Rabu, 17 Desember 2014

contoh renstra

KATA PENGANTAR Puji dan syukur senantiasa kami panjatkan kehadirat Allah Tuhan Yang Maha Esa atas Petunjuk dan Rahmat-Nya Dokumen Rencana Stratejik (Renstra) Kantor Kementerian Agama Kota Tarakan dapat diselesaikan. Sholawat dan salam semoga senantiasa tercurah kepada Nabi besar Muhammad SAW. Renstra merupakan proses yang sangat penting yang harus disusun oleh suatu instansi pemerintah agar visi, misi, tujuan, sasaran, kebijakan, dan program lima tahun ke depan dapat terarah dan terukur, sehingga akuntabilitas kinerja instansi tersebut dapat dicapai dengan baik. Disamping itu Renstra sebagai panduan atas kebijakan Kantor Kementerian Agama Kota Tarakan dalam melaksanakan sebagian tugas pemerintah dalam bidang keagamaan pada kurun waktu 5 (lima) tahun ke depan. Kami sangat menyadari dengan kemampuan yang kami miliki, maka kritik dan saran yang bersifat konstruktif sangat kami harapkan untuk penyempurnaan ke depan. Ucapan terima kasih setinggi-tingginya dan penghargaan yang tulus disampaikan kepada semua pihak atas upaya dan jerih payahnya yang telah mencurahkan tenaga dan fikirannya sehingga renstra ini dapat disusun. Semoga Allah membalas semua amal kebajikan kita. Semoga Renstra ini dapat bermanfaat bagi seluruh jajaran Kementerian Agama Kota Tarakan Tarakan, 1 Oktober 2011 Kepala, Drs. H. Abd. Hamid, M. Pd NIP. 196307111992031001 DAFTAR ISI Halaman KATA PENGANTAR DAFTAR ISI BAB I PENDAHULUAN 1. Latar Belakang ………………………………… 3 2. Dasar Hukum ………………………………….. 8 BAB II PROFIL KANTOR KEMENTERIAN AGAMA KOTA TARAKAN 1. Gambaran Umum ……………………………… 9 2. Tugas dan Fungsi ………………………………. 11 BAB III RENSTRA 1. Visi dan Misi …………………………………… 13 2. Tujuan …………………………………………. 15 3. Sasaran ………………………………………… 15 4. Strategi ………………………………………… 19 BAB IV PENUTUP ……………………………………………. 25 RENSTRA KANTOR KEMENTERIAN AGAMA KOTA TARAKAN TAHUN 2011- 2015 BAB I PENDAHULUAN 1. A. LATAR BELAKANG Agama memiliki kedudukan dan peran yang sangat penting dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Pengakuan akan kedudukan dan peran penting agama ini tercermin dari penetapan prinsip Ketuhanan Yang Maha Esa sebagai sila pertama falsafah negara Pancasila, yang juga dipahami sebagai sila yang menjiwai sila-sila Pancasila lainnya. Oleh sebab itu, pembangunan di bidang agama merupakan bagian integral dari pembangunan nasional dan melandasi serta menjiwai keseluruhan arah dan tujuan pembangunan nasional yang menuju Indonesia yang Mandiri, Maju, Adil dan Makmur.” Selain itu, agama juga menempati posisi yang unik dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Hal ini tercermin dalam suatu rumusan terkenal tentang hubungan antara agama dan negara di Indonesia yakni “Indonesia bukanlah negara teokratis, tetapi bukan pula negara sekular.” Rumusan ini berarti tatanan kehidupan berbangsa dan bernegara tidak didasarkan pada satu paham atau keyakinan agama tertentu, namun nilai-nilai keluhuran, keutamaan dan kebaikan yang terkandung dalam agama-agama diakui sebagai sumber dan landasan spiritual, moral dan etik bagi kehidupan bangsa dan negara. Merujuk pada Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945, secara nasional ada 6 (enam) landasan filosofis bagi pembangunan bidang agama, yaitu: 1. 1. Agama sebagai sumber nilai spiritual, moral dan etik bagi kehidupan berbangsa dan bernegara Pembangunan bidang agama merupakan upaya untuk mendorong peningkatan kualitas pengetahuan dan penghayatan umat beragama terhadap nilai-nilai keluhuran, keutamaan, dan kebaikan yang terkandung dalam ajaran agama. Pengetahuan dan penghayatan itu diharapkan dapat mengejawantah dalam perilaku dan akhlak mulia warga negara sehingga dapat menghasilkan kehidupan berbangsa dan bernegara yang bermartabat dan berkeadaban. Sebagaimana telah umum diyakini, agama bukan sekadar mengajarkan tentang hubungan antara pemeluk agama dan Sang Pencipta, melainkan juga tentang hubungan antar sesama manusia dan hubungan dengan alam sekitarnya. Oleh sebab itu, pembangunan bidang agama diarahkan bukan saja untuk meningkatkan kualitas kesalehan individual umat beragama, tetapi juga mendorong terwujudnya kesalehan sosial dan ekologis, serta moralitas publik dalam pengelolaan kehidupan bernegara. Sikap toleran dan penghormatan terhadap pandangan dan keyakinan orang lain, kepedulian terhadap sesama manusia, kerjasama dan tolong-menolong, adalah di antara wujud dari kesalehan sosial. Sementara itu, pemanfaatan dan pendayagunaan sumber daya alam yang disertai perlindungan dan pemeliharaan kelestariannya antara lain merupakan bentuk-bentuk nyata dari kesalehan ekologis. Adapun moralitas publik dalam kehidupan bernegara antara lain termanifestasi dalam penyelengaraan urusan pemerintahan dan negara yang sejalan dengan aturan dan perundang-undangan yang berlaku, serta terbebas dari perilaku korup dan menyimpang. 