Senin, 01 Desember 2014

makalah keuangan

BAB I PENDAHULUAN A. Latar Belakang Madrasah Aliyah adalah sebuah lembaga/instansi yang punya andil dan aktivitas cukup besar dalam dunia pendidikan, dimana didalamnya ada empat komponen penting yang saling berkaitan dalam menentukan tujuan dan kebijakan yang akan diambil ataupun diputuskan. Empat komponen yang di maksud adalah : • Staf Tata laksana Administrasi. • Staf Teknis pendidikan didalamnya ada Kepala Madrasah dan Guru. • Komite Madrasah sebagai badan independent yang membantu terlaksananya operasional pendidikan. • Dan siswa sebagai peserta didik yang bisa di tempatkan sebagai konsumen dengan tingkat pelayanan yang harus memadai. Hubungan keempatnya harus sinergis, karena keberlangsungan operasioal Madrasah terbentuknya dari hubungan “simbiosis mutualis” keempat komponen tersebut karena kebutuhan akan pendidikan demikian tinggi, tentulah harus dihadapi dengan kesiapan yang optimal semata-mata demi kebutuhan anak didik. Salah satu unsur yang penting dimiliki oleh suatu Madrasah agar menjadi Madrasah yang dapat mencetak anak didik yang baik adalah dari segi keuangan. Manajemen keuangan Madrasah sangat penting hubungannya dalam pelaksanaan kegiatan Madrasah. Termasuk dalam perencanaan anggaran tahunan, dengan perencanaan yang matang, maka dapat merumuskan : • Pedoman pelaksanaan dan pengendalian • Menghindari pemborosan sumber daya • Alat bagi pengembangan quality assurance • Upaya untuk memenuhi accountability kelembagaan Setiap organisasi perlu melakukan suatu perencanaan dalam setiap kegiatan organisasinya. Perencanaan (planning) merupakan proses dasar bagi organisasi untuk memilih sasaran dan menetapkan bagaimana cara mencapainya. Pada hekekatnya perencanaan adalah suatu rangkaian proses kegiatan menyiapkan keputusan mengenai apa yang diharapkan terjadi dan apa yang akan dilakukan (Udin S. Sau’ud dan Abin S. Makmun, 2009:3). Oleh karena itu, suatu organisasi harus menetapkan tujuan dan sasaran yang hendak dicapai sebelum melakukan proses-proses perencanaan. Perencanaan stratejik merupakan suatu proses yang berorientasi pada hasil yang ingin dicapai pada kurun waktu 1 sampai 5 tahun dengan mempertimbangkan potensi, peluang dan kendala yang diprediksi berdasarkan analisa swott Madrasah Aliyah. Hal tersebut perlu disusun sebuah perumusan visi, misi, stratejik dan faktor-faktor kunci keberhasilan Dalam menyikapi dan mencermati di bidang anggaran ada beragam sumber dana yang dimiliki oleh suatu Madrasah, baik dari pemerintah maupun pihak lain. Ketika dana masyarakat atau dana pihak ketiga lainnya mengalir masuk, harus dipersiapkan sistem pengelolaan keuangan yang professional dan jujur. Dengan cara membuat RAPBM / RKAT ( Rencana Kerja dan Anggaran Tahunan ) ini merupakan jawaban bagi organisasi di bidang pendidikan untuk lebih maju dan profesional. Pengelolaan keuangan secara umum sebenarnya telah dilakukan dengan baik oleh semua Madrasah. Hanya kadar substansi pelaksanaanya yang beragam antara Madrasah yang satu dengan yang lainnya. Adanya keragaman ini bergantung kepada besar kecilnya tiap Madrasah, letak Madrasah dan julukan Madrasah. Pada Madrasah-Madrasah biasa yang daya dukung masyarakatnya masih tergolong rendah, pengelolaan