Rabu, 03 Desember 2014

bagaimana pola rekruitmen kepala sekolah

POLA REKRUITMEN KEPALA SEKOLAH DI ERA OTOMI DAERAH OLEH TATANG SUNENDAR ISKANDAR (Widyaiswara LPMP Jabar) A. Latar Belakang Sekolah merupakan sebuah institusi pendidikan yang mengemban misi tertentu dalam rangka menggapai visi tertentu. Secara umum, misi sekolah adalah melakukan proses edukasi, transformasi, dan sosialisasi peserta didik. Sedangkan visi sekolah secara umum adalah terbentuknya satuan pendidikan yang mampu menghantarkan peserta didik sehingga siap mengikuti pendidikan pada jenjang pendidikan berikutnya dan hidup di masyarakat.. Sebagai sebuah institusi pendidikan, sekolah merupakan sistem sosial yang kompleks, terdiri dari serangkaian kompenen, dalam bentuk raw input dan proses. Ada tiga macan masukan sekolah. Pertama, masukan mentah (raw input), yaitu peserta didik. Kedua, masukan intrumental (instrumental input), yaitu kurikulum, personil sekolah, sarana dan prasarana sekolah, dan uang. Ketiga, masukan lingkungan (environmental input), yaitu orang tua siswa dan masyarakat pada umumnya. Sedangkan proses sebagai komponen di sekolah berupa proses pendidikan dan pembelajaran yang menghantarkan peserta didik sebagai masukan mentah menjadi keluaran yang siap mengikuti pendidikan pada jenjang berikutnya dan hidup di masyarakat. Oleh karena sekolah melibatkan aneka ragam komponen, tidak hanya barang dan uang melainkan juga personil atau manusia, tidak hanya kompenen internal melainkan juga komponen eksternal, maka sekolah merupakan sistem sosial yang kompleks. Kompleksitas sekolah sebagai satuan sistem pendidikan menuntut adanya seorang kepala sekolah yang profesional, yaitu kepala sekolah yang kompeten dalam menyusun perencanaan pengembangan sekolah secara sistemik; kompeten dalam mengkoordinasikan semua komponen sistem sehingga secara terpadu dapat membentuk sekolah sebagai organisasi pembelajar yang efektif; kompeten dalam mengerahkan seluruh personil sekolah sehingga merela secara tulus bekerja keras demi pencapaian tujuan institusional sekolah; kompeten dalam melakukan pembinaan kemampuan profesional guru sehingga mereka semakin terampil dalam mengelola proses pembelajaran; dan kompeten dalam melakukan monitoring dan evaluasi sehingga tidak satu komponen sistem sekolah pun tidak berfungsi secara optimal, sebab begitu ada satu saja diantara seluruh komponen sistem sekolah yang tidak berfungsi secara optimal akan mengganggu pelaksanaan fungsi komponen-komponen lainnya. Sistem pada hakikatnya merupakan keseluruhan komponen yang saling berkaitan dan berpengaruh satu sama lainnya. Dengan kata lain, Kompleksitas sekolah sebagai satuan sistem pendidikan menuntut adanya seorang kepala sekolah yang memiliki kompetensi manajerial dan supervisi Tuntutan terhadap perlunya kepala sekolah yang profesional akhir-akhir ini semakin kuat, seiring dengan digalakkannya manajemen peningkatan mutu berbasis sekolah (School Based Quality Improvement) yang lebih populer dikenal kalangan kepala sekolah dengan Manajemen Berbasis Sekolah (school based management). Sebagaimana telah ditegaskan di dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, tepatnya pasal 51 ayat (1) bahwa Pengelolaan satuan pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah dilaksanakan berdasarkan standar pelayanan minimal dengan prinsip manajemen berbasis sekolah/madrasah. Penerapan manajemen berbasis sekolah di sebuah sekolah adanya seorang kepala sekolah yang tidak saja memiliki kompetensi manajerial dan supervisi, melainkan juga kompetensi kewirausahaan, yaitu menciptakan inovasi yang berguna bagi pengembangan sekolah, bekerja keras untuk mencapai keberhasilan sekolah sebagai organisasi pembelajar yang efektif, memiliki motivasi yang kuat untuk sukses dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsinya sebagai pemimpin satuan pendidikan, pantang menyerah dan selalu mencari solusi terbaik dalam menghadapi kendala yang dihadapi sekolah, dan memiliki naluri kewirausahaan dalam pengelola kegiatan produksi/jasa sekolah sebagai sumber belajar siswa. Disamping itu dengan terbitnya peraturan menteri pendidikan Nasional Nomor 28 tahun 2010 tentang tugas penugasan guru sebagai kepala sekolah menjawab.fenomena yang terjadi sejalan dengan berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 32 tahun 2003 tentang otonomi daerah sehinga disparitas pengadaan kepala sekolah sangat beragam. Sehingga disparitas mutu Kepala sekolah sangat beragam pula padahal Kepala Sekolah memegang peran strategis pada pengembangan sekolah (Good Teachers + Good Principal = Good School) dan Kepemimipinan merupakan on-going process D.Fakta fakta yang terjadi dalam Pengadaan Kepala Sekolah di Era Otonomi Daerah Dengan ditetapkanyanya Peraturan Pemerintah Nomor 32 tahun 2005 , pemerintah kabupaten/Kota mempunyai kewenangan yang sangat penuh dalam pola rekrutmen kepala sekolah sehingga pengadaan kepala sekolah yang seharusnya identik dengan tiga aktivitas yang secara sekuensial berurutan, yaitu penetapan formasi, rekrutmen, dan seleksi calon penempatan dan pleatihan kepala sekolah. Banyak yang tidak dilaksanakan dengan konsisten mengingat : 1. Jabatan Kepala sekolah dijadikan suatu aset politik untuk melanggengkan kekuasaan Bupati/Walikota 2. Kurangnya akuntabilitas publik sehingga pola rekutmen kepala sekolah tidak ada yang mengontrol 3. Prinsip-prinsip Pengadaan Kepala Sekolah tidak dilakukan secara profesional, yaitu dengan memegang teguh prinsip-prinsip manajerial, demokratis, obyektif, terbuka, yuridis, dan ilmiah. Kurang diperhatikan 4. Proses Pengadaan Kepala Sekolah tidak dilakukan berdasarkan sekuensial yang baku , tetapi tergantung