1. 2. Penghormatan dan perlindungan atas hak dan kebebasan beragama sebagai bagian dari hak asasi warga negara Hak dan kebebasan beragama warga negara diakui sebagai bagian dari hak asasi manusia yang dijamin oleh konstitusi Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) sebagaimana dinyatakan dalam Pasal 29 UUD 1945 Ayat 2 bahwa “Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu”. Jaminan itu ditegaskan pula pada bagian lain, yaitu Pasal 28 E UUD 1945 Ayat 1 dan 2 yang menyatakan bahwa “Setiap orang bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal di wilayah negara dan meninggalkannya, serta berhak kembali,” dan “Setiap orang berhak atas kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap, sesuai dengan hati nuraninya. ” Selain itu, konstitusi juga menegaskan bahwa hak beragama adalah bagian dari hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apa pun; bahwa setiap warga berhak mendapat perlindungan dari setiap perlakuan diskriminatif; dan bahwa perlindungan dan penegakan HAM adalah tanggung jawab negara, terutama pemerintah (Pasal 28 I UUD 1945 Ayat 1, 2, dan 4). Sesuai amanat konstitusi, negara dan pemerintah berkewajiban memberikan jaminan dan perlindungan atas hak setiap warganya untuk memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, serta memberikan fasilitasi dan pelayanan untuk pemenuhan hak dasar warga negara tersebut. Dengan demikian, aspek perlindungan, pemajuan, penegakan dan pemenuhan hak beragama sebagai bagian dari hak asasi warga negara menjadi landasan pokok bagi pembangunan bidang agama. Sementara kebebasan untuk beragama atau berkeyakinan merupakan hak asasi warga negara, namun manifestasi dari kebebasan beragama atau berkeyakinan itu merupakan aspek yang dapat dibatasi atau diatur oleh negara. Hal ini sejalan dengan ketentuan yang disepakati oleh masyarakat internasional bahwa manifestasi kebebasan beragama atau berkeyakinan dapat dibatasi berdasarkan undang-undang guna melindungi keselamatan, ketertiban, kesehatan dan moralitas publik, serta untuk melindungi hak-hak fundamental atau kebebasan pihak lain (International Covenant on Civil and Political Rights Pasal 18 Ayat 4). Pembatasan atau pengaturan serupa dinyatakan dalam Pasal 28 J UUD 1945 Ayat 2 yang berbunyi: “Dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud semata-mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil, sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis.” 1. 3. Kerukunan umat beragama dan tata kelola kehidupan beragama Sebagai bangsa multietnis, budaya, dan agama, kerukunan hidup umat beragama menjadi hal yang sangat penting dan mendasar dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Kerukunan hidup umat beragama menjadi pilar penting bagi terwujudnya persatuan, kesatuan, dan ketahanan nasional, sekaligus menjadi prasyarat mutlak bagi terwujudnya stabilitas politik dan keamanan yang niscaya bagi terselenggaranya pembangunan nasional yang berkelanjutan. Landasan bagi pengembangan kerukunan umat beragama yang selama ini dijadikan pijakan adalah prinsip trilogi kerukunan, yaitu kerukunan antarumat beragama, kerukunan intern umat beragama dan kerukunan antara umat beragama dan pemerintah. Tantangannya adalah bagaimana kerukunan tersebut dikembangkan lebih jauh sehingga tidak hanya di kalangan elite agama, tetapi juga menjangkau lapisan umat beragama yang lebih luas dengan memperhatikan budaya masyarakat setempat. Kebebasan beragama dan berkeyakinan adalah hak asasi setiap warga negara yang dijamin dan dilindungi oleh konstitusi. Namun demikian, diperlukan pengaturan menyangkut aspek perwujudan dari hak dan kebebasan untuk beragama dan berkeyakinan itu agar kebebasan seorang warga tidak melanggar hak asasi dan kebebasan warga lain dalam beragama dan berkeyakinan, serta untuk melindungi keselamatan, ketertiban, kesehatan dan moralitas publik. Oleh sebab itu, tata kelola kehidupan umat beragama menjadi penting dikembangkan guna mewujudkan kehidupan beragama yang rukun dan damai yang dilandasi atas sikap toleran dan saling menghormati di kalangan umat beragama, tanpa mencampuri substansi dari agama dan keyakinan yang dianut oleh warga negara. 