keuangannya pun masih sederhana. Sedangkan, pada Madrasah-Madrasah biasa yang daya dukung masyarakatnya besar, bahkan mungkin sangat besar, tentu saja pengelolaan keuangannya cenderung menjadi lebih rumit. Kecenderungan ini dilakukan karena Madrasah harus mampu menampung berbagai kegiatan yang semakin banyak dituntut oleh masyarakatnya. Dilatar belakangi oleh permasalahan tersebut di atas, penulis menyusun sebuah makalah yang membahas tentang pengelolaan manajemen keuangan Madrasah, B. Rumusan Masalah Berdasarkan paparan latar belakang yang telah di kemukakan, maka yang menjadi permasalahan dan akan dibahas dalam makalah ini adalah : a. Pengertian manajemen keuangan? b. Analisis lingkungan strategis madrasah? (Analisis SWOT) c. Bagaimanakah proses pengelolaan keuangan di Madrasah? d. Darimanakah sumber-sumber keuangan Madrasah? e. Bagaimanakah penyusunan RAPBM / RKAT Madrasah? f. Bagaimanakah pelaksanaan / pengelolaan anggaran Madrasah? g. Bagaimanakah pengelolaan keuangan Madrasah yang efektif? h. Bagaimana pengawasan keuangan Madrasah ? i. Kemanakah keuangan Madrasah dipertanggung-jawabkan? C. Tujuan Pembuatan Makalah a. Memenuhi salah satu tugas mata Kuliah Perencanaan, Implementasi dan Evaluasi Sistem Pendidikan b. Mengetahui kegiatan perencanaan, penyusunan, pengelolaan dan pengawasan keuangan Madrasah serta pertanggung-jawabannya yang dapat mempengaruhi perkembangan mutu Madrasah pada umumnya. c. Mengetahui apa arti manajemen keuangan serta implementasi terhadap RAPBM/RKAT Madrasah D. Metode Penyusunan Makalah yang kami tulis berjudul ”ANALISIS RENCANA KERJA DAN ANGGARAN TAHUNAN MADRASAH ALIYAH TAHUN 2010”. Seperangkat rencana anggaran dan belanja Madrasah yang telah direalisasikan, dievaluasi dan sudah dilaporkan pelaksanaannya pada yang berkopeten dan instansi yang berwenang tahun pelajaran 2010/2011. Disini kami menggunakan referensi dan laporan RAPBM/RKAT dari bendahara Madrasah untuk dijadikan sumber dalam membuat makalah ini. BAB II PEMBAHASAN A. Pengertian Manajemen Keuangan Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia manajemen artinya penggunaan sumber daya secara efektif dan efisien. Manajemen keuangan adalah sumber daya yang diterima yang akan dipergunakan untuk penyelenggaraan pendidikan. Manajemen keuangan dimaksudkan sebagai suatu manajemen terhadap fungsi-fungsi keuangan. Menurut Jones (1985), manajemen keuangan meliputi: 1. Perencanaan financial, yaitu kegiatan mengkoordinir semua sumber daya yang tersedia untuk mencapai sasaran yang diinginkan secara sistematik tanpa efek samping yang merugikan. 2. Pelaksanaan (implenmentation involves accounting), yaitu kegiatan berdasarkan rencana yang telah dibuat. 3. Evaluasi, yaitu proses penilaian terhadap pencapaian tujuan. Menurut Depdiknas (2000) bahwa manajemen keuangan merupakan tindakan pengurusan/ketatausahaan keuangan yang meliputi pencatatan, perencanaan, pelaksanaan, pertanggungjawaban dan pelaporan. Dengan demikian, manajemen keuangan Madrasah dapat diartikan sebagai rangkaian aktivitas mengatur keuangan Madrasah mulai dari perencanaan, pembukuan, pembelanjaan, pengawasan dan pertanggung-jawaban keuangan Madrasah. 