Rabu, 03 Desember 2014

juknis bantuan

BAB I PENDAHULUAN A. Latar Belakang Dalam rangka perluasan akses kerjasama dan pemberdayaan peran serta masyarakat untuk peningkatan mutu Pendidik dan Tenaga Kependidikan Pendidikan Anak Usia Dini, Nonformal dan Informal (PTK PAUD NI), diperlukan adanya sinergi antara Pemerintah, Pemerintah Daerah dengan organisasi sosial masyarakat (orsosmas). Salah satu upaya untuk membangun sinergi tersebut dilakukan dengan cara memberikan dana stimulan kepada organisasi sosial masyarakat (orsosmas) yang menyelenggarakan program peningkatan mutu PTK PAUD NI. Hal ini perlu dilakukan karena orsosmas memiliki peran penting dalam perluasan akses peningkatan mutu PTK PAUD NI di masyarakat. Keterlibatan dan partisipasi orsosmas dalam memfasilitasi dan melaksanakan berbagai program layanan pembinan PTK PAUDNI hingga saat ini hanya terbatas di lingkungan orsosmas itu sendiri. Kondisi ini terjadi antara lain disebabkan oleh: a) masih terbatasnya dukungan dana yang diberikan pemerintah kepada orsosmas, b) tidak semua orsosmas mampu membiayai sendiri kegiatan yang dilaksanakannya, c) terbatasnya sumber daya manusia yang dimiliki, dan d) masih rendahnya akses yang dimiliki orsosmas untuk peningkatan mutu PTK PAUDNI. Di sisi lain, keberadaan dan peran orsosmas terbukti telah memberikan kontribusi yang sangat besar dalam berbagai program pembangunan di bidang pendidikan termasuk dalam peningkatan mutu PTK PAUDNI. Berdasarkan kondisi tersebut di atas, pada tahun 2014, Direktorat PPTK PAUDNI, Direktorat Jenderal PAUDNI, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, melanjutkan pengalokasian dana pembantuan peningkatan mutu PTK PAUDNI melalui pendidikan dan latihan (diklat) berjenjang (Tingkat Dasar PAUD) dan diklat teknis bagi PTK PAUD diharapkan mampu mendorong adanya peningkatan kompetensi, dedikasi, loyalitas dan profesionalisme yang selanjutnya akan berpengaruh positif pada kinerja dan prestasi kerjanya. Karena pada diklat berjenjang (Tk. Dasar PAUD) dan Diklat Teknis selain dibekali teori yang diberikan secara tatap muka selama jam pelajaran, juga dilakukan praktek lapangan. Guna menyamakan persepsi dan memberikan jaminan kualitas yang sama terhadap penyelenggaraan diklat bagi PTK PAUD, serta pertanggungjawaban administrasi kegiatan, maka pada tahun 2014 Dit. PPTK PAUDNI perlu mereview Petunjuk Teknis (Juknis) Penyaluran dan Pemanfaatan Dana Pembantuan Peningkatan Mutu PTK PAUD NI melalui Pemberdayaan Orsosmas yang telah ditetapkan sebagai penerima secara komprehensif, partisipatif, dan berkesinambungan. B. Dasar 1. Undang-Undang nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional 2. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; 3. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 Tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah; 4. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan; 5. Peraturan Pemerintah Nomor 32 tahun 2013 tentang Standar Nasional Pendidikan 6. Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan; 7. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Standar Penyelenggaraan dan Pengelolaan Pendidikan 8. Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2010 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi Kementerian Negara serta Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Eselon I sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 92 Tahun 2011; 9. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 69 Tahun 2013 Tentang perubahan Atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1 Tahun 2012 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. 