Senin, 01 Desember 2014

makalah prof udin s

BAB I PENDAHULUAN 1.1. Latar Belakang Sekolah adalah lembaga yang bersifat kompleks dan unik. Bersifat kompleks karena sekolah sebagai organisasi di dalamnya terdapat berbagai dimensi yang satu sama lain saling menentukan. Sedang sifat unik, menunjukkan bahwa sekolah sebagai organisasi memiliki ciri-ciri tertentu yang tidak di miliki oleh organisasi-organisasi lain. Ciri-ciri yang menempatkan sekolah memiliki karakter tersendiri, di mana terjadi proses belajar mengajar, tempat terselenggaranya pembudayaan kehidupan umat manusia. Karena sifatnya yang kompleks dan unik tersebutlah, sekolah sebagai organisasi memerlukan tingkat koordinasi yang tinggi. Keberhasilan sekolah adalah keberhasilan kepala sekolah. Kepala sekolah yang berhasil apabila mereka memahami keberadaan sekolah sebagai organisasi yang kompkleks dan unik, serta mampu melaksanakan peran kepala sekolah sebagai seseorang yang diberi tanggung jawab untuk memimpin sekolah. Sesuai dengan ciri-ciri sekolah sebagai organisasi yang bersifat kompleks dan unik, tugas dan fungsi kepala sekolah seharusnya dilihat dari berbagai sudut pandang. Kepala Sekolah memiliki posisi penting dan strategis dalam peningkatan mutu pendidikan. Oleh karena itu kepala sekolah/madrasah harus memiliki keahlian sebagai pendidik, manajer, akademisi, supervisor, pemimpin, innovator, dan motivator di sekolah/madrasah. Disamping itu kepala sekolah/madrasah juga berkewajiban menjadi koordinator dalam mempererat hubungan antara sekolah/madrasah dengan pemangku kepentingan. Dalam rangka menjamin mutu kepala sekolah/madrasah, pemerintah telah mengeluarkan beberapa kebijakan antara lain Permendiknas Nomor 13 tahun 2007 tentang Standar Kepala Sekolah/Madrasah, Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya, dan Permendiknas Nomor 28 tahun 2010 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah/Madrasah. Selain untuk standardisasi Permendiknas Nomor 28 tahun 2010 juga merupakan system yang dibangun dalam rangka penjaminan dan peningkatan mutu kepala sekolah/madrasah. Makalah ini disusun untuk mengetahui lebih lanjut mengenai standardisasi dan profesionalisme kepala sekolah yang diwujudkan dalam kebijakan pemerintah yang tertuang dalam Permendiknas Nomor 13 tahun 2007 dan Permendiknas Nomor 28 tahun 2010. 1.2. Rumusan Masalah Berdasar pada latar belakang diatas, maka rumusan masalah pada makalah ini adalah : 1. Apa isi pokok kebijakan standardisasi dan profesionalisme kepala sekolah/madrasah? 2. Bagaimana analisis kebijakan standardisasi dan profesionalisme kepala sekolah/madrasah? 3. Bagaimana pelaksanaan kebijakan standardisasi dan profesionalisme kepala sekolah/madrasah? 1.3. Tujuan Penulisan Sejalan dengan rumusan masalah diatas, maka tujuan penulisan makalah ini adalah untuk mengetahui dan mendeskripsikan: 1. isi pokok kebijakan standardisasi dan profesionalisme kepala sekolah/madrasah yang tertuang dalam Permendiknas Nomor 13 tahun 2007 dan Permendiknas Nomor 28 tahun 2010 2. analisis kebijakan standardisasi kebijakan dan profesionalisme kepala sekolah/madrasah yang tertuang dalam Permendiknas Nomor 13 tahun 2007 dan Permendiknas Nomor 28 tahun 2010 3. pelaksanaan kebijakan standardisasi kebijakan dan profesionalisme kepala sekolah/madrasah. 1.4. Manfaat Penulisan Makalah Makalah ini disusun dengan harapan memberikan kegunaan baik secara teoritis maupun praktis. Secara teoritis makalah ini berguna untuk mengetahui lebih lanjut mengenai standardisasi dan profesionalisme kepala sekolah yang diwujudkan dalam kebijakan pemerintah yang tertuang dalam Permendiknas Nomor 13 tahun 2007 dan Permendiknas Nomor 28 tahun 2010. Secara praktis manfaat penulisan makalah ini bagi penulis dapat dijadikan sarana pengkajian teori mengenai proses pembuatan kebijakan serta bagaimana implementasi kebijakan tersebut dalam dunia pendidikan. 