4. Penggunaan keuangan dan mencari sumber dananya Seorang manajer keuangan harus mempunyai pikiran yang kreatif dan dinamis. Hal ini penting karena pengelolaan yang dilakukan oleh seorang manajer keuangan berhubungan dengan masalah keuangan yang sangat penting dalam penyelenggaraan kegiatan Madrasah. Adapun yang harus dimiliki oleh seorang manajer keuangan yaitu strategi keuangan. Strategi tersebut antara lain: 1. Strategic Planning Berpedoman keterkaitan antara tekanan internal dan kebutuhan ekternal yang datang dari luar. Terkandung unsur analisis kebutuhan, proyeksi, peramalan, ekonomin dan financial. 2. Strategic Management Upaya mengelolah proses perubahan, seperti: perencanaan, strategis, struktur organisasi, kontrol, strategis dan kebutuhan primer. 3. Strategic Thinking Sebagai kerangka dasar untuk merumuskan tujuan dan hasil secara berkesinambungan B. Analisis Lingkungan Strategis Madrasah (Analisis SWOT), Sebagai Berikut : Ketenagaan Banyaknya gur Kekuatan : Banyaknya guru sebagai motor penggerak danpelaksana proses pendidikan sesuai dengan prestasinya masing-masing sehingga menjadi aset bagi pengembangan dan peningkatan mutu. Kelemahan : Masih banyak guru dan tenaga yang belum memenuhi kualifikasi dalam bidang masing-masing, sehingga proses pendidikan belum optimal Peluang : Terbukanya kesempatan untuk melakukan kerja sama dengan instansi terkait khususnya Dinas Pendidikan dalam berbagai kegiatan terutama program peningkatan kualitas SDM. Ancaman : Persaingan dengan lembaga Pendidiakn lain yang menuntut peningkatan. Kesiswaan Kekuatan : Jumlah siswa yang cukup memberikan kontribusi terhadap pertumbuhan dan perkembangan sekolah dimasa yang akan dating. Kelemahan : Bakat, minat, dan kemampuan untuk mengembangkan diri masih kurang. Peluang : Bantuan dan dorongan dari pihak sekolah dan mayarakat cukup tinggi sehingga memudahkan untuk melakukan kerjasama dalam mengembangkan bakat dan minat siswa. Ancaman : Pengaruh media massa dan lingkungan yang kurang kondusif menyebabkan siswa sulit untuk maju dan berkembang. Kurikulum Kekuatan : Perangkat kurikulum hampir lengkap ditambah dengan SDM yanng memadai dan sesuai dengan kualifikasi. Kelemahan : Belum semua guru memahami kurikulum yang berbeda dengan kurikulum sebelumnya. Peluang : Kerjasama dengan nara sumber dari instansi terkait khusunya Dinas Pendidikan dalam sosialisasi kurikulum KTSP. Ancaman : Ketertinggalan informasi tentang kurikulum berlaku berkaitan rendahnya penguasaan teknologi komunikasi dan informasi. Perencanaan KBM Kekuatan : Jumlah guru dengan kualifikasi yang sudah memadai sebagian dalam merencanakan KBM. Kelemahan : Keterbatasan sarana, prasarana pendukung menjadikan proses pendidikan kurang maksimal. Peluang : Bantuan dan dukungan pemerintah, khususnya Dinas Pendidikan akan kebutuhan proses pendidikan. Ancaman : Proses pendidikan tidak maksimal tanpa perencanaan yang matang dan terstruktur. Sarana dan Prasarana Kekuatan : Kelengkapan sarana dan prasarana sangat mendukung keberhasilan proses belajar mengajar. Kelemahan : Sarana prasarana masih terbatas Peluang : Mutu sekolah tidak akan tercapail tanpa didukung sarana yang memadai. C. Proses Pengelolaan Keuangan di Madrasah Komponen keuangan Madrasah merupakan komponen produksi yang menentukan terlaksananya kegiatan belajar-mengajar