Kata Motivasi
Translate
Pages
Cari Blog Ini
Jumlah Pengunjung
Senin, 01 Desember 2014
igra
Published :
18.05
Author :
adam_aprilian
ANGGARAN DASAR
IKATAN GURU RAUDHATUL ATHFAL (IGRA)
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Yang dimaksud dengan IGRA (Ikatan Guru Raudhatul Athfal) adalah organisasi profesi yang merupakan wadah pembinaan dan kerjasama antara kepala dan guru Raudhatul Athfal, Bustanul Athfal, Tarbiyatul Athfal untuk menyamakan visi, misi dan persepsi dalam penyelenggaraan pendidikan praswekolah dilingkungan Departemen Agama.
BAB II
NAMA, WAKTU, TEMPAT DAN KEDUDUKAN
Pasal 2
1. Organisasi ini bernama Ikatan Guru Raudhatul Athfal yang disingkat IGRA
2. IGRA didirikan oleh Kepala dan guru RA, BA, TA se Indonesia pada tanggal 29 Oktober 2002 di Bogor untuk masa yang tidak ditentukan.
3. Pimpian Organisasi tingkat pusat berkedudukan di Jakarta.
BAB III
Pasal 3
KEDAULATAN
Kedaulatan organisasi ini ditangan anggota dan dilaksanakan sepenuhnya oleh MUNAS.
BAB IV
ASAS, TUJUAN DAN FUNGSI
Pasal 4
IGRA berasaskan Islam
Pasal 5
TUJUAN IGRA:
1. Menyeamakan visi, misi dan persepsi RA, BA, TA.
2. Memelihara dan mempererat tali silaturrahmi antara kepala dan guru RA, BA, TA.
3. Memelihara dan meningkatka wawasan dan profesionalisme kepala dan guru RA BA TA.
4. Memelihara dan meningkatkan aktivitas serta dedikasi kepala dan guru RA BA TA.
Pasal 6
FUNGSI IGRA:
1. Mendorong dan memprakarsa pembaharuan dengan menyelenggarakan usaha dan kegiatan yang menunjang pelaksanaan proses pembelajaran.
2. Menampung dan menyatukan aspirasi anggota
3. Menyelenggarakan usaha kegiatan ntuk meningkatkan dan memelihara kesejahteraan anggota.
BAB V
TUGAS POKOK
Pasal 7
Untuk mencapai tujuan organisasi sebagai mana tercantum pada pasal 5 IGRA mempunyai tugas pokok sebagai berikut:
1. Melaksanakan pertemuan dan kegiatan setiap jenjang forum secara berkala dan berkesinambungan.
2. Mengupayakan terbentuknya RA BA TA dan IGRA di setiap provinsi
3. Mengkoordinasikan pengunaan bahan pelajaran, buku-buku, lagu-lagu dan alat peraga/bermain.
4. Berperan aktif dalam mengembangkan dan meningkatkan mutu RA BATA.
5. Memelihara dan memupuk iman takwa dan ilmu pengetahuan teknologi anak usia dini.
BAB VI
ATRIBUT
Pasal 8
IGRA memiliki atribut organisasi:
Lambang, Mars, Hymne, Pakaian seragam, papan nama dan lainnya yang diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
BAB VII
KEANGGOTAAN
Pasal 9
1. Keanggotaan IGRA adalah Kepala dan guru RA, BA TA yang beragama Islam sanggup menerima Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta memenuhi serta memenuhi ketentuan AD/ART.
2. Anggota IGRA terdiri dari anggota biasa dan anggota kehormatan.
BAB VIII
KEWAJIBAN DAN HAK ANGGOTA
Pasal 10
Setiap anggota berkewajiban untuk:
1. Menjunjung tinggi nama dan kehormatan organisasi
2. Melaksanakan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tagga dan Peraturan Organisasi.
3. Aktif melaksanakan program organisasi.
Pasal 11
1. Setiap anggota mempunyai hak untuk:
a. Berbicara, mengeluarkan pendapat, mengajukan saran-saran dan usul-usul.
b. Memilih dan dipilih.
c. Mendapatkan perlindungan.
d. Membela diri.
e. Aktif dalam kegiatan organisasi
2. Penggunaan hak anggota sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 diatur dalam anggaran rumah tangga.
BAB IX
BENTUK DAN SUSUNAN ORGANISASI
Pasal 12
1. Bentuk dan sifat IGRA adalah organisasi profesi yang berbentuk vertikal dan horizontal.
2. IGRA adalah organisasi profesi yang bersifat independen.
Pasal 13
Susunan organisasi IGRA terdiri dari:
1. Pimpinan Pusat ditingkat Nasional disingkat PP.
2. Pimpinan Wilayah ditingkat Provinsi disingkat PW
3. Pimpinan Daerah ditingkat Kabupaten/Kota, PD
4. Pimpinan Cabang ditingkat Kecamatan, PC
BAB X
DEWAN PEMBINA DAN DEWAN PENASIHAT
Pasal 14
Dewan Pembina:
1. Dewan pembina ditingkat pusat memberikan pengarahan dan pembinaan kepada Pimpinan Pusat IGRA
2. Dewan pembina ditingkat Provisi memberikan pengarahan dan pembinaan kepada Pimpinan Wilayah IGRA.
3. Dewan pembina ditingkat kota/Kabupaten memberikan pengarahan dan pembinaan kepada Pimpinan Daerah IGRA
4. Dewan pembina ditingkat Kecamatan memberikan pengarahan dan pembinaan kepada Pimpinan Cabang IGRA.
Pasal 15
Dewan Penasihat:
1. Dewan penasihat ditingkat Pusat memberikan nasihat dan pertimbangan kepada Pimpinan Pusat IGRA.
2. Dewan penasihat ditingkat Provinsi memberikan nasihat dan pertimbangan kepada Pimpinan Wilayah IGRA.
3. Dewan penasihat ditingkat Kota/Kabupaten memberikan nasihat dan pertimbangan kepada Pimpinan Daerah IGRA.
4. Dewan penasihat ditingkat Kecamatan memberikan nasihat dan pertimbangan kepada Pimpinan Cabang IGRA.
Pasal 16
Majelis Hikmah:
1. Majelis Hikmah ditingkat pusat memberi pemikiran dan gagasan kepada pimpinan pusat IGRA.
2. Majelis Hikmah ditingkat provinsi memberi pemikiran dan gagasan kepada pimpinan wilayah IGRA.
3. Majelis Hikmah ditingkat kota/kabupaten memberi pemikiran dan gagasan kepada pimpinan daerah IGRA.
BAB XI
HUBUNGAN KERJA DENGAN ORGANISASI LAIN
Pasal 17
Dalam usaha mencapai tujuan, IGRA mengadakan kerjasama dengan:
1. Departemen Agama diseluruh tingkatan
2. Instansi lainnya baik Pemerintah atau Swasta
3. Organisasi lainnya yang searah dan setujuan
4. Para Donatur selama tidak mengikat.
BAB XII
KEUANGAN DAN KEKAYAAN
Pasal 18
Keuangan IGRA diperoleh dari:
1. Iuran Anggota
2. APBN/APBD.
3. Sumbangan yag tidak mengikat.
4. Usaha-usaha lainnya yang sah, halal dan tidak bertentangan dengan asas tujuan organisasi.
Pasal 19
Kekayaan IGRA terdiri dari barang yang bergerak dan tidak bergerak yang pengunaannya diatur dalam peraturan organisasi.
BAB XIII
MUSYAWARAH DAN RAPAT-RAPAT
Pasal 20
Musyawarah:
1. Musyawarah Nasional disebut MUNAS.
2. Musyawarah Luar Biasa disebut MUSLUB.
3. Musyawarah Wilayah disebut MUSWIL
4. Musyawarah Daerah disebut MUSDA
5. Musyawarah Cabang disebut MUSCAB
Pasal 21
Rapat-rapat terdiri dari:
1. Rapat kerja tingkat pusat disebut RAKERNAS
2. Rapat kerja tingkat wilayah disebut RAKERWIL
3. Rapat kerja tingkat daerah disebut RAKERDA
4. Rapat kerja tingkat cabang disebut RAKERCAB
BAB XIV
KUORUM DAN PENGAMBILAN KEPUTUSAN
Pasal 22
Kuorum dan pengambilan keputusan dalam rapat-rapat seperti yang dimaksud dalam pasal 20 dan pasal 21 Anggaran Dasar, diatur dalam Anggaran Rumah Tangga dan Peraturan Orgaisasi.
BAB XV
PEMBUBARAN ORGANISASI
Pasal 23
Pembubaran IGRA hanya dilakukan dalam MUNAS yang khusus diadakan utuk itu dan akan diatur dalam ketentuan tersendiri.
BAB XVI
PERATURAN DAN PENGALIHAN
Pasal 24
Peraturan dan pengalihan bahan-bahan yang ada tetap berlaku selama sebelum diadakan perubahan dan tidak bertentangan dengan Anggaran dasar ini.
BAB XVII
PENUTUP
Pasal 25
Hal-hal yang belum ditetapkan dalam anggaran dasar ini akan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga dan atau peraturan Organisasi
Pasal 26
Anggaran Dasar ini berlaku sejak ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta,
Pada tanggal 23 April 2008 M.
05 Dzulhijjah 1423 H.
Ketua,
Dra. Hj. Siti Rohani
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Popular Posts
-
STR E NGT H (KEKUATAN) A. Kelembagaan § Memiliki Legalitas Formal diantaranya Akta Notaris dan Ijin Op e rasional dari ...