10. Daftar Isian Penggunaan Anggaran (DIPA) Direktorat Pembinaan PTK PAUD NI Tahun 2014 C. Tujuan Tujuan juknis ini adalah untuk memberikan acuan kepada semua pihak yang berkepentingan terhadap mekanisme penyusunan dan pengajuan proposal, penilaian, penetapan, penyaluran, dan pemanfaatan, penerimaan, pelaksanaan program, pertanggungjawaban, dan pengendalian dana bantuan peningkatan mutu PTK PAUD NI melalui pemberdayaan orsosmas. D. Indikator Keberhasilan 1. Terlaksananya program pembinaan PTK PAUDNI yang diselenggarakan oleh lembaga orsosmas sebagai penyelenggara program peningkatan mutu PTK PAUD NI. 2. Meningkatnya peran serta orsosmas dalam perluasan akses pembinaan dan peningkatan mutu PTK PAUD NI 3. Meningkatnya peran serta dan kepedulian Pemerintah Daerah terhadap program pembinaan PTK PAUD NI. 4. Meningkatnya sumber daya manusia dalam menyelenggarakan program pembinaan PTK PAUD NI 5. Meningkatnya Program pembinaan PTK PAUD NI yang diselenggarakan oleh Orsosmas sebagai penyelenggara program peningkatan mutu PTK PAUD NI BAB II RUANG LINGKUP PROGRAM A. Pengertian Dalam juknis ini yang dimaksud dengan: 1. Peningkatan mutu PTK PAUD NI adalah program pembinaan yang dilakukan untuk meningkatkan kompetensi menuju PTK PAUD NI yang bermutu dan profesional; 2. Diklat berjenjang/tingkat dasar PAUD adalah pendidikan dan pelatihan yang diselenggarakan oleh lembaga pemerintah maupun swasta berdasarkan Standarisasi Nasional; 3. Diklat Teknis adalah pendidikan dan pelatihan yang diselenggarakan oleh lembaga baik lembaga pemerintah maupun swasta berdasarkan kebutuhan kompetensi lembaga itu sendiri/di daerah setempat dengan persetujuan kedua belah pihak yaitu pihak pemberi dana pembantuan dengan pihak penerima dana; 4. Orsosmas yang dimaksudkan dalam juknis ini adalah orsosmas yang telah memiliki MoU dengan Kemdikbud seperti (Kowani, Muslimat NU, Aisyiah dan Persit Kartika Chandra Kirana) yang bergerak di bidang sosial, pendidikan dan pelatihan serta dikelola oleh sekelompok orang, yang telah berbadan hukum; 5. Pembantuan peningkatan mutu PTK PAUDNI melalui pemberdayaan Orsosmas adalah bantuan untuk menyelenggarakan program peningkatan mutu PTK PAUD NI agar profesional dan bermutu berupa dana yang langsung diberikan oleh Dit. PPTK PAUDNI kepada lembaga orsosmas sesuai juknis dan dengan proposal yang diajukan. B. Bentuk Program 1. Pendidikan dan pelatihan (Diklat) berjenjang (tingkat Dasar PAUD) peningkatan kompetensi PTK PAUD minimal 5 hari atau 248 jampel (tatap muka 48 jampel, dan tugas mandiri 200 jampel atau 25 hari kerja efektif) @ 45 menit 2. Pendidikan dan pelatihan (Diklat) teknis peningkatan kompetensi PTK PAUD minimal 4 hari setara 32 jampel, @ 45 menit. C. Sasaran Program Sasaran peningkatan Mutu PTK PAUD NI melalui pemberdayaan Orsosmas adalah PTK PAUD yang masih aktif dalam melaksanakan tugasnya pada satuan PAUD, dan diprioritaskan untuk peningkatan kompetensi PTK PAUD melalui diklat berjenjang (Tk. Dasar PAUD) dan Diklat Teknis. Jenis Diklat Jumlah Jampel Jumlah Dana (Rp) Jumlah Sasaran (org) Jml Kumulatif Sasaran (org) Berjenjang (TK Dasar) 48 50 juta 50 1.500 Teknis 48 50 juta 50 D. Jenis Kegiatan Kegiatan peningkatan mutu PTK PAUD NI melalui pendidikan dan pelatihan (diklat) Teknis dan Diklat Berjenjang (Tk. Dasar PAUD) untuk peningkatan kompetensi PTK PAUD yang diselenggarakan oleh orsosmas. E. Penyelenggara Penyelenggara Diklat Teknis dan Diklat Berjenjang (Tk. Dasar PAUD) adalah sebanyak 30 lembaga orsosmas yang memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan dalam Juknis ini untuk menyelenggarakan program peningkatan mutu PTK PAUDNI. F. Kriteria/Persyaratan Lembaga Penyelenggara Lembaga Penyelenggara program peningkatan mutu PTK PAUD NI adalah orsosmas diprioritaskan bagi (Muslimat NU, Aisyiyah, KOWANI, Persit Kartika Chandra Kirana), yaitu antara lain: 1. Memiliki badan hukum yang dikeluarkan oleh pihak yang berwenang atau Akta Notaris yang mencantumkan kegiatan pendidikan dan pelatihan (diklat). 2. Memiliki nomor rekening bank atas nama lembaga orsosmas. 3. Memiliki Nomor Wajib Pajak (NPWP) atas nama lembaga. 4. Memiliki struktur organisasi dan kepengurusan yang jelas. 5. Belum pernah menerima dana bantuan dari Subdit lain di lingkungan Dit. PPTK PAUD NI tahun 2014. 