bersama komponen komponen lain. Dengan kata lain, setiap kegiatan yang dilakukan Madrasah memerlukan biaya. Dalam tataran pengelolaan Vincen P Costa (2000 : 175) memperlihatkan cara mengatur lalu lintas uang yang diterima dan dibelanjakan mulai dari kegiatan perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan, pengawasan sampai dengan penyampaian umpan balik. Kegiatan perencanaan menentukan untuk apa, dimana, kapan dan beberapa lama akan dilaksanakan, dan bagaimana cara melaksanakannya. Kegiatan pengorganisasian menentukan bagaimana aturan dan tata kerjanya. Kegiatan pelaksanaan menentukan siapa yang terlibat, apa yang dikerjakan, dan masing-masing bertanggung jawab dalam hal apa. Kegiatan pengawasan dan pemeriksaan mengatur kriterianya, bagaimana cara melakukannya, dan akan dilakukan oleh siapa. Kegiatan umpan balik merumuskan kesimpulan dan saran-saran untuk kesinambungan terselenggarakannya Manajemen Operasional Madrasah. Muchdarsyah Sinungan menekankan pada penyusunan rencana (planning) di dalam setiap penggunaan anggaran. Langkah pertama dalam penentuan rencana pengeluaran keuangan adalah menganalisa berbagai aspek yang berhubungan erat dengan pola perencanaan anggaran, yang didasarkan pertimbangan kondisi keuangan, line of business, keadaan para nasabah/konsumen, organisasi pengelola, dan skill para pejabat pengelola. Proses pengelolaan keuangan di Madrasah meliputi: 1. Perencanaan anggaran dengan program sebagai berikut : a. Bidang Kelembagaan • melakukan penyusunan struktur organisasi yang jelas b. Bidang Kurikulum : • Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan materi pembelajaran berisi nilai-hilai Islam. • Penyelenggaraan kolaborasi materi ajar lintas pelajaran melalui MGMP c. Bidang Kesiswaan : • Pembinaan guru untuk olimpiade • Meraih 5 macam gelar juara per tahun baik dalam bidang akademik maupun non akademik d. Bidang Sarana dan Prasarana : • Memiiki media berbasis IT tentang profil Madrasah • Tersedinya Laboratorium Komputer dengan fasilitas yang memenuhi standar Internasional e. Bidang Ketenagaan • Menguasai aplikasikan komputer dan media elektronik lainnya • Pengembangan mutu dan karier guru 2. Strategi mencari sumber dana Madrasah 3. Penggunaan keuangan Madrasah 4. Pengawasan dan evaluasi anggaran 5. Pertanggungjawaban Pemasukan dan pengeluaran keuangan Madrasah diatur dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Madrasah (RAPBM). Ada beberapa hal yang berhubungan dengan penyusunan RAPBM, antara lain: 1. Penerimaan 2. Penggunaan 3. Pertanggungjawaban D. Sumber-Sumber Keuangan Madrasah 1. Dana dari Pemerintah Dana dari pemerintah disediakan melalui jalur Anggaran Rutin dalam Daftar Isian Kegiatan (DIK) yang dialokasikan kepada semua Madrasah untuk setiap tahun ajaran. Dana ini lazim disebut dana rutin. Besarnya dana yang dialokasikan di dalam DIK biasanya ditentukan berdasarkan jumlah siswa kelas I, II dan III. Mata anggaran dan besarnya dana untuk masing-masing jenis pengeluaran sudah ditentukan Pemerintah di dalam DIK. Pengeluaran dan pertanggungjawaban atas pemanfaatan dana rutin (DIK) harus benar benar sesuai dengan mata anggara tersebut. Selain DIK, pemerintah sekarang juga memberikan dana Bantuan Operasional Madrasah (BOS). Dana ini diberikan secara berkala yang digunakan untuk membiayai seluruh kegiatan operasional Madrasah. 