selera dan kemauan kepala dearah pengadaan kepala sekolah merupakan proses mendapatkan calon kepala sekolah yang paling memenuhi kualifikasi dalam rangka mengisi formasi kepala sekolah pada satuan pendidikan tertentu. Sebagai sebuah proses, pengadaan kepala sekolah secara profesional melalui langkah-langkah: (1) penetapan formasi kepala sekolah, (2) rekrutmen calon kepala sekolah, (3) seleksi calon kepala sekolah, dan (4) pengangkatan calon kepala sekolah menjadi kepala sekolah. Seleksi kepala sekolah melalui seleksi administratif, seleksi akademik, uji kompetensi, dan uji akseptabilitas. Proses pengadaan kepala sekolah tidak dilakukan hanya mengandalkan pada kedekatan dan Tim Sukses Bupati/walikota 5. Kurang diperhatikannya Persyaratan kepala sekolah dengan merujuk kepada Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 13 Tahun 2007 tentang Standar Kepala Sekolah. . 6. Pengadaan Kepala Sekolah merupakan salah satu kegiatan dalam menajemen kepegawaian sekolah yang dilakukan untuk mengisi formasi jabatan Kepala Sekolah. Seleksi calon kepala sekolah dilakukan untuk mengisi kebutuhan (lowongan) yang tersedia dalam rangka menjamin terselenggaranya proses pendidikan dan pembelajaran yang efektif dan efesien di sekolah namun tidak dilakukan penetapan kepala sekolahsesuai dengan kompetensi yang dimilikinya mengingat hanya berdasarkan selera walikota/bupati saja 7. Tidak dlakukannya Prinsip-prinsip Rekrutmen Rekrutmen calon Kepala Sekolah dilakukan Rekrutmen calon Kepala Sekolah dilakukan secara terbuka melalui surat kabar lokal dalam rangka memberikan kesempatan yang seluas-luasnya kepada semua guru yang memenuhi kualifikasi tetapi hanya berdasarkan kedekatan dan formasi yang tertutup. 8. Pelaksanaan Pendidikan dan pelatihan calon kepala sekolah bagi yang Guru memenuhi syarat, sesuai dengan Permendikanas Nomor 13 tahun 2007 diwajibkan mengikuti Pendidikan dan Pelatihan Calon Kepala Sekolah di lembaga tertentu yang ditunjuk oleh Direktorat Jenderal Pembinaan Mutu Pendidik dan Tenaga Kependidikan Depdiknas. Pendidikan dan pelatihan calon kepala sekolah diselenggarakan untuk menghasilkan lulusan yang memiliki kompetensi-kompetensi kepribadian, manajerial, kewirausahaan, supervisi, dan sosial yang berguna dalam melaksanakan tugas kepala sekolah.tidak dilakukan sehingga kepala sekolah yang baru diangkat di era otonomi daerah berdasarkan data yang di peroleh hampir 60 % kepala sekolah kurang memahami kompetensi manajerial, 55 % kurang memahami kompetensi supervisi akademik ( LP2KS Pemetaan Kepala Sekolah 2010 ) 9. Pengangkatan sebagai kepala sekolah pada satuan pendidikan ditetapkan melalui surat keputusan bupati/walikota. Pada fase ini merupakan faktor dominan peran walikota merupakan orang orang yang layak di angkat, khususnya tim sukses.contoh kasus terjadi di Kota Cimahi Kepala sekolah diangkat dari pejabat Dinas pendidikan menjadi kepala SMA dan SMP yang tidak ada latar belakang guru.Kasus kab karawang dan Kab bekasi,Kab Indramatyu mengganti seluruh kepala Sekolah SD,SMP,SMA maupun SMK dengan dalih periodesasi tanpa ada analisis yang memadai PERSPEKTIF KEPMENDINAS NO 28 TAHUN 2010 Sejalan teori yang di kemukan oleh Randall dan Cassteter dalam pola rekutmen kepala sekolah Kemetrian pendiidkan Nasional Republik Indonesia Menerbitkan Peraturan Menteri Nomor 28 tahun 2010 tentang peugasan guru sebgai kepala sekolah, adapun sekuensial tersebut diapat iuraikan sebagai berikut Ini. A. Pengertian Pengadaan Kepala Sekolah Pengadaan kepala sekolah merupakan proses mendapatkan calon kepala sekolah yang paling memenuhi kualifikasi dalam rangka mengisi formasi kepala sekolah pada satuan pendidikan tertentu. Sebagai sebuah proses, pengadaan kepala sekolah dilakukan melalui serangkaian tahapan kegiatan, mulai dari penetapan formasi kepala sekolah sampai pada seleksi calon kepala sekolah dan diakhiri dengan pengangkatan kepala sekolah. Pengadaan kepala sekolah juga dapat diartikan sebagai proses rekrutmen dan seleksi calon kepala sekolah yang paling memenuhi kualifikasi dalam rangka pengisian formasi kepala sekolah. Oleh karena itu pengadaan kepala sekolah identik dengan tiga aktivitas yang secara sekuensial berurutan, yaitu penetapan formasi, rekrutmen, dan seleksi calon kepala sekolah. B. Tujuan Pengadaan Kepala Sekolah Pengadaan Kepala Sekolah dilakukan dalam rangka mendaptakan calon kepala sekolah yang paling berkualitas, yaitu memiliki kompetensi-kompetensi kepribadian, manajerial, kewirausahaan, supervisi, dan sosial. C. Prinsip-prinsip Pengadaan Kepala Sekolah Pengadaan Kepala Sekolah dilakukan secara profesional, yaitu dengan memegang teguh pronsip-prinsip manajerial, demokratis, obyektif, terbuka, yuridis, dan ilmiah. 1. Dengan prinsip manajerial, pengadaan Kepala Sekolah dilakukan memalui perencanaan yang matang dan proses yang sistematis. 2. Dengan prinsip demokratif, seleksi calon kepala sekolah dapat diikuti oleh semua guru yang memenuhi kualifikasi tanpa memandang jenis kelamin, suku, agama, dan ras. 3. Dengan prinsip obyektif, seleksi calon kepala sekolah dilakukan secara jujur, baik dalam seleksi administratif, seleksi akademik, uji kompetensi, maupun uji akseptabilitas 4. Dengan prinsip terbuka, seleksi calon kepala sekolah dilakukan secara transparan, baik dalam penetapan formasi, proses rekrutmen, proses seleksi, proses uji kompetensi, maupun uji akseptabilitas. 5. Dengan prinsip yuridis, seleksi calon kepala sekolah dilakukan dengan memegang teguh peraturan perundang-undangan yang berlaku. 