Kamis, 20 November 2014

konsep badan hukum pendidikan terhadap sekolah standar internasional




BAB I

KONSEP BADAN HUKUM PENDIDIKAN TERHADAP SEKOLAH BERSTANDAR INTERNASIONAL


A.    Latar Belakang

Dalam pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 dinyatakan bahwa tujuan Pemerintah Republik Indonesia adalah mencerdaskan kehidupan bangsa dan untuk itu setiap warga negara Indonesia berhak memperoleh pendidikan yang bermutu sesuai dengan minat dan bakat yang dimilikinya tanpa memandang status sosial, ras, etnis, agama dan gender. Pemerataan dan mutu pendidikan akan membuat warga negara Indonesia memiliki keterampilan hidup (life skill) sehingga memiliki kemampuan untuk mengenal dan mengatasi masalah diri dan lingkungannya serta mendorong tegaknya masyarakat madani dan modern yang dijiwai nilai-nilai Pancasila.
Selanjutnya dengan mengacu pada amanat undang-undang pendidikan Nasional No 20 Tahun 2003 tentang sistem pendidikan Nasional tercantum bahwa Pemerintah dan Pemerintah Daerah berhak mengarahkan, membimbing, membantu dan mengawasi penyelenggaraan pendidikan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Adapun prinsip-prinsip dalam penyelenggaraan pendidikan adalah :
1)      Demokratis dan berkeadilan serta tidak diskriminatif dengan menjungjung tinggi hak asasi manusia, nilai keagamaan, nilai kultural dan kemajemukan bangsa.
2)      Satu kesatuan yang sistemik dengan sistem terbuka dan multimakna, diselenggarakan sebagai suatu proses pembudayaan dan pemberdayaan peserta didik yang berlangsung sepanjang hayat.
3)      Memberi keteladanan, membangun kemauan dan mengembangkan kreativitas peserta didik dalam proses pembelajaran.
4)      Mengembangkan budaya membaca, menulis dan berhitung bagi segenap warga masyarakat.
5)      Pendidikan diselenggarakan dengan memberdayakan semua komponen masyarakat melalui peran serta dalam penyelenggaraan dan pengendalian mutu layanan pendidikan.
Pembangunan indonesia di masa depan bersandar pada visi indonesia jangka panjang, yaitu terwujudnya negara-bangsa Indonesia modern yang aman dan damai, adil dan demokratis serta sejahtera dengan menjungjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan, kemerdekaan, dan persatuan berdasarkan pancasila dan UUD 1945.
Dalam kerangka visi jangka panjang yang termuat dalam dokumen “Membangun Indonesia yang Aman, Adil dan Sejahtera “ (Susilo Bambang Yudoyono dan Yusuf Kala. Tahun 2004), pembangunan indonesia pada tahun 2005-2009 mengarah pada :
1)      Terwujudnya kehidupan masyarakat, bangsa dan Negara yang aman, bersatu, rukun dan damai
2)      Terwujudnya masyarakat, bangsa dan negara yang menjungjung tinggi hukum, kesetaraan dan hak asasi manusia
3)      Terwujudnya perekonomian yang mampu menyediakan kesempatan kerja dan penghidupan yang layak serta memberikan fondasi yang kokoh bagi pembangunan berkelanjutan yang dilandasi keimanan, ketakwaan dan akhlak mulia.
B.     Pengertian, Tujuan, dan Fungsi Badan Hukum Pendidikan
1.  Pengertian Badan Hukum Pendidikan (BHP)
Badan Hukum Pendidikan adalah suatu badan hukum yang menyelenggarakan pendidikan formal baik pemerintah ataupun pemerintah daerah atau pendidikan masyarakat. Sedangkan pendidikan formal adalah jalur pendidikan terstruktur dan berjenjang yang meliputi pendidikan dasar, pendidikan menengah dan pendidikan tinggi.
Kemudian pemimpin organ pengelola pendidikan adalah pejabat yang memimpin pengelolaan pendidikan dengan sebutan kepala sekolah/madrasah atau sebutan lain pada pendidikan dasar dan pendidikan menengah atau rektor universitas, ketua untuk sekolah tinggi atau direktur untuk politeknik/akademi pada pendidikan tinggi.
2.  Tujuan Badan Hukum Pendidikan (BHP)
Badan Hukum Pendidikan bertujuan memajukan pendidikan Nasional dengan menerapkan manajemen berbasis sekolah/madrasah pada jenjang pendidikan dasar dan menengah dan otonomi perguruan tinggi pada jenjang pendidikan tinggi.
Sedangkan pengelolaan pendidikan formal secara keseluruhan oleh Badan Hukum Pendidikan didasarkan pada prinsip sebagai berikut :
a.       Otonomi, yaitu kewenangan dan kemampuan untuk menjalankan kegiatan secara mandiri baik dengan bidang akademik maupun non akademik
b.      Akuntabilitas, yaitu kemampuan dan komitmen untuk mempertanggung jawabkan semua kegiatan yang dijalankan badan hukum pendidikan kepada pemangku kepentingan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