2. Dana dari Orang Tua Siswa Pendanaan dari masyarakat ini dikenal dengan istilah iuran Komite. Besarnya sumbangan dana yang harus dibayar oleh orang tua siswa ditentukan oleh rapat Komite Madrasah. Pada umumnya dana Komite terdiri atas : a. Dana tetap bulan /DSPB sebagai uang kontribusi yang harus dibayar oleh orang tua setiap bulan selama anaknya menjadi siswa di Madrasah b. Dana incidental / DSPT yang dibebankan kepada siswa baru yang biasanya hanya satu kali selama tiga tahun menjadi siswa (pembayarannya dapat diangsur). c. Dana sukarela yang biasanya ditawarkan kepada orang tua siswa terterntu yang dermawan dan bersedia memberikan sumbangannya secara sukarela tanpa suatu ikatan apapun. 3. Dana dari Masyarakat Dana ini biasanya merupakan sumbangan sukarela yang tidak mengikat dari anggota-anggota masyarakat Madrasah yang menaruh perhatian terhadap kegiatan pendidikan di suatu Madrasah. Sumbangan sukarela yang diberikan tersebut merupakan wujud dari kepeduliannya karena merasa terpanggil untuk turut membantu kemajuan pendidikan. Dana ini ada yang diterima dari perorangan, dari suatu organisasi, dari yayasan ataupun dari badan usaha baik milik pemerintah maupun milik swasta. 4. Dana dari Alumni Bantuan dari para Alumni untuk membantu peningkatan mutu Madrasah tidak selalu dalam bentuk uang (misalnya buku-buku, alat dan perlengkapan belajar). Namun dana yang dihimpun oleh Madrasah dari para alumni merupakan sumbangan sukarela yang tidak mengikat dari mereka yang merasa terpanggil untuk turut mendukung kelancaran kegiatankegiatan demi kemajuan dan pengembangan Madrasah. Dana ini ada yang diterima langsung dari alumni, tetapi ada juga yang dihimpun melalui acara reuni atau lustrum Madrasah. 5. Dana dari Peserta Kegiatan Dana ini dipungut dari siswa sendiri atau anggota masyarakat yang menikmati pelayanan kegiatan pendidikan tambahan atau ekstrakurikuler, seperti pelatihan komputer, kursus bahasa Inggris atau keterampilan lainnya. 6. Dana dari Kegiatan Wirausaha Madrasah Ada beberapa Madrasah yang mengadakan kegiatan usaha untuk mendapatkan dana. Dana ini merupakan kumpulan hasil berbagai kegiatan wirausaha Madrasah yang pengelolaannya dapat dilakukan oleh staf Madrasah atau para siswa misalnya koperasi, kantin Madrasah, bazaar tahunan, penjualan Barbek, dll. E. Penyusunan RAPBM/RKAT Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Madrasah (RAPBM) harus berdasarkan pada rencana pengembangan Madrasah dan merupakan bagian dari rencana operasional tahunan. RAPBM meliputi penganggaran untuk kegiatan pengajaran, materi kelas, pengembangan profesi guru, renovasi bangunan Madrasah, pemeliharaan, buku, meja dan kursi. Penyusunan RAPBM tersebut harus melibatkan kepala Madrasah, guru, komite Madrasah, staf TU dan komunitas Madrasah. RAPBM perlu disusun pada setiap tahun ajaran Madrasah dengan memastikan bahwa alokasi anggaran bisa memenuhi kebutuhan Madrasah secara optimal. Prinsip Penyusunan RAPBM, antara lain: RAPBM harus benar-benar difokuskan pada peningkatan pembelajaran murid secara jujur, bertanggung jawab, dan transparan. RAPBM harus ditulis dalam bahasa yang