Senin, 01 Desember 2014

cara membuat cv

Cara Mendirikan CV Lengkap dengan Persyaratannya Om Nip-Nip • Apr 14th, 2010 • 31 Comments Kemarin saya dapat sebuah pertanyaan dari mas Bojes tentang bagaimana cara pendirian CV. Sebenarnya di artikel saya tentang kelebihan dan kelemahan persekutuan komanditer, sudah saya link-kan ke web lain yang membahas masalah tersebut. Tapi demi memuaskan pengunjung setia Dokter Bisnis (sok perhatian ya ), baiklah, saya akan kupas bagaimana caranya mendirikan CV. Badan Usaha CV biasa digunakan oleh perusahaan pertemanan yang tidak terlalu besar atau perluasan dari perusahaan perseorangan. CV juga bisa diartikan sebagai sebuah persekutuan firma yang di dalamnya terdapat satu atau beberapa sekutu komanditer, yakni sekutu yang hanya menyerahkan uang, harta atau tenaga, namun tidak terlibat secara langsung dengan pengurusan ataupun penguasaan dalam persekutuan. Njlimet ya? Oke, saya coba sederhanakan. Moga-moga nggak salah dan kalau salah tolong dikoreksi. Jadi begini, persekutuan komanditer itu ada dua sekutu. Sekutu yang jadi pengurus yang dinamakan sekutu kerja dan sekutu yang setor uang, dinamakan sekutu tidak kerja. Sekutu ini bisa lebih dari satu orang. Sekarang kita bahas teknisnya. Dalam mendirikan CV, ada yang dinamakan ikhtisar resmi yang artinya berkas atau data resmi yang dikeluarkan dari pihak pendiri CV tersebut. Anda harus menyiapkan ikhtisar resmi tersebut. Iktisar resmi tersebut meliputi : 1. Nama lengkap, pekerjaan dan tempat tinggal para pendirinya. 2. Penetapan nama CV anda. 3. Keterangan yang berisi sifat CV anda di kemudian harinya. Bersifat khusus atau terbatas untuk menjalankan sebuah perusahaan cabang secara khusus. 4. Nama sekutu yang tidak berkuasa untuk menandatangani perjanjian atas nama sekutu. 5. Saat mulai dan berlakunya CV. 6. Klausul-klausul penting lain yang berkaitan dengan pihak ketiga terhadap sekutu pendiri. 7. Pendaftaran akta pendirian ke PN harus diberi tanggal. 8. Pembentukan kas atau uang dari CV yang khusus disediakan bagi penagih dari pihak ketiga. Jika kas sudah kosong, maka berlakulah tanggung jawab pribadi untuk keseluruhan. 9. Pengeluaran satu atau beberapa sekutu dari wewenangnya untuk bertindak atas nama persekutuan. Dan menurut kebiasaan, saat anda akan mendidirikan CV, anda hanya mendasarkannya pada akta notaris dan kemudian didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri yang berwenang. Kemudian diumumkan dalam Tambahan Berita Negara Republik Indonesia. Tahapannya-pun sedikit, hanya ada 2 macam : 1. Anda mendaftarkan CV anda ke panitia PN. Dan ini adalah kewajiban anda selaku pendiri CV. Yang didaftarkan hanya akta pendiriannya saja atau ikhtisar resmi CV anda. 2. Anda mengumumkan akta pendirian CV anda. Setelah tahap pendaftaran selesai, anda berkewajiban untuk mengumumkan ikhtisar resmi akta pendirian CV anda dalam tambahan berita negara Republik Indonesia. Puyeng ya? Sama…Maka dari itu, saya punya satu tips bagaimana cara yang mudah, praktis dan efisien dalam mendirikan CV. Caranya bagaimana? Menggunakan leverage! Gunakan waktu dan tenaga orang lain! Cukup anda pahami sedikit saja prosedur pendirian CV, kemudian anda datang ke notaris, bayar…selesai! Ini yang dilakukan oleh kebanyakan orang… Sekarang tergantung anda, mau pilih yang mana? Urus sendiri syarat mendirikan CV-nya atau anda serahkan ke notaris? (sumber gambar : mediateknik-cv.com) Katalog Produk (Gambar) Pendirian CV ( Perseroan Komanditer) " Murah, Cepat & Legal) aliftya@gmail.com Harga 4.500.000 Cara Pembayaran Transfer Bank (T/T), Tunai, Cek Bank Kemas & Pengiriman PAKET Negara Asal Indonesia Keterangan Pengurusan pada kantor Kami antara Lain : 1. Akta Pendirian CV 2. Pengesahan Pengadilan Negeri 3. NPWP CV ( Nomor Pokok Wajib Pajak ) 4. SIUP ( Surat Izin Usaha Perusahaan ) 5. TDP ( Tanda Daftar Perusahaan) Syarat Pendirian CV ( Perseroan Komanditer) antara Lain : 1. Foto Copy KTP para pendiri 2. Foto copy Kartu Keluarga Direktur Utama 3. Izin Domisili 4. Pas Foto Direktur Utama 3 x 4 = 2 lembar 5. PBB terakhir bukti kepemilikan tempat usaha atau surat kontrak/ sewa Klasifikasi CV terdiri atas 3 klasifikasi : a. CV Klasifikasi kecil dengan modal Setor sebesar antara 0 Jt ~ 500Jt Biayanya Rp. 4.500.000, - b. CV Klasifikasi Menengah dengan modal Setor sebesar antara 500 Jt ~ 10M Biayanya Rp. 4.500.000, - c. CV Klasifikasi Besar dengan modal Setor sebesar antara 10M Biayanya Rp. 5.500.000, - Saat ini CV (Comanditaire Venootschap) atau Persekutuan Komanditer menjadi salah satu alternatif yang dapat dipilih oleh para pengusaha untuk melakukan kegiatan usaha karena