c.       Transparansi, yaitu keterbukaan dan kemampuan menyejikan informasi yang relevan secara tepat waktu sesuai dengan ketentuan peraturan perundand-undangan dan standar pelaporan yang berlaku kepada pemangku kepentingan.
d.      Penjaminan mutu, yaitu kegiatan sistemik dengan memberikan layanan pendidikan formal yang memenuhi atau melampaui Standar Nasional Pendidikan, serta dalam meningkatkan mutu pelayanan pendidikan secara berkelanjutan.
e.       Layanan prima, yaitu orientasi dan komitmen untuk memberikan layanan pendidikan formal yang terbaik demi kepuasan pemangku kepentingan, terutama peserta didik.
f.       Akses yang berkeadilan, yaitu memberikan layanan pendidikan formal kepada calon peserta didik dan peserta didik, tanpa memandang latar belakang agama, ras, etnis, gender, status sosial dan kemampuan ekonominya.
g.      Keberagaman, yaitu kepekaan dan sikap aomodatif terhadap berbagai perbedaan pemangku kepentingan yang bersumber kekhasan agama, ras, atnis dan budaya.
h.      Keberlanjutan, yaitu kemampuan untuk memberikan layanan pendidikan formal kepada peserta didik secara terus- menerus dengan menerapkan pada manajemen yang mampu menjamin keberlanjutan layanan,
i.        Partisipasi atau tanggung jawab negara, yaitu keterlibatan pemangku kepentingan dalam penyelenggaraan pendidikan formal untuk mencerdaskan kehidupan bangsa yang merupakan tanggung jawab negara.
3.  Fungsi Badan Hukum Pendidikan
Badan hukum pendidikan secara umum berfungsi memberikan pelayanan pendidikan formal kepada peserta didik. Sedangkan fungsi badan hukum pendidikan yang secara khusus baik terhadap pendidikan dasar, pendidikan menengah maupun pendidikan tinggi adalah sebagai bertikut :
a.   Badan hukum pendidikan  yang menyelenggarakan pendidikan dasar dan menengah memiliki paling sedikit 2 fungsi antara lain :
v  Fungsi penentuan kebijakan umum
v  Fungsi pengelolaan pendidikan
b.  Badan hukum pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan tinggi memiliki paling sedikit 4 fungsi antara lain :
v  Fungsi penentuan kebijakan umum
v  Fungsi kebijakan dan pengelolaan pendidikan
v  Fungsi audit bidang non-akademik
v  Fungsi pengawasan akademik
C.    Pengertian, Tujuan dan Fungsi
1.  Pengertian Sekolah Berstandar Internasional (SBI)
SBI adalah merupakan sekolah/madrasah yang sudah memenuhi seluruh standar pendidikan nasional (SNP) dan diperkaya dengan mengacu pada standar pendidikan salah satu negara maju lainnya  yang mempunyai keunggulan tertentu dalam bidang pendidikan sehingga memiliki daya saing di Forum Internasional. Atau SBI adalah sekolah yang sudah memenuhi dan melaksanakan standar nasional pendidikan yang meliputi : standar isi, standar proses, standar kompetensi lulusan, standar pendidik dan tenaga kependidikan,
standar sarana dan prasarana, standar pengelolaan, standar pembiayaan dan standar penilaian.
2.  Tujuan Sekolah Berstandar Internasional (SBI)
Dalam Undang-Undang Sisdiknas 2003 mengatakan bahwa SBI adalah sekolah dengan katagori mandiri (SKM) dan kelompok sekolah biasa (SB) dan pihak penyelenggara pendidikan diberi ruang untuk menggunakan silabus pembelajaran dan penilaian yang umumnya dipakai pada sekolah menengah dinegara-negara yang tergabung. Silabus pembelajaran dan penilaian itu hanya berfungsi sebagai bahan pengayaan terhadap kurikulum Nasional. Sedangkan untuk sekolah dengan katagori mandiri, pihak penyelenggara pendidikan dapat memakai sistem kredit semester (SKS) sebagaimana lazimnya di perguruan tinggi.
Bahkan perkembangan SBI sejauh ini dapat dijadikan sebagai indikator akan besarnya minat dan keinginan pengelola pendidikan pada tingkat sekolah dan madrasah untuk melakukan inovasi dan peningkatan kualitas pendidikan.
3.  Fungsi Sekolah Berstandar Internasional (SBI)
Fungsi sekolah berstandar nasional diantaranya sebagai berikut :
a.       Untuk meningkatkan Standar Nasional Pendidikan dengan cara memperluas melalui adaptasi atau adopsi standar pendidikan dari salah satu negara maju lainnya.
b.      Untuk memberikan jaminan bahwa baik dalam penyelenggaraan maupun hasil-hasil dari pendidikannya lebih tinggi standarnya dari pada SNP yang dapat ditunjukan kepada masyarakat nasional maupun internasional melalui berbagai strategi yang dapat dipertanggungjawabkan
c.       Untuk memiliki keunggulan yang diakui secara internasional yaitu berkualitas internasional dan telah teruji dalam berbagai aspek sesuai dengan karakteristiknya masing-masing baik secara out put atau outcomes.












