhiroti bi’ainil arsi” Melihat Allah di Akhirat, tentu sama mata, tidak salah lagi, sebab sudah bersatu seperti gula dan manisnya. Wajib hukumnya mencari tahu diri, diri yang sejati, diri manusia, sebenar-benarnya diri. Cahaya empat rupa adalah ; NARUN [Merah] HAWAUN [Kuning] MA’UN [Putih] TUROBUN [Hitam] yaitu badan ruhani [jiwa], inilah yang harus ketemu, jasmani harus hilang, tapi jangan hilang tanpa sebab, hilangnya harus terganti oleh cahaya empat rupa [Sifat Nur Ilmu Rasulullah] hilangnya badan jasmani, harus terganti oleh badan ruhani. Jas artinya adalah baju, mani adalah badan ruhani, baju adalah bungkus, bungkusnya ruhani, manusia tidak akan mendapatkan hasil, jika hanya mengetahui badan nyata saja, harus di buka dulu bajunya, supaya bisa ketemu dengan isinya, badan jasmani adalah hijabnya kepada Yang Maha Suci, jika tidak hilang wujudnya dulu, maka isinya tidak akan ketemu, diibaratkan kucing, maksud kucing hendak ngintip tikus keluar dari liangnya, tapi kucingnya diam di depan liang tikus, akhirnya tikus malah mati karena tidak bisa keluar, tentu saja tidak akan hasil, kucing diibaratkan jasad, tikus ibarat yang Latif, tidak akan ketemu jika rasa jasad tidak hilang. Jika kucing menginginkan agar tikusnya keluar dari liang, tentu saja kucing harus pergi menjauhi liang tikus, barulah tikusnya keluar, sama seperti di diri manusia, jika ingin ma’rifat kepada Dzat Allah Ta’ala, harus merasa pasti, merasakan bahwa manusia tidak memiliki jasad. Rasa jasmani harus hilang, terganti oleh Rasa Rasulullah [SIFAT NUR ILMU] > Ladun Qolbin Salim > Ladunni > Hati yang selamat. Rasa ni’mat yang sejati [Ni’mat Islam, Ni’mat Iman] karena saking ni’matnya melihat kepada Dzat Maha Agung, tentu merasa hilang dunia dan jasmani [Iman Akhirat, Rasa Akhirat] “Waman aroffa nafsahu, faqod aroffa robbahu…man aroffa robbaha, faqod jahilan nafsah” “Lahaula wala quwata, illa billahil aliyil ‘adim”… Barang siapa mengenal dirinya, maka ia mengenal Tuhannya, barang siapa mengenal Tuhannya pastilah bodoh dirinya … Shalat sejatinya adalah ketika waktu Nafi Isbat bergulung, menerapkan Muhammad af’al. Ta’udz dan Bismillah untuk berlindung kepada Yang Maha Agung, disinilah adanya kebersamaan, yang empat bersatu, hilangnya dunia dan wujud, bertemu dengan wujud Agama, barulah dikatakan Islam jika sudah ketemu kepada sejatinya Agama/Ruh Samawi [Fitrah Agama] yaitu hidup manusia, tentu wajib hukumnya, untuk tahu kepada sejatinya Agama, agar ibadah menjadi sah, tahu bibit rukun Islam, rukunnya yang empat di badan: 1. Penglihatan 2. Pendengaran 3. Penciuman 4. Perkataan. yang ke lima adalah Rasa Rasulullah [penguasa RASA] jadi hakikatnya shalat adalah wujud rupa diri. “Ash-shalatul Mi’rajul Mu’minin“, “Shalat itu adalah mi’rajnya orang-orang mukmin“. IHKROM – MI’RAJ – MUNAJAT – TUBADIL Artinya adalah shalat sejati, syariatnya ada di Mekkah, ketika orang pergi Haji, hakikatnya ada di pulau Jawa. IHKROM Bersiap-siap, menyiapkan tekad sebelum pergi, ibarat burung niat ingin terbang, sayapnya sudah dibentangkan tapi tidak dikepakkan. MI’RAJ Jika sudah dengan terbang dan melayang, sudah meninggalkan Alam Dunia, lupa kepada Alam Dhohir. MUNAJAT Sudah mau sampai ke Alam Baathin. TUBADIL Sudah sampai kepada yang yang dituju, yaitu Baitullah suci, Baitullah sejati, bukan di Utara, bukan di Selatan, tidak di Timur dan di Barat [Billa haefin, Billa makanin] inilah yang di maksud hakikat Ka’bah atau Kubah [rongga dada manusia] Itiqod [tidak terkena rusak] kiblat nyawa yang sempurna yaitu Dzat Yang Maha Agung, sifatnya cahaya padang halus, terang benderang atau Jauhar Awwal Rasulullah, samudra ilmu dan hidup, kiblat waktu wafat. Bertemunya ASHHADU = Allah dan WA ASHHADU = Diri Manusia [Ghoib] Sebab itu kiblat wafat wajib harus di ketemukan, jika tidak ketemu dikhawatirkan jadi gentayangan, nyawa tidak sampai kepada asalnya dahulu, pantas adanya Neraka yaitu siksaan diri, sebab tidak menemukan jalan pulang yang sempurna, mumpung di dunia harus bersungguh-sungguh mencari jalannya wafat, agar nyawa bisa pulang, BAB IBADAH sudah ada patokan yaitu Al-Qur’an dan Hadist, sudah mencukupi, tinggal bersungguh-sungguh menghafal dan prakteknya, kalau jalan mati, itu lain aturan, itu adalah penghujung, ujungnya harus wafat, yang ibadah dan yang tidak, semua manusia akan mengalami kematian, syariatnya sama, ada sekaratnya… Sayyidina Ali r.a. pernah ditanya oleh seorang sahabatnya bernama Zi’lib Al-Yamani, “Apakah Anda pernah melihat Tuhan?” Beliau menjawab, “Bagaimana saya menyembah yang tidak pernah saya lihat?” “Bagaimana Anda melihat-Nya?” tanyanya kembali. Sayyidina Ali r.a. menjawab, “Dia tak bisa dilihat oleh mata dengan pandangan manusia yang kasat, tetapi bisa dilihat oleh hati dengan HAKIKAT KEIMANAN “. Jika manusia yang ma’rifat, mutajilah sudah pasti, sebab menjirimkan Allah terlihat oleh mata kepala, yang berarti ada dua diri, Allah adalah NAFI ISBAT, ada Isbat hilang Nafi, ada Nafi hilang Isbat, Isbat adanya pasti, wujud jasmani, Nafi adanya Jiwa, untuk Nafi Isbat-nya harus tidak ada. SIFAT NUR ILMU RASULULLAH adalah JAUHAR LATIF. Cahaya halus yang menghidupkan wujud manusia, matahari dalam wujud jagad shagir, yang tidak terlihat oleh mata kepala, dan hanya bisa di lihat dengan MATA BAATHIN. AL – ILMU NURULLAH > Ilmu Sifat untuk mengabdikan diri kepada Allah dan Rasulullah, Ilmu Sifat tidak akan samar, wangi bunga rose tidak akan tertukar dengan wangi bunga melati. ‘Ain > Iliyin tempat tertinggi yang bisa di capai oleh orang berilmu. Ilmu Ladunni/Ilmu Sifat, yaitu pengetahuan yang diperoleh melalui proses kegiatan pengamalan, mulai dari mandi, shalat, wirid, baca Qur’an dll. Melalui jalan Syariat, Tharekat, Hakikat dan Mari’fat. Tuhan hanya bisa dikenal jika Dia sendiri berkehendak untuk dikenali. Sifat Nur Ilmu adalah kendaraan bagi baathin untuk sampai ke sisi-Nya, melalui Sifat Rasa Rasulullah. Tidak ada manusia yang bisa langsung ma’rifat kepada Allah Ta’ala, kecuali Nabi Muhammad Shalallahu alaihi wassalam melihat langsung dan berdialog dengan Allah Ta’ala. Sifat Nur Ilmu ini akan menerangi qolbu, baathin, hati dan ruh, Sirr nya berperan menyingkap tabir hakikat dan mengenal akan Allah Ta’ala. Hakikat akan diketahui apabila seseorang giat mendalami pengetahuan tentang hakikat melalui proses pengamalan, khalwat atau tirakat, muqarobah, mandi, sholat, wirid melalui bimbingan Guru Mursyid > Allah, Ilmu Ma’sum > Ilmu Syafa’at yang bisa memisahkan unsur Sifat Malaikat [NURR] dan unsur Sifat Jinn [API] di dalam darah (Sifat darah ), seorang guru wajib menguasai 12 pan Ilmu, jika ilmunya tidak ma’sum, maka dikhawatirkan bangsa mahluk halus akan ikut-ikutan nyusup/masuk ke dalam pengamalan, sehingga seseorang itu tidak merasa bahwa di dalam dirinya sudah di tempati oleh Jinn, merasa berilmu padahal Jinn yang mengendalikan. Sifat Nur Ilmu adalah cahaya yang menerangi hati dan mengeluarkannya dari kegelapan serta membawanya untuk menyaksikan sesuatu dalam keadaannya yang asli. Apabila cahaya atau latifah di diri sudah membuka tirai dan cahaya terang telah bersinar, maka mata baathin dapat memandang kebenaran dan keaslian yang selama ini disembunyikan oleh alam nyata. Semakin terang cahaya Illahi yang diterima oleh hati akan menambah jelas kebenaran yang dapat dilihatnya. Pengetahuan yang diperoleh melalui pandangan mata baathin yang bersumber dari Cahaya Awwal/Jauhar Awwal Rasulullah/Ruh Ilmu Rasulullah inilah yang dinamakan Ilmu Ladunni/Ilmu Sifat/Ilmu Syafa’at/Ilmu Shalat.