sederhana dan jelas, dan dipajang di tempat terbuka di Madrasah. Dalam menyusun RAPBM, Madrasah sebaiknya secara saksama memprioritaskan pembelanjaan dana sejalan dengan rencana pengembangan Madrasah Proses Penyusunan RAPBM meliputi: Menggunakan tujuan jangka menengah dan tujuan jangka pendek yang ditetapkan dalam rencana pengembangan Madrasah Menghimpun, merangkum, dan mengelompokkan isu-isu dan masalah utama ke dalam berbagai bidang yang luas cakupannya, Menyelesaikan analisis kebutuhan, Memprioritaskan kebutuhan, Mengonsultasikan rencana aksi yang ditunjukkan/dipaparkan dalam rencana pengembangan Madrasah, Mengidentifikasi dan memperhitungkan seluruh sumber pemasukan, Menggambarkan rincian (waktu, biaya, orang yang bertanggung jawab, pelaporan, dsb.), dan mengawasi serta memantau kegiatan dari tahap perencanaan menuju tahap penerapan hingga evaluasi. F. Pelaksanaan dan Pengelolaan Anggaran Madrasah Pengelola anggaran Madrasah biasanya adalah kepala Madrasah, tetapi bisa juga guru berpengalaman (senior) atau anggota komite Madrasah. Di Madrasah-Madrasah yang lebih besar, mungkin ada pihak lain yang bertanggung jawab dalam pengelolaan sebagian anggaran. Secara khusus, pengendalian anggaran terdiri dari serangkaian kegiatan pemeriksaan dan persetujuan untuk memastikan bahwa: • Dana dibelanjakan sesuai rencana, • Ada kelonggaran dalam penganggaran untuk pembayaran pajak, • Pembelanjaan dilakukan dengan memanfaatkan sumber daya yang tersedia, dan • Dana tidak dihabiskan untuk kegiatan-kegiatan yang tidak disetujui atau diberikan kepada pihak penerima tanpa persetujuan. G. Pengelolaan Keuangan Madrasah Yang Efektif Pengelolaan akan dianggap efektif apabila merujuk pada Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Madrasah (RAPBM) untuk satu tahun pelajaran, para kepala Madrasah bersama semua pemegang peran di Madrasah pada umumnya menempuh langkah-langkah sebagai berikut : 1. Merancang suatu program Madrasah yang ideal untuk mencapai tujuan yang diinginkan pada tahun pelajaran yang bersangkutan. 2. Melakukan inventarisasi semua kegiatan dan menghitung perkiraan kebutuhan dana penunjang. 3. Melakukan peninjauan ulang atas program awal berdasarkan kemungkinan tersedianya dana pendukung yang dapat dihimpun. 4. Menetapkan prioritas kegiatan yang akan dilaksanakan pada tahun pelajaran yang bersangkutan. 5. Melakukan perhitungan rinci pemanfaatan dana yang tersedia untuk masing-masing kegiatan (Depdiknas, 2000 : 178 – 179) 6. Menuangkan perhitungan-perhitungan rinci tersebut ke dalam suatu format yang telah disepakati untuk digunakan oleh setiap Madrasah. 7. Pengesahan dokumen RAPBM oleh instansi yang berwenang Dengan tersedianya dokumen tertulis mengenai RAPBM tersebut Kepala Madrasah dapat mengkomunikasikannya secara terbuka kepada semua pihak yang memerlukan. Sumber dana yang tersedia di dalam RAPBM di manfaatkan untuk membiayai berbagai kegiatan manajemen operasional Madrasah pada tahun pelajaran yang bersangkutan. Pada umumnya pengeluaran dana yang dihimpun oleh Madrasah mencakup 5 kategori pembiayaan sebagai berikut : • Pemeliharaan, rehabilitasi dan pengadaan sarana/prasarana pendidikan. • Peningkatan kegiatan dan proses belajar mengajar. • Peningkatan kegiatan pembinaan