Rabu, 24 Desember 2014

juknis pendirian madrasah

Nomor Lampiran Perihal KEMENTERIAN AGAMA RI DIREKTORAT JENDERAL PENDIDIKAN ISLAM Jalan Lapangan Banteng Barat Nomor 3-4 Jakarta Telp. (021) 3811523, 3811642, 3811654, Fax. (021) 3859117 http://www.pendis.kemenag.go.id DT.I.I/4/PP.00/ 310 /2014 Jakarta, 6 Juni 2014 1 (satu) berkas Penyampaian Salinan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 1385 Tahun 2014 tentang Petunjuk Teknis Pendirian Madrasah yang Diselenggarakan oleh Masyarakat Kepada Yth. Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi seluruh Indonesia Assalamu'alaikum Wr. Wb. Sehubungan dengan telah ditetapkannya Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 1385 Tahun 2014 tentang Petunjuk Teknis Pendirian Madrasah yang Diselenggarakan oleh Masyarakat. bersama ini disampaikan Salinan Keputusan tersebut untuk dapat dipedomani sebagaimana mestinya dan disosialisasikan kepada para Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota, Kepala Madrasah Negeri dan Swasta, Pengawas Madrasah, dan para pemangku kepentingan pendidikan Madrasah lainnya. Demikian atas perhatiannya disampaikan terima kasih. Wassalamu'alaikum Wr. Wb. Tembusan: 1. Pgs. Direktur Jenderal Pendidikan Islam; 2. Sekretaris Jenderal Kementerian Agama RI; 3. Inspektur Jenderal Kementerian Agama RI. a.n. Direktur Jenderal Direktur Pendidil^n Madrasah, r- • y,s _ i[J 1 P?£if!i)irPhi}30 Khoiis Setiawan, MA

0 komentar:

Posting Komentar

Popular Posts