1.5. Prosedur Makalah Makalah ini disusun dengan menggunakan pendekatan kualitatif. Metode yang digunakan adalah metode model analisis teks. Data teoritis dalam makalah ini dikumpulkan dengan menggunakan teknik studi pustaka, artinya penulis mengambil data melalui kegiatan membaca berbagai literature yang relevan dengan tema makalah. Selain itu makalah ini dibuat melalui serangkaian proses pengamatan empiris. BAB II PEMBAHASAN 2.1 Rasionalisasi Kebijakan Sekolah adalah lembaga yang bersifat kompleks dan unik. Bersifat kompleks karena sekolah sebagai organisasi di dalamnya terdapat berbagai dimensi yang satu sama lain saling menentukan. Sedang sifat unik, menunjukkan bahwa sekolah sebagai organisasi memiliki ciri-ciri tertentu yang tidak di miliki oleh organisasi-organisasi lain. Ciri-ciri yang menempatkan sekolah memiliki karakter tersendiri, di mana terjadi proses belajar mengajar, tempat terselenggaranya pembudayaan kehidupan umat manusia. Karena sifatnya yang kompleks dan unik tersebutlah, sekolah sebagai organisasi memerlukan tingkat koordinasi yang tinggi. Keberhasilan sekolah adalah keberhasilan kepala sekolah. Kepala sekolah yang berhasil apabila mereka memahami keberadaan sekolah sebagai organisasi yang kompkleks dan unik, serta mampu melaksanakan perana kepala sekolah sebagai seseorang yang di beri tanggung jawab untuk memimpin sekolah. Sesuai dengan ciri-ciri sekolah sebagai organisasi yang bersifat kompleks dan unik, tugas dan fungsi kepala sekolah seharusnya dilihat dari berbagai sudut pandang. Dari sisi tertentu kepala sekolah dapat di pandang sebagai pejabat formal, sedang dari sisi lain seorang kepala sekolah dapat berperan sebagai manajer, sebagai pemimpin, sebagai pendidik dan yang tidak kalah penting seorang kepala sekolah juga berperan sebagai staf. Mengingat peran penting kepala sekolah tersebut, maka perlu dibuat kebijakan standarisasi kepala sekolah/madrasah yang tentunya dimaksudkan untuk menghasilkan kepala sekolah yang profesional. Kebijakan ini tertuang dalam Permendiknas Nomor 13 tahun 2007. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional (Permendiknas) Nomor 13 Tahun 2007 tentang Standar Kepala Sekolah/Madrasah merupakan awal dari upaya standarisasi kepala sekolah/madrasah. Dalam Permendiknas ini telah ditetapkan standar minimal kualifikasi dan kompetensi kepala sekolah/madrasah yang berlaku pada TK/RA, SD/MI, SMP/MTs, dan SMA/MA/SMK di seluruh Indonesia. Disamping itu, Kepmendiknas Nomor 162/U/2003 tentang Pedoman Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah perlu diselaraskan dengan Permendiknas Nomor 13 Tahun 2007. Oleh karena itu, Kementerian Pendidikan Nasional menerbitkan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 28 Tahun 2010 tentang Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah/Madrasah. 2.2. Isi Pokok kebijakan 2.2.1. Dasar Kebijakan Dengan dikeluarkannya Undang Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional yang kemudian dilanjutkan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan, maka pemerintah memandang perlu untuk menetapkan standar-standar lainnya guna mendukung pelaksanaan reformasi dibidang pendidikan yang berlandaskan amanat para pendiri bangsa. Salah satu standar yang dikeluarkan oleh pemerintah adalah standar tentang Kepala Sekolah/Madrasah yang tertuang didalam Peraturan menteri Pendidikan nasional Nomor 13 Tahun 2007. Dalam aturan ini pemerintah memandang perlu adanya standar penentuan kualifikasi seseorang untuk dapat diangkat sebagai kepala sekolah atau madrasah. Sedangkan dalam rangka penjaminan dan peningkatan mutu kepala sekolah/madrasah maka pemerintah memandang perlu untuk mengatur hal tersebut dalam kebijakan yang lainnya. Maka dikeluarkanlah Permendiknas 28 tahun 2010. Kebijakan ini diantaranya mengatur syarat-syarat guru yang diberi tugas tambahan sebagai kepala sekolah/madrasah, penyiapan calon Kepala Sekolah/ Madrasah, proses pengangkatan kepala sekolah/madrasah, masa tugas, pengembangan keprofesian berkelanjutan, penilaian kinerja kepala sekolah/madrasah, dan mutasi dan pemberhentian tugas guru sebagai kepala sekolah/madrasah. 