contoh formulir

FORMULIR PESERTA PENDIDIKAN LATIHAN DASAR (DIKLATSAR) BANSER GERAKAN PEMUDA ANSOR ANGKATAN 1 WILAYAH BARAT 1 I. Identitas Diri 1. Nama Lengkap : _____________________________________________________ 2. NIK : _____________________________________________________ 3. Tempat/Tanggal Lahir : _____________________________________________________ 4. Alamat Rumah : __________________________________ RT _____ RW ______ : DESA _______________________________________________ : KEC ________________________________________________ 5. Alamat Kantor : _____________________________________________________ 6. Nomor HP, WA, PIN BB, Akun FB HP : ___________________________ WA : ____________________________ Akun FB : __________________________ PIN BB : _________________________ 7. Pekerjaan : ____________________________________________________ 8. Alamat Pekerjaan : _____________________________________________________ 9. Penghasilan : < 1.000.000 1.000.000 s.d 2.000.000 > 2.000.000 II. Pendidikan 1. PendidikanTerakhir : _____________________________________________________ 2. Pendidikan Informal yang Pernah Diikuti : a. ____________________________________________________________________ b. ____________________________________________________________________ c. ____________________________________________________________________ d. ____________________________________________________________________ III. Motivasi menjadi Anggota Banser 1. ________________________________________________________________________ 2. ________________________________________________________________________ 3. ________________________________________________________________________ ……………….., …………….. 2017 Pemohon, _________________________ *) Catatan 1. Melampirkan FC KTP Yang masih berlaku 2. Photo Berwarna Ukuran 3 x 4 (2 lembar)

Kamis, 04 Februari 2016

Tenses Bahasa Inggris – Past Tense, Past Continuous Tense, Past Perfect, & Past Perfect Continuous TensePosted in Grammar by Admin Tenses bahasa Inggris kedua yang akan dibahas adalah bagian past tense. Di dalam penjelasan ini, anda akan menemukan penjelasan dari past tense, past continuous tense, past perfect, dan past perfect continuous tense. Silakan Anda lihat penjelasannya melalui artikel berikut ini. Past Tense Contoh : I drank a lot of water yesterday morning. She cleaned the floor last night. In this house, I spent the night with her last month. My family went to Bogor on the last new year. Past tense merupakan tenses yang berbicara mengenai peristiwa di masa lampau. Ini erat kaitannya dengan apa yang Anda lakukan kemarin, tadi pagi, kemarin siang, minggu lalu, bulan lalu, dan tahun lalu. Sebagai contoh, Anda makan malam bersama dengan keluarga kemarin malam, dia mencuci baju tadi pagi, atau mereka mengepel lantai kemarin siang. Tiga contoh kalimat tersebut sama-sama mempunyai keterangan waktu lampau yaitu kemarin malam, tadi pagi, dan kemarin siang. Pola kalimat : Subject + Past form (verb 2) Penggunaan past tense Di penjelasan ini, ada dua bagian penggunaan past tense yang bisa Anda temukan. Silakan lihat contoh lebih jauh pada kalimat-kalimat di bawah ini. Peristiwa yang terjadi di masa lampau dan saat ini sudah selesai Menjelaskan tentang peristiwa-peristiwa yang terjadi pada masa lampau dan dalam waktu yang spesifik, tetapi saat ini sudah tidak terjadi lagi. Danny swam with me yesterday afternoon. They played football without me last week. The robber killed my friend last night. I did my homework together with him last morning. Rangkaian peristiwa yang terjadi di masa lampau Saat Anda mempunyai rangkaian peristiwa yang ada di masa lampau, maka Anda bisa mengungkapkannya menggunakan simple past tense. He came to us, turned on the light, and drank an alcohol. She took my hand, asked me to open the door, and showed me a great bookcase. Keterangan waktu yang bisa Anda gunakan pada simple past tense adalah : Yesterday Yesterday morning The day before yesterday Last night Last week Last year Last moment Just now Past Continuous Tense Contoh : I was sleeping last morning. They were running when I called. She was cleaning the floor while I was wiping the windows. Past continuous tense merupakan sebuah bentuk tenses untuk menyatakan peristiwa yang sedang terjadi di masa lampau. Bentuk tenses ini, dapat disela oleh peristiwa lain, dan juga dapat digabungkan dengan peristiwa lainnya di waktu yang bersamaan. Misalnya, Anda sedang mencuci kemarin siang, saya sedang menyapu lantai ketika kamu mengetuk pintu tadi pagi, atau kita sedang membersihkan rumah ketika ada gempa tadi malam. Contoh-contoh kalimat yang saya berikan menunjukkan bahwa terdapat peristiwa yang sedang terjadi di masa lampau. Selain itu, peristiwa yang ada juga dapat berbarengan dengan peristiwa lainnya. Pola kalimat : Subject + WAS/WERE + Continuous form (v-ing) Advertisement Penggunaan past continuous tense Di penjelasan ini, ada lima penggunaan past continuous tense yang bisa Anda dapatkan. Silakan simak dan praktikkan pembuatan kalimatnya dengan baik. Peristiwa yang sedang terjadi di masa lampau dan tidak diketahui durasinya Penggunaan pertama terkait dengan peristiwa yang sedang terjadi di masa lampau, namun tidak diketahui secara pasti berapa lama peristiwa tersebut terjadi. Misalnya, “saya sedang mencuci baju kemarin siang”, kalimat tersebut menyatakan sebuah peristiwa yang sedang terjadi di masa lampau atau kemarin siang. Kendati demikian, Anda tidak mengetahui berapa lama saya mencuci baju, Anda hanya mengatahui bahwa saya sedang mencuci baju kemarin siang. She was getting dinner They were watching a movie last night. I was cooking yesterday morning. She was wearing a wedding dress. Peristiwa yang sedang terjadi namun disela oleh peristiwa lainnya Penggunaan kedua dalam past continuous tense mencakup sebuah peristiwa yang sedang terjadi di masa lampau, kemudian peristiwa tersebut disela atau diinterupsi dengan peristiwa lainnya. Contohnya, “Anda sedang mencuci ketika telepon berbunyi tadi pagi”, “kemarin siang, saya sedang berlari ketika dia memanggil”. Dari kedua contoh tersebut, tampak aktivitas “Anda sedang mencuci baju” diinterupsi oleh “telepon yang berbunyi. Begitu juga dengan contoh yang kedua, peristiwa “saya sedang berlari kemarin siang” diinterupsi oleh peristiwa “dia memanggil”. She was sleeping when I called. They were doing homework when the teacher came to the class. I was making a note when the waiter gave me a bill. My teacher was teaching in my class when his phone rang. Peristiwa yang terjadi secara bersamaan Selain diinterupsi oleh peristiwa lain, hal yang bisa terjadi dalam past continous tense adalah adanya peristiwa yang terjadi secara bersamaan dengan peristiwa lainnya. Ketika Anda menggunakan when pada penjelasan sebelumnya, maka kali ini gunakanlah while sebagai bentuk konektor pada peristiwa selanjutnya. I was reading a book while my father was reading a newspaper. My family was sitting together and talking. She was staying at home while I was looking for firewood. I was ordering a food while my brother was approaching her. Permintaan sopan Anda dapat menggunakan past continuous tense ketika ingin menyatakan sebuah permintaan secara sopan. I was wondering if she could help us to open these doors. We were thinking you could help me to answer those questions. Past Perfect Tense Contoh : I have finished my housework before you came home. She has studied for two hours before left home. If I have been taught this material even for a little, I would have had a higher score. (Conditional type 3) Tenses selanjutnya adalah past perfect tense. Digunakan untuk menyatakan peristiwa di masa lampau sebelum peristiwa lainnya terjadi. Misalnya, kemarin siang sebelum jam 12 siang, Anda telah makan sebanyak dua piring. Itu berarti, Anda sudah melakukan suatu hal yaitu sebelum jam 12 siang kemarin, Anda telah makan dua piring. Selain itu, past perfect tense juga dapat digunakan dalam Conditional atau pengandaian bentuk ketiga. Pola kalimat : Subject + Had + Past participle (verb 3) Peristiwa yang telah selesai sebelum peristiwa lainnya di masa lampau Pada dasarnya, statement tersebut sama seperti yang dijelaskan pada kalimat-kalimat di atas. Kalau dalam bahasa Indonesia misalnya, kemarin siang saya sudah mengerjakan tugas sebanyak dua halaman sebelum kamu datang. Jadi, “sebelum kamu datang kemarin siang” berarti “saya telah menyelesaikan tugas”. Contoh lainnya, Anda telah bekerja selama dua jam sebelum bos datang kemarin pagi. Kalimat tersebut bermakna, sebelum kedatangan bos, seseorang telah bekerja dua jam. Jadi ada peristiwa yang terjadi sebelum kedatangan bos, yaitu pekerjaan yang telah selesai selama dua jam. I have done my job before you called me to go. In order to wait you, she has spent more than two hours before you came. My sister had never visited me before I went to London. She has stolen the car before the police came. Third Conditional (Pengandaian bentuk ketiga) Apa itu conditional atau pengandaian? Anda bisa melihat penjelasan tentang conditional tipe 1, 2, dan tipe ketiga dengan mengklik link ini. If I learnt well, I would have passed those final exams. If she obeyed me, she would not have had all of these problems. If we got up earlier, we would not have been late. Reported speech Reported speech merupakan perkataan yang disampaikan oleh orang lain. Misalnya, dia berkata bahwa saya akan berwirausaha, dia berkata kepada saya bahwa tidak ada lagi orang baik di dunia ini. Kedua contoh kalimat tersebut merupakan contoh reported speech dalam bahasa Indonesia. Andina told me that she has seen all of these horror movies. Andika said that he has been taught by that teacher for over 2 years. She asked if I had eaten. Past Perfect Continuous Tense Past perfect continuous tense digunakan untuk menyatakan suatu kejadian yang sudah dan sedang berlangsung kemudian diinterupsi oleh peristiwa lainnya. Jika dalam bahasa Indonesia, contohnya adalah, Anda sudah dan sedang menunggu pacar Anda ketika ayah Anda datang secara tiba-tiba kemarin siang. Artinya, ketika Anda sudah lama menunggu pacar Anda dan bahkan sedang menunggunya, tiba-tiba ayah Anda datang. Ada aktivitas yang sudah dan sedang terjadi di masa lampau sebelum diinterupsi oleh peristiwa berikutnya. Pola kalimat : Subject + Had + Been + Present participle (verb-ing) The boys had been doing their homework for an hour when my friends arrived there. He had been dating with my sister for a half year when my father came to Indonesia. I had been talking with Janet for over an hour before my mother phoned me.

