Selasa, 09 Desember 2014

contoh sk

SURAT KEPUTUSAN KEPALA RAUDHATUL ATHFAL QURROTA A’YUN DESA TAWANG KECAMATAN PANCATENGAH KABUPATEN TASIKMALAYA NOMOR : Ra.10.06.2.047/PP.01.1/010/IV/2013 TENTANG TIM PENGEMBANG KURIKULUM (TPK) RA QURROTA A’YUN DESA TAWANG KECAMATAN PANCATENGAH KABUPATEN TASIKMALAYA MASA BHAKTI 2012-2016 KEPALA RA QURROTA A’YUN DESA TAWANG KECAMATAN PANCATENGAH KABUPATEN TASIKMALAYA Menimbang 1. Bahwa dalam rangka menentukan arah dan langkah serta meningkatkan mutu pendidikan pada RA Qurrota A’yun, maka perlu mengembangkan kurikulum RA. 2. Bahwa dalam rangka pengembangan kurikulum RA sebagaimana pada point ”a”, maka dipandang perlu membentuk Tim Pengembang Kurikulum RA yang dituangkan dalam sebuah keputusan Kepala RA. 3. Bahwa nama-nama yang tercantum dalam lampiran surat keputusan ini dipandang cakap dan cukup mampu menjadi Tim Pengembang Kurikulum RA Qurrota A’yun Masa Bhakti 2012-2016 Mengingat 1. Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional 2. Undang-undang Nomor 14 Tahun 2005 Tentang Guru dan Dosen 3. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 Tentang Badan Standar Nasional Pendidikan 4. Permen Diknas Nomor 22 Tahun 2006 Tentang Standar Isi 5. Permen Diknas Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Standar Kompetensi Lulusan 6. Permen Diknas Nomor 24 Tahun 2006 Tentang Pelaksanaan Standar Isi dan Standar Kompetensi Lulusan 7. Peraturan Menteri Agama Nomor 2 Tahun 2008 Tentang Standar Kompetensi Lulusan dan Standar Isi . Memperhatikan 1. Surat Edaran Direktur Jenderal Pendidikan Islam Departemen Agama RI Nomor DJ.I/PP.00/863.a./2008 Tentang Pelaksanaan Peraturan Menteri Agama Nomor 2 Tahun 2008 Tentang Standar Isi dan Standar Kompetensi Lulusan Mata Pelajaran PAI dan Bahasa Arab pada Madrasah 2. Surat Kepala Kanwil Departemen Agama Provinsi Jawa Barat Nomor Kw. 10.4/5/KP.02.3/1354/2009 Tentang Penyusunan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan pada Madrasah 3. Hasil rapat Dewan Guru dengan Komite Madrasah Tanggal 01 April 2013 bertempat di gedung RA Qurrota A’yun M E M U T U S K A N Menetapkan TIM PENGEMBANG KURIKULUM RA QURROTA A’YUN DESA TAWANG KEC. PANCATENGAH KABUPATEN TASIKMALAYA Pertama : Mengangkat nama-nama tersebut dalam lampiran Surat Keputusan ini sebagai Tim Pengembang Kurikulum RA Qurrota A’yun Masa Bhakti 2012-2016 Kedua : Tugas dan Tanggungjawab Tim Pengembang Kurikulum adalah : 1. Menganalisis potensi RA sebagai bahan penyusunan dan pengembangan kurikulum selama 4 tahun ke depan 2. Menyusun Dokumen 1 dan 2 kurikulum dan mengembangkannya setiap tahun sesuai dengan perkembangan pendidikan dan kemajuan RA 3. Mensosialisasikan kurikulum yang telah disahkan pemberlakuannya pada setiap awal tahun pelajaran 4. Mengevaluasi pelaksanaan kurikulum setiap akhir tahun pelajaran sebagai dasar bagi pengembangan kurikulum tahun pelajaran berikutnya 5. Melaporkan seluruh kegiatan pengembangan kurikulum RA kepada Kepala RA Ketiga : Tim Pengembang Kurikulum RA mendapat honoraium sesuai dengan Anggaran dan Pendapatan Belanja RA Keempat : Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan dalam keputusan ini, maka akan diperbaiki sebagaimana mestinya Ditetapkan di : Pancatengah Pada Tanggal : 01 April 2013 Kepala RA Qurrota A’yun, JENAL ARIPIN, S.Ag. LAMPIRAN : SURAT KEPUTUSAN KEPALA RA QURROTA A’YUN DESA TAWANG KEC. PANCATENGAH NOMOR : Ra.10.06.2.047/PP.01.1/010/IV/2013 TANGGAL : 01 April 2013 TENTANG : TIM PENGEMBANG KURIKULUM RA QURROTA A’YUN DESA TAWANG KEC. PANCATENGAH MASA BHAKTI 2012-2016 SUSUNAN TIM PENGEMBANG KURIKULUM RA QURROTA A’YUN DESA TAWANG KEC. PANCATENGAH KAB. TASIKMALAYA MASA BHAKTI 2012-2016 Penanggung Jawab : Jenal Aripin, S.Ag. (Kepala RA Qurrota A’yun) Wakil Penanggungjawab : Eem Sulaeman (Ketua Komite) Konsultan : ................................... (Pengawas Pendais) Ketua : Ai Saidah (Seksi Kuriulum) Sekretaris : Atin Kamilah (Seksi Kesiswaan) Anggota : Ismawati (Guru) Ditetapkan di : Pancatengah Pada Tanggal : 01 April 2013 Kepala RA Qurrota A’yun, JENAL ARIPIN, S.Ag.

0 komentar:

Posting Komentar

Popular Posts