-
Text 1 After her husband had gone to work, Mrs. Richard sent her children to school and went upstairs to her bedroom. She was too excited to...
-
BAB I PENDAHULUAN 1.1 Latar Belakang Salah satu persoalan pendidikan yang sedang dihadapi bangsa kita adalah persoalan mutu pendidikan ...
-
Pendekatan Berbasis Teks (A text-based Approach) Implementasi Pendekatan Berbasis Teks (A text-based Approach) Dalam Pengajaran Jenis-jenis...
-
KONSEP DASAR SISTEM PEMBELAJARAN 1. Pengertian Sistem Sistem merupakan satu kesatuan komponen yang satu sama lain saling berhubungan un...
-
SAKSIKANLAH ALLAH DALAM SEGALA SESUATU انما يستوحش العباد والزهاد من كل شيء لغيبتهم عن الله في كل شيء فلو شهدوه في كل شيء لم يستوحشوا من ش...
-
CONTOH SURAT PERNYATAAN MELAKSANAKAN TUGAS (SPMT) SURAT PERNYATAAN MELAKSANAKAN TUGAS (SPMT) Yang bertanda tangan di bawah ini, ...
-
EFEKTIFITAS KEPEMIMPINAN PENDIDIKAN MAKALAH Diajukan untuk Memenuhi Tugas Mata Kuliah Kepemimpinan Pendidikan da...
-
BAB I PENDAHULUAN 1.1 Latar Belakang Salah satu persoalan pendidikan yang sedang dihadapi bangsa kita adalah persoalan mutu pendidikan p...
Time Now
Mengenai Saya
Arsip
-
▼
2014
(156)
-
▼
Desember
(138)
- contoh jurnal
- permen nomor 160 tahun 2014 tentang pemberlakuan k...
- contoh proposal tesis kepala sekolah dan motivasi ...
- juknis pendirian madrasah
- pesantren
- beasiswa s2
- bantuan pendidikan
- contoh makalah
- contoh proposal kepmimpinan mbs terbaru
- contoh renstra
- filsafat
- juklak bos
- pengertian recount tex
- contoh recount text
- pengertian hortatory exposition text dan contoh
- penjelasan dan contoh analytical exposition
- contoh penjelas tentang descriptive text
- contoh abstrak
- contoh makalah mutu pendidikan
- contoh sk
- belajar bahasa arab
- Types Of Text (Jenis Teks Bahasa Inggris)
- kurikulum 2013 di hentikan
- kepegawaian pangandaran
- tugas prof akhdon
- tugas kepemimpinan
- contoh makalah
- tugas prof toto
- TUGAS DR ENAS
- TUGAS DR ENAS
- peran kepemimpinan
- contoh tesis
- bagamana berfikir kritis
- uts prof suherli
- uas prof udin
- uas manajemen strategik dalam pendidikan
- contoh soal bahasa inggris
- genre
- contoh kekuatan
- juknis bantuan
- CONTOH SURAT PERNYATAAN MELAKSANAKAN TUGAS (SPMT)
- contoh surat pernyataa menduduki jabatan
- contoh soal uas sma kelas x
- contoh soal bahasa inggris kelas x
- bagaimana pola rekruitmen kepala sekolah
- Noun Phrases
- bagaimana rosul mendidika anaknya
- contoh surat kehilangan
- zakat
- emis
- pengertian simple past tense
- relative pronoun
- pendekatan gba
- artikulasi
- kwitansi bora
- mbs
- konsep dasar inovasi
- kompensasi
- ciri-ciri orang jujur
- kkg
- juknis bantuan
- inovasi pendidikan
- instrumen monitoring
- info kemenag hindari korupsi
- Giving, accepting and refusing invitation expression
- sdm
- Tingkatkan Pemahaman Konstitusi di Pesantren, Keme...
- Expression Of Surprise
- expressing
- implementasi rpp
- emaslim
- definisi rekrutmen
- definisi inovasi
- makalah sdm pendidikan
- perran tik dalam pendidikan
- makalah tik
- contoh pidato bahasa inggris
- conditional sentence
- cara membuat cv
- inovasi pendidikan
- igra
- angket wawancara tesis
- metode pelitian tesis
- Penelitian Manajemen Keuangan Pendidikan Terhadap ...
- Bagaimana membuat diri Anda Bahagia?
- Apakah kepemimpinan itu?
- pernikahan
- analisis swot
- analisis swot
- ANALISA SWOT MANAJEMEN STRATEGIS Oleh : Dr. Ena...
- analisis swot
- analisis swot
- renungan
- PENGGUNAAN TIK DALAM MANAJEMEN SDM PENDIDIKAN Pro...
- inovasi
- inovasi pendidikan Dr. H. KUSNANDI, Drs., MM., M.Pd.
- sekolah efektif
- analis renstra
- makalah prof udin s
- teori belajar prof toto
-
▼
Desember
(138)
0 komentar:
Posting Komentar