6. Dengan prinsip ilmiah, seleksi calon kepala sekolah dilakukan seleksi calon kepala sekolah. D. Tanggung Jawab Pengadaan Kepala Sekolah Sejalan dengan Undang-undang RI Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, pengadaan kepala merupakan tanggung jawab Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota. Oleh karena itu pengadaan kepala dengan segala prosesnya dikoordinasikan oleh Kepala Kantor Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota. Dalam rangka itu, PERSYARATAN UNTUK MENJADI KEPALA Sebelum dijelaskan tentang proses pengadaan kepala sekolah, terlebih di dalam bab ini dijelaskan persyaratan-persyaratan untuk dapat melamar dan diangkat menjadi kepala sekolah, dengan merujuk kepada Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 13 Tahun 2007 tentang Standar Kepala Sekolah. Peraturan menteri tersebut memuat tentang standar kualifikasi dan standar kompetensi kepala sekolah dan Peraturan Menteri Nomor 28 tahun 2010 pasal 2 adalah :. A. KUALIFIKASI 1. Kualifikasi Umum (1) Memiliki kualifikasi akademik sarjana (S1) atau diploma empat (D-IV) kependidikan atau nonkependidikan pada perguruan tinggi yang terakreditasi. (2) Pada waktu diangkat sebagai kepala sekolah berusia setinggi-tingginya 56 tahun. (3) Memiliki pengalaman mengajar sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun menurut jenjang sekolah masing-masing, kecuali di TK/RA memiliki pengalaman mengajar sekurang-kurangnya 3 (tiga) tahun di TK/RA. (4) Memiliki pangkat serendah-rendahnya III/c bagi PNS dan bagi non-PNS disetarakan dengan kepangkatan yang dikeluarkan oleh yayasan atau lembaga yang berwenang. 2. Kualifikasi Khusus a. Kepala 1) Berstatus sebagai guru 2) Memiliki sertifikat guru 3) Memiliki sertifikat kepala yang diterbitkan oleh lembaga yang ditunjuk dan ditetapkan Pemerintah. b. Kepala SMK 1) Berstatus sebagai guru 2) Memiliki sertifikat guru 3) Memiliki sertifikat kepala yang diterbitkan oleh lembaga yang ditunjuk dan ditetapkan Pemerintah B. KOMPETENSI NO. DIMENSI KOMPETENSI KOMPETENSI 1 Kepribadian 1.1. Berakhlak mulia, mengembangkan budaya dan tradisi akhlak mulia, dan menjadi teladan akhlak mulia bagi komunitas di satuan pendidikannya. 1.2 Memiliki integritas kepribadian sebagai pemimpin 1.3 Memiliki keinginan yang kuat dalam pengembangan diri sebagai kepala sekolah 1.4 Bersikap terbuka dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsi 1.5 Mengendalikan diri dalam menghadapi masalah dalam pekerjaan sebagai kepala sekolah 1.6 Memiiki bakat dan minat jabatan sebagai pemimpin pendidikan 2 Manajerial 2.1 Menyusun perencanaan sekolah untuk berbagai tingkatan perencanaan 2.2 Mengembangkan organisasi sekolah sesuai dengan kebutuhan 2.3 Memimpin sekolah dalam rangka pendayagunaan sumber daya sekolah secara optimal 2.4 Mengelola perubahan dan pengembangan sekolah menuju organisasi pembelajar yang efektif 2.5. Menciptakan budaya dan iklim sekolah yang kondusif dan inovatif bagi pembelajaran siswa 2.6 Mengelola guru dan staf dalam rangka pendayagunaan sumber daya manusia secara optimal 2.7 Mengelola sarana dan prasarana sekolah dalam rangka pendayagunaan secara optimal 2.8 Mengelola hubungan sekolah dan masyarakat dalam rangka pencarian dukungan ide, sumber belajar, dan pembiayaan sekolah 2.9 Mengelola kesiswaan dalam rangka penerimaan siswa baru, penempatan siswa, dan pengembangan kapasitas siswa 2.10 Mengelola pengembangan kurikulum dan kegiatan pembelajaran sesuai dengan arah dan tujuan pendidikan nasional 2.11. Mengelola keuangan sekolah sesuai dengan prinsip pengelolaan yang akuntabel, transparan, dan efisien. 2.12 Mengelola ketatausahaan sekolah dalam mendukung pencapaian tujuan sekolah. 2.13 Mengelola unit layanan khusus sekolah dalam mendukung kegiatan pembelajaran dan kegiatan kesiswaan di sekolah 2.14 Mengelola sistem informasi sekolah dalam mendukung penyusunan program dan pengambilan keputusan 2.15 Memanfaatkan kemajuan teknologi informasi bagi peningkatan pembelajaran dan manajemen sekolah 2.16 Melakukan monitoring, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan program kegiatan sekolah dengan prosedur yang tepat, serta merencanakan tindak lanjutnya. 3 Kewirausahaan 3.1 Menciptakan inovasi yang berguna bagi pengembangan sekolah 3.2 Bekerja keras untuk mencapai keberhasilan sekolah sebagai organisasi pembelajar yang efektif 3.3 Memiliki motivasi yang kuat untuk sukses dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsinya sebagai pemimpin satuan pendidikan 3.4 Pantang menyerah dan selalu mencari solusi terbaik dalam menghadapi kendala yang dihadapi sekolah 3.5 Memiliki naluri kewirausahaan dalam pengelola kegiatan produksi/jasa sekolah sebagai sumber belajar siswa 4 Supervisi 4.1 Merencanakan program supervisi akademik dalam rangka peningkatan profesionalisme guru. 4.2 Melaksanakan supervisi akademik terhadap guru dengan menggunakan pendekatan dan teknik supervisi yang tepat. 4.3 Menindaklanjuti hasil supervisi akademik terhadap guru dalam rangka peningkatan profesionalisme guru. 5 Sosial 5.1 Bekerja sama dengan pihak lain untuk kepentingan sekolah 5.2 Berpartisipasi dalam kegiatan sosial kemasyarakatan 5.3 Memiliki kepekaan sosial terhadap orang atau kelompok lain PENETAPAN FORMASI KEPALA SEKOLAH Sebagaimana telah dikemukakan di dalam bab II, bahwa langkah pertama dalam proses pengadaan Kepala adalah penetapan formasi Kepala Sekolah. Pengadaan Kepala Sekolah merupakan salah satu kegiatan dalam menajemen kepegawaian sekolah yang dilakukan untuk mengisi formasi jabatan Kepala Sekolah. Seleksi calon sekolah dilakukan untuk mengisi kebutuhan (lowongan) yang tersedia dalam rangka menjamin terselenggaranya proses pendidikan dan pembelajaran yang efektif dan efesien di sekolah. A. Pengertian Formasi Formasi Kepala Sekolah adalah kebutuhan akan sejumlah orang yang memenuhi kualifikasi tertentu sebagaimana ditetapkan oleh peraturan perundang-undangan untuk mengisi lowongan kepala sekolah. Penetapan formasi Kepala sekolah adalah proses identifikasi dan penetapan kebutuhan (lowongan) kepala sekolah, baik yang sedang terjadi maupun kemungkinanya terjadi dalam satu tahun mendatang. B. Target Akhir Penetapan Formasi Target akhir penetapan formasi kepala sekolah adalah deskripsi ragam, jumlah, kualifikasi, dan kompetensi Kepala Sekolah yang dibutuhkan dalam rangka mengisi lowongan kepala sekolah 1. Ragam Kepala Sekolah . 