gerund

Pengertian gerund Gerund adalah kata kerja berbentuk -ing yang dipakai sebagai kata benda, gerund berbentuk sama seperti bentuk dalam present participle/V-ing, Perbedaan antara present participle adalah bahwa gerund merupakan kata benda sedangkan present participle adalah kata sifat. Beberapa fungsi dari gerund, yaitu; 1. Gerund sebagai Subject Contoh; - Smoking is not good for health (merokok itu tidak baik untuk kesehatan) - Speaking too long makes them bored (berbicara terlalu lama membuat mereka bosan) - Reading is my hobby (membaca itu adalah hobi ku) Keterangan; Smoking, speaking dan reading adalah Gerund sebagai Subject-nya 2. Gerund sebagai Object A. Object of verb (object kata kerja) Contoh; - - l like singing very much (Aku suka menyanyi sangat banyak) - The boy lates playing footbal (Anak laki-laki itu lambat bermain foot - I don't mind visiting you (Saya tidak keberatan mengunjungi Anda) Beberapa kata kerja (verb) yang harus diikuti oleh gerund, yaitu; Admint, appreciate, avoid, anticipate, continue, deny, delay, detest, enjoy, excuse, finish, forgive, keep, mind, heglect, practise, prevent,risk, understand, quit. Artinya; Mengakui, menghargai, menghindari, mengantisipasi, lanjutkan, menyangkal, menunda, benci, menikmati, maaf, selesaikan, mengampuni, tetap, pikiran, heglect, praktek, mencegah, risiko, mengerti, berhenti. Contoh dalam kalimat kata kerja (verb) yang harus diikuti oleh gerund; -I appreciated her helping me (saya menghargai dia membantu ku) -She avoided talking to me (dia menghindari bicara padaku) -He considered moving to pandeglang (dia mempertimbangkan pindah ke pandeglang), -dst. B. Object of preposition (object kata depan) Contoh; -They go on talking about the beautiful teacher (mereka melanjutkan pembicaraan tentang guru cantik itu) -She is good at speaking English (dia bagus dalam berbicara bahasa inggris) -Before explaining the lesson, the teacher always say''Hello'' (sebelum menjelaskan pelajaran, guru itu selalu mengucapkan salam ) Ada bentuk gerund juga dipakai sesudah phrase, yaitu; 1. can't stand = tidak tahan 2. can't bear = tidak tahan 3. can't avoid = tidak tahan 4. can't help = tidak tahan/ tidak sampai hati 5. it's no use = tidak ada gunannya 6. take to = membiasakan 7. insist on = mendesak, memaksa 8. it's worth = patut, pantas 9. to be use to = terbiasa 10. object to = menolak, keberatan 11. to be accustomed to = terbiasa 12. to be looking forward to = menanti, menunggu 13. to get use to = terbiasa Contohnya; -l can't stand waiting for him too long (saya tidak tahan menunggu nya terlalu lama) -She is accustomed to working hard (dia membiasakan untuk bekerja keras) -it's no use crying for her (tidak ada gunannya menangis untuknya) -dst 3. Gerund sebagai Complement/ pelengkap Contohnya; -My favorit sport is volly ball (olah raga paporit ku adalah bola volly) -Her hobby is singing (hobi nya dalah menyanyi) -His habit is day dreaming (kebiasaannya adalah menghayal) 4. Gerund sebagai noun modifier (menerangkan) Contohnya; -The children are swimming in the swimming pool (anak-anak itu sedang berenang di kolam renang) -The reading book is on the table (buku bacaan itu diatas meja) -My honey is waiting for me in waiting room (pacarku sedang menunggu ku di ruang tunggu) NOTE: A. kata kerja/ verb : need, want, require, apabila diikuti gerund mempunyai makna passive. Contoh; -The house needs painting (rumah itu butuh di cat/ diwarnai) -The flowers need watering (bunga-bunga itu butuh disirami) -The grass requires cutting (ruput itu butuh di potng), dst, sob.... B. kata kerja ''Go'' apabila diikuti gerund mengandung ekpresi yang kebanyakan adalah Recreational activities (aktivitas-aktivitas rekreasi) Go + GERUND Contohnya yaitu; -Go hiking -go hunting (pergi berburu) -go swimming (pergi berenang) -go fishing (pergi memancing) -go shopping (pergi belanja), dst. That's all my sharing about 'Definisi atau pengertian, fungsi dan contoh gerund, may useful and happy blogging , , :) Referencies : -Understanding and Using English Grammar-Betty Schrampfer Azar -Fundamentals of English Grammar-A Faidlal Rahman Ali, SE. Par -Englis Grammar In Use-Raymond Murphy, ect Sumber Dari: http://www.pendidikanbahasainggris.com/2013/06/definisi-atau-pengertian-fungsi-dan.html#ixzz3zFZDCEnH

expressing love

(Expressing Love) "I Love You" merupakan ungkapan perasaan cinta paling populer yang sering digunakan orang. Tapi sebenarnya ungkapan cinta tidak hanya itu saja. Ada banyak ungkapan cinta memakai Bahasa Inggris yang bisa kita gunakan. I fall in love with you. Let me love you. I have a crush on you. Let me be with you. I think I love you. Berikut ini adalah contoh dialog mengungkapkan cinta menggunakan Bahasa Inggris. Materi ini ditujukan bagi rekan-rekan pelajar kelas XI SMA/MA yang mencari tugas membuat dialog mengungkapkan rasa cinta (expressing love). Sinta : Hi, honey. What's up? Brad : I'm sad. I have to tell you bad news. Sinta : What is it, honey? Don't make me anxious! Brad : I have to leave you, honey. Sinta : Why? Don't leave me. You know I love you. Brad : Yea, I know it. I love you too. I have to go abroad for 2 years. Sinta : What? You're going to leave me for so long? Brad : I get scholarship for studying at Oxford University. Next month, I'm going to go. Sinta : Oh, although I feel afraid. But, I'm happy to hear that. We can still contact using YM and Skype, right? Brad : Thanks honey. You're my everything. Sinta : I love you so much.

Sabtu, 28 November 2015

ukg kemenag

PELAKSANAAN UKG KEMENAG 2015 Assalammualaikum wr.wb. Yth. Kepada seluruh Pendidik (Guru) Madrasah Kemenag Dengan Hormat, Sesuai dengan Surat Edaran Dirjen Pendis Kemenag nomor Dj.I/HM.01/3319/2015 tanggal 11 November 2015 perihal Pelaksanaan Uji Kompetensi Guru (UKG) bagi Guru Madrasah (terlampir) yang direncanakan akan dilaksanakan mulai 11 Desember 2015. Bahwa proses registrasi dan penetapan peserta piloting UKG Madrasah 2015 akan dilaksanakan melalui Layanan SIMPATIKA sebagaimana alur terlampir. Proses registrasi dimaksud akan dilaksanakan mulai tanggal 26 November 2015 sampai dengan 4 Desember 2015. Berkenaan dengan hal tersebut, dimohon kepada seluruh Pendidik (Guru) Madrasah untuk memastikan telah Cetak Kartu Digital PTK periode Semester 1 TP. 2015/2016 melalui akun individu masing-masing di SIMPATIKA. Proses registrasi UKG dimaksud juga sebagai bahan pemetaan pelaksanaan UKG di periode 2016 tahun depan. Demikian informasi yang kami sampaikan, terima kasih atas perhatian dan kerjasamanya. Wassalam, Admin Pusat SIMPATIKA