kesehatan • Dukungan biaya kegiatan Madrasah dan peningkatan personil • Kegiatan rumah tangga Madrasah dan BP3 Dana yang tersedia di dalam RAPBM dapat sekaligus mencakup kegiatan untuk pengembangan Madrasah. Namun demikian dana untuk keperluan pengembangan Madrasah dapat disediakan secara khusus, sebagai tambahan dari RAPBM yang telah disusun. Untuk mencapai suatu tujuan tertentu yang telah diprogramkan Madrasah dalam satu tahun pelajaran, diperlukan tersedianya sejumlah dana tertentu pula. Berapa besarnya dana yang diperlukan oleh Madrasah agar tujuan itu dapat dicapai telah dihitung secara cermat oleh setiap Madrasah melalui penyusunan RAPBM. Apabila jumlah dana yang diperlukan pada satu tahun pelajaran dibagi dengan jumlah semua siswa kelas I, II dan III di Madrasah itu, maka akan ditemukan Satuan Harga Per Siswa (SHPS). Jumlah dana yang diperlukan oleh setiap Madrasah sangat beragam. Jumlah siswa pada setiap Madrasah pun berbeda-beda. Oleh karena itu SHPS pada masing-masing Madrasah dengan sendirinya akan berbeda pula. Meskipun demikian sebenarnya harus ada suatu patokan SHPS minimal agar suatu mutu pendidikan tertentu dapat dicapai secara nasional. Hasil analisis kebutuhan secara logis diklasifikasikan ke dalam kelompok staf, materi kurikulum, barang, jasa, pemeliharaan bangunan, dsb. Pengelola anggaran Madrasah diharapkan membelanjakan uang sesuai alokasi dana yang direncanakan. Setiap perubahan anggaran harus disetujui oleh komite Madrasah bila memang harus ada perubahan dalam tahun berjalan. H. Pengawasan / Kendali Mutu Pelaksanaan RKAT Dalam hal ini kepala sekolah mengkoordinasikan semua kegiatan pengawasan sehingga kegiatan pengawasan berjalan lancar. Kegiatan pengawasan pelaksanaan anggaran dilakukan dengan maksud untuk mengetahui: • kesesuaian pelaksanaan anggaran dengan ketentuan yang telah ditetapkan dan dengan prosedur yang berlaku, • kesesuaian hasil yang dicapai baik di bidang teknis administratif maupun teknis operasional dengan peraturan yang ditetapkan, • kemanfaatan sarana yang ada (manusia, biaya, perlengkapan dan organisasi) secara efesien dan efektif, dan • sistem yang lain atau perubahan sistem guna mencapai hasil yang lebih sempurna. Tujuan pengawasan keuangan ialah untuk menjaga dan mendorong agar: • pelaksanaan anggaran dapat berjalan sesuai dengan rencana yang telah digariskan, • pelaksanaan anggaran sesuai dengan peraturan instruksi serta asas-asas yang telah ditentukan, • kesulitan dan kelemahan bekerja dapat dicegah dan ditanggulangi atau setidak-tidaknya dapat dikurangi, dan • pelaksanaan tugas berjalan efesien, efektif dan tepat pada waktunya. Sasaran dan Jenis Pengawasan a. Sasaran Pengawasan • Sasaran pengawasan dapat dikelompokkan berdasarkan dimensi berikut ini. • Dimensi kuantitatif, yaitu untuk mengetahui sampai seberapa jauh maksud program atau kegiatan dalam ukuran kuantitatif telah tercapai. • Dimensi kualitatif, yaitu sampai seberapa jauh mutu dan kualitas pelaksanaan pekerjaan sesuai dengan ukuran dan rencana. • Dimensi fungsional, yaitu ukuran untuk mengetahui seberapa jauh kegiatan pelaksanaan pekerjaan sesuai dengan tujuan atau fungsi yang telah direncanakan semula. • Dimensi efisiensi, yaitu seberapa jauh kegiatan pelaksanaan • pekerjaan dapat dikerjakan secara hemat dan cermat. b. Jenis Pengawasan Pengawasan dapat dilakukan dalam beberapa jenis, yaitu: 1. Berdasarkan subyeknya, meliputi: • Pengawasan intern, yaitu pengawasan terhadap semua unit dan bidang kegiatan yang ada di dalam organisasi. • Pengawasan ekstern, yaitu pengawasan yang dilakukan oleh aparatur pengawasan dari luar organisasi yang mempunyai wewenang mengawasi. 