Tampilkan postingan dengan label surat. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label surat. Tampilkan semua postingan

Minggu, 18 Maret 2018

contoh formulir

FORMULIR PESERTA PENDIDIKAN LATIHAN DASAR (DIKLATSAR) BANSER GERAKAN PEMUDA ANSOR ANGKATAN 1 WILAYAH BARAT 1 I. Identitas Diri 1. Nama Lengkap : _____________________________________________________ 2. NIK : _____________________________________________________ 3. Tempat/Tanggal Lahir : _____________________________________________________ 4. Alamat Rumah : __________________________________ RT _____ RW ______ : DESA _______________________________________________ : KEC ________________________________________________ 5. Alamat Kantor : _____________________________________________________ 6. Nomor HP, WA, PIN BB, Akun FB HP : ___________________________ WA : ____________________________ Akun FB : __________________________ PIN BB : _________________________ 7. Pekerjaan : ____________________________________________________ 8. Alamat Pekerjaan : _____________________________________________________ 9. Penghasilan : < 1.000.000 1.000.000 s.d 2.000.000 > 2.000.000 II. Pendidikan 1. PendidikanTerakhir : _____________________________________________________ 2. Pendidikan Informal yang Pernah Diikuti : a. ____________________________________________________________________ b. ____________________________________________________________________ c. ____________________________________________________________________ d. ____________________________________________________________________ III. Motivasi menjadi Anggota Banser 1. ________________________________________________________________________ 2. ________________________________________________________________________ 3. ________________________________________________________________________ ……………….., …………….. 2017 Pemohon, _________________________ *) Catatan 1. Melampirkan FC KTP Yang masih berlaku 2. Photo Berwarna Ukuran 3 x 4 (2 lembar)

Senin, 22 Juni 2015

gaji ke 13

Liputan6.com, Jakarta - Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 38 Tahun 2015 tentang Pemberian Gaji/Pensiun/Tunjangan Bulan Ketiga Belas dalam Tahun Anggaran 2015 kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS), anggota TNI, anggota Polri, pejabat negara, dan penerima pensiun/tunjangan. PP yang diteken pada pada tanggal 4 Juni 2015 itu diterbitkan untuk meningkatkan kesejahteraan aparatur negara. “Besarnya gaji/pensiun/tunjangan bulan ketiga belas adalah sebesar penghasilan pada bulan Juni 2015,” bunyi Pasal 3 Ayat (1) PP tersebut dilansir dari laman Setkab.go.id, Rabu (10/6/2015). Dalam hal penghasilan sebulan yang diterima pada Juni 2015 belum dibayarkan sebesar hak yang seharusnya diterima, menurut PP ini, kepada yang bersangkutan tetap diberikan selisih kekurangan gaji/pensiun/tunjangan bulan ketiga belas. Penghasilan dimaksud bagi PNS, anggota TNI, anggota Polri, dan Pejabat Negara meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan/tunjangan umum, dan tunjangan kinerja. Sedang bagi penerima pensiun meliputi pensiun pokok, tunjangan keluarga, dan tunjangan tambahan penghasilan. Sementara untuk penerima tunjangan hanya menerima tunjangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Tidak termasuk ke dalam jenis penghasilan yang mendapatkan gaji ke-13 ini adalah tunjangan bahaya, tunjangan resiko, tunjangan pengamanan, tunjangan profesi/tunjangan khusus Guru dan Dosen/tunjangan kehormatan, tambahan penghasilan bagi Guru PNS, insentif Khusus, dan tunjangan lain yang sejenis dengan tunjangan kompensasi/bahaya serta tunjangan/insentif yang ditetapkan dengan peraturan perundang-undangan atau pengaturan internal Kementerian/Lembaga. Pasal 4 Ayat (2) PP Nomor 38 Tahun 2015 itu disebutkan pemberian gaji/pensiun/tunjangan bulan ketiga belas akan dibayarkan pada bulan Juli 2015. "Dalam hal pemberian gaji/pensiun/tunjangan. bulan ketiga belas belum dapat dibayarkan pada bulan Juli 2015, pembayaran dilakukan setelah bulan Juli 2015,” bunyi pasal tersebut. Pembayaran gaji ke-13 ini dibebankan pada instansi atau lembaga tempat PNS, anggota TNI, anggota Polri/Pejabat Negara bekerja. (Ndw/Nrm)

Rabu, 06 Mei 2015

tunjangan fungsional 2015







KEMENTERIAN AGAMA
KANTOR KABUPATEN TASIKMALAYA
Alamat : Jalan By Pass Bojongkoneng Kp. Linggasari Desa Singasari Kec. Singaparna
Telp (0265) 543611, 543777 Fax (0265) 543611
Tasikmalaya 46415

Nomor              : Kd.10.06/2/PP.01.1/1006/2015                                                              06 April 2015
Lampiran           :
Perihal              : EDARAN STF-GBPNS 2015