Jumat, 30 Oktober 2015

PKG

PEMBINAAN DAN PENGEMBANGAN PROFESI GURU BUKU 2 PEDOMAN PELAKSANAAN PENILAIAN KINERJA GURU KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN 2012 KATA PENGANTAR Pembelajaran merupakan jiwa institusi satuan pendidikan yang mutunya wajib ditingkatkan secara terus menerus. Hal ini dapat dimengerti, karena peserta didik mendapatkan pengalaman belajar formal terbanyak selama mengikuti proses pembelajaran di sekolah. Kondisi ini menuntut semua pihak untuk menyadari pentingnya peningkatan kualitas pembelajaran secara berkelanjutan, dimana guru adalah ujung tombaknya. Oleh sebab itu, profesi guru harus dihargai dan dikembangkan sebagai profesi yang berkualitas dan bermartabat. Profesi guru mempunyai fungsi, peran, dan kedudukan yang sangat penting dalam mencapai visi pendidikan, yaitu menciptakan insan Indonesia yang cerdas, komprehensif dan kompetitif. Masyarakat dan pemerintah mempunyai kewajiban untuk mewujudkan kondisi yang memungkinkan guru dapat melaksanakan pekerjaannya secara profesional, bukan hanya untuk kepentingan guru, namun juga untuk pengembangan peserta didik dan demi masa depan bangsa Indonesia. Dalam rangka membangun profesi guru sebagai profesi yang bermartabat, yakni untuk mencapai visi pendidikan nasional melalui proses pembelajaran yang berkualitas, maka perlu dilaksanakan penilaian kinerja gurusecara berkelanjutan dan teratur. Buku ini memberikan informasi tentang penilaian kinerja guru, manfaatnya, dan pelaksanaannya di sekolah. Ucapan terima kasih disampaikan kepada Tim Direktorat Profesi Pendidik di Direktorat Jenderal Peningkatan Mutu Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PMPTK) kemudian di review oleh Tim Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pendidikan dan Penjaminan Mutu Pendidikan yang telah memungkinkan terbitnya buku ini. Semoga buku ini dapat menjadi sumber acuan bagi semua pihak yang terlibat dalam pelaksanaan penilaian kinerja guru. Jakarta, Februari 2012 Kepala Badan PSDMP dan PMP, Prof. Dr. Syawal Gultom NIP. 1962 .....................   DAFTAR ISI KATA PENGANTAR i DAFTAR ISI ii BAB I PENDAHULUAN 1 A. Latar Belakang 1 B. Dasar Hukum 2 C. Tujuan 2 BAB II KONSEP PENILAIAN KINERJA GURU 3 A. Pengertian Penilaian Kinerja Guru 3 B. Syarat Sistem Penilaian Kinerja Guru 4 C. Prinsip Pelaksanaan Penilaian Kinerja Guru 4 D. Aspek yang Dinilai dalam Penilaian Kinerja Guru 5 E. Perangkat Pelaksanaan Penilaian Kinerja Guru 9 BAB III PROSEDUR PELAKSANAAN DAN KONVERSI HASIL PENILAIAN KINERJA GURU KE ANGKA KREDIT 12 A. Prosedur dan Waktu Pelaksanaan Penilaian Kinerja Guru 12 B. Konversi Nilai Hasil Penilaian kinerja guruke Angka Kredit 19 C. Penilai Kinerja Guru 29 D. Sanksi 29 BAB IV TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB PIHAK TERKAIT 31 A. Tugas dan Tanggung Jawab Tingkat Pusat: Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan 32 B. Tugas dan Tanggung Jawab Tingkat Provinsi: Dinas Pendidikan Provinsi dan LPMP 32 C. Tugas dan Tanggung Jawab Tingkat Kabupaten/Kota: Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota 32 D. Tugas dan Tanggung Jawab Tingkat Kecamatan: UPTD Dinas Pendidikan 33 E. Tugas dan Tanggung Jawab Tingkat Sekolah 33 BAB V PENJAMINAN MUTU, MONITORING DAN EVALUASI PELAKSANAAN PENILAIAN KINERJA GURU 35 A. Penjaminan mutu 35 B. Monitoring dan Evaluasi Program 36 C. Laporan Monitoring dan Evaluasi Program Penilaian Kinerja Guru 36 PENUTUP 38 LAMPIRAN 1 39 BAB I PENDAHULUAN A. Latar Belakang Guru adalah pendidik profesional yang mempunyai tugas, fungsi, dan peran penting dalam mencerdaskan kehidupan bangsa. Guru yang profesional diharapkan mampu berpartisipasi dalam pembangunan nasional untuk mewujudkan insan Indonesia yang bertakwa kepada Tuhan YME, unggul dalam ilmu pengetahuan dan teknologi, memiliki jiwa estetis, etis, berbudi pekerti luhur, dan berkepribadian. Tidaklah berlebihan kalau dikatakan bahwa masa depan masyarakat, bangsa, dan negara, sebagian besar ditentukan oleh guru. Oleh sebab itu, profesi guru perlu ditingkatkan dan dikembangkan secara terus menerus dan proporsional menurut jabatan fungsional guru. Selain itu, agar fungsi dan tugas yang melekat pada jabatan fungsional guru dilaksanakan sesuai dengan aturan yang berlaku, maka diperlukan penilaian kinerja guru yang menjamin terjadinya proses pembelajaran yang berkualitas di semua jenjang pendidikan. Pelaksanaan penilaian kinerja guru dimaksudkan bukan untuk menyulitkan guru, tetapi sebaliknya penilaian kinerja guru dilaksanakan untuk mewujudkan guru yang profesional, karena harkat dan martabat suatu profesi ditentukan oleh kualitas layanan profesi yang bermutu. Selain hal tersebut penilaian kinerja guru juga untuk menunjukkan secara tepat tentang kegiatan guru di dalam kelas, dan membantu mereka untuk meningkatkan pengetahuan serta keterampilannya. Dengan demikian diharapkan dapat memberikan kontribusi secara langsung pada peningkatan kualitas pembelajaran yang dilakukan, sekaligus membantu pengembangan karir guru sebagai tenaga profesional. Untuk meyakinkan bahwa setiap guru adalah seorang profesional di bidangnya, maka penilaian kinerja guru harus dilakukan terhadap guru di semua satuan pendidikan formal yang diselenggarakan oleh pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat. Guru dimaksud tidak terbatas pada guru yang bekerja di satuan pendidikan di bawah kewenangan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, tetapi juga mencakup guru yang bekerja di satuan pendidikan di lingkungan Kementerian Agama. Hasil penilaian kinerja guru dapat dimanfaatkan untuk menyusun profil kinerja guru sebagai input dalam penyusunan program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan. Hasil penilaian kinerja guru juga merupakan dasar penetapan perolehan angka kredit guru dalam rangka pengembangan karir guru sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya. Jika semua ini dapat dilaksanakan dengan baik dan obyektif, maka cita-cita pemerintah untuk menghasilkan ”insan yang cerdas komprehensif dan berdaya saing tinggi” lebih cepat direalisasikan. Memperhatikan kondisi jabatan guru sebagai profesi dan kebijakan pemerintah dalam pengembangan profesi guru maka diperlukan pedoman pelaksanaan penilaian kinerja guru yang menjelaskan tentang apa, mengapa, kapan, bagaimana dan oleh siapa penilaian kinerja guru dilaksanakan. Penyusunan pedoman ini mengacu pada Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No. 16 Tahun 2009 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya sebagai acuan pelaksanaan penilaian kinerja guru di sekolah untuk mempermudah proses penilaian kinerja guru. B. Dasar Hukum 1. Undang Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. 2. Undang Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen. 3. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 16 Tahun 2007 tentang Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Guru. 4. Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru. 5. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 27 Tahun 2008 tentang Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Konselor. 6. Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya. 7. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 28 Tahun 2010 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah/Madrasah. 