BAB I
KONSEP BADAN HUKUM PENDIDIKAN TERHADAP SEKOLAH BERSTANDAR INTERNASIONAL
A. Latar Belakang
Dalam pembukaan Undang-Undang Dasar
1945 dinyatakan bahwa tujuan Pemerintah Republik Indonesia adalah mencerdaskan
kehidupan bangsa dan untuk itu setiap warga negara Indonesia berhak memperoleh
pendidikan yang bermutu sesuai dengan minat dan bakat yang dimilikinya tanpa
memandang status sosial, ras, etnis, agama dan gender. Pemerataan dan mutu
pendidikan akan membuat warga negara Indonesia memiliki keterampilan hidup
(life skill) sehingga memiliki kemampuan untuk mengenal dan mengatasi masalah
diri dan lingkungannya serta mendorong tegaknya masyarakat madani dan modern
yang dijiwai nilai-nilai Pancasila.
Selanjutnya dengan mengacu pada
amanat undang-undang pendidikan Nasional No 20 Tahun 2003 tentang sistem
pendidikan Nasional tercantum bahwa Pemerintah dan Pemerintah Daerah berhak
mengarahkan, membimbing, membantu dan mengawasi penyelenggaraan pendidikan
sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Adapun prinsip-prinsip dalam penyelenggaraan pendidikan
adalah :
1)
Demokratis dan berkeadilan
serta tidak diskriminatif dengan menjungjung tinggi hak asasi manusia, nilai
keagamaan, nilai kultural dan kemajemukan bangsa.
2)
Satu kesatuan yang sistemik
dengan sistem terbuka dan multimakna, diselenggarakan sebagai suatu proses
pembudayaan dan pemberdayaan peserta didik yang berlangsung sepanjang hayat.
3)
Memberi keteladanan, membangun
kemauan dan mengembangkan kreativitas peserta didik dalam proses pembelajaran.
4)
Mengembangkan budaya membaca,
menulis dan berhitung bagi segenap warga masyarakat.
5)
Pendidikan diselenggarakan
dengan memberdayakan semua komponen masyarakat melalui peran serta dalam
penyelenggaraan dan pengendalian mutu layanan pendidikan.
Pembangunan indonesia di masa depan
bersandar pada visi indonesia jangka panjang, yaitu terwujudnya negara-bangsa
Indonesia modern yang aman dan damai, adil dan demokratis serta sejahtera
dengan menjungjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan, kemerdekaan, dan persatuan
berdasarkan pancasila dan UUD 1945.
Dalam kerangka visi jangka panjang yang termuat dalam
dokumen “Membangun Indonesia yang Aman, Adil dan Sejahtera “ (Susilo Bambang
Yudoyono dan Yusuf Kala. Tahun 2004), pembangunan indonesia pada tahun
2005-2009 mengarah pada :
1)
Terwujudnya kehidupan
masyarakat, bangsa dan Negara yang aman, bersatu, rukun dan damai
2)
Terwujudnya masyarakat, bangsa
dan negara yang menjungjung tinggi hukum, kesetaraan dan hak asasi manusia
3)
Terwujudnya perekonomian yang
mampu menyediakan kesempatan kerja dan penghidupan yang layak serta memberikan
fondasi yang kokoh bagi pembangunan berkelanjutan yang dilandasi keimanan,
ketakwaan dan akhlak mulia.
B. Pengertian, Tujuan, dan Fungsi Badan Hukum Pendidikan
1.
Pengertian Badan Hukum
Pendidikan (BHP)
Badan Hukum Pendidikan adalah suatu
badan hukum yang menyelenggarakan pendidikan formal baik pemerintah ataupun
pemerintah daerah atau pendidikan masyarakat. Sedangkan pendidikan formal
adalah jalur pendidikan terstruktur dan berjenjang yang meliputi pendidikan
dasar, pendidikan menengah dan pendidikan tinggi.
Kemudian pemimpin organ pengelola pendidikan adalah
pejabat yang memimpin pengelolaan pendidikan dengan sebutan kepala
sekolah/madrasah atau sebutan lain pada pendidikan dasar dan pendidikan
menengah atau rektor universitas, ketua untuk sekolah tinggi atau direktur
untuk politeknik/akademi pada pendidikan tinggi.