prosedurnya cukup mudah dan modal tidak terlalu besar. PERBEDAAN CV dengan PT CV berbeda dengan PT yang mensyaratkan minimal modal dasar sebesar Rp. 50.000.000,- dan harus di setor ke kas Perseroan minimal 25%, sedangkan untuk CV tidak ditentukan jumlah modal minimal. Jika modal awal tidak terlalu besar, saya sarankan dapat memilih CV sebagai alternatif badan usaha yang memadai. Perbedaan yang mendasar antara PT dan CV adalah PT ber-Badan Hukum, yang dipersamakan kedudukannya dengan orang dan mempunyai kekayaan yang terpisah dengan kekayaan para pendirinya. PT dapat bertindak keluar baik di dalam maupun di muka pengadilan sebagaimana halnya dengan orang, serta dapat memiliki harta kekayaan sendiri. Sedangkan CV tidak ber-Badan Hukum, dan kekayaan para pendirinya tidak terpisahkan dari kekayaan CV. Karakteristik CV yang tidak dimiliki Badan Usaha lainnya adalah: CV didirikan minimal oleh dua orang, dimana salah satunya akan bertindak selaku persero aktif (persero pengurus) yang nantinya sebagai Direktur, sedangkan yang lain akan bertindak selaku Persero Komanditer (Persero diam). Seorang persero aktif akan bertindak melakukan segala tindakan pengelolaan atas Perseroan dengan demikian dalam hal terjadi kerugian maka Persero Aktif akan bertanggung jawab secara penuh dengan seluruh harta pribadinya untuk mengganti kerugian yang dituntut oleh pihak ketiga. Sedangkan untuk Persero Komanditer, karena dia hanya bertindak selaku sleeping partner, maka dia hanya bertanggung jawab sebesar modal yang disetorkannya ke dalam CV. Perbedaan lain yang cukup penting adalah dalam melakukan penyetoran modal pendirian CV, di dalam anggaran dasar tidak disebutkan pembagiannya seperti halnya PT. Sehingga, para persero harus membuat kesepakatan tersendiri mengenai hal tersebut, atau membuat catatan yang terpisah. PROSEDUR MENDIRIKAN CV CV dapat didirikan dengan syarat pendirian oleh 2 orang, menggunakan akta Notaris yang berbahasa Indonesia. Walaupun dewasa ini pendirian CV mengharuskan adanya akta notaris, namun dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang dinyatakan bahwa pendirian CV tidak mutlak harus dengan akta Notaris. Pada saat para pihak sudah sepakat untuk mendirikan CV, maka dapat datang ke kantor Notaris dengan membawa KTP. Untuk pendirian CV, tidak diperukan adanya pengecekan nama CV terlebih dahulu. Oleh karena itu prosesnya akan lebih cepat dan mudah. Beberapa syarat yang harus dipersiapkan sebelum datang ke Notaris adalah: 1. Nama CV 2. Tempat kedudukan CV 3. Orang yang akan bertindak selaku Persero aktif, dan orang yang akan bertindak selaku persero diam/pasif. 4. Maksud dan tujuan yang spesifik CV Untuk memperkokoh posisi CV tersebut, sebaiknya CV tersebut di daftarkan pada Pengadilan Negeri setempat dengan membawa kelengkapan berupa Surat Keterangan Domisili Perusahaan (SKDP) dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atas nama CV yang bersangkutan. Apabila menginginkan ijin yang lebih lengkap dan akan digunakan untuk keperluan tender, biasanya dilengkapi dengan surat-surat lainnya yaitu: Dokumen yang dibutuhkan untuk mengurus pembuatan CV • Foto copy KTP para pendiri, minimal 2 orang • Foto copy KK penanggung jawab / Direktur • Pas photo penanggung jawab ukuran 3X4 = 2 lembar berwarna • Copy PBB tahun terakhir sesuai domisili perusahaan • Copy Surat Kontrak/Sewa Kantor atau bukti kepemilikan tempat usaha • Surat Keterangan Domisili dari pengelola Gedung jika berdomisili di Gedung Perkantoran • Surat Keterangan RT / RW (jika dibutuhkan, untuk perusahaan yang berdomisili di lingkungan perumahan) Khusus luar jakarta • Kantor berada di wilayah Perkantoran/Plaza, atau Ruko, atau tidak berada di wilayah pemukiman. • Foto kantor tampak depan, tampak dalam (ruangan berisi meja, kursi, komputer berikut 1-2 orang pegawainya). Biasanya ini dilakukan untuk mempermudah pada waktu survey lokasi untuk PKP atau SIUP. • Siap di survey Sekedar info, biaya kepengurusan CV melalui jasa konsultan antara Rp. 5.000.000,- sampai dengan Rp. 7.000.000,- tergantung besar kecilnya skala usaha. Jika anda tidak mau pusing mengenai prosedur ataupun birokrasi pendirian CV anda dapat menggunakan jasa konsultan seperti Amarta Consulting. Anda dapat berkonsultasi mengenai paket biaya maupun jangka waktu kepengurusan CV dan lain sebaginya. Demikian ulasan singkat tentang bagaimana cara mendirikan CV, semoga dapat bermanfaat sebagai pertimbangan dalam mendirikan sebuah usaha. Categories: BISNIS Sumber: http://ekonomi-holic.blogspot.com/2012/04/bagaimana-cara-mendirikan-cv.html#ixzz2OKzUod6D

0 komentar:

Posting Komentar

Popular Posts