2.2.2. Tujuan dan Manfaat kebijakan Tujuan tentang kebijakan standar kepala sekolah/madrasah tentunya yaitu untuk menghasilkan kepala sekolah yang profesional. Hal ini diperlukan karena peran kepala sekolah sangat dominan terhadap keberhasilan sekolah. Kepala sekolah harus mampu memikirkan dan merumuskan program, tujuan dan tindakan yang akan dilakukan. Selain itu kepala sekolah juga harus mampu menghimpun dan mengkoordinasikan sumber daya manusia dan sumber-sumber material sekolah, sebab keberhasilan sekolah sangat bergantung pada kecakapan dirinya dalam mengatur dan mendayagunakan berbagai sumber dalam mencapai tujuan. Oleh karena itu kebijakan tentang standar kepala sekolah/madrasah menuntut seseorang kepala sekolah dapat memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan dengan tujuan dapat membawa sekolah dan warga sekolah yang bermutu. Selain perlunya standarisasi, Permendiknas Nomor 28 Tahun 2010 juga bermanfaat sebagai acuan dalam meningkatkan profesionalisme kepala sekolah/madrasah. Dalam Permendiknas ini diatur keseluruhan proses penyiapan, proses pengangkatan, masa tugas, mutasi dan pemberhentian, pengembangan profesi berkelanjutan, dan penilaian kinerja kepala sekolah/madrasah. 2.2.3. Isi Kebijakan Permendiknas Nomor 13 tahun 2007 berisi tentang kualifikasi dan kompetensi kepala sekolah/madrasah. Dalam PERMENDIKNAS Nomor 13 tahun 2007 ini disebutkan bahwa kepala sekolah harus mempunyai kualifikasi dan kompetensi tertentu. 1. Kualifikasi Kepala Sekolah/Madrasah adalah sebagai berikut: a. Memiliki kualifikasi akademik sarjana (S1) atau diploma empat (D-IV) kependidikan atau nonkependidikan pada perguruan tinggi yang terakreditasi; b. Pada waktu diangkat sebagai kepala sekolah berusia setinggi-tingginya 56 tahun; c. Memiliki pengalaman mengajar sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun menurut jenjang sekolah masing-masing, kecuali di Taman Kanak-kanak/Raudhatul Athfal (TK/RA) memiliki pengalaman mengajar sekurang-kurangnya 3 (tiga) tahun di TK/RA; dan d. Memiliki pangkat serendah-rendahnya III/c bagi pegawai negeri sipil (PNS) dan bagi non-PNS disetarakan dengan kepangkatan yang dikeluarkan oleh yayasan atau lembaga yang berwenang. Selain kualifikasi di atas, kepala sekolah/madrasah juga harus memiliki kualifikasi khusus yaitu: 1. Berstatus sebagai guru di sekolah/madrasah yang bersangkutan; 2. Memiliki sertifikat pendidik sebagai guru; dan 3. Memiliki sertifikat kepala sekolah/madrasah yang diterbitkan oleh lembaga yang ditetapkan Pemerintah. 2. Kompetensi yang harus dimiliki oleh Kepala Sekolah/Madrasah adalah sebagai berikut: a. Kepribadian: 1) Berakhlak mulia, mengembangkan budaya dan tradisi akhlak mulia dan menjadi teladan akhlak mulia bagi komunitas disekolah 2) Memiliki integritas kepribadian sebagai pemimpin. 3) Memiliki keinginan yang kuat di dalam pengembangan diri sebagai kepala sekolah/madrasah. 4) Bersifat terbuka dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsinya. 5) Mengendalikan diri dalam menghadapi masalah dalam pekerjaan sebagai kepala sekolah. 6) Memiliki bakat dan minat jabatan sebagai pemimpin pendidikan. b. Manajerial: 1) Menyusun perencanaan sekolah/madrasah untuk berbagai tingkatan perencanaan. 