1. 4. Pengembangan karakter dan jati diri bangsa Cita-cita nasional untuk mencerdaskan kehidupan bangsa dilandasi keinginan menjadikan Indonesia sebagai bangsa yang maju, unggul, mandiri, bermartabat, beradab dan sejahtera. Untuk mewujudkan hal itu, pemerintah perlu mengusahakan dan menyelenggarakan suatu sistem pendidikan nasional yang dapat membentuk manusia Indonesia yang memiliki penguasaan dan keterampilan yang tinggi dalam bidang ilmu pengetahuan dan teknologi, memiliki etos kerja dan daya saing, serta memiliki karkater dan jatidiri bangsa yang kuat, dengan bertumpu pada keimanan dan ketakwaan serta akhlak yang mulia. Di dalam UUD 1945 Pasal 31 Ayat 3 dan 4 dinyatakan: “Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa yang diatur dengan undang-undang,” dan “Pemerintah memajukan ilmu pengetahuan dan teknologi dengan menjunjung tinggi nilai-nilai agama dan persatuan bangsa untuk memajukan peradaban serta kesejahteraan umat manusia.” Upaya pembentukan karakter dan jati diri bangsa, di samping peningkatan penguasaan dan ketrampilan di bidang ilmu pengetahuan dan teknologi serta peningkatan etos kerja dan daya saing, dilaksanakan melalui pembangunan agama dalam bentuk penyelenggaraan pendidikan raudhatul athfal (RA), madrasah, perguruan tinggi agama, pendidikan agama dan pendidikan keagamaan, guna mewujudkan masyarakat Indonesia yang mandiri, maju, berakhlak mulia, bermartabat, dan beradab. 1. 5. Penyediaan fasilitasi dan pelayanan bagi umat beragama berdasarkan prinsip tata kelola kepemerintahan yang baik Salah satu mandat konstitusional yang diemban dalam pelaksanaan pembangunan bidang agama adalah penyediaan fasilitas dan pelayanan sebagai upaya pemenuhan hak beragama warga negara. Fasilitas dan pelayanan itu dapat berupa regulasi, kebijakan dan program pembangunan bidang agama. Untuk mencapai keberhasilan yang maksimal, fasilitasi dan pelayanan itu perlu diselenggarakan berdasarkan prinsip tata kelola kepemerintahan yang baik, meliputi: orientasi pada tercapainya konsensus, adanya keikutsertaan publik dalam pengambilan setiap kebijakan (participatory), bertumpu pada asas rule of law, efektif dan efisien, dapat dipertanggungjawabkan kepada warganya (accountable), berlangsung secara transparan (transparent), tanggap terhadap aspirasi dan kebutuhan warga (responsive), serta berlangsung adil dan terbuka bagi seluruh warga (equitable and inclusive). Arti penting pengembangan partisipasi dan kemitraan umat beragama dalam pembangunan bidang agama didasari atas kenyataan bahwa sebagian besar penyelenggaraan fasilitasi dan pelayanan keagamaan lebih banyak dikelola oleh umat beragama sendiri. Selain itu, sumber daya manusia dan keuangan yang dimiliki pemerintah sendiri bukan tidak terbatas. Oleh sebab itu, partisipasi dan kemitraan masyarakat menjadi salah satu unsur penting bagi keberhasilan pembangunan bidang agama sekaligus menjadikan pembangunan bidang agama dapat berjalan lebih selaras dengan aspirasi dan kebutuhan masyarakat. Pembangunan agama juga harus dilandasi prinisip perlakuan yang adil, setara dan terbuka bagi seluruh umat beragama, sejalan dengan pengakuan negara terhadap nilai keluhuran, keutamaan dan kebaikan agama-agama sebagai landasan spiritual, moral dan etik bagi kehidupan berbangsa dan bernegara. Lebih dari itu, pembangunan agama harus didasarkan atas prinsip akuntabilitas agar pembangunan agama dapat berdaya-guna dan berhasil-guna. 1. B. DASAR HUKUM Dasar hukum Renstra ini adalah: 1. TAP MPR RI No. XI/MPR/1998, tentang Penyelenggaraan Negara yang bersih dan bebas Korupsi, Kolusi dan Nepotisme; 2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme; 3. Inpres Nomor 7 Tahun 1999 tentang Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah; 4. Keputusan Kepala Lembaga Administrasi Negara Nomor 239/IX/6/8/2003 tentang Perbaikan Pedoman Penyusunan Pelaporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah; 5. Per-MenPAN dan RB Nomor 29 Tahun 2010 tentang Pedoman Penyusunan Penetapan Kinerja dan Pelaporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah; 6. Peraturan Menteri Agama Nomor 21 Tahun 2006 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penyusunan Laporan Akuntabilitas Kinerja Satuan Organisasi/Kerja di lingkungan Departemen Agama; 7. Peraturan Menteri Bapenas Nomor 5 Tahun 2009 tentang Pedoman Penyusunan Renstra K/L Tahun 2010-2014. BAB II PROFIL KANTOR KEMENTERIAN AGAMA KOTA TARAKAN 1. A. GAMBARAN