2. Jumlah Kepala Sekolah yang dibutuhkan sesuai dengan kebutuhan yang ada. 3. Kualifikasi Kepala C. Dasar Penetapan Formasi Penetapan formasi tersebut didasarkan pada need assessment kepala sekolah. Penetapan formasi kepala sekolah didasarkan pada identifikasi kebutuhan kepala sekolah dalam rangka mengisi lowongan kepala sekolah. Tersedianya lowongan Kepala Sekolah dapat disebabkan oleh: 1. Adanya seorang kepala sekolah dimutasi menjadi Kepala sekolah di sekolah lain 2. Adanya seorang kepala sekolah yang dipromosikan untuk menduduki jabatan tertentu 3. Adanya seorang kepala sekolah yang diberhentikan karena habis masa jabatannya 4. Adanya seorang kepala sekolah yang diberhentikan karena menjalani masa pensiun 5. Adanya seorang kepala sekolah yang diberhentikan karena mengundurkan diri. 6. Adanya seorang kepala sekolah yang diberhentikan karena faktor tertentu 7. Adanya seorang Kepala Sekolah yang meninggal dunia. 8. Adanya penambahan unit sekolah baru 9. Perlunya membantu penempatan seorang Kepala Sekolah Sekolah di sekolah yang diselenggarakan oleh masyarakat dalam meningkatkan mutu pendidikan D. Langkah-langkah Penetapan Formasi Analisis formasi jabatan Kepala Sekolah dilaksanakan melalui tahapan kegiatan sebagai berikut: Penetapan formasi Kepala dilaksanakan melalui tahapan kegiatan sebagai berikut: a. Pengawas melakukan identifikasi lowongan dan kemungkinan lowongan Kepala dalam wilayah kepengawasannya dan menyampaikan hasilnya kepada Kepala Dinas Kabupaten/Kota b. Kepala Dinas Kabupaten/Kota menghimpun data lowongan dan kemungkinan lowongan Kepala di wilayahnya dari para pengawas sekolah. c. Berdasarkan data lowongan yang diperoleh dari para pengawas, Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota menetapkan formasi jabatan kepala wilayahnya. E. Penetapan Jumlah Formasi Melalui proses penetapan formasi sebagaimana telah dijelaskan di atas, Kabupaten/Kota mengusulkan formasi untuk disahkan oleh Kepala Kantor Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota. Format pengesahan ketetapan formasi kepala sekolah REKRUTMEN CALON KEPALA SEKOLAH Sebagai langkah kedua dalam pengadaan kepala sekolah adalah rekrutmen calon kepala sekolah. Jadi, begitu Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota menetapkan jumlah formasi kepala sekolah sebagaimana diusulkan, langkah selanjutnya dapat segera melakukan rekrutmen calon kepala sekolah. A. Pengertian Rekrutmen Rekrutmen merupakan proses mencari, menemukan, dan menarik para pelamar untuk dipekerjakan dalam dan oleh suatu lembaga. Berdasarkan pengertian di atas, dapat dijelaskan bahwa rekrutmen calon kepala sekolah adalah serangkaian aktivitas untuk mencari dan memikat guru-guru yang memiliki kualifikasi dan kompetensi yang dipersyaratkan untuk menjadi kepala sekolah sebagaimana dijelaskan di dalam Bab III. Aktivitas rekrutmen dimulai dari saat pencarian guru-guru yang memiliki kualifikasi dan kompetensi kepala sekolah dan berakhir tatkala guru-guru yang memiliki kualifikasi dan kompetensi kepala sekolah tersebut melamar menjadi kepala sekolah. B. Tujuan Rekrutmen Tujuan rekrutmen calon kepala sekolah adalah untuk mendapatkan persediaan sebanyak mungkin guru-guru yang melamar menjadi kepala sekolah, sehingga panitia seleksi akan mempunyai kesempatan yang lebih besar untuk melakukan pilihan terhadap calon pekerja yang dianggap memenuhi standar kualifikasi dan kompetensi. Hasil akhir rekrutmen adalah sekumpulan guru yang pelamar dan mengikuti seleksi calon kepala sekolah. . C. Prinsip-prinsip Rekrutmen B. Rekrutmen calon Kepala Sekolah dilakukan secara rutin pada awal tahun berdasarkan hasil analisis dan penetapan formasi jabatan Kepala Sekolah C. Rekrutmen calon Kepala Sekolah dilakukan secara proaktif dalam rangka mendaptakan guru yang paling menjanjikan untuk menjadi Kepala Sekolah. Rekrutmen calon kepala sekolah hendahnya dilakukan melalui proses pencarian secara aktif kepala semua guru yang dipandang memiliki kualifikasi dan kompetensi kepala sekolah, sehingga guru-guru yang memiliki kualifikasi dan kompetensi yang paling menjanjikan banyak melamar dan mengikuti seleksi calon kepala sekolah. D. Rekrutmen calon Kepala Sekolah dilakukan secara terbuka melalui surat kabar lokal dalam rangka memberikan kesempatan yang seluas-luasnya kepada semua guru yang memenuhi kualifikasi. D. Langkah-langkah Rekrutmem Rekrutmen calon kepala sekolah dapat dilakukan melalui (1) pemberitahuan (pengumuman) akan adanya formasi kepala sekolah; (2) pemberian fasilitasi pendaftaraan kepada semua guru untuk mendaftarkan diri menjadi calon kepala sekolah; dan (3) rekapitulasi semua guru yang mendaftarkan diri menjadi calon kepala sekolah. 