2) Mengembangkan organisasi sekolah/madrasah sesuai dengan kebutuhan. 3) Memimpin sekolah/madrasah dalam rangka pendayagunaan sumber daya sekolah/madrasah secara optimal. 4) Mengelola perubahan dan pengembangan sekolah/madrasah menuju organisasi pembelajar yang efektif. 5) Menciptakan budaya dan iklim sekolah/madrasah yang kondusif dan inovatif bagi pembelajaran peserta didik. 6) Mengelola guru dan staf dalam rangka pendayagunaan sumber daya manusia secara optimal. 7) Mengelola sarana dan prasarana sekolah/madrasah dalam rangka pendayagunaan secara optimal. 8) Mengelola hubungan sekolah/madrasah dan masyarakat dalam rangka pencarian dukungan ide, sumber belajar, dan pembiayaan sekolah/madrasah. 9) Mengelola peserta didik dalam rangka penerimaan peserta didik baru, dan penempatan dan pengembangan kapasitas peserta didik. 10) Mengelola pengembangan kurikulum dan kegiatan pembelajaran sesuai dengan arah dan tujuan pendidikan nasional. 11) Mengelola keuangan sekolah/madrasah sesuai dengan prinsip pengelolaan yang akuntabel, transparan, dan efisien. 12) Mengelola ketatausahaan sekolah/madrasah dalam mendukung pencapaian tujuan sekolah/ madrasah. 13) Mengelola unit layanan khusus sekolah/madrasah dalam mendukung kegiatan pembelajaran dan kegiatan peserta didik di sekolah/madrasah. 14) Mengelola sistem informasi sekolah/madrasah dalam mendukung penyusunan program dan pengambilan keputusan. 15) Memanfaatkan kemajuan teknologi informasi bagi peningkatan pembelajaran dan manajemen sekolah/madrasah. 16) Melakukan monitoring, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan program kegiatan sekolah/madrasah dengan prosedur yang tepat, serta merencanakan tindak lanjutnya. c. Kewirausahaan: 1) Menciptakan inovasi yang berguna bagi pengembangan sekolah/madrasah. 2) Bekerja keras untuk mencapai keberhasilan sekolah/madrasah sebagai organisasi pembelajar yang efektif. 3) Memiliki motivasi yang kuat untuk sukses dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsinya sebagai pemimpin sekolah/madrasah. 4) Pantang menyerah dan selalu mencari solusi terbaik dalam menghadapi kendala yang dihadapi sekolah/madrasah. 5) Memiliki naluri kewirausahaan dalam mengelola kegiatan produksi/jasa sekolah/madrasah sebagai sumber belajar peserta didik. d. Supervisi: 1) Merencanakan program supervisi akademik dalam rangka peningkatan profesionalisme guru. 2) Melaksanakan supervisi akademik terhadap guru dengan menggunakan pendekatan dan teknik supervisi yang tepat. 3) Menindaklanjuti hasil supervisi akademik terhadap guru dalam rangka peningkatan. 4) profesionalisme guru. e. Sosial: 1) Bekerja sama dengan pihak lain untuk kepentingan sekolah/madrasah 2) Berpartisipasi dalam kegiatan sosial kemasyarakatan. 3) Memiliki kepekaan sosial terhadap orang atau kelompok lain. Sedangkan dalam Permendiknas Nomor 28 tahun 2010 mengatur tentang keseluruhan proses penyiapan, proses pengangkatan, masa tugas, mutasi dan pemberhentian, pengembangan profesi berkelanjutan, dan penilaian kinerja kepala sekolah/madrasah. Berikut ini merupakan penjelasan ini dari Permendiknas ini: A. Kualifikasi Kepala Sekolah Penugasan guru sebagai kepala sekolah/madrasah diuraikan pada Bab I pasal 1 ayat (1), bahwa kepala sekolah/madrasah adalah guru yang diberi tugas tambahan untuk memimpin taman kanak-kanak/raudhatul athfal (TK/RA), taman kanak-kanak luar biasa (TKLB), sekolah dasar/madrasah ibtidaiyah (SD/MI), sekolah dasar luar biasa (SDLB), sekolah pertama/madrasah stanawiyah (SMP/MTs), sekolah menengah pertama luar biasa (SMPLB), sekolah menengah atas/madrasah aliyah (SMA/MA), sekolah menengah kejuruan/madrasah aliyah kejuruan (SMK/MAK),atau sekolah menengah atas luar biasa (SMALB) yang bukan sekolah bertaraf internasional (SBI) atau yang tidak dikembangkan menjadi sekolah bertaraf Internasional (SBI). Pada Bab II diuraikan mengenai syarat-syarat guru yang diberi tugas tambahan sebagai kepala sekolah/madrasah. Dalam syarat ini terdapat pada pasal 2 ayat (1) bahwa guru dapat diberi tugas tambahan sebagai kepala sekolah/madrasah apabila memenuhi persyaratan umum dan persyaratan khusus. Salah satu syarat umum tersebut adalah memiliki kualifikasi akademik paling rendah sarjana (S1) atau diploma empat (D-IV) kependidikan atau non-kependidikan perguruan tinggi yang terakreditasi. Untuk persyaratan khusus, salah satunya adalah guru berstatus sebagai guru pada jenis atau jenjang sekolah/madrasah yang sesuai dengan sekolah/madrasah tempat yang bersangkutan akan diberi tugas tambahan sebagai kepala sekolah/madrasah. B. Penyiapan Calon Kepala Sekolah/Madrasah 1. Proyeksi kebutuhan Kepala Sekolah/Madrasah Penyiapan calon kepala sekolah/madrasah adalah proses penyediaan calon kepala sekolah/madrasah yang meliputi rekrutmen serta pendidikan dan pelatihan calon kepala sekolah/madrasah. Penyiapan calon kepala sekolah/madrasah didasarkan pada proyeksi kebutuhan 2 (dua) tahun yang akan datang. 2. Rekrutmen Calon Kepala Sekolah/ Madrasah Rekrutmen bertujuan untuk memilih guru-guru yang memiliki pengalaman dan potensi terbaik untuk mendapatkan tugas sebagai kepala sekolah/madrasah. Rekrutmen meliputi (1) pengusulan calon oleh kepala sekolah dan/atau pengawas, (2) seleksi administratif, dan (3) seleksi akademik. Seleksi administratif dan akademik diselenggarakan oleh Dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota, dan Kantor wilayah kementerian agama/ Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota atau instansi lain terkait yang berwenang. Pengusulan guru sebagai calon kepala sekolah/madrasah dilakukan melalui langkah-langkah: pengumuman, identifikasi guru potensial, penyiapan berkas usulan, dan pengajuan usulan calon kepala sekolah. Seleksi administratif dilakukan melalui penilaian kelengkapan dokumen yang dikeluarkan oleh pihak yang berwenang sebagai bukti bahwa calon kepala sekolah/madrasah bersangkutan telah memenuhi persyaratan yang telah ditentukan. Seleksi akademik dilakukan melalui penilaian potensi kepemimpinan, penyusunan makalah kepemimpinan, serta penguasaan awal terhadap kompetensi kepala sekolah/madrasah sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Penilaian potensi kepemimpinan adalah suatu proses pengumpulan informasi yang berkaitan dengan kemampuan, kekuatan atau daya kepemimpinan yang dimiliki oleh calon kepala sekolah/madrasah yang memungkinkan untuk dikembangkan. Penyusunan makalah kepemimpinan dimaksudkan untuk menilai pemahaman/ wawasan guru tentang kepemimpinan, khususnya kepemimpinan dalam konteks pendidikan. Selain itu juga untuk memilih dan memilah calon kepala sekolah/madrasah yang memiliki kerangka berpikir yang konseptual dan akademik untuk menjadi pemimpin yang baik di masa depan. 3. Pendidikan dan Pelatihan Calon Kepala Sekolah/Madrasah Bagi calon kepala sekolah yang telah lulus seleksi akademik, maka diharuskan mengikuti pendidikan dan pelatihan. Pendidikan dan pelatihan calon kepala sekolah ini akan memberikan pengalaman pembelajaran baik teori maupun praktik. Kegiatan pelatihan ini bertujuan untuk menumbuhkembangkan pengetahuan, sikap, dan keterampilan pada dimensi-dimensi kompetensi kepribadian, manajerial, kewirausahaan, supervisi, dan sosial. Pendidikan dan pelatihan ini sesuai dengan Permendikanas No. 28 th 2010 pasal 7 ayat (1) dan pada ayat (2) dijelaskan bahwa pendidikan dan pelatihan calon kepala sekolah/madrasah dilaksanakan dalam kegiatan tatap muka dalam kurun waktu minimal 100 jam dan praktik pengalaman lapangan dalam kurun waktu minimal 3 (tiga) bulan. 