8. Peraturan Bersama Menteri Pendidikan Nasional dan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 03/V/PB/2010 dan Nomor 14 Tahun 2010 tentang Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya. 9. Peraturan Negara Pendidikan Nasional Nomor: 35 Tahun 2010 tentang Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya. C. Tujuan Pedoman Pelaksanaan Penilaian Kinerja Guru ini disusun untuk memperluas pemahaman semua pihak terkait tentang prinsip, proses, dan prosedur pelaksanaan penilaian kinerja guru, sebagai suatu sistem penilaian kinerja yang berbasis bukti (evidence-based appraisal). BAB II KONSEP PENILAIAN KINERJA GURU A. Pengertian Penilaian Kinerja Guru Menurut Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009, penilaian kinerja guru adalah penilaian yang dilakukan terhadap setiap butir kegiatan tugas utama guru dalam rangka pembinaan karir, kepangkatan, dan jabatannya. Pelaksanaan tugas utama guru tidak dapat dipisahkan dari kemampuan seorang guru dalam penguasaan dan penerapan kompetensinya. Dalam hal ini adalah kompetensi yang sangat diperlukan bagi guru seperti yang diamanatkan oleh Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 16 Tahun 2007 tentang Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Guru. Penguasaan dan penerapan kompetensi sangat menentukan tercapainya kualitas proses pembelajaran, pembimbingan peserta didik, dan pelaksanaan tugas tambahan yang relevan yang sesuai dengan fungsi sekolah/madrasah. Untuk itu, perlu dikembangkan sistem penilaian kinerja guru Sistem penilaian kinerja guru adalah sebuah sistem pengelolaan kinerja berbasis guru yang didesain untuk mengevaluasi tingkatan kinerja guru secara individu dalam rangka mencapai kinerja sekolah secara maksimal yang berdampak pada peningkatan prestasi peserta didik. Ini merupakan bentuk penilaian yang sangat penting untuk mengukur kinerja guru dalam melaksanakan pekerjaannya sebagai bentuk akuntabilitas sekolah. Pada dasarnya sistem penilaian kinerja guru bertujuan: 1. menentukan tingkat kompetensi seorang guru; 2. meningkatkan efisiensi dan efektivitas kinerja guru dan sekolah; 3. menyajikan suatu landasan untuk pengambilan keputusan dalam mekanisme penetapan efektif atau kurang efektifnya kinerja guru; 4. menyediakan landasan untuk program pengembangan keprofesian berkelanjutan bagi guru; 5. menjamin bahwa guru melaksanakan tugas dan tanggung-jawabnya serta mempertahankan sikap-sikap yang positif dalam mendukung pembelajaran peserta didik untuk mencapai prestasinya; 6. menyediakan dasar dalam sistem peningkatan promosi dan karir guru serta bentuk penghargaan lainnya. Dalam konteks peraturan tersebut di atas, penilaian kinerja guru memiliki dua fungsi utama, yaitu untuk: 1. menilai unjuk kerja (kinerja) guru dalam menerapkan semua kompetensi yang diperlukan pada proses pembelajaran, pembimbingan, atau pelaksanaan tugas tambahan yang relevan dengan fungsi sekolah/madrasah. Dengan demikian, hasil penilaian kinerja menjadi profil kinerja guru yang dapat memberikan gambaran kekuatan dan kelemahan guru. Profil kinerja guru juga dapat dimaknai sebagai suatu analisis kebutuhan atau audit keterampilan untuk setiap guru yang dapat dipergunakan sebagai dasar untuk merencanakan pengembangan keprofesian berkelanjutan bagi guru 2. menghitung angka kredit yang diperoleh guru atas kinerja pembelajaran, pembimbingan, atau pelaksanaan tugas tambahan yang relevan dengan fungsi sekolah/madrasah pada tahun penilaian kinerja guru dilaksanakan. Kegiatan penilaian kinerja dilakukan setiap tahun sebagai bagian dari proses pengembangan karir dan promosi guru untuk kenaikan pangkat dan jabatan fungsionalnya. Hasil penilaian kinerja guru diharapkan dapat bermanfaat untuk menentukan berbagai kebijakan yang terkait dengan peningkatan kompetensi dan profesionalisme guru sebagai ujung tombak pelaksanaan proses pendidikan dalam menciptakan insan yang cerdas, komprehensif, dan berdaya saing tinggi. Penilaian kinerja guru merupakan acuan bagi sekolah/madrasah untuk menetapkan pengembangan karir dan promosi guru. Bagi guru, penilaian kinerja guru merupakan pedoman untuk mengetahui unsur-unsur kinerja yang dinilai dan sebagai sarana untuk mengkaji kekuatan dan kelemahan individu dalam rangka memperbaiki kualitas kinerjanya. Penilaian kinerja guru dilakukan terhadap kompetensi guru sesuai dengan tugas pembelajaran, pembimbingan, atau tugas tambahan yang relevan dengan fungsi sekolah/madrasah. Bagi guru kelas/mata pelajaran dan guru bimbingan dan konseling/konselor, kompetensi yang dijadikan dasar untuk penilaian kinerja guru adalah kompetensi pedagogik, profesional, sosial dan kepribadian, sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 16 Tahun 2007. Keempat kompetensi ini telah dijabarkan menjadi subkompetensi dan indikator yang harus dapat ditunjukkan dan diamati dalam berbagai kegiatan, tindakan, dan sikap guru dalam melaksanakan pembelajaran atau pembimbingan. Sedangkan, untuk tugas tambahan yang relevan dengan fungsi sekolah/madrasah, penilaian kinerjanya dilakukan berdasarkan kompetensi tertentu sesuai dengan tugas tambahan yang dibebankan (misalnya; sebagai kepala sekolah/madrasah, wakil kepala sekolah/ madrasah, pengelola perpustakaan, dan sebagainya) sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No. 16 Tahun 2009. B. Syarat Sistem Penilaian Kinerja Untuk memperoleh hasil penilaian yang benar dan tepat, Penilaian kinerja guru harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: 1. Valid Sistem penilaian kinerja guru dikatakan valid bila aspek yang dinilai benar-benar mengukur komponen-komponen tugas guru dalam melaksanakan pembelajaran, pembimbingan, dan/atau tugas lain yang relevan dengan fungsi sekolah/madrasah. 2. Reliabel Sistem penilaian kinerja guru dikatakan reliabel atau mempunyai tingkat kepercayaan tinggi bila proses yang dilakukan memberikan hasil yang sama untuk seorang guru yang dinilai kinerjanya oleh siapapun dan kapan pun. 3. Praktis Sistem penilaian kinerja guru dikatakan praktis bila dapat dilakukan oleh siapapun dengan relatif mudah, dengan tingkat validitas dan reliabilitas yang sama dalam semua kondisi tanpa memerlukan persyaratan tambahan. C. Prinsip Pelaksanaan Penilaian kinerja guru Agar hasil pelaksanaan dan penilaian kinerja guru dapat dipertanggungjawabkan, penilaian kinerja guru harus memenuhi prinsip-prinsip sebagai berikut: 1. Berdasarkan ketentuan Penilaian kinerja guru harus dilaksanakan sesuai dengan prosedur dan mengacu pada peraturan yang berlaku. 2. Berdasarkan kinerja Aspek yang dinilai dalam penilaian kinerja guru adalah kinerja yang dapat diamati dan dipantau sesuai dengan tugas guru sehari-hari dalam melaksanakan kegiatan pembelajaran, pembimbingan, dan/atau tugas tambahan yang relevan dengan fungsi sekolah/madrasah. 3. Berlandaskan dokumen Penilai, guru yang dinilai, dan unsur lain yang terlibat dalam proses penilaian kinerja guru harus memahami semua dokumen yang terkait dengan sistem penilaian kinerja guru, terutama yang berkaitan dengan pernyataan kompetensi dan indikator kinerjanya secara utuh, sehingga penilai, guru dan unsur lain yang terlibat dalam proses penilaian kinerja guru mengetahui dan memahami tentang aspek yang dinilai serta dasar dan kriteria yang digunakan dalam penilaian. 4. Dilaksanakan secara konsisten Penilaian kinerja guru dilaksanakan secara teratur setiap tahun yang diawali dengan evaluasi diri, dengan memperhatikan hal-hal berikut. a) Obyektif Penilaian kinerja guru dilaksanakan secara obyektif sesuai dengan kondisi nyata guru dalam melaksanakan tugas sehari hari. b) Adil Penilai kinerja guru memberlakukan syarat, ketentuan, dan prosedur standar kepada semua guru yang dinilai. c) Akuntabel Hasil pelaksanaan penilaian kinerja guru dapat dipertanggungjawabkan. d) Bermanfaat Penilaian kinerja guru bermanfaat bagi guru dalam rangka peningkatan kualitas kinerjanya secara berkelanjutan, dan sekaligus pengembangan karir profesinya. e) Transparan Proses penilaian kinerja guru memungkinkan bagi penilai, guru yang dinilai, dan pihak lain yang berkepentingan, untuk memperoleh akses informasi atas penyelenggaraan penilaian tersebut. f) Berorientasi pada tujuan Penilaian berorientasi pada tujuan yang telah ditetapkan. g) Berorientasi pada proses Penilaian kinerja guru tidak hanya terfokus pada hasil, tetapi juga perlu memperhatikan proses, yakni bagaimana guru dapat mencapai hasil tersebut. h) Berkelanjutan Penilaian penilaian kinerja guru dilaksanakan secara periodik, teratur, dan berlangsung secara terus menerus (on going) selama seseorang menjadi guru. i) Rahasia Hasil penilaian kinerja guru hanya boleh diketahui oleh pihak-pihak terkait yang berkepentingan. D. Aspek yang dinilai dalam Penilaian Kinerja Guru Guru sebagai pendidik profesional mempunyai tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah. Selain tugas utama tersebut, guru juga dimungkinkan memiliki tugas-tugas lain yang relevan dengan fungsi sekolah/madrasah. Penilaian kinerja guru kelas/mata pelajaran dan guru BK/Konselor dilakukan dengan mengacu kepada dimensi tugas utama guru yang meliputi kegiatan merencanakan dan melaksanakan pembelajaran, mengevaluasi dan menilai termasuk di dalamnya menganalisis hasil penilaian dan melaksanakan tindak lanjut hasil penilaian. Dimensi tugas utama ini kemudian diturunkan menjadi indikator kinerja yang dapat terukur sebagai bentuk unjuk kerja guru dalam melaksanakan tugas utamanya tersebut akibat dari kompetensi yang dimiliki guru. Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 16 Tahun 2007 tentang Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Guru terdapat 4 (empat) kompetensi yang harus dimiliki guru, yaitu, kompetensi pedagogik,kepribadian, sosial, dan profesional dengan 14 (empat belas) subkompetensi sebagaimana yang telah dirumuskan oleh Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP). Sedangkan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 27 Tahun 2008 tentang Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Konselor menjelaskan bahwa seorang guru BK/Konselor juga harus memiliki 4 (empat) kompetensi (pedagogik, keperibadian, sosial, dan profesional) dengan 17 sub-kompetensi. Pengembangan instrumen penilaian kinerja guru kelas/mata pelajaran dan guru BK/Konseloryang mencakup 3 dimensi tugas utama dengan indikator kinerjanya masing-masing yang dinilai berdasarkan unjuk kerja akibat kompetensi yang dimiliki oleh guru. Untuk masing-masing indikator kinerja dari setiap dimensi tugas utama akan dinilai dengan menggunakan rubrik penilaian yang lebih rinci untuk melihat apakah unjuk kerja dari kepemilikan kompetensi tersebut tergambarkan dalam hasil kajian dokumen perencanaan termasuk dokumen pendukung lainnya dan/atau hasil pengamatan yang dilaksanakan oleh penilai pada saat melakukan pengamatan dalam pembelajaran selama proses penilaian kinerja. Kisi-kisi instrumen yang menggambarkan hubungan antara dimensi tugas utama dan indikator kinerjanya dapat diperlihatkan pada`tabel berikut: KISI-KISI PENILAIAN KINERJA GURU MATA PELAJARAN NO DIMENSI TUGAS UTAMA / INDIKATOR KINERJA GURU I PERENCANAAN PEMBELAJARAN 1. Guru memformulasikan tujuan pembelajaran dalam RPP sesuai dengan kurikulum/silabus dan memperhatikan karakteristik peserta didik. 2. Guru menyusun bahan ajar secara runut, logis, kontekstual dan mutakhir 3. Guru merencanakan kegiatan pembelajaran yang efektif 4. Guru memilih sumber belajar/ media pembelajaran sesuai dengan materi dan strategi pembelajaran II PELAKSANAAN KEGIATAN PEMBELAJARAN YANG AKTIF DAN EFEKTIF A. Kegiatan Pendahuluan 5. Guru memulai pembelajaran dengan efektif B. Kegiatan Inti 6. Guru menguasai materi pelajaran. 7. Guru menerapkan pendekatan/strategi pembelajaran yang efektif 8. Guru memanfaatan sumber belajar/media dalam pembelajaran. 9. Guru memicu dan/atau memelihara keterlibatan siswa dalam pembelajaran 10. Guru menggunakan bahasa yang benar dan tepat dalam pembelajaran C. Kegiatan Penutup 11. Guru mengakhiri pembelajaran dengan efektif III PENILAIAN PEMBELAJARAN 12. Guru merancang alat evaluasi untuk mengukur kemajuan dan keberhasilan belajar peserta didik 13. Guru menggunakan berbagai strategi dan metode penilaian untuk memantau kemajuan dan hasil belajar peserta didik dalam mencapai kompetensi tertentu sebagaimana yang tertulis dalam RPP 14. Guru memanfatkan berbagai hasil penilaian untuk memberikan umpan balik bagi peserta didik tentang kemajuan belajarnya dan bahan penyusunan rancangan pembelajaran selanjutnya. KISI-KISI PENILAIAN KINERJA GURU BK/KONSELOR No. DIMENSI TUGAS UTAMA DAN INDIKATOR KINERJA I PERENCANAAN LAYANAN BK 1. Guru BK/Konselor dapat menunjukkan landasan keilmuan pendidikan dalam perencanaan layanan BK. 2. Guru BK/Konselor dapat menyusun dan mengembangkan instrumen, memilih instrumen, mengaplikasikan dan mengadministrasikan, serta menggunakan hasil assesmen. 3. Guru BK/Konselor dapat menentukan materi dan bidang layanan BK berdasar kebutuhan peserta didik/konseli. 4. Guru BK/Konselor dapat menentukan jenis kegiatan layanan dan pendukung sesuai dengan materi dan bidang layanan BK. 5. Guru BK/Konselor dapat menentukan jadwal pelaksanaan layanan BK. 6. Guru BK/Konselor dapat merencanakan sarana dan biaya pelaksanaan layanan BK. II PELAKSANAAN LAYANAN BK A. Teori dan Praksis BK 7. Guru BK/Konselor dapat mengimplementasikan prinsip pendidikan dan dimensi pembelajaran dalam pelayanan BK. 8. Guru BK/Konselor dapat mengimplementasikan praksis pendidikan dalam pelayanan BK. 9. Guru BK/Konselor dapat membedakan esensi layanan BK pada jalur satuan pendidikan formal, nonformal dan informal. 10. Guru BK/Konselor dapat membedakan esensi layanan BK pada jenis dan jenjang satuan pendidikan usia dini, dasar dan menengah, serta tinggi. 11. Guru BK/Konselor dapat mengaplikasikan hakikat pelayanan BK (tujuan, prinsip, azas, fungsi, dan landasan). 12. Guru BK/Konselor memberi kesempatan kepada peserta didik/konseli memperoleh pelayanan BK sesuai dengan pertumbuhan fisik dan perkembangan psikologis. 13. Guru BK/Konselor memberi kesempatan kepada peserta didik/konseli memperoleh pelayanan BK sesuai dengan bakat, minat, dan potensi pribadi. 14. Guru BK/Konselor memberi kesempatan kepada peserta didik/konseli memperoleh pelayanan BK untuk mengembangkan sikap, perilaku dan kebiasaan belajar. B. Persiapan Layanan BK 15. Guru BK/Konselor dapat mengaplikasikan dasar-dasar pelayanan BK dalam penyusunan Rencana Pelaksanaan Layanan (RPL) C. Pelaksanaan Layanan BK 16. Guru BK/Konselor dapat mengimplementasikan berbagai jenis layanan dan kegiatan pendukung yang ada dalam RPL (Satlan/Satkung). 17. Guru BK/Konselor dapat memfasilitasi pengembangan kehidupan pribadi, sosial, kemampuan belajar dan perencanaan karir. 18. Guru BK/Konselor dapat menerapkan pendekatan/model konseling dalam pelayanan BK. 19. Guru BK/Konselor dapat melaksanakan pendekatan kolaboratif dengan pihak terkait dalam pelayanan BK. 20. Guru BK/Konselor dapat mengelola sarana dan biaya pelaksanaan pelayanan BK. B. Penilaian Keberhasilan Layanan BK 21 Guru BK/Konselor dapat melakukan penilaian proses dan hasil pelayanan BK. III EVALUASI, PELAPORAN DAN TINDAK LANJUT LAYANAN BK A. Evaluasi Program BK 22. Guru BK/Konselor dapat melakukan evaluasi program BK. 23. Guru BK/Konselor dapat menginformasikan hasil evaluasi program BK kepada pihak terkait. 24. Guru BK/Konselor dapat menggunakan hasil evaluasi untuk mengembangkan program BK selanjutnya. B. Pelaporan dan Tindak Lanjut Layanan BK 25. Guru BK/Konselor dapat menyusun laporan pelaksanaan program (Lapelprog) berdasarkan hasil evaluasi program BK. 26. Guru BK/Konselor dapat menentukan arah profesi (peran dan fungsi guru BK/ Konselor). 27. Guru BK/Konselor dapat merancang dan melaksanakan penelitian dalam BK. 28. Guru BK/Konselor dapat memanfaatkan hasil penelitian dalam BK. Sedangkan penilaian kinerja guru yang terkait dengan tugas tambahan yang relevan dengan fungsi sekolah/madrasah,dikelompokkan menjadi 2 (dua) kelompok, yaitu: 1. Tugas tambahan yang mengurangi jam mengajar tatap muka meliputi a) Kepala sekolah/ madrasah, b) Wakil kepala sekolah /madrasah, c) Ketua program keahlian/program studi atau yang sejenisnya, d) Kepala perpustakaan; e) Kepala laboratorium, bengkel, unit produksi, atau yang sejenisnya. 2. Tugas tambahan yang tidak mengurangi jam mengajar tatap muka, meliputi a) tugas tambahan minimal satu tahun (misalnya menjadi wali kelas, guru pembimbing program induksi, dan sejenisnya) dan b) tugas tambahan kurang dari satu tahun (misalnya menjadi pengawas penilaian dan evaluasi pembelajaran, penyusunan kurikulum, dan sejenisnya). Penilaian kinerja bagi guru dengan tugas tambahan yang mengurangi jam mengajar tatap muka dinilai dengan menggunakan instrumen khusus yang dirancang berdasarkan kompetensi dan sub-kompetensi yang dipersyaratkan untuk melaksanakan tugas tambahan tersebut. Sama hal dengan penilaian kinerja guru pembelajaran maupun pembimbingan, untuk penilaian kinerja tugas tambahan tersebut juga merinci kompetensi/sub-kompetensi ke dalam indikator kinerja yang dapat dipantau dan/atau diamati. Tugas tambahan lain yang tidak mengurangi jam mengajar guru dihargai langsung dengan pemberian angka kredit sesuai dengan yang tertuang Permeneg PAN & RB No. 16 Tahun 2009. E. Perangkat Pelaksanaan Penilaian Kinerja Guru Perangkat yang harus digunakan oleh penilai untuk melaksanakan penilaian kinerja guru agar memperoleh hasil penilaian yang objektif, akurat, tepat, valid, dan dapat dipertanggungjawabkan adalah: 0.1. Pedoman Pelaksanaan Penilaian Kinerja Guru Pedoman pelaksanaan penilaian kinerja guru mengatur tentang tata cara penilaian dan ketentuan yang harus digunakan oleh penilai, guru yang dinilai, serta unsur lain yang terlibat dalam proses penilaian. 