UMUM Keberadaan Kantor Kementerian Agama Kota Tarakan berdasar Keputusan Menteri Agama RI Nomor: 373 Tahun 2002 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Wilayah Departemen Agama Provinsi dan Kantor Departemen Agama Kabupaten/Kota, Kota Tarakan termasuk dalam Tipologi III B, dan mulai melaksanakan kegiatan sebagai Kantor Kementerian Agama Kota Tarakan berdasar Kepmenag 413 Tahun 1999 dengan Bagan Organisasi seperti berikut: Gambar 1 BAGAN ORGANISASI KANTOR KEMENTERIAN AGAMA KOTA TARAKAN KEPALA KANTOR KEMENTERIAN AGAMA KOTA TARAKAN Kepala Sub Bagian Tata Usaha Kepala Seksi Pekapontren dan Penamas Kepala Seksi Mapenda Kepala Seksi Urusan Agama Islam dan Penyelenggara Haji 1. PenyelenggaraZawa 2. Penyelenggara Bimas Kristen Berdasar gambar di atas, maka susunan organisasi Kantor Kementerian Agama Tarakan terdiri dari: a. Sub Bagian Tata Usaha; b. Seksi Madrasah dan Pendidikan Agama Islam; c. Seksi Penamas Pekapontren; d. Seksi Urais dan Penyelenggara Haji; e. Penyelenggara Zakat Wakaf; f. Penyelenggara Bimbingan Masyarakat Kristen. Sumber daya manuasia Kantor Kementerian Agama Kota Tarakan: No Jabatan Jumlah (Orang) 1. Kepala Kantor 1 2. Kepala Sub Bagian Tata Usaha 1 3. Kepala Seksi 3 4. Penyelenggara 2 5. Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) 4 6. Pengawas 3 7. Penghulu Fungsional 5 8. Penyuluh Agama Islam (PNS) 4 9. Penyuluh Agama Katholik (PNS) 1 10. Penyuluh Agama Budha (PNS) 1 11. Staf 33 12. Guru Agama Kristen 12 13. Guru Agama Katholik 2 14. Guru Madrasah Negeri dan Swasta PNS 52 15. Guru Madrasah Negeri dan Swasta Non – PNS 226 Total 350 Sedangkan jumlah madrasah/sekolah yang dibina oleh Kantor Kementerian Agama Kota Tarakan sebagai berikut: No Lembaga Jumlah (Lembaga) 1. Raudatul Atfal (RA) 10 2. Madrasah Ibtidaiyah (MI) 5 3. Madrasah Tsanawiyah (MTs) 4 4. Madrasah Aliyah (MA) 2 5. Pondok Pesantren 3 6. Madrasah Diniyah 3 7. TKA/TPQ 106 8. Majlis Taklim 85 9. Sekolah Minggu Kristen 81 10. Sekolah Minggu Katholik 2 11. Sekolah Minggu Buddhis 3 Sementara jumlah rumah ibadah adalah sebagai berikut : No Rumah Ibadah Jumlah (Buah) 1. Masjid 131 2. Mushola/Langgar 49 3. Gereja Kristen 81 4. Gereja Katholik 6 5. Pura/kuil 1 6. Vihara/Cetya/Klenteng 4 1. Tugas dan Fungsi Kantor Kementerian Agama Kota Tarakan adalah instransi vertikal yang berada di bawah dan bertanggungjawab langsung kepada Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Kalimantan Timur. Kantor Kementerian Agama Kota Tarakan mempunyai tugas melaksanakan tugas pokok dan fungsi Kementerian Agama dalam wilayah kabupaten / kota berdasar kebijakan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Kalimantan Timur dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dalam melaksanakan tugas, Kantor Kementerian Agama Kota Tarakan menyelenggarakan fungsinya: 1. Perumusan visi, misi serta kebijakan teknis di bidang pelayanan dan bimbingan kehidupan beragama di Kota Tarakan; 2. Pembinaan bimbingan dan pelayanan di bidang bimbingan masyarakat Islam, pelayanan haji dan umrah, pengembangan zakat dan wakaf, pendidikan agama dan keagamaan pondok pesantren, pendidikan agama Islam pada masyarakat pemberdayaan masyarakat, urusan agama, pendidikan agama dan bimbingan masyarakat Kristen, Katholik, Hindu dan Budha, sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku; 3. Kebijakan teknis di bidang pengelolaan administrasi dan informasi keagamaan; 4. Pelayanan dan bimbingan di bidang kerukunan umat beragama; 5. Pengkordinasian perencanaan, pengendalian dan pengawasan program; 6. Pelaksanaan hubungan dan koordinasi dengan Pemerintah Daerah, instansi terkait dan lembaga masyarakat. BAB III RENCANA STRATEJIK Sesuai tugas pokok dan fungsi Kantor Kementerian Agama Kota Tarakan mempunyai Renstra yang berorientasi pada hasil selama kurun waktu 5 (lima) tahun ke depan yaitu untuk tahun 2011-2015 yang ingin dicapai dengan memperhitungkan potensi (strength), peluang (opportunities), kendala (Weakness) dan tantangan (Treath) yang ada atau mungkin timbul. Renstra Kantor Kementerian Agama Kota Tarakan yang mencakup visi, misi, tujuan, sasaran, serta cara pencapaian tujuan dan sasaran. Renstra adalah suatu proses perencanaan yang berorientasi pada hasil yang ingin dicapai selama kurun waktu 5 ( lima ) tahun yang disusun secara sistematis dan berkesinambungan dengan memperhitungkan potensi, peluang dan kendala yang ada atau mungkin timbul. Proses ini menghasilkan suatu Renstra Kantor Kementerian Agama Kota Tarakan Tahiun 2011-2015 yang memuat Visi, misi, tujuan, sasaran, strategi ( kebijakan dan Program ) sebagai berikut ; 1. A. Visi dan Misi 1. 