4. Pemerolehan Sertifikat Kepala Sekolah/Madrasah Sertifikat kepala sekolah/madrasah adalah bukti formal sebagai pengakuan yang diberikan kepada guru bahwa yang bersangkutan telah memenuhi kualifikasi dan kompetensi untuk mendapat tugas tambahan sebagai kepala sekolah/madrasah. Pemegang sertifikat dinyatakan telah lulus program pendidikan dan pelatihan calon kepala sekolah/madrasah dan telah memenuhi standar kualifikasi dan kompetensi untuk diberi tugas tambahan sebagai kepala sekolah/madrasah sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Sertifikat yang diperoleh calon kepala sekolah/madrasah diberikan nomor unik kepala sekolah (NUKS) yang dikeluarkan dan dicatat dalam database nasional oleh LPPKS sebagai penjaminan mutu penyelenggaraan penyiapan calon kepala sekolah/madrasah. C. Proses Pengangkatan, Masa Tugas, Mutasi dan Pemberhentian Kepala Sekolah. Dalam Permendiknas ini juga diatur mengenai masa tugas kepala sekolah. Masa tugas kepala sekolah adalah selama 4 tahun, terhitung mulai tanggal pengangkatan. Seorang kepala sekolah berturut-turut hanya boleh ditugaskan selama 2 periode masa tugas. Mutasi kepala sekolah dilakukan setelah seorang kepala sekolah/madrasah telah melaksanakan tugas sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun. Apabila seorang kepala sekolah/madrasah dipindahtugaskan sebelum habis masa tugas, maka masa tugas di tempat yang baru merupakan kumulatif dengan masa tugas sebelumnya. Proses pemberhentian seorang kepala sekolah/madrasah oleh pemerintah, pemerintah daerah atau penyelenggara sekolah/ madrasah dilakukan karena: a. Permohonan sendiri; b. Masa penugasan berakhir; c. Telah mencapai batas usia pensiun jabatan fungsional guru; d. Diangkat pada jabatan lain; e. Dikenakan hukuman disiplin sedang dan/atau berat; f. Dinilai berkinerja kurang dalam melaksanakan tugas g. Berhalangan tetap; h. Tugas belajar sekurang-kurangnya selama 6 (enam) bulan; dan/atau i. Meninggal dunia. D. Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan Kepala Sekolah/Madrasah Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 28 Tahun 2010 tentang Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah/Madrasah menempatkan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB) Kepala Sekolah/Madrasah sebagai salah satu komponen dalam sistem penjaminan dan peningkatan mutu kepala sekolah di Indonesia. Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan dilaksanakan melalui pengembangan diri, publikasi ilmiah dan/atau karya inovatif. Secara umum, PKB Kepala Sekolah/Madrasah bertujuan untuk meningkatkan pengetahuan, sikap, keterampilan, dan kinerja profesional kepala sekolah/madrasah dalam rangka meningkatkan kualitas pembelajaran peserta didiknya. Prinsip-prinsip PKB Kepala Sekolah/Madrasah 1. Terencana (intensional) 2. Proses berkelanjutan (on-going process) 3. Sistemik 4. Fokus pada siswa dan pembelajaran 5. Menitikberatkan pada perubahan individu dan sekolah 6. Mengarah pada visi sekolah 7. Melekat pada kegiatan sehari-hari Sesuai dengan Pasal (11) Permendiknas Nomor 28 Tahun 2010, Unsur-unsur PKB Kepala Sekolah/Madrasah meliputi: (1) pengembangan diri, (2) publikasi ilmiah, dan/atau (3) menghasilkan karya inovatif. Ketentuan ini menetapkan bahwa PKB tidak hanya dilaksanakan melalui pendidikan dan pelatihan, tetapi juga melalui kegiatan-kegiatan lain yang sesuai dengan ruang lingkup dan tujuan PKB. E. Penilaian Kinerja Kepala Sekolah/Madrasah Penilaian kinerja kepala sekolah/madrasah merupakan salah satu langkah yang dapat ditempuh untuk mengidentifi¬kasi kebutuhan akan pengembangan keprofesian berkelanjutan, sebagai balikan yang dapat dimanfaatkan sebagai pijakan dalam melakukan refleksi kinerja, dan juga dapat digunakan untuk kepentingan pemberian imbalan, promosi, maupun sangsi bagi guru yang bersangkutan. Periode Penilaian Kinerja Kepala Sekolah/madrasah: 1. Penilaian kinerja kepala sekolah dilaksanakan dalam periode satu tahunan (Penilaian Tahunan) dan empat tahunan (Penilaian Empat-tahunan). 