|
|
KEMENTERIAN AGAMA
KANTOR
KABUPATEN TASIKMALAYA
Alamat : Jalan
By Pass Bojongkoneng Kp. Linggasari Desa Singasari Kec. Singaparna
Telp (0265) 543611, 543777 Fax (0265)
543611
Tasikmalaya 46415
|
Nomor : Kd.10.06/2/PP.01.1/1006/2015 06
April 2015
Lampiran :
Perihal : EDARAN STF-GBPNS 2015
Kepada Yth.
Kepala RA,MI, MTs dan MA
Se- Kab. Tasikmalaya
Assalamu’alaikum Wr. Wb.
Menindaklanjuti Keputusan Direktur Jenderal
Pendidikan Islam Nomor 1022 Tahun 2015 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan
Pemberian Subsidi Tunjangan Fungsional bagi Guru RAMadrasah Bukan Pegawai
Negeri Sipil (STF-GBPNS) Tahun 2015, dengan ini kami sampaikan hal-hal sebagai
berikut :
1.
Sasaran atau Penerima STF-GBPNS tahun 2015 adalah guru dengan kriteria atau
persyaratan sebagai berikut :
1.1. Berstatus sebagai Guru
RA/Madrasah
1.2. Bukan PNS atau CPNS;
1.3. Aktif mengajar di RA, MI MTs
dan MA;
1.4. Berstatus sebagai GURU TETAP
pada satuan pendidikan yang memiliki izin pendirian dari Kementerian Agama
(Negeri/Swasta);
1.5. Bukan penerima bantuan
sejenis yang dananya bersumber dari DIPA Kementerian Agama;
1.6. Maksimal berusia 59 Tahun (terhitung
bulan Desember 2015).
2.
Masing-masing kepala RA/Madrasah mengidentifikasi, menghimpun dan
mengusulkan calon penerima STF-GBPNS tahun 2015 yang terdaftar dalam data
terlampir, setiap calon yang diajukan harus disertai dengan dokumen pendukung
yang meliputi::
1.1. Print Out NUPTK (Format
S-08 yang mengeluarkan dari
Kemenag)
1.2. Foto Copy SK sebagai Guru
Tetap tahun pertama dan tahun terakhir (dari Yayasan untuk RA/Madrasah swasta
dan dari Kemenag untuk madrasah Negeri);
1.3. Surat Keterangan Mengajar yang
dilampiri dengan jadwal mengajar;
1.4. Foto Copy Ijazah terakhir
(S1/Non S1);
1.5. Surat Pernyataan Kinerja
(Format Terlampir);
1.6. Foto Copy KTP;
1.7. Foto Copy Rekening BRI
Cabang Singaparna.
3. Data usul penetapan tersebut
diajukan langsung ke Seksi Pendidikan Madrasah
Cq. Tim Pokja Subsidi Tunjangan Fungsional Guru Bukan PNS (STF-GBPNS) direkap
oleh masing-masing kepala RA/Madrasah dalam bentuk hard copy, dimasukkan
kedalam Map Biola Warna Kuning paling lambat tanggal 20 Mei 2015.(Format Usulan terlampir)
Demikian edaran ini kami sampaikan untuk dijadikan bahan pedoman.
Wassalamu’alaikum Wr. Wb.
Kepala
ttd
Drs. H. AGUS ABDUL KHOLIK, M.M.
NIP. 196208171991031003
|
0 komentar:
Posting Komentar