1. Visi Visi adalah cara pandang jauh ke depan ke mana dibawa atau gambaran menantang tentang keadaan masa depan kemana suatu organisasi harus dibawa dan diarahkan agar secara konsisten dan tetap eksis, antisifatif, inovatif serta produktif dan berisikan cita dan citra yang ingin diwujudkan. Terwujudnya masyarakat Tarakan yang taat beragama, cerdas, maju dan sejahtera lahir dan bathin Adapun visi Kantor Kementerian Agama Kota Tarakan sebagai berikut; Makna dari visi tersebut adalah bahwa Kantor Kementerian Agama Kota Tarakan berkeinginan menjadi instansi yang menjadi pelopor, mediator dalam mewujudkan masyarakat Kota Tarakan yang taat beragama, cerdas, maju serta sejahtera lahir dan bathin. Tujuan penetapan visi tersebut adalah : a. Mencerminkan apa yang ingin dicapai oleh Kantor Kementerian Agama Kota Tarakan; b. Memberi arah dan fokus strategi yang jelas; c. Memiliki orientasi terhadap masa depan. Untuk mencapai visi tersebut diperlukan action atau kegiatan yang terencana dan berkesinambungan sampai pada tahun yang ditentukan, dan itu semua dituangkan dalam bentuk misi. 1. 2. Misi Misi adalah kegiatan yang harus dilaksanakan oleh suatu organisasi untuk merealisasikan visi yang telah ditetapkan. Untuk mewujudkan Visi yang telah ditetapkan, maka misi Kantor Kementerian Agama Kota Tarakan sebagai berikut ; 1. Meningkatkan kualitas Pelayanan Keagamaan melalui bimbingan, pemahaman dan pengamalan kehidupan beragama; 2. Meningkatkan kualitas penghayatan moral, spritual dan etika keagamaan; 3. Memperkokoh kerukunan umat beragama; 4. Meningkatkan kualitas pendidikan agama dan keagamaan; 5. Meningkatkan kualitas pelayanan dan penyelenggaraan ibadah haji; 6. Meningkatkan kualitas pelayanan Publik dan tata kelola kepemerintahan yang akuntabel dan berbasis IT. Kemudian dari misi besar tersebut dijabarkan kedalam tujuan, adapun tujuan yang ingin dicapai oleh Kantor Kementerian Agama Kota Tarakan untuk tahun 2011 -2015 seperti uraian berikut. 1. B. Tujuan Tujuan adalah sesuatu yang ingin dicapai atau dihasilkan dalam jangka waktu 1 (satu) sampai 5 (lima) tahun, adapun tujuan yang ingin dicapai oleh Kantor Kementerian Agama Kota Tarakan sebagai berikut ; 1. Mewujudkan pelayanan yang prima bagi kehidupan umat beragama melalui penyediaan sarana dan prasarana, pengembangan kualitas SDM profesional dan berbudaya; 2. Mewujudkan peningkatan pelayanan penghayatan moral dan etika keagamaan melalui pemberdayaan lembaga kegamaan; 3. Mewujudkan kerukunan hidup umat beragama melalui pemberdayaan lembaga Agama dan pemberdayaan pranata keagamaan serta pengintensifan dialog keagamaan; 4. Mewujudkan peningkatan mutu pendidikan agama dan keagamaan yang mampu bersaing dengan lembaga pendidikan sejenis lainnya guna memenuhi tuntutan masyarakat dan dunia kerja; 5. Mewujudkan pelayanan dan penyelenggaraan ibadah haji menuju haji mandiri; 6. Mewujudkan peningkatan mutu pelayanan publik dan peningkatan kualitas tata kelola kepemerintahan yang akuntabel dan berbasis IT melalui peningkatan profesionalisme aparatur; Kemudian keenam tujuan tersebut dijabarkan kembali kedalam beberapa sasaran yang ingin dicapai oleh Kantor Kementerian Agama Kota Tarakan dalam kurun waktu 1 ( satu ) tahun seperti uraian berikut. 1. C. Sasaran Sasaran adalah hasil yang ingin dicapai secara nyata oleh satuan organisasi/kerja dalam rumusan yang lebih sepesifik, terukur untuk kurun waktu yang lebih pendek dari tujuan. Sasaran organisasi merupakan bagian yang integral dalam proses perencanaan stratejik organisasi. Sasaran-sasaran Kantor Kementerian Agama Kota Tarakan dirumuskan untuk masing-masing tujuan yang telah ditetapkan. Adapun sasaran yang ingin dicapai oleh Kantor Kementerian Agama Kota Tarakan sebagai berikut ; Tujuan 1: Mewujudkan pelayanan yang prima bagi kehidupan umat beragama melalui penyediaan sarana dan prasarana, pengembangan kualitas SDM profesional dan berbudaya. NO SASARAN INDIKATOR KINERJA UTAMA 1.1 Meningkatnya pelayanan kehidupan beragama melalui peningkatan bimbingan dan penyediaan sarana dan prasarana serta pengembangan aparatur yang profesional - - - Tersedianya sarana dan prasarana untuk pelayanan kehidupan beragama. Tersedianya Aparatur SDM yang profesional dalam rangka pelayanan kehidupan beragama Meningkatnya kualitas pelayanan, bimbingan pemahaman dan pengamalan kehidupan beragama Tujuan 2: Mewujudkan peningkatan