2. Penilaian Tahunan dilaksanakan untuk menilai kinerja seorang kepala sekolah/madrasah dalam kurun waktu satu tahun. Penilaian ini dilaksanakan pada tahun pertama sampai dengan tahun ketiga dari masa tugas seorang kepala sekolah. Penilaian tahunan dilaksanakan setelah kepala sekolah bertugas selama 1 (satu) tahun pada sekolah tertentu. Sebagai contoh, apabila seorang kepala sekolah bertugas di sekolah A terhitung mulai bulan September, maka penilaian tahunan dilaksanakan pada setiap bulan September tahun-tahun berikutnya. 3. Penilaian Empat-tahunan dilaksanakan untuk menilai kinerja akumulatif selama empat tahun seorang kepala sekolah/madrasah melaksanakan tugas pada suatu sekolah/madrasah. Penilaian Empat-tahunan dilaksanakan pada tahun keempat atau saat menjelang akhir masa jabatan seorang kepala sekolah di sekolah tertentu. 4. Sebagai dampak dari penilaian kinerja, seorang kepala sekolah yang memperoleh penilaian kinerja minimal baik dapat diperpanjang untuk masa periode empat (4) tahun berikutnya. 5. Bagi kepala sekolah yang memperoleh penilaian kinerja amat baik dan berprestasi istimewa setelah masa periode yang kedua dapat dipernjang untuk masa periode yang ketiga dengan syarat kepala sekolah tersebut bersedia ditempatkan di sekolah yang memiliki akreditasi lebih rendah dari sekolah/madrasah sebelumnya. 6. Prestasi istimewa adalah prestasi di bidang akademis dan non akademis minimal di tingkat kabupaten/kota. 2.3. Pelaksanaan Kebijakan 2.3.1. Masalah yang dihadapi dilapangan. 1. Jabatan Kepala sekolah dijadikan suatu aset politik untuk melanggengkan kekuasaan Bupati/Walikota 2. Kurangnya akuntabilitas publik sehingga pola rekutmen kepala sekolah tidak ada yang mengontrol 3. Prinsip-prinsip Pengadaan Kepala Sekolah tidak dilakukan secara profesional, yaitu dengan memegang teguh prinsip-prinsip manajerial, demokratis, obyektif, terbuka, yuridis, dan ilmiah. Kurang diperhatikan 4. Proses Pengadaan Kepala Sekolah tidak dilakukan berdasarkan sekuensial yang baku , tetapi tergantung selera dan kemauan kepala dearah pengadaan kepala sekolah merupakan proses mendapatkan calon kepala sekolah yang paling memenuhi kualifikasi dalam rangka mengisi formasi kepala sekolah pada satuan pendidikan tertentu. Sebagai sebuah proses, pengadaan kepala sekolah secara profesional melalui langkah-langkah: (1) penetapan formasi kepala sekolah, (2) rekrutmen calon kepala sekolah, (3) seleksi calon kepala sekolah, dan (4) pengangkatan calon kepala sekolah menjadi kepala sekolah. Seleksi kepala sekolah melalui seleksi administratif, seleksi akademik, uji kompetensi, dan uji akseptabilitas. Pada kenyataanya Proses pengadaan kepala sekolah tidak dilakukan hanya mengandalkan pada kedekatan dan Tim Sukses Bupati/walikota 5. Kurang diperhatikannya P ersyaratan kepala sekolah dengan merujuk kepada Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 13 Tahun 2007 tentang Standar Kepala Sekolah. 6. Tidak dilakukannya Prinsip-prinsip Rekrutmen calon Kepala Sekolah dilakukan Rekrutmen calon Kepala Sekolah dilakukan penyebatan informasi malalui web / blog dinas dalam rangka memberikan kesempatan yang seluas-luasnya kepada semua guru yang memenuhi kualifikasi tetapi hanya berdasarkan kedekatan dan formasi yang tertutup. 