6. Wajib menandatangani perjanjian kerjasama/MoU. G. Besarnya Dana Pembantuan Pembantuan bagi Orsosmas dengan jumlah dana pembantuan Rp.50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah), dalam rangka memperluas peningkatan mutu PTK PAUDNI lembaga dapat melakukan sharing budged dengan menambah jumlah sasaran minimal. H. Penggunaan Dana Bantuan Dana pembantuan yang diterima oleh lembaga orsosmas merupakan dana stimulan dengan proporsi, sebagai berikut : 1. Dana Manajemen maksimal = 10% digunakan untuk:(pembelian ATK, penyusunan proposal, surat menyurat, fotocopy bahan-bahan, dokumentasi, pembuatan spanduk, perlengkapan peserta, penyusunan panduan kegiatan, penyusunan dan penggandaan laporan). 2. Dana Operasional = 90%, digunakan untuk (honor narasumber, honor panitia, uang harian panitia; uang harian peserta; transport narasumber, transport panitia, transport peserta; dan akomodasi konsumsi). I. Hak dan Kewajiban Penerima Dana 1. Hak Penerima a. Mendapatkan dana pembantuan peningkatan mutu PTK PAUD NI yang bersifat stimulan sesuai ketentuan yang berlaku dalam akad kerjasama. b. Menggunakan/memanfaatkan dan mengelola dana pembantuan peningkatan mutu PTK PAUD NI untuk menyelenggarakan diklat berjenjang dan teknis sesuai dengan juknis dan proposal yang telah diajukan. BAB III PENGAJUAN DAN PENILAIAN PROPOSAL A. Pengajuan Proposal Lembaga yang memenuhi persyaratan dan berminat mengakses program Pembantuan melalui pemberdayaan orsosmas bagi pembinaan PTK PAUDNI, wajib mengajukan proposal dengan ketentuan: 1. Proposal yang diusulkan ditandatangani oleh kepala/pimpinan orsosmas. 2. Mendapat rekomendasi dari dinas pendidikan provinsi/kab/kota. 3. Proposal yang diusulkan disertai lampiran-lampiran. B. Waktu Pengajuan Proposal Waktu pengajuan proposal paling lambat akhir minggu pertama bulan September 2014. Proposal dimasukkan ke dalam amplop tertutup dan dikirim kepada: Direktur PPTK PAUDNI, Ditjen PAUDNI u.p. Subdit Program dan Evaluasi Komplek Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Gedung C Lantai 13 Jl. Jend. Sudirman, Senayan - Jakarta Pusat 10270 C. Sistematika Proposal Proposal yang diajukan sekurang-kurangnya memuat informasi yang disusun dengan sistematika sebagai berikut: 1. Sampul Depan, memuat: nama kegiatan, nama lembaga, alamat lengkap lembaga, serta nama dan nomor HP/telepon penanggung jawab/ pengelola. 2. Isi Proposal: Kata Pengantar Daftar Isi BAB I PENDAHULUAN, yang meliputi: A. Latar Belakang B. Dasar C. Tujuan D. Hasil yang ingin dicapai (harus jelas dan terukur) BAB II RENCANA KEGIATAN PENINGKATAN MUTU PTK PAUDNI, yang meliputi: A. Kurikulum Diklat B. Strategi Pelaksanaan C. Narasumber D. Peserta Kegiatan E. Kepanitiaan/Organisasi Pelaksana F. Waktu (tanggal) dan Tempat Penyelenggaraan G. Jadwal Kegiatan, yang memuat waktu, materi, narasumber H. Jumlah Dana yang Diusulkan dan Rencana Anggaran Biaya (gunakan lampiran 4) BAB III RENCANA TINDAK LANJUT (Uraikan rencana tindak lanjut yang akan dilaksanakan pasca pelaksanaan program) BAB IV PENUTUP 3. Lampiran-lampiran Lampiran 1 Foto copy Akta Notaris atau Akta pendirian/SK Bupati/Walikota Lampiran 2 Foto copy nomor atau buku rekening bank atas nama lembaga yang masih aktif. Lampiran 3 Foto copy NPWP atas nama lembaga. Lampiran 4 Profil lembaga Lampiran 5 Foto copy struktur organisasi lembaga dan kepengurusan. Lampiran 6 Sarana, prasarana, dan fasilitas yang dimiliki lembaga. Lampiran 7 Data calon peserta diklat lengkap (dengan profesi dan unit kerjanya) Lampiran 8 Susunan Panitia kegiatan diklat (lengkap dengan jabatan dalam dinas dan tugas ddalam kepanitiaan) Lampiran 9 Profil dan kompetensi narasumber Lampiran 10 Rencana Kegiatan Diklat/Jadwal Kegitan diklat Lampiran 11 Sarana dan prasarana yang akan digunakan kegiatan diklat Lampiran 12 Surat pernyataan kesanggupan menyelenggarakan program peningkatan mutu PTK PAUD NI (gunakan Lampiran 5). Lampiran 14 Rincian Anggaran Biaya (RAB) Lampiran 15 Surat pernyataan kesanggupan menyampaikan laporan kegiatan (format terlampir) Lampiran 16 Bagi orsosmas yang