pelayanan penghayatan moral dan etika keagamaan melalui pemberdayaan lembaga kegamaan NO SASARAN INDIKATOR KINERJA UTAMA 2.1 2.2 Meningkatnya pemahaman, penghayatan, pengamalan dan pengembangan nilai- nilai keagamaan Meningkatnya pemberdayaan lembaga keagamaan dalam pembinaan umat dalam mengamalkan ajaran agama - - - - Terlaksananya kegiatan pelayanan penghayatan moral dan etika kehidupan beragama Makin baiknya pelayanan, penghayatan moral dan etika kehidupan umat beragama. Terlaksananya nilai- nilai moral dan etika keagamaan dalam kehidupan sehari-hari Makin berdayanya lembaga keagamaan Tujuan 3: Mewujudkan kerukunan hidup umat beragama melalui pemberdayaan lembaga Agama dan pemberdayaan pranata keagamaan serta pengintensifan dialog keagamaan NO SASARAN INDIKATOR KINERJA UTAMA 3.1 3.2 3.3 Meningkatnya kerukunan hidup beragama melalui pemberdayaan lembaga keagamaan Meningkatnya pemberdayaan umat lembaga keagamaan dalam menciptakan krukunan hidup umat beragama Meningkatnya pemberdayaan pranata keagamaan - - - Terciptanya kerukunan antar pemeluk agama, intern umat beragama dan antar umat beragama dengan pemerintah. Makin baiknya mutu lembaga- lembaga keagamaan dalam menciptakan kerukunan hidup umat beragama Makin berdayanya pranata keagamaan dalam menjaga kerukunan hidup umat beragama. Tujuan 4: Mewujudkan peningkatan mutu pendidikan agama dan keagamaan yang mampu bersaing dengan lembaga pendidikan sejenis lainnya guna memenuhi tuntutan masyarakat dan dunia kerja. NO SASARAN INDIKATOR KINERJA UTAMA 4.1 4.2 4.3 4.4 4.5 4.6 Meningkatnya kualitas dan kuantitas pengembangan lembaga- lembaga pendidikan agama dan keagamaan Meningkatnya pendidikan anak usia dini melalui pengembangan RA Meningkatnya pelaksanaan wajib belajar pendidikan dasar 12 tahun Meningkatnya pelaksanaan pendidikan agama Non formal Meningkatnya pendidikan Agama pada sekolah umum Meningkatnya kualitas penyelenggaraan pendidikan madrasah pada semua jenjang - - - - - - - - - - - - Terlaksananya pengembangan lembaga pendidikan agama dan keagamaan. Makin baiknya mutu lembaga- lembaga keagamaan dan pendidikan keagamaan. Makin banyaknya lembaga-lembaga keagamaan Terlaksananya kegiatan pendidikan anak usia dini RAdengan baik Terlaksananya kegiatan wajar dikdas 12 tahun dengan baik Makin mantapnya mutu pendidikan wajar dikdas 12 tahun Terlaksananya pendidikan agama pada TKA/TPA/Madin, Pontren dan majelis taklim Makin baiknya pendidikan agama pada TKA/TPA/Madin, Pontren dan majelis taklim Terlaksananya pendidikan agama pada sekolah umum Makin baiknya penyelenggaraan pendidikan agama pada sekolah umum Terlaksananya pennyelenggaraan madrasah pada semua jenjang Makin baiknya penyelengaraan pendidikan madrasah pada semua jenjang Tujuan 5: Mewujudkan pelayanan dan penyelenggaraan ibadah haji menuju haji mandiri NO SASARAN INDIKATOR KINERJA UTAMA 5.1 5.2 5.3 Meningkatnya pelayanan dan penyelenggaraan ibadah haji menuju haji mandiri Meningkatnya pembinaan sebelum (pra) haji dan setelah (pasca)haji Meningkatnya pelayanan dan penyelenggaraan ibadah haji menuju haji mandiri - - - - - Terlaksananya kegiatan pelayanan ibadah haji Makin baiknya pelayanan ibadah haji. Terlaksananyapembinaan pra dan pasca haji Makin baiknya pembinaan haji baik sebelum atau setelah haji Terlaksananya haji mandiri di kota tarakan Tujuan 6 : Mewujudkan peningkatan mutu pelayanan publik dan peningkatan kualitas tata kelola kepemerintahan yang akuntabel dan berbasis IT melalui peningkatan mutu aparatur guna menciptakan pelayanan yang prima terhadap masyarakat. NO SASARAN INDIKATOR KINERJA UTAMA 6.1 6.2 6.3 Meningkatnya mutu pelayanan publik dan tata kelola kepemerintahan yang baik. Meningkatnya profesionalisme dan tata kelola kepemerintahan yang akuntabel Mengembangnya pelayanan Publik dan tata kelola kepemerintahan yang berbasis Informasi dan teknologi - - - - - Terlaksananya pelayanan publik dan tata kelola pemerintahan yang baik Makin baiknya pelayanan publik dan tata kelola pemerintahan Profesionalnya aparatur dalam mengelola kepemerintahan yang akuntabel Tersedianya SDM dan aparatur yang profesional dalam rangka peningkatan kualitas pelayanan Tersedianya sarana dan prasarana tata kelola kepemerintahan yang berbasis IT Untuk mewujudkan beberapa sasaran tersebut diatas diperlukan beberapa strategi-strategi yang dijabarkan dalam bentuk kebijakan-kebijakan sebagai payung hukum dalam melaksanakan program yang akan dilakukan guna mencapai sasaran yang dikehendaki Kantor Kementerian Agama Kota Tarakan guna mendukung pelaksanaan program. 