7. Pelaksanaan Pendidikan dan pelatihan calon kepala sekolah bagi yang Guru memenuhi syarat, sesuai dengan Permendikanas Nomor 13 tahun 2007 diwajibkan mengikuti Pendidikan dan Pelatihan Calon Kepala Sekolah di lembaga tertentu yang ditunjuk oleh Direktorat Jenderal Pembinaan Mutu Pendidik dan Tenaga Kependidikan Depdiknas. Pendidikan dan pelatihan calon kepala sekolah diselenggarakan untuk menghasilkan lulusan yang memiliki kompetensi-kompetensi kepribadian, manajerial, kewirausahaan, supervisi, dan sosial yang berguna dalam melaksanakan tugas kepala sekolah.tidak dilakukan sehingga kepala sekolah yang baru diangkat di era otonomi daerah berdasarkan data yang di peroleh hampir 60 % kepala sekolah kurang memahami kompetensi manajerial, 55 % kurang memahami kompetensi supervisi akademik ( LP2KS Pemetaan Kepala Sekolah 2010 ) 2.3.2 Solusi yang di tawarkan kelompok Untuk mencegah terjadinya penyelewengan dalam kegiatan rekturmen kepala diantaranya : 1. Mata rentai kekuatan bupati tidak sampai dalam kebijakan pengadaan kepala sekola. Melalui tim khusus sebagai pengawasan dalm kegiatan tersebut. 2. Melalui pola rekrutmen yang jelas dan berdasarkan peraturan yang berlaku 3. Rujukan permen no 13 tahun 2007 untuk syarat-syarat rekrutmen kepala 4. Calon kepala sekolah yang lolos seleksi administrasi di ikut sertakan dalam pelatihan dan pendidikan kepala sekolah yang di selenggarakan oleh lembaga tertentu. 2.3.3 Analisi terhadap ini kebijakan Dengan adanya permen diknas no 13 tahun 2007 dan permen diknas no 28 tahun 2010 seharusnya bisa mempermudah proses pencetakan kepala sekolah yang handal dalam kinerja. BAB III PENUTUP 3.1. Kesimpulan Mengingat pentingnya peran kepala sekolah dalam meningkatkan mutu pendidikan maka pemerintah memandang perlunya dikeluarkannya standar tentang penentuan kualifikasi seseorang untuk dapat diangkat sebagai kepala sekolah/madrasah. Standarisasi Kepala Sekolah/Madrasah ini dituangkan didalam Peraturan menteri Pendidikan nasional Nomor 13 Tahun 2007. Sedangkan dalam rangka penjaminan dan peningkatan mutu kepala sekolah/madrasah maka pemerintah memandang perlu untuk mengatur hal tersebut dalam kebijakan yang lainnya. Maka dikeluarkanlah Permendiknas 28 tahun 2010. Kebijakan ini diantaranya mengatur syarat-syarat guru yang diberi tugas tambahan sebagai kepala sekolah/madrasah, penyiapan calon Kepala Sekolah/ Madrasah, proses pengangkatan kepala sekolah/madrasah, masa tugas, pengembangan keprofesian berkelanjutan, penilaian kinerja kepala sekolah/madrasah, dan mutasi dan pemberhentian tugas guru sebagai kepala sekolah/madrasah. Diharapkan dengan adanya kebijakan ini, profesionalisme kepala sekolah dapat terwujud. 3.2. Saran Dilihat dari Permendiknas Nomor 13 Tahun 2007 dan Permendiknas no 28 tahun 2010 semua sudah jelas, namun ketika perhatikan dengan peraturan otonomi daerah ada benturan.terbukti adanya keterlibatan pejabat daerah di karenakan beberapa faktor. Namun apa bila keterlibatan pejabat daerah tersebut tidak bisa di hindari ada bebrapa hal yang bisa di lakukan diantaranya melalui kontrol, melibatkan kepala sekola untuk ikut dalam pelatihan-pelatihan profesional kepala contoh di lembaga P4TK,LPMP Regional. DAFTAR PUSTAKA Wahdjosumdjo. 2002. Kepemimpinan Kepala Sekolah. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada Suryosubroto. 2004. Manajemen Pendidikan di Sekolah. Jakarta: PT Asdi Mahakarya Nugraha,talar. 2008.kebijakan pendidikan.Yogya karta ----------------. 2007. Permendiknas nomor 12 tahun 2007 tentang Standar Kepala Sekolah/Madrasah. ----------------. 2009. Permen Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya. ----------------. 2010. Permendiknas nomor 28 tahun 2010 tentang Tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah. ---------------. 2011. Pedoman Pelaksanaan Permendiknas nomor 28 tahun 2010 tentang Tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah.

0 komentar:

Posting Komentar

Popular Posts