0.2. Instrumen penilaian kinerja Jenis instrumen penilaian kinerja guru merupakan paket instrumen yang dilengkapi dengan rubrik penilaian untuk masing-masing indikator kinerja dari setiap tugas utama guru : a. Instrumen penilaian kinerja pelaksanaan pembelajaran untuk guru kelas/mata pelajaran (Lampiran 1) b. Instrumen penilaian kinerja pelaksanaan pembimbingan untuk guru BK/Konselor (Lampiran 2) c. Instrumen penilaian pelaksanaan tugas tambahan yang relevan dengan fungsi sekolah (Lampiran 3). Lampiran 3 terdiri dari beberapa instrumen terpisah sesuai dengan tugas tambahan yang diampu. , yaitu instrumen 3A (instrumen penilaian kinerja kepala sekolah/madrasah, instrumen 3B (instrumen penilaian kinerja wakil kepala sekolah/madrasah), instrumen 3C (instrumen penilaian kinerja kepala perpustakaan), instrumen 3D (instrumen penilaian kinerja kepala laboratorium/bengkel, dan instrumen 3E (instrumen penilaian kinerja ketua program keahlian. BAB III PROSEDUR PELAKSANAAN DAN KONVERSI HASIL PENILAIAN KINERJA GURU KE ANGKA KREDIT A. Prosedur Pelaksanaan Penilaian Kinerja Guru 1. Periode Pelaksanaan Penilaian Kinerja Guru Penilaian kinerja guru dilakukan sekali dalam setahun, tetapi prosesnya dilakukan sepanjang tahun terutama dalam memantau unjuk kerja guru dalam mengimplementasikan kompetensi kepribadian dan kompetensi sosial. Kegiatan penilaian kinerja guru diawali dengan kegiatan evaluasi diri yang dilaksanakan pada awal semester. Rentang waktu antara pelaksanaan kegiatan evaluasi diri dan kegiatan penilaian kinerja guru adalah 2 semester. Di dalam rentang waktu tersebut, guru wajib melaksanakan kegiatan pengembangan keprofesian berkelanjutan untuk memperoleh pembinaan keprofesiannya sebelum mengikuti penilaian kinerja guru. a. Kegiatan Evaluasi Diri Evaluasi diri ini dilakukan untuk memperoleh profil kompetensi guru yang bermanfaat sebagai salah satu dasar bagi kepala sekolah/madrasah dan/atau koordinator pengembangan keprofesian berkelanjutan untuk merencanakan program pengembangan keprofesian berkelanjutan yang harus dilaksanakan guru. Evaluasi diri dan penyusunan rencana pengembangan keprofesian berkelanjutan dilaksanakan dalam kurun waktu 4 - 6 minggu di awal semester yang telah ditetapkan. Dokumen evaluasi diri guru dan rencana pengembangan keprofesian berkelanjutan individu guru dapat dilihat dalam Panduan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (Format 1 Evaluasi Diri Guru dan Rencana Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan). Bagi guru yang mutasi di pertengahan tahun ajaran, evaluasi dirinya dapat diperoleh/menggunakan hasil evaluasi diri yang dilaksanakan di sekolah asal. b. Penilaian Kinerja Guru Penilaian kinerja guru dilakukan di akhir rentang waktu 2 semester setelah melaksanakan pengembangan keprofesian berkelanjutan sebagaimana telah direncanakan. Penilaian kinerja guru ini harus dilaksanakan dalam waktu 4 - 6 minggu di akhir rentang waktu 2 semester. Hasil penilaian kinerja ini digunakan sebagai dasar usulan penetapan angka kredit tahunan guru kepada tim penilai angka kredit. Hasil penilaian kinerja di akhir rentang waktu 2 semester ini juga digunakan sebagai salah satu dasar pelaksanaan pengembangan keprofesian berkelanjutan untuk rentang waktu 2 semester berikutnya disamping hasil evaluasi diri yang harus dilakukan secara periodik sebagaimana telah dijelaskan di atas. Periode kegiatan evaluasi diri, pengembangan keprofesian berkelanjutan, dan penilaian kinerja guru dapat digambarkan sebagai berikut: Gambar: Rentang waktu pelaksanaan Evaluasi Diri, Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan, dan Penilaian Kinerja Guru 2. Metode Penilaian Kinerja Guru Mengacu kepada Permennegpan dan RB No. 16 Tahun 2009, terdapat 3 (tiga) kelompok guru yang wajib dinilai kinerjanya, yaitu : a. Guru Mata Pelajaran/Guru Kelas Pelaksanaan penilaian kinerja guru kelas/mata pelajaran dilakukan melalui pengamatan dan pemantauan. Pengamatan adalah kegiatan untuk menilai kinerja guru sebelum, selama, dan setelah pelaksanaan proses pembelajaran. Sedangkan pemantauan adalah kegiatan untuk menilai kinerja guru melalui pemeriksaan dokumen, wawancara dengan guru yang dinilai, dan/atau wawancara dengan warga sekolah. Pengamatan kegiatan pembelajaran dapat dilakukan di kelas dan/atau di luar kelas tanpa harus mengganggu proses pembelajaran. Berdasarkan hasil analisis bukti-bukti baik yang berbentuk dokumen perencanaan maupun dokumen tambahan lain serta hasil catatan pengamatan maupun hasil wawancara dengan peserta didik, orang tua dan teman guru, penilai menetapkan apakah indikator kinerja tugas utama secara utuh terukur atau teramati dengan cara membandingkan hasil analisis dan/atau catatan tersebut dengan rubrik penilaian yang merupakan bagian dari instrumen penilaian kienrja guru. b. Guru BK/Konselor Pelaksanaan penilaian kinerja guru BK/Konselor dilakukan dengan pengamatan dan/atau pemantauan. Pengamatan adalah kegiatan penilaian terhadap pelaksanaan layanan BK (layanan klasikal, layanan bimbingan kelompok, dan/atau layanan konseling kelompok tidak termasuk layanan konseling individual). Sedangkan pemantauan adalah kegiatan penilaian melalui pemeriksaan dokumen, wawancara dengan guru BK/Konselor dan/atau wawancara dengan warga sekolah. Khusus untuk layanan konseling individual, pemantauan dilakukan melalui transkrip pelaporan layanan. Pengamatan kegiatan pembimbingan dapat dilakukan selama proses pembimbingan baik yang dilakukan dalam kelas maupun di luar kelas, baik pada saat pembimbingan individu maupun kelompok. Sama halnya dengan penilaian kinerja guru kelas/mata pelajaran, penilaian kinerja guru BK/Konselor juga dilakukan dengan cara membandingkan hasil analisis dokumen perencanaan maupun dokumen pendukung lainnya serta catatan hasil pengamatan maupun hasil wawancara dengan peserta didik, orang tua dan teman guru tersebut dengan rubrik penilaian yang telah tersedia dalam paket instrumen penilaian kienerja. c. Guru dengan tugas tambahan yang relevan dengan fungsi sekolah/madrasah Metode pelaksanaan penilaian kinerja bagi guru dengan tugas tambahan yang relevan dengan fungsi sekolah/madrasah sama dengan metode pelaksanaan penilaian kinerja pembelajaran/pembimbingan. Perbedaannya terletak pada pelaksanaan penilaian kinerja yang mencakup 2 kegiatan penilaian kinerja untuk kegiatan pembelajaran/pembimbingan dan penilaian kinerja tugas tambahan. Sedangkan nilai penilaian kinerja merupakan penjumlahan dari prosentase yang telah ditetapkan dari nilai dua kegiatan penilaian kinerja tersebut. c.d. Penilaian terhadap guru PNS yang diperbantukan di sekolah swasta Pelaksanaan penilaian kinerja guru kelas/mata pelajaran dan guru BK/Konselor terhadap guru PNS yang diperbantukan di sekolah swasta dilaksanakan dengan prosedur dan tahapan penilaian yang sama dengan guru PNS yang bertugas di sekolah negeri. Penilaian dilakukan oleh Kepala Sekolah dimana guru bertugas, kemudian hasil penilaian beserta dengan seluruh dokumen pendukungnya diketahui oleh Kepala Sekolah Negeri yang ditunjuk oleh Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota/Provinsi. Selanjutnya nilai kinerja tersebut dilaporkan ke Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota/Provinsi dan tim penilai angka kredit untuk ditetapkan Angka Kredit Tahunan bagi guru tersebut. Penilaian kinerja guru PNS yang diperbantukan di sekolah/madrasah swasta dan mendapat tugas tambahan yang relevan dengan fungsi sekolah/madrasah, sebagai kepala sekolah/madrasah pada sekolah/madrasah tersebut, penilaian kinerjanya dilakukan oleh pengawas sekolah yang ditugaskan oleh Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota. Sedangkan untuk tugas tambahan selain kepala sekolah/madrasah, penilaian kinerjanya dilaksanakan oleh Kepala sekolah/madrasah di tempat bertugas, kemudian hasil penilaian beserta dengan seluruh dokumen pendukungnya diketahui kepada Kepala Sekolah/Madrasah Negeri yang ditunjuk oleh Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota/Provinsi. 