1. Pemberitahuan Adanya Formasi Kepala Sekolah Sebagai langkah pertama rekrutmen calon kepala sekolah adalah pemberitahuan akan adanya formasi Kepala Sekolah. Pada langkah ini PPKS menginformasikan kepada semua guru bahwa sedang ada formasi atau lowongan kepala sekolah dan mengundang mereka untuk melamar atau mendaftarkan diri dalam rangka mengisi lowongan kepala sekolah tersebut. Ada berbagai aneka ragam teknik pemberitahuan akan adanya formasi kepala sekolah, diantaranya yang dapat digunakan adalah: a. Penerbitan pengumuman tertulis untuk dikirimkan kepala semua sekolah agar disampaikan kepada semua guru yang di sekolah yang bersangkutan. b. Pencetakan dan pendistribusian brosur dan panflet untuk ditempel di papan pengumuman sekolah c. Pemberitahuan melalui surat kabar lokal d. Pemberitahuan melalui radio dan televisi lokal. e. Pemberitahuan melalui webbsite. Apapun teknik pemberitahuan yang digunakan, yang penting adalah bahwa dalam pemberitahuan tersebut dikemas sedemikian rupa yang membuat guru yang membaca dan mendengarnya tertarik untuk melamar menjadi kepala sekolah. Demikian pula, apapu teknik pemberitahuan yang digunakan, yang penting dalam pemberitahuan tersebut dijelaskan minimal tentang jenis dan jumlah formasi kepala sekolah, lokasi sekolah yang memiliki formasi, kualifikasi umum dan khusus pendaftar, tugas pokok dan fungsi kepala sekolah, tunjangan struktural kepala sekolah, batas akhir dan tempat penyerahan formulir pendaftaran, tatacara pendaftaran, dokumen-dokumen, borang portofolio, dan foto yang harus dilampirkan bersama formulir pendaftaran. 2. Pemberian Fasilitasi Pendaftaraan Sebagai langkah kedua rekrutmen kepala sekolah adalah pemberian fasilitasi kepada guru-guru yang memenuhi syarat untuk melamar guna mengikuti seleksi calon Kepala Sekolah. Pada langkah ini menerima pendaftaran semua guru yang berminat untuk menjadi kepala sekolah. Semua guru yang melamar diminta mengisi Format Aplikasi Pendaftaran Calon Kepala Sekolah sebagaimana yang dilampiri dengan: a. Portololio kinerja pelamar selama menjadi guru, guru inti, guru tutor, guru pemandu, dan wakil kepala sekolah. b. Fotokopi Surat Akta lahir c. Fotokopi KTP d. Fotokopi SK pengangkatan pertama sebagai guru yang diregalisir e. Fotokopi SK kepangkatan terakhir yang diregalisir f. Fotokopi Ijasah dan transkrip pendidikan terakhir g. Surat keterangan berbadan sehat h. Surat keterangan berkelakuan baik . i. Foto berwarna berukuran 4 X 6 sebanyak 6 lembar. j. Aneka ragam piagam perhargaan dan surat keterangan yang menunjukkan prestasi dalam bidang pendidikan maupun non-pendidikan. 3. Rekapitulasi Sebagai langkah ketiga dalam proses rekrutmen calon kepala sekolah adalah rekapitulasi semua guru yang mengajukan lamaran atau mendaftarkan diri untuk menjadi kepala sekolah. Begitu ada seorang guru yang melamar, PPKS dapat sesegera mungkin mencatatnnya dalam Format Daftar Pelamar Kepala Sekolah Hal-hal yang perlu dicapat antara lain, nama lengkap, NIP, alamat rumah, alamat sekolah, usia, masa kerja, pangkat, pendidikan terakhir, dan seluruh kelengkapan yang dilampirkan pelamar. SELEKSI CALON KEPALA SEKOLAH Sebagai langkah keempat dalam pengadaan kepala sekolah adalah seleksi calon kepala sekolah. Begitu masa pendaftaran calon kepala sekolah berakhir, PPKS sesegera mungkin menyusun daftar pelamar atau calon kepala sekolah. Kemudian dilanjutkan dengan seleksi calon kepala sekolah melalui teknik seleksi yang profesional sehingga terpilih calon kepala sekolah yang betul-betul kompeten dalam mengelola satuan pendidikan.. A. Pengertian Seleksi Calon Kepala Sekolah Seleksi dapat diartikan sebagai sebuah proses pemilihan pelamar untuk mendapatkan calon yang the most qualified and outstanding B. Fungsi Seleksi Calon Kepala Sekolah Seleksi calon kepala sekolah dilakukan sebagai fungsi penjaminan dan pengendalian profesionalisme kepala sekolah dalam mengelola satuan pendidikan. Dengan fungsi penjaminan, seleksi calon kepala sekolah yang profesional dapat memberikan jaminan bagi dimilikinya kepala sekolah yang mampu melaksanakan tugas pokok dan fungsi secara efektif dan efisien. Dengan fungsi pengendalian, seleksi calon kepala sekolah yang profesional dapat dihindari kemungkinan adanya kepala sekolah yang tidak berkualitas di masa yang akan datang. C. Proses Seleksi Calon Kepala Sekolah Dalam rangka mendapatkan calon kepala sekolah yang betul-betul berkualitas, ada dua seleksi yang harus dilakukan, yaitu seleksi administrasi dan seleksi akademik. 1. Seleksi administratif dilakukan untuk megukur sejauhmana guru-guru yang melamar jadi kepala sekolah memenuhi tuntutan kualifikasi untuk menjadi kepala sekolah sebagaimana ditelah dirinci di dalam 2. Sedangkan seleksi akademik dilakukan dengan dua teknik sebagai berikut: 1. Penilaian prestasi kerja pelamar sebagai guru lima tahun terakhir melalui penilaian portofolio. Jadi, setelah pelamar lulus seleksi administratif, pelamar diminta menuliskan seluruh prastasi kerjanya sebagai guru dalam lima tahun terakhir pada borang portofolio. Hal yang harus dituliskan meliputi: 1. Merancang pembelajaran secara lengkap, baik dan berdasarkan konsep-konsep inovatif 2. Melaksanakan evaluasi dan analisis hasil evaluasi belajar 3. Melakukan penelitian tindakan kelas atau pengembangan komponen-komponen pembelajaran, seperti: metode, media,instrumen penilaian,strategi percepatan pembelajaran yang telah diujicobakan berkali-kali dalam rangka pemecahan masalah dan atau pengembangan pembelajaran inovati 4. Memiliki kelebihan jam mengajar 5. Memiliki jam mengganti mengajar 6. Membawa dan melatih delegasi siswa untuk mengikuti berbagai lomba 7. Membawa dan melatih delegasi siswa untuk mengikuti berbagai lomba DAN MERAIH JUARA (1,2,3 harapan 1,2 dan 3 8. Membawa dan melatih delegasi siswa untuk mengikuti berbagai lomba DAN MERAIH JUARA SERTA TERPUBLIKASIKAN DI SURAT KABAR 9. Menduduki jabatan struktural (Kinerja kepemiminan 10. Menjadi koordinator unit kerja, penanggung jawab ruanga 11. Menjadi Panitia Kegiatan 12. Menulis karya ilmiah yang memuat gagasan, hasil penelitian tindakan kelas, survey, dan evaluasi di bidang pendidika 13. Mensosialisasikan/menyeminarkan modul/diktat/pedoman/buku sesama teman guru dalam pertemuan resmi yang didesain oleh sekolah 14. Telah menyelesaikan pendidikan formal untuk peningkatan profesi 15. Mengikuti seminar dan dipresentasikan di depan guru 16. Mengikuti pelatihan 17. Aktif sebagai anggota Assosiasi Profesi yang relevan Tiap tahun 18. Menjadi anggota Pengembang 19. Aktif dalam organisasi kemasyarakatan Semua kinerja pelamar yang yang dituliskan di dalam borang portofolionya diperiksa, bukti fisiknya diverivikasi, diskor, dan ditetapkan apakah guru yang sedang melamar menjadi kepala sekolah betul-betul memiliki kinerja baik selama menjadi guru dalam lima tahun terakhir. Rincian penilaian prestasi kerja pelamar dan alternatif pemberian skornya dapat dilihat pada lampiran 6.1. 