menyelenggarakan diklat PTK PAUDNI tingkat propinsi/kab./kota/kecamatan melampirkan surat rekomendasi dari Dinas Pendidikan Propinsi/Kab./Kota atau Unit Pelaksana Teknis (UPT) PP PAUD NI/BP PAUD NI Pusat atau UPTD/BPKB Propinsi atau UPTD/SKB Kab./Kota/Kecamatan Dokumen/proposal menggunakan kertas berukuran A4 dengan jenis huruf ketikan (font face) Arial dan ukuran huruf (font size) 12. D. Penilaian Proposal 1. Tim Penilai a. Tim penilai proposal program peningkatan mutu PTK PAUD NI melalui pemberdayaan Orsosmas dibentuk, ditetapkan, dan bertanggung jawab kepada Direktur PPTK PAUD NI; b. Tim penilai proposal terdiri atas unsur akademisi, birokrasi, dan praktisi; c. Struktur tim penilai minimal terdiri dari seorang ketua, seorang sekretaris, dan beberapa anggota serta didukung oleh tim sekretariat. 2. Tugas Tim Penilai Proposal a. Menilai proposal berdasarkan juknis yang telah ditetapkan oleh Direktorat PPTK PAUD NI secara jujur, obyektif, profesional, dan transparan. b. Mempertanggungjawabkan kegiatan penilaian kepada Direktur PPTK PAUD NI. c. Menuangkan hasil penilaian dalam Berita Acara yang ditandatangani oleh seluruh anggota Tim Penilai. d. Menyampaikan hasil penilaian kepada Direktur PPTK PAUD NI. 3. Kriteria Penilaian Proposal Kriteria penilaian proposal meliputi aspek: a. Kelengkapan administrasi proposal; b. Kejelasan program peningkatan mutu PTK PAUD NI yang akan dilaksanakan; c. Kejelasan rencana kegiatan; d. Kewajaran satuan biaya (unit cost); e. Ketepatan sasaran 4. Penetapan Penerima Bantuan a. Tim Penilai merekomendasikan lembaga calon penerima Pembantuan Peningkatan mutu PTK PAUD NI melalui pemberdayaan orsosmas berdasarkan hasil penilain kepada Direktur PPTK PAUDNI. b. Calon penerima yang telah direkomendasikan divisitasi/dikunjungi untuk melihat kesesuaian proposal dengan kondisi di lapangan. Bila terdapat ketidaksesuaian antara proposal dengan kondisi riil/kenyataan di lapangan maka calon penerima dapat digugurkan. c. Direktur PPTK PAUD NI menetapkan melalui surat keputusan, nama-nama lembaga penerima bantuan berdasarkan hasil penilaian/rekomendasi dari Tim Penilai. d. Penandatanganan Akad Kerjasama (Lampiran 1). E. Penyaluran Dana Bantuan 1. Penyaluran dana pembantuan peningkatan mutu PTK PAUD NI melalui pemberdayaan orsosmas akan dilakukan oleh Dit. PPTK PAUD NI, secara langsung ke rekening bank atas nama lembaga yang telah ditetapkan sebagai penerima dana bantuan tersebut. 2. Penyaluran dana pembantuan peningkatan mutu PTK PAUD NI melalui pemberdayaan orsosmas melalui pemberdayaan dilakukan setelah Perjanjian Kerjasama antara Pejabat Pembuat Komitmen Subdit Program dan Evaluasi Direktorat PPTK PAUD NI dengan Kepala/Pimpinan Lembaga ditandatangani oleh kedua belah pihak dan diketahui oleh Direktur PPTK PAUD NI. 3. Orsosmas penerima dana pembantuan harus segera menyampaikan surat pernyataan penerimaan dana Pembantuan melalui pemberdayaan orsosmas bagi pembinaan PTK PAUD NI tahun 2014 sebagaimana format pada Lampiran 2 setelah dana masuk ke rekening bank milik lembaga yang bersangkutan. 4. Semua lembaga orsosmas yang menerima dana pembantuan akan di-download melalui website : www.p2tkpaudni.kemdiknas.go.id atau www.jugaguru.com BAB IV PENGENDALIAN MUTU PROGRAM A. Tanggung Jawab Penyelenggara Lembaga orsosmas sebagai penyelenggara program pembantuan peningkatan mutu PTK PAUD NI melalui pemberdayaan orsosmas bagi pembinaan PTK PAUDNI, memiliki tanggung jawab: 1. Segera melaksanakan program sesuai proposal yang disetujui, setelah menerima dana bantuan. 2. Orsosmas penerima dana pembantuan menginformasikan waktu dan tempat penyelenggaraan kegiatan dengan cara menyampaikan tembusan surat pemanggilan/undangan peserta atau surat undangan visitasi pada saat proses kegiatan sedang berlangsung kepada Dit. Pembinaan PTK PAUD NI minimal satu minggu sebelum kegiatan diklat dimulai. 3. Seluruh penggunaan dana pembantuan menjadi tanggung jawab mutlak lembaga orsosmas penerima dana bantuan, sesuai dengan rencana anggaran biaya pada proposal yang telah disetujui. 