2.3. Mekanisme Pelaksanaan Penilaian Kinerja Guru Kegiatan penilaian kinerja guru di tingkat sekolah dilaksanakan dalam 4 (empat) tahapan, sebagaimana tercantum pada Gambar 1 berikut. Gambar 1. Tahapan Pelaksanaan Penilaian kinerja guru di tingkat Sekolah/Madrasah a. Tahap Persiapan Dalam tahap persiapan, penilai kinerja guru maupun guru yang akan dinilai, harus memahami pedoman penilaian kinerja guru yang mencakup: 1) Konsep penilaian kinerja guru, 2) Prosedur pelaksanaan penilaian kinerja guru.. 3) instrumen penilaian kinerja guru yang terdiri dari: (a) Format Hasil Pemantauan dan Pengamatan; (b) Format Penilaian Kinerja Guru; (c) Rekap Hasil Penilaian Kinerja Guru; dan penggunaannya. 4) Tugas dan tanggung jawab penilai dan guru yang akan dinilai, b. Tahap Pelaksanaan 1) Pelaksanaan Evaluasi Diri Evaluasi Diri dilaksanakan dalam periode 4 - 6 minggu pertama di awal rentang waktu 2 semester, hasil evaluasi diri digunakan guru untuk menyusun program pengembangan keprofesian berkelanjutan yang dilaksanakan sampai dengan menjelang pelaksanaan penilaian kinerja guru yang dilaksanakan dalam kurun waktu 4 – 6 diakhir rentang wktu 2 semester. Setelah guru mengikuti penilaian kinerja , maka hasil penilaian kinerja tersebut bersama-sama dengan hasil evaluasi diri berikutnya dipergunakan untuk menyusun program pengembangan keprofesian berkelanjutan untuk periode selanjutnya. Pada saat pelaksanaan evaluasi diri, guru kelas/ mata pelajaran harus juga menyusun dokumen pendukung pembelajaran, antara lain: Program Tahunan, Program Semester, Silabus, RPP, Bahan Ajar, Lembar Kerja Siswa, Instrumen Penilaian, Nilai Hasil Belajar, Analisis Penilaian Hasil Belajar, Program Tindak Lanjut (Remidial dan Pengayaan) dan Daftar Nama Peserta Didik. Sedangkan, dokumen pendukung yang harus diserahkan oleh guru BK/Konselor antara lain Program Pelayanan BK, Instrumen dan Analisis Assesmen, RPL (Rencana Pelaksanaan Layanan), Satlan (Satuan Layanan), Satkung (Satuan Pendukung), Instrumen dan Analisis Evaluasi Proses serta Hasil dan Laporan Pelaksanaan Program BK (Lapelprog BK). Dokumen-dokumen tersebut semuanya akan dikumpulkan pada saat pelaksanaan penilaian kinerja guru dalam periode 4 - 6 minggu terakhir di kurun waktu 2 semester setelah kegiatan evaluasi diri dan pengembangan keprofesian berkelanjutan dilaksanakan.. 2). Pelaksanaan Penilaian Kinerja Guru dalam periode 4 - 6 minggu di akhir kurun waktu 2 semester. Penilaian kinerja guru dalam periode 4- 6 minggu di akhir kurun waktu 2 semester terhadap guru kelas/mata pelajaran dan guru BK/Konselor dilakukan dengan menggunakan instrumen penilaian kinerja guru mata kelas/mata pelajaran dan guru BK/Konselor yang dilengkapi dengan rubrik penilaiannya. Penilaian kinerja guru dilakukan dengan pengamatan dan/atau pemantauan yang dilengkapi rubriknya dilaksanakan dengan tahapan sebagai berikut: a) Sebelum Pengamatan dan/atau Pemantauan • Lakukan pertemuan awal antara penilai kinerja guru dengan guru yang akan dinilai. Guru kelas/mata pelajaran harus menyerahkan perangkat pembelajaran antara lain; Program Tahunan, Program Semester, Silabus, RPP, Bahan Ajar, Lembar Kerja Siswa, Instrumen Penilaian, Nilai Hasil Belajar, Analisis Penilaian Hasil Belajar, Program Tindak Lanjut (Remedial dan Pengayaan) dan Daftar Nama Peserta Didik. Sedangkan bagi guru BK/Konselor harus menyerahkan dokumen pelayanan BK berupa Program Pelayanan BK, Instrumen dan Analisis Assesmen, RPL (Rencana Pelaksanaan Layanan)/Satlan (Satuan Layanan)/Satkung (Satuan Pendukung), Instrumen dan Analisis Evaluasi Proses dan Hasil dan Laporan Pelaksanaan Program BK (Lapelprog BK). • Penilai melakukan penilaian terhadap semua dokumen perangkat pembelajaran/pembimbingan. Diskusikan berbagai hal yang berkaitan dengan tugas pokok guru dengan mengacu pada instrumen penilaian kinerja. • Catat semua hasil diskusi dalam instrumen penilaian kinerja untuk masing-masing indikator kinerja setiap tugas utama guru sebagai bukti penilaian kinerja. • Sepakati jadwal pelaksanaan penilaian kinerja guru, khususnya untuk kegiatan pengamatan dalam penilaian kinerja. Untuk pelaksanaan penilaian kinerja guru yang mendapat tugas tambahan yang relevan dengan fungsi sekolah/madrasah menggunakan instrumen sesuai dokumen penilaian kinerja tugas tambahan. a)b) Selama Pengamatan Pengamatan terhadap guru kelas/mata pelajaran • Pastikan guru yang akan dinilai membawa perangkat pembelajaran (RPP, Daftar Nama Peserta Didik, Daftar Nilai, Buku Pegangan Guru, Media Pembelajaran, dan Instrumen Evaluasi, dsb) • Lakukan pengamatan proses pembelajaran di dalam dan/atau di luar kelas dan catat semua kegiatan yang dilakukan oleh guru. • Gunakan instrumen penilaian kinerja guru pembelajaran untuk menetapkan ketercapaian/keterlaksanaan semua indikator secara valid, reliabel, dan konsisten tentang hasil penilaian kinerja guru mata pelajaran/kelas, pengamatan dimungkinkan dapat dilakukan lebih dari satu kali. Pengamatan terhadap guru BK/Konselor • Pastikan guru BK/konselor menyerahkan dokumen layanan BK berupa Program Pelayanan BK, Instrumen dan Analisis Assesmen, RPL (Rencana Pelaksanaan Layanan)/Satlan (Satuan Layanan)/Satkung (Satuan Pendukung), Instrumen dan Analisis Evaluasi Proses dan Hasil dan Laporan Pelaksanaan Program BK (Lapelprog BK). • Lakukan pengamatan proses pelaksanaan layanan BK di dalam dan atau diluar kelas dan catat semua kegiatan yang dilakukan oleh guru. • Gunakan instrumen penilaian kinerja guru BK/Konselor untuk menetapkan ketercapaian/keterlaksanaan semua indikator secara valid, reliabel, dan konsisten tentang hasil penilaian kinerja guru BK, pengamatan dilakukan lebih dari satu kali. Pengamatan terhadap pelaksanaan tugas tambahan Dalam proses penilaian pelaksanaan tugas tambahan yang relevan dengan fungsi sekolah/madrasah, data dan informasi dapat diperoleh melalui pengamatan, wawancara dengan stakeholder (guru, komite sekolah, peserta didik, Dunia Usaha/Dunia Industri mitra). Bukti-bukti yang dimaksud dapat berupa bukti yang teramati (tangible evidences) seperti: • Dokumen-dokumen tertulis • Kondisi sarana/prasarana (hardware dan/atau software) dan lingkungan sekolah • Foto, gambar, slide, video. • Produk-produk siswa,dan/ atau bukti yang tak teramati (intangible evidences) seperti • Sikap dan perilaku kepala sekolah • Budaya dan iklim sekolah Semua bukti yang teridentifikasi ditulis di tempat yang disediakan pada masing-masing indikator penilaian. b)c) Setelah Pengamatan Setelah pengamatan dan atau pemantauan pembelajaran/pembimbingan, penilai dapat melakukan, antara lain. • Lakukan pertemuan antara penilai dan guru yang dinilai untuk mengklarifikasi beberapa aspek yang masih diragukan dan menyepakati program tindak lanjut dari hasil pengamatan/pemantauan • Catat semua hasil pertemuan pada instrumen penilaian kinerja guru. • Jika penilai merasa belum cukup bukti untuk menentukan skor/nilai kinerja, maka penilai dapat melakukan pengamatan ulang. Sampaikan kekurangannya kepada guru yang dinilai dan sepakati jadwal pelaksanaan pengamatan ulang. c. Tahap Pemberian Nilai Pada tahap ini penilai menetapkan nilai untuk setiap indikator kinerja setiap dimensi tugas utama guru dengan skala nilai 1, 2, 3, atau 4. Sebelum pemberian nilai tersebut, penilai terlebih dahulu mengidentifikasi melalui pemantauan dan/atau pengamatan apakah setiap indikator kinerja untuk masing-masing dimensi tugas utama guru dapat teramati dan/atau terpantau, sebagai berikut. 1. Memberikan pernyataan YA (1) atau TIDAK (0) untuk setiap butir penilaian setiap indikator kinerja tugas utama dengan bantuan rubrik penilaian indikator kinerja, sebagaimana tercantum dalam tabel berikut ini. Penetapan YA (1) atau TIDAK (0) pada setiap butir penilaian indikator kinerja harus didasarkan kepada hasil kajian/analisis berbagai dokumen dan/atau analisa catatan pengamatan dan/atau pemantauan yang dapat menggambarkan secara utuh (tidak sebagaian) butir penilaian tersebut. 2. Berdasarkan jumlah pernyataan YA atau TIDAK tersebut, penilai menentukan nilai setiap indikator kinerja (4, 3, 2, atau 1) dengan terlebih dahulu menghitungnya dengan rumus berikut: 3. Konversikan nilai tersebut dari prosentase ke angka dengan mengacu kepada rentang prosentase sebagai berikut: a. 75 % < X ≤ 100 % = 4; b. 50 % < X ≤ 75 % = 3; c. 25 %

Popular Posts