2. Tes inventori potesnya kememimpinan pelamar. Tes Inventori Guru Berpotensi Kepala Sekolah (IGBKS) adalah suatu proses pengukuran potensi yang kemungkinan dimiliki seorang guru yang melamar untuk menjadi kepala sekolah pada satuan pendidikan. IGBKS dapat juga diartikan sebagai suatu proses melihat apakah seorang guru memiliki potensi untuk dikembangkan dalam rangka memenuhi standar kompetensi Kepala Sekolah, sehingga dapat dengan mudah dibina, baik dalam bentuk pendidikan prajabatan kepala sekolah, maupun melalui pemberian pengalaman menjadi wakil kepala sekolah, sehingga akhirnya siap menjadi Kepala Sekolah yang profesional. Ada lima instrumen yang digunakan dalam mengiventori guru berpotensi Kepala Sekolah, yaitu: 1. Instrumen tes kecerdasan intelektual 2. Instrumen tes kecerdasan emosioal 3. Instrumen pengukuran bakat dan minat jabatan kepemimpinan guru 4. Instrumen Potensi Pengendalian Konflik Tes dapat diselenggarakan sendiri, namun dalam keterbatasan sumber daya manusia, dapat mengundang tenaga profesional, baik atas nama perorangan maupun lembaga yang ditunjuk melalui prosedur pengadaan yang sesuai dengan peraturan perundang-ungdangan pengadaan barang dan jasa yang berlaku Pelamar yang lulus penilaian prestasi kerja (portofolio) dan tes dapat mengikuti tes akademik berikutnya, yaitu uji kompetensi kekepalasekolahan yang sebelumnya diwajibkan mengikuti program pendidikan dan pelatihan calon kepala sekolah. 3. Uji Kompetensi Setelah lulus mengikuti seorang calon kepala sekolah diwajibkan mengikuti uji kompetensi. Uji kompetensi diharapkan memenuhi persyaratan validitas dan reliabilitas serta memenuhi pula unsur kepraktisan. Untuk itu dikembangkan berbagai teknik dan instrumen untuk mengukur semua kompetensi kekepalasekolah yang merujuk kepada Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2007 tentang Standar Kepala Sekolah. Uji kompetensi dilakukan oleh lembaga yang ditunjuk dan ditetapkan oleh Pemerintah sebagai lembaga sertifikasi Kepala Sekolah. Uji kompetensi melipuji uji kompetensi kepriadian, manajerial, kewirausahaan, supervisi, dan sosial. Calon kepala sekolah yang lulus uji kompetensi mendapatkan sertfikifat Kepala Sekolah sebagai bukti kelayakan guru atau calon kepala sekolah untuk menjadi kepala sekolah. Sertifikat Kepala Sekolah hanya diterbitkan lembaga yang ditunjuk dan ditetapkan oleh Pemerintah sebagai lembaga sertifikasi Kepala Sekolah Sertfikat Kepala Sekolah berlaku dalam masa lima tahun. Bilamana guru pemegang sertifikat belum juga menjadi kepala sekolah sampai tahun keempat sejak mendapatkan sertifikat, maka yang bersangkutan diwajib memperbaharui sertifikatnya melalui proses uji kompetensi, tanpa terlebih dahulu mengikuti program pendidikan dan pelatihan calon kepala sekolah. Dalam uji kompetensi tersebut, Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota memberikan fasilitasi kepada guru-guru untuk mengikuti program pendidikan dan pelatihan calon Kepala Sekolah yang diakhiri dengan uji kompetensi. 1) Pengertian Pendidikan dan pelatihan calon Kepala Sekolah merupakan proses pemberian fasilitasi kepada guru potensial (lulus seleksi administrasi dan akademik sebagai proses seleksi calon kepala sekolah) untuk mendapatkan pengalaman belajar teoretik maupun praktis dalam mengelola satuan pendidikan yang diakhiri dengan uji kompetensi. Bagi Kepala Sekolah yang lulus uji kompetensi tersebut diberi pangakuan formal yang berfungsi sebagai suatu jaminan tertulis atas kompetensinya dalam pengelolaan sekolah dan kepadanya diberi sertifikat sebagai bukti kelayakan untuk menjadi kepala sekolah. Sertfikat tersebut berlaku dalam masa lima tahun. Bilamana guru pemegang sertifikat belum juga menjadi kepala sekolah sampai tahun keempat sejak mendapatkan sertifikat, maka yang bersangkutan diwajib memperbaharui sertifikatnya melalui proses uji kompetensi (tanpa terlebih dahulu mengikui program pendidikan dan pelatihan calon kepala sekolah). 2) Tujuan Program Pendidikan dan Pelatihan Calon Kepala Sekolah Pendidikan dan Pelatihan Calon Kepala Sekolah diselenggarakan dengan tujuan mencetak calon kepala sekolah qualified, yaitu memiliki kompetensi kepala sekolah sebagaimana dijabarkan di dalam sehingga mampu dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsi kekekepalasekolahan. 