4. Seluruh kegiatan yang dikenakan pajak wajib dibayarkan pajaknya kepada kantor pajak sesuai peraturan perundangan yang berlaku. Jenis pengeluaran yang dikenakan pajak antara lain : a. Pembelian ATK di atas satu juta rupiah b. Pembayaran honor (narasumber dan panitia) c. Biaya pemakaian akomodasi. 5. Menyampaikan laporan pelaksanaan kegiatan diklat maupun keuangan kepada Direktur PPTK PAUD NI. B. Pemantauan dan Evaluasi Pemantauan merupakan serangkaian kegiatan yang bertujuan untuk mengetahui perkembangan program dan ketepatan penggunaan dana. Pemantauan juga dimaksudkan untuk memastikan apakah program dilaksanakan sesuai dengan rencana yang telah ditetapkan. Evaluasi dilakukan berdasarkan informasi hasil pemantauan untuk mengetahui efektivitas pelaksanaan program dan kegiatan peningkatan mutu PTK PAUD NI yang dilaksanakan oleh lembaga penyelenggara. Direktorat PPTK PAUDNI Ditjen PAUD NI melaksanakan pemantauan untuk memastikan bahwa prosedur penyaluran dan pemanfaatan dana sesuai dengan juknis yang telah ditetapkan dan berdasarkan peraturan perundang-undangan. Pemantauan dan evaluasi dapat dilakukan dengan cara: 1. Mengunjungi langsung tempat penyelenggaraan baik sebelum, sedang proses atau setelah diklat 2. Melalui pertemuan yang melibatkan pimpinan/pihak lembaga 3. Melalui surat atau telpon langsung kepada pimpinan/pihak lembaga C. Pelaporan Lembaga orsosmas wajib memberikan laporan secara tertulis kepada Direktur PPTK PAUDNI up. Kasubdit Program dan Evaluasi. Laporan meliputi: 1. Surat pernyataan telah menerima dana dari Dit. PPTK PAUD NI dengan melampirkan foto copy print out buku rekening disampaikan minimal 2 (dua) hari terhitung sejak dana masuk ke rekening lembaga (lampiran 2). 2. Laporan teknis hasil pelaksanaan kegiatan (format lampiran 6) 3. Laporan Keuangan, meliputi: a. Tanda bukti pengeluaran dana (pembelian ATK, honor, akomodasi dan konsumsi) b. Tanda bukti pembayaran/setoran pajak c. Rekap pengeluaran seluruh dana pembantuan d. dan tanda bukti pengeluaran lainnya yang syah. Laporan teknis dan laporan keuangan disertai bukti pembayaran yang sah segera disampaikan kepada Direktur PPTK PAUD NI paling lambat satu minggu setelah kegiatan selesai. D. Sanksi 1. Apabila lembaga orsosmas tidak melaksanakan kegiatan maka wajib mengembalikan uang ke kas negara dengan mengirim bukti setor ke Direktorat PPTK PAUD NI 2. Apabila ada dana yang tidak terserap maka penanggung jawab/pimpinan lembaga orsosmas wajib mengembalikan ke kas negara dan bukti setor dikirim ke Dit. PPTK PAUD NI Lampiran 1 PERJANJIAN KERJASAMA NOMOR : ....................... ANTARA PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN (PPK) SUBDIREKTORAT PROGRAM DAN EVALUASI DIREKTORAT PEMBINAAN PENDIDIK DAN TENAGA KEPENDIDIKAN PENDIDIKAN ANAK USIA DINI, NONFORMAL DAN INFORMAL DENGAN KEPALA/PIMPINAN ................................ dalam rangka PEMBERIAN PEMBANTUAN PENINGKATAN MUTU PENDIDIK DAN TENAGA KENDIDIKAN PENDIDIKAN ANAK USIA DINI, NONFORMAL, DAN INFORMAL MELALUI PEMBERDAYAAN LEMBAGA ORSOSMAS TAHUN ANGARAN 2014 Pada hari …., tanggal …………. tahun dua ribu dua belas, kami yang bertandatangan di bawah ini: Nama : Anto Tjahjo Noegroho, S.Ip Jabatan : Pembantu Pimpinan pada Kasubdit Program dan Evaluasi pada Direktorat Pembinaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Pendidikan Anak Usia Dini, Non Formal dan Informal Alamat : Komplek Kemdikbud Gedung C lantai 13 Jalan Jenderal Sudirman Senayan – Jakarta 10270 Dalam hal ini bertindak dalam jabatannya tersebut di atas sebagai Pejabat Pembuat Komitmen pada satuan kerja Direktorat Pembinaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Pendidikan Anak Usia Dini, Nonformal dan Informal (Dit. PPTK PAUDNI), Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Nonformal dan Informal (Ditjen. PAUDNI), Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, selanjutnya dalam perjanjian kerjasama disebut sebagai PIHAK