1. D. Strategi Strategi adalah cara mencapai tujuan dan sasaran yang dijabarkan dalam bentuk kebijakan, sedangkan kebijakan itu sendiri adalah ketentuan-ketentuan yang telah ditetapkan oleh yang berwenang untuk dijadikan pedoman, pegangan atau petunjuk dalam pelaksanaan program. Beberapa kebijakan yang ditempuh oleh Kantor Kementerian Agama Kota Tarakan, guna mendukung pelaksanaan program, sebagai berikut : 1. 1. Kebijakan 1. Meningkatkan pelayanan yang prima bagi kehidupan umat beragama melalui penyediaan sarana dan prasarana, pengembangan kualitas SDM profesional dan berbudaya, sehingga tercipta pelayanan kehidupan beragama dengan baik; 2. Meningkatkan pelayanan penghayatan moral dan etika keagamaan melalui pemberdayaan lembaga kegamaan, rumah ibadah, media dakwah dan para penyuluh agama; 3. Meningkatkan kerukunan hidup umat beragama melalui pemberdayaan lembaga Agama dan pemberdayaan pranata keagamaan serta pengintensifan dialog keagamaan antar pemeluk agama, intern pemeluk agama dan antar pemeluk agama dengan pemerintah; 4. Meningkatkan mutu pendidikan agama dan keagamaan melalui optimalisasi lembaga pendidikan formal, non formal dan informal pada masing-masing agama, sehingga out put pendidikan mampu bersaing dengan lembaga pendidikan sejenis lainnya guna memenuhi tuntutan masyarakat dan dunia kerja; 5. Meningkatkan pelayanan dan penyelenggaraan ibadah haji menuju haji mandiri; 6. Meningkatkan mutu pelayanan publik dan peningkatan kualitas tata kelola kepemerintahan yang baik yang melalui peningkatan mutu aparatur guna menciptakan pelayanan yang prima terhadap masyarakat; Untuk mewujudkan beberapa sasaran tersebut di atas diperlukan beberapa program yang terdiri dari kumpulan kegiatan yang dilakukan untuk satu tahun berjalan pada Kantor Kementerian Agama Kota Tarakan, baik yang bersifat lanjutan maupun program baru yang dikembangkan, yaitu ; 1. 2. Program Program adalah kumpulan kegiatan yang sistematis dan terpadu untuk mendapatkan hasil yang dilaksanakan oleh satuan organisasi / kerja maupun dalam rangka kerjasama dengan masyarakat, guna mencapai tujuan tertentu. Beberapa program yang dilakukan oleh Kantor Kementerian Agama Kota Tarakan, guna pencapaian sasaran, untuk tahun 2011, sebagai berikut ; 1. Program Dukungan Manajemen dan Pelaksanaan Tugas Teknis lainnya Kementerian Agama. Terdiri dari kegiatan: 1) Pembinaan Kerukunan Umat Beragama a) Bantuan Operasional FKUB 2) Pembinaan adiministrasi kepegawaian a) Pengelolaan operasional kepegawaian 3) Pembinan administrasi Keuangan dan BMN a) Pembayaran gaji dan tunjangan 4) Pengelolaan operasional keuangan 5) Penyusunan Program dan rencana kerja 6) Pembinaan administrasi umum a) Penyelenggaraan operasional dan pemeliharaan perkantoran b) Pengadaan pakaian kerja, pesuruh dan supir c) Pelaksanaan kearsipan, perpustakaan dan dokumentasi d) Pemeliharaan perkantoran e) Pemeliharaan peralatan perkantoran f) Pengadaan perlengkapan perkantoran g) Pemeliharaan kendaraan Roda 4 h) Pemeliharaan kendaraan roda 2 i) Pemeliharaan sarana perkantoran j) Langganan daya dan jasa k) Jasa keamanan dan kebersihan l) Jasa pos m) Pelaksanaan kegiatan operasional kantor 7) Pembinaan administrasi Informasi keagamaan dan kehumasan a) Pengelolaan humas dan pelayanan publik b) Penyediaan sarana dan prasarana aparatur b.1 Peralatan elektronik b.2 Meubelair Kantor 1. Program Bimbingan Masyarakat Islam Terdiri dari kegiatan: 1) Pengelolaan dan Pembinaan Pemberdayaan wakaf a) Pembuatan sertifikat tanah 2) Pengelolaan dan Pembinaan Pemberdayaan zakat a) Pengadaan alat pengolah data b) Pembinaan dan bimbingan Lembaga zakat infaq dan shadaqah 3) Pengelolaan dan Pembinaan Penerangan Agama islam a) Tunjangan penyuluh Agama non PNS 4) Pengelolaan Urusan Agama Islam dan pembinaan syariah a) Nikah dan rujuk b) Monitoring KUA c) Operasional KUA d) Peny. Hisab dan rukyat e) Bimbingan produk halal f) Pembinaan dan bimbingan ibadah sosial g) Pembinaan keluarga sakinah h) Pembinaan keluarga sakinah i) Rehab gedung Balai nikah j) Pengadaan meubelair KUA yang bermutu 5) Dukungan Manajemen dan Pelaksanaan Tugas teknis lainnya a) Pembayaran gaji dan tunjangan 1. Program Pendidikan Islam Terdiri dari kegiatan: 1. Peningkatan Mutu dan Kesejahteraan Pendidik dan Pengawas Kependidikan Agama Islam a) Guru yang menerima tunjngan Profesi Non PNS 1. Peningkatan Akses dan Mutu Pendidikan Keagamaan Islam a) Pelaksanaan monitoring dan evaluasi tenaga