2.
Tujuan Badan Hukum
Pendidikan (BHP)
Badan Hukum Pendidikan bertujuan
memajukan pendidikan Nasional dengan menerapkan manajemen berbasis
sekolah/madrasah pada jenjang pendidikan dasar dan menengah dan otonomi
perguruan tinggi pada jenjang pendidikan tinggi.
Sedangkan pengelolaan pendidikan formal secara
keseluruhan oleh Badan Hukum Pendidikan didasarkan pada prinsip sebagai berikut
:
a.
Otonomi, yaitu kewenangan dan
kemampuan untuk menjalankan kegiatan secara mandiri baik dengan bidang akademik
maupun non akademik
b.
Akuntabilitas, yaitu kemampuan
dan komitmen untuk mempertanggung jawabkan semua kegiatan yang dijalankan badan
hukum pendidikan kepada pemangku kepentingan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
c.
Transparansi, yaitu keterbukaan
dan kemampuan menyejikan informasi yang relevan secara tepat waktu sesuai
dengan ketentuan peraturan perundand-undangan dan standar pelaporan yang
berlaku kepada pemangku kepentingan.
d.
Penjaminan mutu, yaitu kegiatan
sistemik dengan memberikan layanan pendidikan formal yang memenuhi atau
melampaui Standar Nasional Pendidikan, serta dalam meningkatkan mutu pelayanan
pendidikan secara berkelanjutan.
e.
Layanan prima, yaitu orientasi
dan komitmen untuk memberikan layanan pendidikan formal yang terbaik demi
kepuasan pemangku kepentingan, terutama peserta didik.
f.
Akses yang berkeadilan, yaitu
memberikan layanan pendidikan formal kepada calon peserta didik dan peserta
didik, tanpa memandang latar belakang agama, ras, etnis, gender, status sosial
dan kemampuan ekonominya.
g.
Keberagaman, yaitu kepekaan dan
sikap aomodatif terhadap berbagai perbedaan pemangku kepentingan yang bersumber
kekhasan agama, ras, atnis dan budaya.
h.
Keberlanjutan, yaitu kemampuan
untuk memberikan layanan pendidikan formal kepada peserta didik secara terus-
menerus dengan menerapkan pada manajemen yang mampu menjamin keberlanjutan
layanan,
i.
Partisipasi atau tanggung jawab
negara, yaitu keterlibatan pemangku kepentingan dalam penyelenggaraan
pendidikan formal untuk mencerdaskan kehidupan bangsa yang merupakan tanggung
jawab negara.
3.
Fungsi Badan Hukum
Pendidikan
Badan hukum pendidikan secara umum
berfungsi memberikan pelayanan pendidikan formal kepada peserta didik.
Sedangkan fungsi badan hukum pendidikan yang secara khusus baik terhadap
pendidikan dasar, pendidikan menengah maupun pendidikan tinggi adalah sebagai
bertikut :
a.
Badan hukum pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan dasar dan
menengah memiliki paling sedikit 2 fungsi antara lain :
v Fungsi penentuan kebijakan umum
v Fungsi pengelolaan pendidikan
b.
Badan hukum pendidikan yang
menyelenggarakan pendidikan tinggi memiliki paling sedikit 4 fungsi antara lain
:
v Fungsi penentuan kebijakan umum
v Fungsi kebijakan dan pengelolaan pendidikan
v Fungsi audit bidang non-akademik
v Fungsi pengawasan akademik
C. Pengertian, Tujuan dan Fungsi
1.
Pengertian Sekolah Berstandar
Internasional (SBI)
SBI adalah merupakan
sekolah/madrasah yang sudah memenuhi seluruh standar pendidikan nasional (SNP)
dan diperkaya dengan mengacu pada standar pendidikan salah satu negara maju
lainnya yang mempunyai keunggulan
tertentu dalam bidang pendidikan sehingga memiliki daya saing di Forum
Internasional. Atau SBI adalah sekolah yang sudah memenuhi dan melaksanakan
standar nasional pendidikan yang meliputi : standar isi, standar proses,
standar kompetensi lulusan, standar pendidik dan tenaga kependidikan,
standar sarana dan prasarana,
standar pengelolaan, standar pembiayaan dan standar penilaian.