3) Peserta Pendidikan dan Pelatihan Calon Kepala Sekolah Menurut pasal 7 Permendikanas No 28/2010 peserta Pelatihan dan Pendidikan Calon Kepala Sekolah adalah guru yang telah lulus seleksi administrasi yang dipersyaratkan untuk menjadi kepala dan lulus 4) Proses Pendidikan dan Pelatihan Calon Kepalaa Sekolah Proses Pendidikan dan Pelatihan Calon kepala Sekolah ditempuh melalui: (1) pendaftaran oleh guru dengan cara mengisi formulir aplikasi guru yang dilampiri dengan hasil pemerikasaan hasil seleksi administrasi, hasil penilaian portofolio, hasil inventori potensi guru; dan hasil penilaian portofoliao; (2) pemeriksaan seluruh kelengkapan pendaftraan pendidikan dan pelatihan (3) pelaksanaan pendidikan dan pelatihan calon kepala sekolah dengan sistem 900 jam ; (6) uji kompetensi; dan (7) penerbitan sertifikat. a) Sebagai langkah pertama untuk mengikuti program sertifikasi kekepalasekolahan adalah pendaftaran. Dalam hal ini melallui fasilitasi Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten/Kota, guru melakukan pendaftaran untuk ikut sertifikasi, dengan mengisi formulir aplikasi program sertifikasi dengan melampirkan: 1. Fotokopi kartu penduduk 2. Fotokopi SK pengangkatan kali pertama 3. Fotokopi SK kenanikan pangkat terakhir 4. Fotokopi ijasah pendidikan terakhir 5. Surat keterangan berbadan sehat dari dokter 6. DP3 tiga tahun terakhir untuk melihat bahwa guru yang sedang mendaftar program sertfikasi memiliki dedikasi yang tinggi, berkepribadian yang luhur, kesetiaan kepada bangsa dan negara. 7. Surat keterangan dari Kepala Dinas Pendidikan, bahwa guru yang sedang mendaftar program sertifikasi tidak dikekenai hukuman disiplin atau tidak dalam proses pemeriksaan pelanggaran disiplin (surat keterangan dari Kepala Dinas Kabupaten Kota). 8. hasil pemerikasaan hasil seleksi administrasi, hasil penilaian portofolio, hasil inventori potensi guru; dan hasil penilaian portofoliao. b) Pemeriksaan kelengkapan pendaftaran Sebagai langkah kedua proses pendidikan dan pelatihan calon Kepala Sekolah adalah pemeriksaan seluruh berkas pendaftaran dengan seluruh kelengkapannya. Hal-hal yang diperiksa adalah: 1. Usia 2. Masa kerja sebagai Kepala Sekolah 3. Pangkat terakhir 4. Pendidikan terakhir 5. Kesehatan 6. Kelengkapan DP3 tiga tahun terakhir 7. Surat keterangan dari Kepala Dinas Pendidikan, bahwa guru yang sedang mendaftar program sertifikasi tidak dikekenai hukuman disiplin atau tidak dalam proses pemeriksaan pelanggaran disiplin. 8. Hasil pemerikasaan hasil seleksi administrasi, hasil penilaian portofolio, hasil inventori potensi guru; dan hasil penilaian portofoliao c) Pelaksanaan Pendidikan dan pelatihan calon kepala sekolah Guru yang mendaftarkan diri dan memenuhi syarat, diwajibkan mengikuti Pendidikan dan Pelatihan Calon Kepala Sekolah di lembaga tertentu yang ditunjuk oleh Direktorat Jenderal Pembinaan Mutu Pendidik dan Tenaga Kependidikan Depdiknas. Pendidikan dan pelatihan calon kepala sekolah diselenggarakan untuk menghasilkan lulusan yang memiliki kompetensi-kompetensi kepribadian, manajerial, kewirausahaan, supervisi, dan sosial yang berguna dalam melaksanakan tugas kepala sekolah. Pendidikan dan Pelatihan Calon Kepala Sekolah merupakan prasyarat yang harus diikuti calon kepala sekolah sebelum mendapatkan seritifikat profesi kepala sekolah. Pendidikan dan Pelatihan Calon Kepala Sekolah merupakan pendidikan profesional yang menggabungkan pengetahuan akademik/teori dan keterampilan praktis yang diperlukan dalam mendukung kompetensi. Proporsi teori dan praktek 50:50 persen. Pendidikan dan Pelatihan Calon Kepala Sekolah dirancang dilaksanakan selama 3 (tiga) bulan, (teori dan praktek) sesuai dengan tingkat kompetensi masing-masing calon. 4. Uji Akseptabilitas Uji akseptabilitas dikenakan kepada setiap calon Kepala Sekolah yang telah lulus uji kompetensi kepala sekolah. Uji akseptabilitas merupakan uji keterterimaan calon kepala sekolah yang telah lulus seleksi administrasi, seleksi akademik, uji kompetensi di sekolah dimana calon kepala sekolah akan bertugas jadi kepala sekolah 1) Pelaksanaan Uji Akseptabilitas Uji akseptabilitas diselenggarakan dalam bentuk pemaparan makalah oleh calon Kepala Sekolah di hadapan sejumlah panelis. Makalah disusun oleh calon kepela sekolah, memuat pendahuluan, visi dan misi sekolah, rencana jangka panjang (4 tahun), rencana jangka pendek (1 tahun), rencana implementasi rencana jangka pendek, dan rencana anggaran pendapatan belanja sekolah. 2) Unsur Penelis Penelis beranggotakan minimal 3 orang yang secara keseluruhan mewakili Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan. 3) Tempat dan Waktu Pelaksanaan Uji Akseptabilitas Uji akseptabilitas dapat diselenggarakan di Kantor Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD), Kantor Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota, atau Kantor Badan Kepegawaian Daerah, atau tempat lain yang layak.Uji akseptabilitas diselenggarakan minimal 60 menit untuk setiap calon Kepala Sekolah, terdiri dari 20 menit presentasi makalah oleh calon kepala sekolah, dan 40 menit dialog dan tanyajawab antara penelis dengan calon Kepala Sekolah. 4) Penilaian dalam Uji Akseptabilitas Aspek-aspek penilaian dalam uji akseptabilitas calon Kepala sekolah meliputi aspek kualitas makalah dan kualitas presentasi makalah. Penilaian kualias makalah terdiri dari penilaian-penilaian kemampuan mengungkap dan menganalisis masalah, orisinalitas dan obyektifitas analisis, Kontinuitas pembahasan antar bagian, dan kerangka pikir. Penilaian kualitas presentasi terdiri dari penilaian-penilaian kemampuan menyajikan materi secara sistematis, kemampuan mempertahankan gagasan di hadapan penguji, konsistensi pengungkapan gagasan/masalah dengan tulisan dalam makalah, kemampuan mengendalikan emosi dalam menanggapi sanggahan. PENGANGKATAN Bagi peserta yang telah dinyatakan lulus dan diterima diajukan kepala dinas pendidikan kepada bupati/walikota untuk diangkat menjadi kepala sekolah pada satuan pendidikan. 