PERTAMA. Nama : ……………………………………... Jabatan : Pimpinan Alamat : ……………………………………... Nama dalam rekening : ……………………………………... No. rekening : ……………………………………... Bank : ……………………………………... NPWP : ……………………………………... Dalam hal ini bertindak dalam jabatannya tersebut di atas selaku penanggung jawab mutlak Program Pembantuan Peningkatan Mutu Pendidik dan Tenaga Kendidikan Pendidikan Anak Usia Dini, Nonformal Dan Informal (PTK PAUDNI) melalui pemberdayaan Orsosmas tahun anggaran 2014, selanjutnya dalam perjanjian kerjasama ini disebut sebagai PIHAK KEDUA. Kedua belah pihak, yang selanjutnya disebut PARA PIHAK, bersepakat untuk mengadakan kerjasama dalam rangka Peningkatan Mutu Pendidik dan Tenaga Kependidikan Pendidikan Anak Usia Dini, Nonformal dan Informal melalui pemberdayaan Orsosmas yang diatur sebagaimana pada pasal-pasal berikut di bawah ini. Pasal 1 RUANG LINGKUP (1) PIHAK PERTAMA menyatakan kesediaannya memberikan dana Pembantuan Program Peningkatan Mutu PTK PAUDNI melalui pemberdayaan Orsosmas Tahun Anggaran 2014 kepada PIHAK KEDUA. (2) PIHAK KEDUA menyatakan kesediaannya/kesanggupannya untuk menyelenggarakan kegiatan peningkatan mutu PTK PAUDNI sebagaimana Petunjuk Tenis Pembantuan Pembinaan PTK PAUDNI melalui pemberdayaan Orsosmas Tahun Anggaran 2014. (3) Dalam melaksanakan pekerjaan PIHAK KEDUA harus senantiasa berkoordinasi dengan PIHAK PERTAMA dan pemangku kepentingan terkait guna menghindari hambatan-hambatan dalam pelaksanaan program dan kegiatannya. (4) PIHAK KEDUA wajib menyampaikan laporan pelaksanaan kegiatan dan keuangan secara tertulis sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya yang diusulkan dalam proposal. PASAL 2 DANA BANTUAN (1) Untuk keperluan kegiatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 tersebut di atas, PIHAK PERTAMA memberikan dana Pembantuan Program Pembinaan PTK PAUDNI melalui pemberdayaan Orsosmas, sebesar Rp. …………….. (………………………………………………….) bersumber dari DIPA Anggaran Direktorat Pembinaan Pendidik dan Tenaga Kependidiksan PAUDNI Direktorat Jenderal PAUDNI Tahun Anggaran 2014, Nomor : .........., tanggal ……………..…. Kode …………….. yang akan diserahkan kepada PIHAK KEDUA melalui Nomor Rekening Bank atas nama lembaga PIHAK KEDUA. (2) Dana sebagaimana dimaksud pada Pasal 2 Ayat (1) di atas, dibayarkan sekaligus (100%) kepada PIHAK KEDUA melalui Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Jakarta III setelah penandatanganan perjanjian kerjasama ini. (3) Dana pembantuan yang telah diterima digunakan dengan perincian sebagai berikut: biaya operasional 90% dan biaya manajemen serta pelaporan 10%, sesuai yang ditentukan dalam Juknis Pembinaan Pendidik dan Tenaga Kendidikan Pendidikan Anak Usia Dini, Nonformal dan Informal (PTK PAUDNI) melalui pemberdayaan Orsosmas Tahun Anggaran 2014. (4) Pajak-pajak yang harus dibayarkan ke Kas Negara menjadi tanggung jawab PIHAK KEDUA. Pasal 3 WAKTU PENYELESAIAN DAN PERTANGGUNG JAWABAN KEGIATAN (1) PIHAK KEDUA harus mulai melaksanakan kegiatan sebagaimana dimaksud pada Pasal 2 ayat (3) segera setelah dana diterima; (2) Pelaksanaan pekerjaan oleh PIHAK KEDUA harus diselesaikan sesuai rencana yang terdapat dalam proposal yang telah disetujui. (3) PIHAK KEDUA harus mempertanggungjawabkan pemanfaatan dana sebagaimana dimaksud Pasal 1 dalam bentuk laporan kegiatan maupun laporan keuangan kepada PIHAK PERTAMA setelah kegiatan selesai dilaksanakan. Pasal 4 PENGAWASAN DAN PEMERIKSAAN Untuk menjamin transparansi, akuntabilitas serta mutu proses dan hasil pelaksanaan program, maka PIHAK KEDUA menyatakan bersedia dan sanggup untuk dibina, dibimbing, dipantau, diperiksa dan diawasi, baik selama program berlangsung ataupun setelah program selesai dilaksanakan, oleh: 1) Pejabat Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Nonformal dan Informal; 2) Pejabat Inspektorat Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan; 3) Pejabat Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota setempat; 4) Aparat Pengawas Fungsional, atau oleh 