kependidikan b) Bantuan operasional Peny. Pendidikan keagamaan c) Peningkatan mutu tenaga kependidikan d) Workshop tenaga kependidikan e) Pengembangan SDM pada Madin f) Pengembangan dan Koordinasi Pendidik pada TK dan RA g) Pengembangan dan Koordinasi dan tenaga pendidik pada Ponpes h) Koordinasi dan sinkronisasi Prog Pend. Agama pada sekolah umum i) Koordinasi dan sinkronisasi data dan program j) Pengembangan tenaga pendidik Alqur’an (LPTQ) k) Peningkatan mutu pendidikan l) Penyelenggaraan Pendidikan salafiyah m) Penyelenggaraan Gelar Prestasi madrasah Kab/Kota n) Pelaksanaan Kegiatan Ponpes • o) Peningkatan sarana dan prasarana p) Rehabilitasi mushola pada sekolah/madrasah q) Kegiatan ponpes/madrasah r) Peningkatan mutu tendik pontren/madin/majlis ta’lim s) Sosilaisasi PP. No. 55/2007 dan PP. 74/2008 1. Peningkatan Mutu dan kesejahteraan pendidik dan Tenaga Kependidikan a) Tunjangan Guru Non-PNS (S.1) b) Tunjangan Guru Non-PNS (non-S.1) 1. Dukungan Manajemen dan Pelaksanaan Tugas teknis lainnya a) Pembayaran gaji dan tunjangan b) Koordinasi, monitoring dan evaluasi pendidikan c) Pengembangan Manajemen Informasi kependidikan d) Peningkatan pelayanan administrasi d.1 Terlaksananya administrasi kepegawaian d.2 Pelaksanaan kegiatan kehumasan d.3 Pelaksanaan kegiatan keuangan d.4 Penyusunan Program dan rencana kerja 1. Penyediaan Subsidi Pendidikan Madrasah bermutu a) Operasional Tim BOS b) Sosialisasi BOS c) Monitoring BOS 1. Program Bimbingan Masyarakat Kristen Terdiri dari Kegiatan: 1) Pengelolaan dan pembinaan kristen a) Peningkatan Mutu Pendidikan Kristen 2) Pengelolaan dan pembinaan Urusan Agama Kristen a) Tunjangan Penyuluh Agama Kristen 3) Dukungan Manajemen dan Pelaksanaan Teknis Lainnya a) Pembayaran Gaji dan Tunjangan 1. Program Bimbingan Masyarakat Katolik Terdiri dari Kegiatan: 1. Pengelolaan dan pembinaan urusan agama katolik a) Tunjangan Penyuluh Agama Katholik Non – PNS 1. Dukungan Manajemen dan Pelaksanaan Teknis Lainnya a) Pembayaran Gaji dan Tunjangan 1. Program Bimbingan Masyarakat Budha Terdiri dari Kegiatan: 1. Pengelolaan dan pembinaan urusan agama budha a) Tunjangan penyuluh agama non-PNS 1. Dukungan manajemen dan pelaksanaan teknis lainnya a) Pembayaran gaji dan tunjangan 1. Program Bimbingan Masyarakat Hindu Terdiri dari Kegiatan: 1. Pengelolaan dan pembinaan urusan agama hindu a) Tunjangan Penyuluh hindu 1. Program Penyelenggaraan Pembinaan dan Pengelolaan Haji dan Umroh Terdiri dari Kegiatan: 1. Pembinaan Haji dan Umrah a) Pembinaan dan bimbingan haji 2) Dukungan manajemen dan pelaksanaan teknis lainnya a) Pembayaran gaji dan tunjangan BAB IV PENUTUP “Gagal dalam perencanaan itu berarti merencanakan untuk gagal” pernyataan tersebut nampaknya tidaklah berlebihan, hal ini jika kita cermati betapa pentingnya arti sebuah perencanaan dalam sebuah kegiatan. Tanpa perencanaan yang matang dan cermat maka sudah bisa dipastikan arah kegiatannya pun menjadi tidak jelas. Kantor Kementerian Agama Kota Tarakan sebagai suatu instansi pemerintah yang bertugas melaksanakan sebagian urusan keagamaan memandang perlu memiliki rencana dan program kerja yang jelas sehingga kegiatan yang dilakukan terarah dengan efektif dan efisien. Renstra Kantor Kementerian Agama Kota Tarakan 2011-2015 disusun berdasarkan arah dan kebijakan Kantor Kementerian Agama Kota Tarakan sebagaimana tertuang dalam Renstra Kemenag dengan tetap mempertimbangkan kondisi objektif Kantor Kementerian Agama Kota Tarakan. Renstra ini akan jadi pedoman untuk perumusan Program Kerja Tahunan (RKT), Pengukuran Kinerja Kegiatan (PKK), Pengukuran Pencapaian Sasaran (PPS) yang akan dicapai dari pembangunan agama pada Kantor Kementerian Agama Kota Tarakan tahun 2011-2015. Dengan tersusunnya Renstra ini, diharapkan menjadi panduan yang jelas dan terarah demi perbaikan kinerja Kantor Kementerian Agama Kota Tarakan khususnya dan Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Kalimantan Timur pada umumnya. Tarakan, 1 Oktober 2011 Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Tarakan Drs. H. Abd. Hamid, M. Pd NIP. 196307111992031001 Share this: • Twitter • Facebook • Like this: Suka Be the first to like this. Kategori Uncategorized Belum ada komentar Post your own or leave a trackback: Trackback URL Tinggalkan Balasan Blog pada WordPress.com. | Tema: Wu Wei oleh Jeff Ngan. Kembali ke paling atas Ikuti Follow “kemenagtrk” Get every new post delivered to your Inbox. Powered by WordPress.com

0 komentar:

Posting Komentar

Popular Posts