2. Berdasarkan waktunya, meliputi: • Pengawasan terus menerus, yaitu pengawasan yang tidak tergantung pada waktu tertentu, lebih merupakan kegiatan pengawasan rutin. • Pengawasan berkala, yaitu pengawasan yang dilakukan setiap jangka waktu tertentu, berdasarkan rencana yang ditujukan terhadap masalah umum. • Pengawasan insidental, yaitu pengawasan yang dilaksanakan secara mendadak di luar rencana kerja rutin atau berdasarkan keperluan. I. Pertanggung-jawaban Keuangan Madrasah Kepala Madrasah wajib menyampaikan laporan di bidang keuangan terutama mengenai penerimaan dan pengeluaran keuangan Madrasah. Pengevaluasian dilakukan setiap triwulan atau per semester. Dana yang digunakan akan dipertanggungjawabkan kepada sumber dana. Jika dana tersebut diperoleh dari orang tua siswa, maka dana tersebut akan dipertanggungjawabkan oleh kepala Madrasah kepada orang tua siswa. Begitu pula jika dana tersebut bersumber dari pemerintah maka akan dipertanggungjawabkan kepada pemerintah. BAB III PENUTUP A. Kesimpulan Pada dasarnya setiap Madrasah sudah menyelenggarakan sistem pengelolaan yang baik, tetapi sistem yang efektif kurang dilaksanakan. Ketidak disiplinan dalam penggunaan anggaran, serta pemimpin yang boros selalu menjadi fenomena tersendiri. Untuk itu diperlukan kepemimpinan dan manajemen perencanaan, pengelolaan dan pengawasan yang efektif menuju keseimbangan antara sistem yang ada dalam mendistribusikan sumber-sumber dana pendidikan di Madrasah Aliyah. B. Saran Masalah keuangan harus dipecahkan secara bersama jika kita ingin mendapatkan peluang yang maksimal agar dapat berkembang. Usaha dan pendanaan mandiri merupakan cara pemecahan yang sangat hakiki bagi Madrasah yang benar-benar ingin berkembang. Jika berkaitan dengan masalah keuangan, maka sebaiknya digunakan sistem manajemen terbuka. Dengan manajemen terbuka, maka semua keadaan Madrasah baik atau buruk bisa diketahui oleh siapa saja. DAFTAR PUSTAKA Dimock, ME. Dimock, GO. (1992). Administrasi Negara. Jakarta: Rineka Cipta. Muchdarsyah Sinungan. (1993). Dasar-Dasar Management Kredit. Jakarta: Bumi Aksara. Mulyasa. (2007). Manajemen Berbasis Madrasah. Bandung: Remaja Rosdakarya. Rosdakarya.Sulthon, M. Khusnuridlo, M. (2006). Manajemen Pondok Pesantren Dalam Perspektif Global. Yogyakarta: laksBang PRESSindo. Suryobroto. (2004). Manajemen Pendidikan Di Madrasah. Jakarta: Rineka Cipta. Tim Penyusun. (1988). Kamus Besar Bahasa Indonesia edisi Ketiga. Jakarta: Balai Pustaka. Udin Syaefudin Sa’ud, M.Ed., h.D. (2005). Perencanaan Pendidikan, Suatu Pendekatan Komprehensif. Bandung: Prgogram Pasca Sarjana UPI & PT Remaja Rosdakarya Vincent P Costa. (2000). Panduan Pelatihan untuk Mengembangkan Madrasah. Jakarta: Depdiknas. Wasty Soemanto. (1984). Pendidikan dan Wiraswasta. Malang: Bina Aksara.

0 komentar:

Posting Komentar

Popular Posts