BAB II
PENGARUH BADAN HUKUM PENDIDIKAN DAN SEKOLAH BERSTANDAR INTERNASIONAL

A.    Pengaruh Positif Badan Hukum Pendidikan
1.      Dalam UU BHP pasal 44 ayat 2, secara ekplisit disebutkan pemerintah/pemerintah daerah memberikan dana bantuan pendidikan. Menurut mendiknas, memberi bantuan artinya pemerintah wajib memberikan kepada pendidikan
2.      Pada dasarnya BHP memberi otonomi yang luas kepada perguruan tinggi agar bisa menyesuaikan diri dengan kemajuan yang ada. Bisa melakukan kerja sama dengan dengan pihak lain, tanpa ada campur tangan negara
3.      BHP akan membuat biaya pendidikan akan semakin murah, sebab sistem ini akan memaksa perguruan tinggi negeri bekerja seefisien dan seefektif mungkin, yang dilandasi oleh prinsip biaya kecil dan hasil yang setinggi mungkin
4.      Dengan BHP para pengelola pendidikan tinggi negeri harus memperhatikan aspek persaingan dan bisnis agar tetap bertahan hidup
B.     Pengaruh Negatif Badan Hukum Pendidikan
1.      Dengan pemberlakuan BHP dikhawatirkan kalau pendidikan tinggi hanya akan menjadi milik orang kaya saja, karena ada anggapan dengan diberlakukannya BHP akan membuat para pengelolanya akan menaikan biaya kuliah sesuka hati
2.      Dengan adanya BHP perguruan tinggi akan beroperasi mirip perusahaan komersial, dalam artian pengelolaannya diberi keleluasaan dan kewajiban untuk mencari sebagian dana yang dibutuhkan untuk membiayai kegiatan akademik dan non akademiknya


0 komentar:

Posting Komentar

Popular Posts