5) Instansi/pejabat lain yang ditunjuk oleh Direktur Jenderal PAUDNI. Pasal 5 Sangsi Apabila PIHAK KEDUA, berdasarkan dari hasil pemeriksaan instansi berwenang dan atau laporan masyarakat terbukti menggunakan dana tidak sesuai dengan ketentuan pada pasal 1ayat (2), maka PIHAK PERTAMA berhak menuntut PIHAK KEDUA untuk mengembalikan dana sebagaimana tersebut pada Pasal 2 ayat (1) kepada PIHAK PERTAMA, untuk selanjutnya disetor ke kas Negara dan atau PIHAK KEDUA diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Pasal 6 Penyelesaian Perselisihan (1) Apabila terjadi perselisihan, kedua belah pihak telah bersepakat untuk menyelesaikannya secara musyawarah untuk mencapai mufakat. (2) Apabila permufakatan tidak tercapai, kedua belah pihak telah bersepakat untuk menempuh jalur hukum melalui Kantor Panitera Pengadilan Negeri setempat. (3) Seluruh biaya untuk penyelesaian perselisihan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) di atas ditanggung oleh pihak yang ditunjuk berdasarkan hasil keputusan pengadilan. Pasal 7 Aturan tambahan Hal-hal yang belum diatur dalam perjanjian kerjasama ini, akan diatur kemudian atas kesepakatan kedua belah pihak, dan selanjutnya menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari perjanjian kerjasama ini. Pasal 8 LAIN-LAIN (1) Perjanjian Kerjasama ini dibuat dalam rangkap 3 (tiga) yang terdiri dari 2 (dua) rangkap bermeterai Rp. 6.000,00 (enam ribu rupiah) yang masih berlaku dan 1 (satu) rangkap tidak bermeterai yang masing-masing mempunyai kekuatan hukum yang sama. (2) Perjanjian bermaterai diberikan kepada PARA PIHAK. (3) Perjanjian kerjasama ini dibuat dan ditandangani oleh kedua belah pihak dengan penuh kesadaran tanpa ada unsur paksaan dari pihak manapun. (4) PARA PIHAK sepakat bahwa dokumen lain seperti juknis, proposal yang telah diverifikasi, dan Surat Keputusan Penetapan Penerima Dana ini merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Perjanjian Kerjasama ini. PARA PIHAK YANG MELAKUKAN PERJANJIAN KERJASAMA PIHAK KEDUA PIHAK PERTAMA Kepala/Pimpinan lembaga Pejabat Pembuat Komitmen Subdit Program dan Evaluasi ( ) Anto Tjahyo Noegroho, S.Ip NIP.19681203 200003 1001 SAKSI : Direktur PPTK PAUDNI Dr. Nugaan Yulia Wardhani S, M.Psi NIP. 19560724 198303 2 001 Lampiran 2 PERNYATAAN TELAH MENERIMA DANA PEMBANTUAN PENINGKATAN MUTU PTK PAUD NI MELALUI PEMBERDAYAAN ORSOSMAS TAHUN ANGGARAN 2014 Saya yang bertanda tangan di bawah ini; Nama : NIP : Jabatan : Alamat : telah menerima dana bantuan pembinaan PTK PAUDNI melalui pemberdayaan Orsosmas yang bersumber dari DIPA Direktorat PPTK PAUDNI, Ditjen PAUDNI, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Tahun Anggaran 2014 sebesar Rp ........................................(........................................................) melalui rekening bank atas nama: Nama Lembaga : Nama Bank : ................................................................... Nomor Rekening : Tanggal Penerimaan : Fotokopi rekening sebagaimana terlampir. Dana tersebut akan digunakan untuk kegiatan peningkatan mutu PTK PAUDNI sesuai dengan proposal yang disetujui. Demikian pernyataan ini dibuat untuk dipergunakan seperlunya. ..................., .......................... 2014 Yang menyatakan, (materai Rp.6.000,00) (Nama lengkap) NIP. ............................ Nb. Melampirkan fotocopy halaman depan buku rekening dan halaman yang menunjukan jumlah uang yang masuk ke rekening Lampiran 3 SISTEMATIKA PROPOSAL Proposal Sekurang – kurangnya memuat : Halaman Judul Lembar Pengesahan Pejabat yang Berwenang Rekomendasi Pejabat yang Berwenang Kata Pengantar Daftar Isi BAB I Pendahuluan, yang meliputi: A. Latar Belakang B. Dasar C. Tujuan D. Hasil yang ingin dicapai. BAB II Rencana Kegiatan Peningkatan Mutu PTK PAUDNI, yang meliputi: A. Kurikulum Diklat B. Strategi Pelaksanaan C. Narasumber D. Peserta Kegiatan E. Kepanitiaan/Organisasi Pelaksana F. Waktu dan Tempat Penyelenggaraan G. Jadwal Kegiatan H. Jumlah Dana yang Diusulkan dan