2.
Tujuan Sekolah Berstandar
Internasional (SBI)
Dalam Undang-Undang Sisdiknas 2003
mengatakan bahwa SBI adalah sekolah dengan katagori mandiri (SKM) dan kelompok
sekolah biasa (SB) dan pihak penyelenggara pendidikan diberi ruang untuk
menggunakan silabus pembelajaran dan penilaian yang umumnya dipakai pada
sekolah menengah dinegara-negara yang tergabung. Silabus pembelajaran dan
penilaian itu hanya berfungsi sebagai bahan pengayaan terhadap kurikulum
Nasional. Sedangkan untuk sekolah dengan katagori mandiri, pihak penyelenggara
pendidikan dapat memakai sistem kredit semester (SKS) sebagaimana lazimnya di
perguruan tinggi.
Bahkan perkembangan SBI sejauh ini
dapat dijadikan sebagai indikator akan besarnya minat dan keinginan pengelola
pendidikan pada tingkat sekolah dan madrasah untuk melakukan inovasi dan
peningkatan kualitas pendidikan.
3. Fungsi Sekolah Berstandar Internasional (SBI)
Fungsi sekolah berstandar nasional
diantaranya sebagai berikut :
a.
Untuk meningkatkan Standar
Nasional Pendidikan dengan cara memperluas melalui adaptasi atau adopsi standar
pendidikan dari salah satu negara maju lainnya.
b.
Untuk memberikan jaminan bahwa
baik dalam penyelenggaraan maupun hasil-hasil dari pendidikannya lebih tinggi
standarnya dari pada SNP yang dapat ditunjukan kepada masyarakat nasional
maupun internasional melalui berbagai strategi yang dapat dipertanggungjawabkan
c.
Untuk memiliki keunggulan yang
diakui secara internasional yaitu berkualitas internasional dan telah teruji
dalam berbagai aspek sesuai dengan karakteristiknya masing-masing baik secara
out put atau outcomes.
BAB II
PENGARUH BADAN HUKUM PENDIDIKAN DAN
SEKOLAH BERSTANDAR INTERNASIONAL
A. Pengaruh Positif Badan Hukum Pendidikan
1.
Dalam UU BHP pasal 44 ayat 2,
secara ekplisit disebutkan pemerintah/pemerintah daerah memberikan dana bantuan
pendidikan. Menurut mendiknas, memberi bantuan artinya pemerintah wajib
memberikan kepada pendidikan
2.
Pada dasarnya BHP memberi
otonomi yang luas kepada perguruan tinggi agar bisa menyesuaikan diri dengan
kemajuan yang ada. Bisa melakukan kerja sama dengan dengan pihak lain, tanpa
ada campur tangan negara
3.
BHP akan membuat biaya
pendidikan akan semakin murah, sebab sistem ini akan memaksa perguruan tinggi
negeri bekerja seefisien dan seefektif mungkin, yang dilandasi oleh prinsip
biaya kecil dan hasil yang setinggi mungkin
4.
Dengan BHP para pengelola
pendidikan tinggi negeri harus memperhatikan aspek persaingan dan bisnis agar
tetap bertahan hidup
B. Pengaruh Negatif Badan Hukum Pendidikan
1.
Dengan pemberlakuan BHP
dikhawatirkan kalau pendidikan tinggi hanya akan menjadi milik orang kaya saja,
karena ada anggapan dengan diberlakukannya BHP akan membuat para pengelolanya
akan menaikan biaya kuliah sesuka hati
2.
Dengan adanya BHP perguruan
tinggi akan beroperasi mirip perusahaan komersial, dalam artian pengelolaannya
diberi keleluasaan dan kewajiban untuk mencari sebagian dana yang dibutuhkan
untuk membiayai kegiatan akademik dan non akademiknya
0 komentar:
Posting Komentar