1. Berdasarkan hasil uji akseptabilitas, mengajukan daftar nama calon kepala sekolah yang lulus uji akseptabilitas untuk diangkat sebagai kepala sekolah pada satuan pendidikan 2. Daftar naman calon kepala sekolah ditandatangani disahkan oleh Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota 3. Daftar nama calon kepala sekolah yang lulus uji akseptabilitas diajukan kepala dinas pendidikan kepada bupati/walikota untuk selanjutnya dilakukan proses pengangkatannya 4. Pengangkatan sebagai kepala sekolah pada satuan pendidikan ditetapkan melalui surat keputusan bupati/walikota. PEMBAHASAN Penyiapan kepala sekolah hendaknya ditangani secara serius. Memetik pengalaman dari bagaimana Inggris menyiapkan kepala sekolahnya, mereka sampai mendirikan perguruan tinggi yang khusus dimaksudkan menyiapkan kepala sekolah yang dapat mendorong terjadinya perubahan demi meningkatkan efektifitas sekolah melalui kegiatan school improvement. College yang didirikan pemerintah Inggris itu diberi nama National College for School Leadership (NCSL) yang diketahui telah memberikan layanan frencaise ke beberapa negara di Timur Tengah untuk penyiapan kepala sekolah mereka secara efektif. Penyiapan calon kepala sekolah ditangani oleh college ini berlangsung sekitar antara 6 bulan sampai dengan 2 tahun bergantung dari pengalaman masing-masing calon dalam school leadership di sekolah mereka. Kegiatan pelatihan melibatkan pengalaman merancang School Improvement dan melaksanakannya secara nyata di sekolah untuk mendapat penilaian akan keberhasilannya ditambah praktek di sekolah lain untuk mendapat pengalaman atmosfer sekolah yang berbeda. Setelah menyelesaikan pendidikan di NCSL baru orang baru mempunyai hak untuk menjadi calon kepala dengan memegang sertifikat National Qualification for Headship. Hanya orang yang sudah memiliki sertifikat ini orang boleh mengikuti seleksi kepala sekolah. Begitu pula di singapura penyiapan kepala sekolah di kelola oleh Nanyang Eduactional institut ( NIE) dimana calon kepala sekolah di gembleng dalam waktu enam bulan sampai mendapatkan sertifikat kelayakan menjadi kepala sekolah, juga di malayasia ada lembaga Institut Aminudin Baki (IAB) yang mempunyai tugas untuk melatih dan menggembleng para calon kepala sekolah sejak dari seleksi admintrasi, pelatihan sampai rekomendasi penetapan calon kepala sekolah layaknya di tempat di sekolah yang sesuai dengan karekteristiknya. Maka dari itu untuk seleksi kepala sekolah di Indinesia hendanya mengacu pada pola sebagai berikut Sebagaimana telah ditegaskan di atas, bahwa pengadaan kepala sekolah merupakan proses mendapatkan calon kepala sekolah yang paling memenuhi kualifikasi dalam rangka mengisi formasi kepala sekolah pada satuan pendidikan tertentu. Sebagai sebuah proses, pengadaan kepala sekolah secara profesional melalui langkah-langkah: (1) penetapan formasi kepala sekolah, (2) rekrutmen calon kepala sekolah, (3) seleksi calon kepala sekolah, dan (4) pengangkatan calon kepala sekolah menjadi kepala sekolah. Seleksi kepala sekolah melalui seleksi administratif, seleksi akademik, uji kompetensi, dan uji akseptabilitas. Proses pengadaan kepala sekolah dapat dilihat pada gambat 2.1. Gambar 2.1 Proses Pengadaan Kepala Sekolah Dari proses diatas dilakasakan secara terbuka,objeketif dan berkesinambungan, hal ini akan mendapatkan calon kepala sekolah yang betul betul terbuka dan peserta yang gugur di tengah proses merasakan betul betul berjalan secara akuntabel. Terbitnya permendiknas Nomor 28 tahun2010 memberi harapan baru bagi guru yang mempunyai potensi untuk menjadi kepala sekolah, secara objketif sepanjang pemerintah kab/kota dapat mengimplementasikan dengan objkektif dan konsisten. KESIMPULAN Tiap sekolah perlu dipimpin oleh kepala sekolah dengan kemampuan yang sesuai dengan tuntutan kerja. Proses seleksi terdiri dari tiga tahap yaitu 1) fase preseleksi, 2) fase seleksi dan 3) fase pasca seleksi. Dalam tiap-tiap fase tersebut terdapat prinsip-prinsip yang harus diperhatikan dan dilaksanakan. Kepatuhan terhadap prinsip-prinsip seleksi akan memberikan keuntungan dan manfaat yang besar bagi organisasi khususnya berkaitan dengan manajemen sumber daya manusia seperti 1) efektifitas biaya, 2) pengurangan pemborosan dan 3) minimalisasi masalah-masalah pasca ditugaskan. Dalam seleksi Kepala Sekolah berusaha menyelaraskan kepribadian, minat, pilihan, karakteristik, keterampilan, pengetahuan dan kemampuan individu dengan tuntutan kerja. Untuk itu dilakukan pengumpulan informasi tentang pelamar. Metode yang digunakan untuk memperoleh informasi dalam seleksi bervariasi tergantung pada jenis pekerjaan dimana pelamar diseleksi. Banyaknya metode yang digunakan tergantung pada jenis tugas kerja, rasio seleksi, biaya yang dikeluarkan dibandingkan dengan keuntungannya, dan tingkat validitas dan realibilitas test yang digunakan. Informasi dari berbagai tes/prediktor inilah yang memberikan kepada selektor gambaran kualifikasi pelamar yang selanjutnya digunakan sebagai dasar pertimbangan dalam memutuskan untuk mempekerjakan atau tidak pelamar. DAFTAR PUSTAKA Armstrong, Michael (1997). Manajemen Sumber Daya Manusia. Jakarta: PT Elex Media Koputindo. Castetter, William B. (1996). The Human Resource Function in Educational Administration, New Jersey: Prentice-Hall Inc. Hasibuan, Malayu SP. (2000). Manajemen Sumber Daya Manusia. Jakarta: PT Bumi Aksara. Mangkunegara, Anwar Prabu (2005). Manajemen Sumber Daya Manusia. Bandung: Rosdakarya. Schuler, Randal S. & Susan E.Jackson (1997). Manajemen Sumber Daya Manusia Menghadapi Abad 21. Jakarta: Penerbit Erlangga. Schuler, Randall S. (1987). Personnel and Human Resource Management. New York: West Publishing Company. Siagian, Sondang P. (2000). Manajemen Sumber Daya Manusia. Jakarta: PT Bumi Aksara. DR. H TATANG SUNENDAR ISKANDAR MSi , Nip 196000816186031003, Pembina Utama Muda/ holongan 4 c

0 komentar:

Posting Komentar

Popular Posts