Rencana Anggaran Biaya BAB III Rencana Tindak Lanjut BAB IV PENUTUP LAMPIRAN Lampiran 1 Foto copy Akta Notaris atau Akta pendirian Lampiran 2 Foto copy nomor atau buku rekening bank atas nama lembaga yang masih aktif. Lampiran 3 Foto copy NPWP atas nama lembaga. Lampiran 4 Profil lembaga Lampiran 5 Foto copy struktur organisasi lembaga dan kepengurusan. Lampiran 6 Sarana, prasarana, dan fasilitas yang dimiliki orsosmas. Lampiran 7 Data calon peserta diklat. Lampiran 8 Susunan Panitia kegiatan diklat Lampiran 9 Profil dan kompetensi narasumber Lampiran 10 Rencana Kegiatan Diklat/Jadwal Kegitan diklat Lampiran 11 Saran dan prasarana yang akan digunakan kegiatan diklat Lampiran 12 Surat pernyataan kesanggupan menyelenggarakan program peningkatan mutu PTK PAUDNI (format terlampir). Lampiran 14 Rincian Anggaran Biaya (RAB) Lampiran 15 Surat pernyataan kesanggupan menyampaikan laporan kegiatan (format terlampir) Lampiran 16 Bagi orsosmas yang menyelenggarakan diklat PTK PAUDNI tingkat provinsi/kab./kota melampirkan surat rekomendasi dari Dinas Pendidikan Provinsi/Kab./Kota Lampiran 4 Rincian Penggunaan Dana Pembantuan Peningkatan Mutu PTK PAUDNI Tahun Anggaran 2014 No KEGIATAN Sasaran Biaya Ket Satuan Jumlah Satuan Biaya Jumlah (Rp) Lampiran 5 SURAT PERNYATAAN Yang bertanda tangan di bawah ini: Nama Lembaga : …………………………………….. Nama Pimpinan : …………………………………….. Jabatan : Pimpinan/Penanggung jawab Alamat Lembaga/ : …………………………………….. Npmor Tilp. Dengan ini menyatakan sanggup untuk melaksanakan kegiatan sesuai dengan program yang diusulkan dalam proposal dan bersedia untuk menyampaikan laporan secara tertulis kepada Direktorat Pembinaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Pendidikan Anak Usia Dini, Non Formal, dan Informal (PAUDNI), Direktorat Jenderal PAUDNI, meliputi laporan teknis dan laporan keuangan setelah selesai menyelenggarakan Program Peningkatan mutu PTK PAUDNI melalui Pemberdayaan Orsosmas Tahun Anngaran 2014, dari Direktorat Pembinaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Pendidikan Anak Usia DIni, Non Formal, dan Informal, Direktorat Jenderal PAUD NI. Demikian Surat Pernyataan ini dibuat dengan sesungguhnya dan apabila ternyata dikemudian hari tidak dapat memenuhi atau menyimpang dari isi surat pernyataan ini, saya bersedia menerima sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Yang membuat pernyataan, (materai Rp.6.000,00) (Nama lengkap) Lampiran 6 SISTEMATIKA LAPORAN KEGIATAN Laporan sekurang – kurangnya memuat : Halaman Judul Kata Pengantar Daftar Isi BAB I PENDAHULUAN A. Latar Belakang B. Dasar C. Tujuan D. Ruang Lingkup E. Hasil yang dicapai BAB II PENYELENGGARAAN PROGRAM/KEGIATAN BAB III PERMASALAHAN DAN UPAYA PENANGGULANGANNYA BAB IV RENCANA TINDAK LANJUT BAB V KESIMPULAN DAN SARAN A. Kesimpulan B. Saran LAMPIRAN 1. Rekapitulasi kegiatan, sasaran (satuan dan jumlah), jumlah dana serta Rekap Pemanfaatan Dana 2. Rekap biodata sasaran/peserta dan nara sumber (soft copy dan Hardcopy) dengan menggnakan format sesuai Lampiran 8 3. Laporan Kegiatan peningkatan Mutu PTK PAUDNI dilengkapi dengan bukti fisik data pendukung (keuangan dan teknis), termasuk bukti setor Pajak 4. Dokumen administrasi pemanfaatan dana pembantuan 5. Foto-foto kegiatan dalam pemanfaatan dana pembantuan yang relevan Lampiran 7 BIODATA PESERTA NAMA LENGKAP : JENIS KELAMIN : NO. NUPTK : TEMPAL, TANGGAL LAHIR : UNIT KERJA : JABATAN : PENDIDIKAN TERAKHIR : ALAMAT KANTOR : NO. TELP & FAX. KANTOR : ALAMAT RUMAH : KAB/PROPINSI : NO. TELP. RUMAH & HP : DIKLAT YANG PERNAH DIIKUTI : ……….. , ………………………… 2014 Yang menyatakan …………………………… Lampiran 8 REKAP BIODATA PESERTA NAMA KEGIATAN: ………. TANGGAL KEGIATAN : ………. NO NAMA LENGKAP JENIS KELAMIN NO. NUPTK TEMPAL TANGGAL LAHIR UNIT KERJA JABATAN PENDIDIKAN TERAKHIR PROVINSI ALAMAT KANTOR NO. TELP & FAX. KANTOR ALAMAT RUMAH NO. TELP. RUMAH NPWP Catatan: rekap biodata ini harap dibuat dalam program Excel (Soft dan Hard copy).

0 komentar:

Posting Komentar

Popular Posts