Kepada Yth.
Kepala RA,MI, MTs dan MA
Se- Kab. Tasikmalaya

Assalamu’alaikum Wr. Wb.
Menindaklanjuti Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 1022 Tahun 2015 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Subsidi Tunjangan Fungsional bagi Guru RAMadrasah Bukan Pegawai Negeri Sipil (STF-GBPNS) Tahun 2015, dengan ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut :
1.       Sasaran atau Penerima STF-GBPNS tahun 2015 adalah guru dengan kriteria atau persyaratan sebagai berikut :
1.1. Berstatus sebagai Guru RA/Madrasah
1.2. Bukan PNS atau CPNS;
1.3. Aktif mengajar di RA, MI MTs dan MA;
1.4. Berstatus sebagai GURU TETAP pada satuan pendidikan yang memiliki izin pendirian dari Kementerian Agama (Negeri/Swasta);
1.5. Bukan penerima bantuan sejenis yang dananya bersumber dari DIPA Kementerian Agama;
1.6. Maksimal berusia 59 Tahun (terhitung bulan Desember 2015).
2.       Masing-masing kepala RA/Madrasah mengidentifikasi, menghimpun dan mengusulkan calon penerima STF-GBPNS tahun 2015 yang terdaftar dalam data terlampir, setiap calon yang diajukan harus disertai dengan dokumen pendukung yang meliputi::
1.1. Print Out NUPTK (Format S-08 yang mengeluarkan dari Kemenag)
1.2. Foto Copy SK sebagai Guru Tetap tahun pertama dan tahun terakhir (dari Yayasan untuk RA/Madrasah swasta dan dari Kemenag untuk madrasah Negeri);
1.3. Surat Keterangan Mengajar yang dilampiri dengan jadwal mengajar;
1.4. Foto Copy Ijazah terakhir (S1/Non S1);
1.5. Surat Pernyataan Kinerja (Format Terlampir);
1.6. Foto Copy KTP;
1.7. Foto Copy Rekening BRI Cabang Singaparna.
3.       Data usul penetapan tersebut diajukan langsung ke Seksi Pendidikan Madrasah  Cq. Tim Pokja Subsidi Tunjangan Fungsional Guru Bukan PNS (STF-GBPNS) direkap oleh masing-masing kepala RA/Madrasah dalam bentuk hard copy, dimasukkan kedalam Map Biola Warna Kuning paling lambat tanggal 20 Mei 2015.(Format Usulan terlampir)

Demikian edaran ini kami sampaikan untuk dijadikan bahan pedoman.

Wassalamu’alaikum Wr. Wb.

Kepala

ttd


Drs. H. AGUS ABDUL KHOLIK, M.M.
NIP. 196208171991031003
Tembusan, disampaikan kepada :
1.        Yth. Kepala Kanwil Kementerian. Agama Prov. Jabar di Bandung, Up. Pokja Tim Pengelola Tunjangan Fungsional Prov. Jawa Barat;
2.        Yth. Ketua Pokjawas Kankemenag Kab. Tasikmalaya;
3.        Yth Ketua MK2MA, MK2MTs, MK2MI, PD IGRA Kab. Tasikmalaya.






Format 1
Surat Usulan Kepala RA/Madrasah Kepada Kepala Kantor Kementerian Agama
Kab Tasikmalaya
Logo
Madrasah
 
                                                                                                                                                                                                            NAMA DAN ALAMAT RA/MADRASAH                                                                                                                                                                                                                      




 
Nomor       :
Lampiran   : 1 (satu) bendel
Perihal       : Usulan Calon Penerima Subsidi Tunjangan Fungsional
                  Bagi Guru Bukan Pegawai Negri Sipil (STF- GBPNS)
           
Kepada Yth.
Kepala Kantor Kementerian Agama
KabupatenTasikmalaya

Assalamualaikum War. Wab.
Sehubungan dengan adanya alokasi anggaran untuk pemberian subsidi Tunjangan fungsional bagi guru bukan pegawai negeri sipil (STF-GBPNS), Maka kami mengajukan usulan untuk sejumlah ............. (.................) guru Tetap yang bertugas pada madrasah kami sebagaimana daftar usulan Terlampir.
Dengan ini kami juga menyatakan bahwa daftar guru yang kami usulkan adalah benar-benar GURU TETAP kami.
Demikian,atas perhatian Bapak/Ibu kami sampaikan terimakasih.
                                                           
Wassalam,
                                                             Kepala RA/Madrasah ...................



                                                             ......................................................
                                                             (Nama dan tandatangan)






























Format 2
Lampiran Surat Usulan Kepala RA/Madrasah

DAFTAR USULAN CALON PENERIMA SUBSIDI TUNJANGAN FUNGSIONAL BAGI GURU BUKAN PNS (STF-GBPNS) TAHUN 2015


No
Nama (lengkap dengan Gelar)
Tempat /Tgl lahir
NUPTK
L/P
Nomor dan Tanggal SK Pengangkatan sebagai Guru Tetap
Mengajar pada Satminkal
Bidang Studi yang Diampu
Beban Kerja Keseluruhan
No Rekening



















































                                                                        ......................................., ..............................
                                                                        Kepala RA/Madrasah
                                                                        .......................................................................



                                                                        ........................................................................
                                                                                   










































Format 3

SURAT PERNYATAAN KINERJA



Yang bertanda tangan dibawah ini :

Nama                           : ....................................................
Tempat, Tanggal Lahir    : ....................................................
Tempat Tugas               : ....................................................
RA/Madrasah                : ....................................................
Alamat                          : ....................................................
Nomor Telepon              : ....................................................

Menyatakan bahwa saya adalah guru Bukan Pegawai Negeri Sipil yang benar-benar aktif menjalankan tugas sebagai guru pada satuan pendidikan tersebut diatas sebagai guru Kelas/ Mata Pelajaran.................................. dengan beban kerja.............................. JTM/Perminggu.
Demikian surat pernyataan ini saya sampaikan. Jika di kemudian hari terbukti pernyataan saya ini tidak benar, saya bersedia dikenai sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan, termasuk mengembalikan bantuan yang saya terima.



..........................,...................................
Pembuat Pernyataan


Materai 6000


.................................................................. 










Popular Posts